PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN
berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (01 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Sumber Penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Sumber penerimaan negara dapat diartikan sebagai penerimaan APBN yang
diperoleh dari berbagai sumber yaitu:
1)
Penerimaan pajak yang meliputi:
a.
Pajak Penghasilan (PPh),
c.
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),
d.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) & cukai, dan pajak lainnya seperti pajak perdagangan (bea
masuk dan pajak / pungutan ekspor).
2)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
meliputi:
a.
Penerimaan dari sumber daya alam,
b.
Setoran laba BUMN,
Pos Pengeluaran Negara
Pos pengeluaran negara dapat diartikan sebagai belanja pemerintah pusat
yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah
pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan
tugas pembantuan).
1)
Belanja Pemerintah Pusat dapat
dikelompokkan menjadi:
a.
Belanja Pegawai,
b.
Belanja Barang,
c.
Belanja Modal,
d.
Pembiayaan Bunga Utang,
e.
Subsidi BBM,
f.
Subsidi Non-BBM,
g.
Belanja Hibah, Belanja Sosial
(termasuk Penanggulangan Bencana), dan belanja lainnya.
2)
Sumber-sumber penerimaan Daerah meliputi
:
a.
Pendapatan Asli Daerah,
b.
Hasil pajak Daerah,
c.
Hasil Retribusi Daerah,
d.
Hasil perusahaan milik Daerah dan
hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan.
3)
Pendapatan Asli Daerah yang sah
lainnya yaitu:.
a.
Dana Perimbangan,
b.
Pinjaman Daerah,
c.
Penerimaan yang sah laiinya.
- Pos – Pos Belanja Daerah
Pos-pos belanja daerah dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Belanja administrasi umum adalah
belanja tidak langsung dan tidak menambah aset tetap.
Misalnya belanja gaji pegawai,
listrik, air, telepon, dan pemeliharaan kendaraan.
b.
Belanja operasional dan pemeliharaan
adalah belanja yang besar atau kecilnya dipengaruhi oleh adanya kegiatan tetapi
tidak menambah aset.
Misalnya
operasi penertiban pedagang kaki lima.
c.
Belanja modal adalah belanja yang
besar atau kecilnya dipengaruhi oleh adanya kegiatan secara langsung dan
menambah aset.
Misalnya
pembangunan gedung, pembelian kendaraan bermotor, dan pembangunan jalan.
d.
Belanja bagi hasil dan bantuan
keuangan. Belanja ini bersifat langsung tanpa indikator kinerja.
Misalnya
belanja provinsi untuk alokasi bagi hasil.
Alokasi tersebut bisa berupa pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama
kendaraan bermotor ke kabupaten atau kota, bantuan kepada organisasi
kemasyarakatan, olahraga, dan profesi.
kendaraan bermotor ke kabupaten atau kota, bantuan kepada organisasi
kemasyarakatan, olahraga, dan profesi.
e.
Belanja tidak disangka, dialokasikan
untuk mendanai kebutuhan daerah
yang mendesak untuk dilaksanakan tetapi belum ada anggarannya.
yang mendesak untuk dilaksanakan tetapi belum ada anggarannya.
Walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan
anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda
dengan sistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system
penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap
sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh
menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai
kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan terkait.
Sumber Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pengeluaran negara merupakan pengeluaran untuk membiayai kegiatan-kegiatan
pada suatu negara dalam rangka menjalankan fungsinya mewujudkan kesejahteraan
rakyat. Setiap periode anggaran, jumlah pengeluaran pemerintah tidak selalu
sama. Penyebab pengeluaran pemerintah meningkat yaitu:
a.
Meningkatnya fungsi pertahanan,
fungsi keamanan, dan fungsi ketertiban
b.
Meningkatnya fungsi pemerintah
c.
Meningkatnya fungsi perbankan
d.
Meningkatnya fungsi pembangunan
Ada 2 sifat
Pengeluaran Pemerintah, yaitu:
Pengeluaran pemerintah yang ada kontra prestasinya berupa pembelian atau
belanja barang atau jasa dalam perekonomian baik untuk konsumsi maupun untuk
menghasilkan barang (produksi).
Pengeluaran pemerintah yang tidak ada kontra prestasinya yaitu berupa
penyimpangan atau pemindahan.
