AZAN KETIKA MENGUBURKAN JENAZAH
Telah
lumrah kita lihat dalam kalangan masyarakat ketika ada proses pemakaman
jenazah, setelah mayat diturunkan, akan dikumandangkan azan sebelum mayat
dikebumikan.
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukumnya azan pada saat tersebut?
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukumnya azan pada saat tersebut?
Jawab:
Menurut pendapat yang kuat tidak disunatkan mengumandangkan azan ketika menguburkan mayat. Menurut pendapat yang lain disunatkankan mengumandangkan azan pada waktu tersebut, dengan alasan karena diqiyaskan orang yang meninggalkan dunia dengan bayi yang baru lahir yang merupakan awal dari memasuki dunia ini. Pendapat ini ditolak oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitamy dalam kitab beliau Syarah al-`Ubab.
Namun demikian, bagaimana sikap kita menghadapi kenyatan dilapangan bahwa masyarat muslim Indonesia hampir 90% melakukan azan ketika akan menguburkan mayat?
ini adalah masalah khilafyah, pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafii tidak disunatkan. sedangkan menurut pendapat dhaif disunatkan dengan alasan sebagaimana dalam postingan diatas. Dalam berfatwa dan memutuskan hukum bagi seorang qadhi haruslah berdasarkan pendapat kuat. Namun untuk pengamaln sendiri (amal bin nafsih) dibolehkan beramal dengan pendapat dhaif dengan beberapa ketentuannya.
Maka dalam menyikapi kejadian dilapangan, kita harus bersikap arif dan bijaksana. orang-orang yang melakukan azan ketika menguburkan mayat berpegang kepada pendapat dhaif tersebut, sehingga tidak perlu diingkari dan dicegah, lagi pula melakukannya tidak menyebabkan jatuh dalam kemaksiatan dan tidak menimbulkan mafsadah,tetapi hanya melaksanakan perbuatan yang tidak dituntut berdasarkan pendapat yang kuat, bahkan karena bacaan yang ia baca adalah zikir ia tetap mendapat pahala zikir, namun terhadap orang yang tidak melakukannya juga tidak perlu dianjurkan.
ada satu ketentuan dalam hal mencegah mungkar yaitu:
لا
ينكر فيما يختلف فيه
"tidak
diingkar perbuatan yang ada khilafnya"
hal ini berlaku selama khilaf tersebut masih dapat diterima, berbeda hal nya khilaf yang tak boleh diterima seperti khilaf pada masalah tauhid ataupun khilaf yang menentang dnegan ijmak ulama.
kerena ini kita lihat para ulama kita tidak pernah
melarang hal tersebut. azan ketika mayat dikuburkan mungkin telah dijalankan
oleh masyarakat semenjak dahulu
Wallahu a`lam.
0 Response to "AZAN KETIKA MENGUBURKAN JENAZAH"
Post a Comment