Berita Bansos - Mekanisme dan Alur Menjadi Penerima PKH
Selama
Pandemi Covid 19 sangat banyak diluncurkan program bantuan sosial oleh
Pemerintah guna untuk mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat. Namun
program PKH sudah ada sejak tahun 2007. Jumlah penerima bantuan PKH di
seluruh Indonesia adalah 10 juta KK. Sejauh ini banyak yang
bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan PKH atau cara mengurus PKH?
Cara Mendapatkan Atau Mengurus PKH
Nah simak dan baca dengan teliti cara mendapatkan PKH. Sebelum tahun 2020, cara mendapatkan PKH adalah dengan mendapatkan undangan SUPA.
Semenjak tahun 2020 mekanisme menjadi penerima PKH telah berubah. Kita mulai pembahasannya dari sumber data. Sumber data penerima PKH diambil dari data DTKS.
Selanjutnya
untuk mendapatkan PKH memiliki kriteria yaitu fakir miskin yang
memiliki komponen ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas berat dan
lansia.
Setelah
memenuhi kriteria di atas dan sudah terdaftar di data DTKS, belum
berarti sudah menjadi penerima PKH. Karena data calon penerima PKH
dikirimkan dari pusat yang selanjutnya divalidasi oleh Pendamping PKH di
lapangan. Hal ini berkaitan dengan pembuatan buku rekening.
Apakah PKH dapat diurus melalui pendamping PKH atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota?
Bantuan tersebut tidak dapat diurus dikarenakan data calon penerimanya langsung dikirimkan dari pusat.
*Sumber Data BANSOS*
*PKH menjalankan data bukan Mendata.*
1. Pendamping PKH bukan mendata tapi menerima data dari Kementerian untuk dilakukan validasi data sebagai Calon Peserta PKH.
2. Data Calon peserta PKH berasal dari data yang bersumber dari *Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)*.
3.
DTKS adalah Basis Data Terpadu yang sekarang bisa di update melalui
aplikasi SIKS-NG ( Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-New Generation)
oleh keluarahan/desa melalui operator di setiap kelurahan/desa. Dengan
mekanisme muskel.
4. Jika ada program-program bansos yang akan diberikan ke masyarakat maka tinggal mengambil data penerima melalui DTKS tersebut.
5.
DTKS dan Data PKH adalah dua hal yang berbeda. Data DTKS adalah sumber
data pemerintah untuk mengeluarkan nama penerima program bansos,
sedangkan Data PKH adalah data yang sudah masuk dalam database PKH
sendiri yang diolah oleh PKH yang terhubung juga dengan data DTKS tapi
dijalankan oleh PKH.
------------------
PKH (Program Keluarga Harapan)
Note:
Bagi yang bertanya, "Kenapa saya tidak dapat bantuan PKH "Dari mana sebenarnya sumber data yang dipakai?" dll. Silahkan baca!
BASIS DATA TERPADU (BDT) sebagai sumber data BANSOS PKH
PKH
(Program Keluarga Harapan) itu program Pemerintah yang bersumber dari
APBN, Dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan dibantu oleh Dinas Sosial
yang ada di Kabupaten/Kota/Provinsi serta Pendamping PKH disetiap
desa/Kecamatan.
Setiap
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu diberikan "Kartu KKS" yang
berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan
dari Kementerian Sosial.
Yang menjadi permasalahan, dari mana Kementerian Sosial mendapatkan data?
1. Pertama, dari Basis Data Terpadu (BDT).
2.
Data PKH dari Kemensos RI (By Name By Address) turun ke kabupaten kota
(Sekretariat PKH Dinsos Kabupaten) dan selanjutnya dilakukan up to date
Data (Validasi, Pemutakhiran & verifikasi) oleh pendamping PKH
dengan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan & pemerintah desa
Jadi, semua calon penerima bantuan (KPM) datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial yang
masuk ke SIM PKH. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT
SIM PKH dipastikan tidak akan menerima bantuan PKH (kecuali ada
penambahan data penerima dari Kemensos RI).
Karena
itu Pendamping PKH berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kel telah
melakukan up to date calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak
layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP ybs.
YANG MENJADI PERHATIAN
- Pertama, KUOTA KPM PKH adalah Data by name by address dari Kemensos RI yang masuk SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PKH
-
Kedua, dari Kuota KPM PKH selalu berkurang seiring pemutakhiran data,
validasi data dan verifikasi dilapangan dan tidak bisa bertambah.
-
Ketiga, Penerima PKH tidak bisa diganti atau ditukar bila ada
pencoretan nama baik karena tidak memiliki komponen, meninggal dunia,
mampu, tidak ditemukan.
-
Keempat, dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa
diakomodir oleh System, misalnya tiba-tiba terjadi bencana alam,
perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/Kel, pernikahan yang menyebabkan
timbul KK baru yg masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari
KK-Kurang Sejahtera dsb.
-
Kelima, Pemerintah Desa/Kel, Kecamatan atau Kabupaten tidak bisa
menetapkan KUOTA dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak
Kementerian Sosial, karena Data KPM by name by address ditentukan oleh
pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI.
- Ke enam penerima PKH yang masuk SIM PKH harus memiliki komponen yang menjadi syarat mutlak penerima bantuan PKH antara lain
1. ibu hamil
2. Usia Dini
3. anak sekolah (SD, SMP, SMA)
4. disabilitas berat
5. Lansia (70 THN) dalam Anggota Keluarganya
Adapun
Pendamping PKH tiap-tiap Desa hanya memvalidasi dan memverifikasi
"kelayakan" dari calon KPM dari data yang diterima dari Kementerian
Sosial, karena jika tidak layak maka akan calon KPM tsb diusulkan untuk "DICORET".
TETAPI.....
tidak bisa diganti oleh KPM lain walaupun mereka memang layak karena
Datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah
Desa/Kel, karena bagi Pemerintah Desa/Kel mereka menginginkan KUOTA KPM
SEBANYAK-BANYAKNYA dengan Data yg benar...
------------------
Ini
perlu kami sampaikan, agar masyarakat paham mekanisme PKH sehingga
tidak menimbulkan "tuduhan-tuduhan" sepihak yang berujung FITNAH.
Berkurangnya
"KUOTA" KPM PKH, bukan berarti di Desa/Kel itu Masyarakat Miskinnya
Habis... berkurangnya kuota bisa disebabkan habis komponen (hamil,
balita, anak sekolah, disabilitas dan lansia), bisa juga karena
meninggal dunia, pindah diluar area PKH, atau berubahnya mindset
penerima PKH
Karena
yang diinginkan dari Program Pemerintah itu adalah Meningkatnya
Kesejahteraan Sosial Masyarakat, bukan memelihara Kemiskinan, sehingga
tindakan BAGI RATA tidak boleh dilakukan. Disinilah peran Pemerintah
Daerah dibutuhkan sebagai penyangga bansos, memberi perhatian terhadap
warga miskin yang belum mendapat bansos dengan bantuan sementara hingga
mendapat kuota tambahan.
Sumber : Pedoman umum PKH
Baca Juga : Berita Bansos Lainnya
0 Response to "Berita Bansos - Mekanisme dan Alur Menjadi Penerima PKH"
Post a Comment