- Klasifikasi Pengeluaran Negara
Klasifikasi Pengeluaran Negara sesuai APBN adalah sebagai berikut:
1)
Belanja
a. Belanja Rutin
Belanja rutin adalah belanja negara
untuk pemeliharaan atau untuk penyelenggaraan pemerintah sehingga bersifat
rutin dilakukan setiap tahun anggaran, rerta bersifat khasuatif yang berarti
manfaatnya hanya untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
Contoh: Belanja Pegawai, Belanja
Barang, Pembayaran Bunga Hutang ( Hutang Dalam Negeri, Hutang Luar Negeri),
Subsidi ( Subsidi BBM, Subsidi Non BBM)
b. Belanja Pembangunan
Belanja pembengunan tidak bersifat
rutin tetapi merupakan belanja yang bersifat Investasi sehingga manfaatnya di
masa yang akan datang. Belanja ini disebut juga belanja proyek.
Contoh: Pembiayaan Pembangunan
Rupiah, Pembiayaan Proyek
2)
Pembayaran Kewajiban Negara atau Tagihan
dari Pihak ke-3 (pembayaran hutang).
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), realisasi pengeluaran
negara menurut dan jenisnya adalah Jumlah belanja pegawai sebesar 180.624
milyar Rupiah dengan rincian Gaji dan tunjangan 91.171 , honorarium dan vakasi
28.146 dan kontribusi sosial 61.307.
Jumlah belanja barang 58.175, jasa 18.807, pemeliharaan 10.184, perjalanana
20.912, layanan umum 13.096, PNBP 10,359, belanja modal 121.659, pembayaran
bunga utang dalam negeri 80.396, utang luar negeri 36.007, subsidi energi
133.807, subsidi non energi 51.010, belanja hibah 771, bantuan sosial 61.526, belanja
lain-lain 26.294. Sehingga total realisasi pengeluaran negara Indonesia tahun
2011 adalah sebesar 823.627.
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Kebijakan fiskal tercermin pada volume APBN yang
dijalankan pemerintah, karena APBN
memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran
yang tidak seimbang akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional.
Perubahan pendapatan nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh
besarnya angka multplier (angka
pengganda).
Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume investasi (I) dan konsumsi ( C )
adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).
Contoh
hipotesis:
-
Misalkan suatu APBN defisit, dimana Tax (penerimaan) sebesar 10 satuan, G (pengeluaran) sebesar 15 satuan, sedang MPC diketahui 4/5,
maka: Dengan Tax sebesar 10 satuan, pendapatan nasional akan berkurang sebesar
0,8/(1-0,8)10 = 40 satuan.
-
Dengan G sebesar 15 satuan, pendapatan nasional akan bertambah sebesar
1/(1-0,8)15 = 75 satuan.
-
Jadi anggaran defisit tersebut akan menghasilkan tambahan pendapatan nasional sebesar: (DY) = (DG)
– (DTx) = 75 satuan – 40
satuan = 35 satuan.
Dasar Perhitungan Perkiraan
Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok
yang harus diperhatikan, hal-hal tersebut adalah:
1)
Penerimaan dalam negeri dari Migas, Faktor-faktor
yang dipertimbangkan adalah:
a.
Produksi minyak rata-rata perhari
b.
Harga rata-rata ekspor minyak mentah
2)
Penerimaan dalam negeri di luar
Migas, Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah:
a.
Pajak penghasilan
b.
Pajak pertambahan nilai
c.
Bea masuk
d.
Cukai
e.
Pajak ekspor
f.
Pajak bumi dan bangunan
g.
Bea materai
h.
Pajak lainnya
i.
Penerimaan bukan pajak
j.
Penerimaan dari hasil penjualan BBM
3)
Penerimaan pembangunan terdiri dari
penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.
Fungsi dan Peran dari Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara
dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan,
mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai
stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara
umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,
distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran
yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam
APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara tahun anggaran berikutnya.
Fungsi dari Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai
berikut:
a.
Fungsi otorisasi, mengandung arti
bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja
pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan
dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
b.
Fungsi perencanaan, mengandung arti
bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan
kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan
sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung
pembelanjaan tersebut.
