Berita Bansos - Kewajiban Setiap Keluarga Penerima Manfaat PKH
Kewajiban Setiap Keluarga Penerima Manfaat PKH
PKH
adalah Program Keluarga Harapan yang merupakan salah satu program
bantuan social yang ditujukan untuk keluarga miskin. Adapun syarat utama
menjadi penerima PKH adalah sebagai berikut :
1. Keluarga Miskin yang sudah terdaftar dalam data DTKS
2. Memiliki Komponen Ibu Hamil dan Balita, Anak Sekolah sampai jenjang pendidikan SMA, Disabilitas dan Lansia.
Saya sudah terdaftar di data DTKS tapi kenapa belum dapat PKH?
Mulai
tahun 2020 Penerima PKH bersumber datanya dari data DTKS tapi untuk
penambahan peserta PKH tidak serta merta dari Desa atau oleh Pendamping
PKH. Data calon penerima PKH dikirim dari Kementerian Sosial yang
selanjutnya diverifikasi oleh Pendamping PKH, artinya data tersebut
dibawa ke desa untuk dicek oleh Pendamping PKH apakah nama yang masuk
dalam data calon penerima PKH benar data diri dan alamatnya?
Apakah yang bersangkutan masih tinggal di desa tersebut atau sudah pindah alamat?
Apakah yang bersangkutan masih hidup atau sudah meninggal dunia?
Apakah calon penerima PKH memiliki syarat seperti yang tersebutkan di atas?
Itu dia sekilas informasi mengenai penerima PKH. Selanjutnya apa kewajiban dari Penerima PKH itu sendiri?
Kewajiban dari penerima PKH adalah sebagai berikut :
1. Wajib mengikuti Pertemuan Kelompok Bulanan atau FDS.
2. Wajib memberikan data setiap 3 bulan untuk dilakukan pemutakhiran oleh Pendamping PKH.
3. Bagi komponen ibu hamil dan balita wajib mendatangi posyandu yang ada di desanya.
4. Bagi komponen anak sekolah wajib hadir sekolah minimal 85% setiap bulannya.
5. Bagi komponen disabilitas dan lansia wajib memeriksakan kesehatannya di posyandu atau Puskesmas terdekat.
Itulah beberapa kewajiban dari penerima PKH.
Kapan saya bisa menjadi penerima PKH?
Untuk
menjadi penerima PKH setiap ada penambahan data calon penerima PKH yang
dikirimkan dari Kementerian Sosial bisa dalam kurun waktu satu tahun
sekali atau lebih. Hal ini dikarenakan PKH hanya menampung 10 juta
penerima manfaat. Jika penerima manfaatnya tidak berkurang maka tentunya
tidak ada penambahan.
Sumber : Pedoman Umum PKH
Saya terdaftar sebagai penerima bantuan di desa A tpi sya sudah pindah ke desa B apa hak tsb bisa d ambil
ReplyDelete