KEUANGAN DAERAH : PERTEMUAN KE SEPULUH
Dasar-dasar Hukum:
Dasar hukum pengelolaan keuangan daerah adalah:
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Pusat/Daerah.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah Negara.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ttg Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan pemerinta Nomor 65 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah
Peraturan pemerinta Nomor 66 Tahun 2000 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Dearah.
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman,
Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengurusan Keuangan Daerah, Tata Cara
Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan
Perhitungan APBD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Sistem
Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengeluaran daerah
Menurut permendagri 13
thn 2006, Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. Dimana
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk
membayar seluruh pengeluaran daerah.
Pengeluaran daerah
terdiri dari :
1. Belanja Daerah
Belanja daerah merupakan
perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata
agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa
diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum.
Jenis-jenis belanja :
a.
Belanja tidak langsung
Yaitu belanja yang
dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan
kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung dibagi menurut jenis belanja yang
terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja
bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
b.
Belanja Langsung
Merupakan belanja yang
dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelompok belanja
langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Ketiga jenis
belanja langsung untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah
ini dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan.
2. Pengeluaran pembiayaan
daerah
Pembiayaan daerah
meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan
surplus.
Jenis-jenis pembiayaan daerah :
a.
Penerimaan pembiayaan
Merupakan semua
penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penerimaan pembiayaan
mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA),
pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan,
penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan
piutang daerah.
b.
Pengeluaran pembiayaan
Merupakan pengeluaran
yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pengeluaran pembiayaan
mencakup pembentukan dana cadangan, penerimaan modal (investasi) pemerintah
daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
Penyusunan dan penetapan APBD
Ketentuan umum penyusunan APBD (Pasal 17):
(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
Dalam
menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui
pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam
rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
(3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan
sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah
tentang APBD.
Defisit
anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Regional Bruto daerah yang
bersangkutan. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Regional Bruto
daerah yang bersangkutan.
(4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan
penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Penggunaan
surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antar
generasi, sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang,
pembentukan cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.
Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 18):
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum
APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya
pertengahan Juni tahun berjalan.
(2) DPRD membahas kebijakan umum APBD yang
diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD
tahun anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah
disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk
dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 19):
(1) Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan
anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun berikutnya.
(2) Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat
(1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah
tahun anggaran yang sudah disusun.
(4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat
(1) dan (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBD.
(5) Hasil pembahasan rencana kerja dan
anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan
daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana
kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur
dengan Peraturan Daerah.
Mekanisme penyusunan dan penetapan APBD (Pasal 20):
(1) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun
sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan
kedudukan DPRD.
(3) DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan
jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD.
Perubahan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat diusulkan oleh DPRD sepanjang
tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
(4) Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan
sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit
organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar
angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
Pelaksanaan APBD
Semua
penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan
pemerintahan daerah dikelola dalam APBD. Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan
anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penjelasan berikut ini didasarkan
pada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah. Peraturan ini telah disusun pedoman pelaksanaannya yaitu Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Pengeluaran dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat, yang
selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam
laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Anggaran oleh Kepala SKPD
dilaksanakan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) ditetapkan
oleh PPKD dengan persetujuan Sekretaris Daerah. Proses
penetapan DPA-SKPD adalah sebagai berikut :
1. PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD
ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan
DPA-SKPD.
2. Rancangan DPA-SKPD merinci sasaran yang hendak dicapai, program, kegiatan,
anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan
dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan.
3. Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama 6 (enam)
hari kerja setelah pemberitahuan.
4. TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala
SKPD paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya peraturan
kepala daerah tentang penjabaran APBD.
5. Berdasarkan hasil verifikasi, PPKD mengesahkan rancangan DPA¬SKPD dengan
persetujuan sekretaris daerah.
6. DPA-SKPD yang telah disahkan disampaikan kepada kepala SKPD, satuan kerja
pengawasan daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak tanggal disahkan.
Setelah DPA-SKPD ditetapkan, Kepala
SKPD melaksanakan kegiatan¬kegiatan SKPD berdasarkan dokumen tersebut.
1. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Setiap
SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib
melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penerimaan SKPD dilarang
digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan. Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus
disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja oleh
Bendahara Penerimaan dengan didukung oleh bukti yang lengkap.
Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan
daerah. SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima dan/atau kegiatannya
berdampak pada penerimaan daerah wajib mengintensifkan pemungutan dan
penerimaan tersebut.
Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah.
Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah.
Semua penerimaan daerah apabila berbentuk uang harus segera disetor
ke kas umum daerah dan berbentuk barang menjadi milik/aset daerah yang dicatat
sebagai inventaris daerah.
Pengembalian atas kelebihan pajak, retribusi, pengembalian tuntutan ganti rugi dan sejenisnya dilakukan dengan membebankan pada rekening penerimaan yang bersangkutan untuk pengembalian penerimaan yang terjadi dalam tahun yang sama. Untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada rekening belanja tidak terduga.