Misalnya, telah
direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan
nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk
mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
c.
Fungsi pengawasan, berarti anggaran
negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan
pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan
demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan
uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
d.
Fungsi alokasi, berarti bahwa
anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan
sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
e.
Fungsi distribusi, berarti bahwa
kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f.
Fungsi stabilisasi, memiliki makna
bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian.
Peran APBN di
negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana
investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka
pendek.
Oleh karena itu besarnya
tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya
kebijakan fiskal. Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah mempunyai
pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar
pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah
dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).
Empat Tolak Ukur Dampak Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
1)
Saldo anggaran keseluruhan
Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan
didefinisikan sebagai: G – T = B = Bn + Bb + Bf
Catatan:
G = Seluruh pembelian barang dan jasa
(di dalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman
bersih.
T = Seluruh penerimaan, termasuk
penerimaan pajak dan bukan pajak
B = Pinjaman total pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat
di luar sektor perbankan
Bb= Pinjaman pemerintah dari sektor
perbankan
Bf =Pinjaman pemerintah dari luar
negeri
-
Jika Pemerintah tidak mengeluarkan
obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi: G – T – B
= Bb + Bf
-
APBN dicatat demikian rupa sehingga
menjadi anggaran berimbang:
G – T – B = 0
Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:
a.
Pembiayaan Dalam Negeri meliputi
perbankan dalam negeri dan non perbankan dalam negeri.
b.
Pembiayaan Luar Negeri Bersih
meliputi penarikan pinjaman luar negeri (bruto) dan pembayaran cicilan pokok
utang luar negeri
2)
Konsep nilai bersih
Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam
rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan
yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan
sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.
3)
Defisit domestik
-
Saldo anggaran keseluruhan tidak
merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam
negeri maupun terhadap neraca pembayaran.
-
Bila G dan T dipecah menjadi dua
bagian (dalam negeri dan luar negeri): G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi: (Gd-Td) + (Gf-Tf) = Bf
Catatan:
(Gd – Td) =
dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf) =
dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran
4)
Defisit moneter
Konsep ini banyak digunakan dikalangan perbankan Indonesia terutama
angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank
Indonesia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang
beredar”). Defisit dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap
sektor perbankan : G – T – Gf – Gb Karena Bn = 0
Di dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan,
diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar
negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan
pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber
pembiayaannya
1.8 Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
1) Pendapatan Negara terdiri dari:
a. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara tersebut.
b. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
c. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
d. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
e. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat.
f. Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan.
2) Belanja Negara terdiri dari:
a. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah.Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
b. Belanja Pemerintah Daerah adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah yang kemudian akan masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan.Belanja daerah terdiri dari : dana bagi hasil, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua)
Prinsip – prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
Prinsip – prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) kita disusun atas dasar tiga prinsip:
1)
Prinsip anggaran
berimbang,
2)
Prinsip anggaran
dinamis, dan
3)
Prinsip anggaran
fungsional.
Sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran
berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran
defisit.
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu
penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai
(PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB),Cukai, danPajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan
pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu,
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam,
setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya.
Walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan
anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya sedangkan
dana yang diterima dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat indonesia.
BAB II
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
ü
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
ü
APBN berisi daftar
sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara
selama satu tahun anggaran (01 Januari – 31 Desember).
ü
APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban
APBN setiap tahun ditetapkan
dengan Undang-Undang.
ü
Pengeluaran negara merupakan
pengeluaran untuk membiayai kegiatan-kegiatan pada suatu negara dalam rangka
menjalankan fungsinya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
ü
APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
ü
Peran APBN di negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk
memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran
stabilisasi jangka pendek.
ü
Struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri
dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
ü
Penerimaan APBN diperoleh dari
berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan, Cukai, dan Pajak lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
apa alasan negara berkembang tidak menggunakan apbn sebagai ala untuk mencapai stabilisasi jangka pendek
ReplyDeletesayang tidak ada bagan nya
ReplyDeleteSaya Amisha, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
ReplyDeleteTapi Suzan Leo memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: Suzaninvestment@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: Amisha1213@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati dan menjadi pintar
ReplyDeleteSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
good
ReplyDelete