Pengembalian atas kelebihan pajak, retribusi, pengembalian tuntutan ganti rugi dan sejenisnya dilakukan dengan membebankan pada rekening penerimaan yang bersangkutan untuk pengembalian penerimaan yang terjadi dalam tahun yang sama. Untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada rekening belanja tidak terduga.
2. Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Jumlah belanja
yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap
pengeluaran belanja. Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada
anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut,tidak
tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD. Setiap SKPD dilarang melakukan
pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan
dalam APBD. Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah,
efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap
pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang
diperoleh oleh pihak yang menagih. Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban
APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD
ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. Pengeluaran kas tersebut
tidak termasuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Pembayaran atas beban APBD
dapat dilakukan berdasarkan Surat Penyediaan Dana (SPD), atau Dokumen
Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD), atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan SPD. Khusus untuk biaya pegawai diatur bahwa gaji pegawai negeri sipil
daerah dibebankan dalam APBD. Pemerintah
daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah
berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang¬undangan.
Dalam pelaksanaan pembayaran yang terhutang pajak, bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Selanjutnya pembayaran dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD. Karena itu, kuasa BUD berkewajiban untuk:
Dalam pelaksanaan pembayaran yang terhutang pajak, bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Selanjutnya pembayaran dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD. Karena itu, kuasa BUD berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh
pengguna anggaran;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang
tercantum dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
d. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah; dan
e. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh pengguna anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Perlu menjadi perhatian bahwa penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Setelah tahun anggaran berakhir, kepala SKPD selaku pengguna anggaran dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah:
Perlu menjadi perhatian bahwa penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Setelah tahun anggaran berakhir, kepala SKPD selaku pengguna anggaran dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. Bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah
pembayaran; dan
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran apabila kelengkapan dokumen, kebenaran perhitungan dan ketersediaan dana tidak terpenuhi. Bendahara pengeluaran wajib melakukan hal tersebut karena dia bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Kepala daerah dapat memberikan izin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan SKPD.
Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran apabila kelengkapan dokumen, kebenaran perhitungan dan ketersediaan dana tidak terpenuhi. Bendahara pengeluaran wajib melakukan hal tersebut karena dia bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Kepala daerah dapat memberikan izin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan SKPD.
3. Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah Pengelolaan anggaran pembiayaan
daerah dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Semua penerimaan dan pengeluaraan pembiayaan daerah dilakukan
melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Untuk pencairan dana cadangan, pemindahbukuan
dari rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan berdasarkan
rencana pelaksanaan kegiatan, setelah jumlah dana cadangan yang ditetapkan
berdasarkan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan yang berkenaan
mencukupi. Pemindahbukuan tersebut paling
tinggi sejumlah pagu dana cadangan yang akan digunakan untuk mendanai
pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.
Pemindahbukuan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah tersebut
dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan
PPKD.
Penjualan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pencatatan penerimaan atas penjualan kekayaan daerah didasarkan pada bukti penerimaan yang sah.
Penjualan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pencatatan penerimaan atas penjualan kekayaan daerah didasarkan pada bukti penerimaan yang sah.
Penerimaan pinjaman daerah didasarkan pada jumlah pinjaman yang
akan diterima dalam tahun anggaran yang bersangkutan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam perjanjian pinjaman berkenaan. Penerimaan pinjaman dalam
bentuk mata uang asing dibukukan dalam nilai rupiah. Penerimaan kembali
pemberian pinjaman daerah didasarkan pada perjanjian pemberian pinjaman daerah
sebelumnya, untuk kesesuaian pengembalian pokok pinjaman dan kewajiban lainnya
yang menjadi tanggungan pihak peminjam.
Pelaksanaan pengeluaran pembiayaan mencakup pelaksanaan pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
Jumlah pendapatan daerah yang disisihkan untuk pembentukan dana cadangan dalam tahun anggaran bersangkutan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Pemindahbukuan jumlah pendapatan daerah yang disisihkan yang ditransfer dari rekening kas umum daerah ke rekening dana cadangan dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
Pelaksanaan pengeluaran pembiayaan mencakup pelaksanaan pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
Jumlah pendapatan daerah yang disisihkan untuk pembentukan dana cadangan dalam tahun anggaran bersangkutan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Pemindahbukuan jumlah pendapatan daerah yang disisihkan yang ditransfer dari rekening kas umum daerah ke rekening dana cadangan dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan
dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
Pembayaran pokok utang didasarkan pada jumlah
yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya
merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus
diselesaikan dalam tahun anggaran yang berkenaan.
Pemberian pinjaman daerah kepada pihak lain berdasarkan keputusan kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Pemberian pinjaman daerah kepada pihak lain berdasarkan keputusan kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Pelaksanaan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal pemerintah
daerah, pembayaran pokok utang dan pemberian pinjaman daerah tersebut dilakukan
berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD.
Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran pembiayaan, kuasa BUD berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran/pemindah bukuan yang
diterbitkan oleh PPKD;
b. menguji kebenaran perhitungan pengeluaran pembiayaan yang tercantum
dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
d. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran atas
pengeluaran pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
ReplyDeleteSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)