EKONOMI DAERAH : PERTEMUAN KE TIGA BELAS
DANA ALOKASI UMUM (DAU)
Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah, Dana Alokasi Umum (DAU)
didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah
untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. DAU
dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah
melalui penerapan formula dengan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah.
DAU suatu daerah ditentukan atas dasar besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap)
suatu daerah, yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan
potensi daerah (fiscal capacity). Alokasi DAU bagi daerah yang potensi
fiskalnya besar tetapi kebutuhan fiskalnya kecil akan memperoleh alokasi DAU
relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan
fiskalnya besar akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit,
prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas
fiskal.
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya
26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan
dalam APBN. Pendapatan dalam negeri neto adalah penerimaan negara yang berasal
dari pajak dan bukan pajak setelah dikurangi dengan penerimaan negara yang
dibagihasilkan kepada daerah. DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar
celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal adalah kebutuhan
fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah. Kebutuhan fiskal Daerah
merupakan kebutuhan pendanaan Daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar
umum, seperti penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan
pengentasan masyarakat dari kemiskinan. Setiap kebutuhan pendanaan diukur
secara berturut-turut dengan jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan
Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Pembangunan
Manusia. Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah yang berasal
dari PAD dan Dana Bagi Hasil. Data untuk menghitung kebutuhan fiskal dan
kapasitas fiskal diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau lembaga
pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil
Daerah. Proporsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan
berdasarkan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota. DAU atas
dasar celah fiskal untuk suatu daerah provinsi dihitung berdasarkan perkalian
bobot daerah provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah
provinsi. Bobot daerah provinsi merupakan perbandingan antara celah fiskal
daerah provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah
provinsi. DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah kabupaten/kota dihitung
berdasarkan perkalian bobot daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan
jumlah DAU seluruh daerah kabupaten/ kota. Bobot daerah kabupaten/kota
merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah kabupaten/kota yang
bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah kabupaten/kota.
Daerah yang memiliki nilai celah
fiskal sama dengan nol menerima DAU sebesar alokasi dasar, contoh : kebutuhan
fiskal = Rp. 100 miliar, Kapasitas fiskal = Rp. 100 miliar, Alokasi dasar = Rp.
50 miliar. Celah fiskal = kebutuhan fiskal � kapasitas fiskal (Rp 100 miliar � Rp
100 miliar = Rp 0 miliar). Dau= alokasi dasar, maka total DAU = Rp 50 miliar.
Daerah yang memiliki nilai celah
fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar,
menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah dikurangi nilai celah fiskal, contoh
: kebutuhan fiskal = Rp 100 miliar, kapasitas fiskal = Rp 125 miliar, Alokasi
dasar = Rp 50 miliar. Celah fiskal = Rp 100 miliar � Rp
125 miliar = Rp � 25 miliar (negatif). DAU = alokasi dasar + celah fiskal, maka
total DAU = Rp 50 miliar + Rp � 25 miliar = Rp 25 miliar.
Daerah yang memiliki nilai celah
fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi
dasar, tidak menerima DAU, Contoh : kebutuhan fiskal Rp 100 miliar, kapasitas
fiskal = Rp 175 miliar, alokasi dasar = Rp 50 miliar. Celah fiskal = Rp
100 miliar � Rp
175 miliar = Rp � 75 miliar (negatif). DAU = celah fiskal + alokasi dasar, maka
total DAU = Rp � 75 miliar + Rp 50 miliar = Rp -25 miliar atau disesuaikan menjadi
Rp 0 (nol).
Pemerintah merumuskan formula dan
penghitungan dengan memperhatikan pertimbangan dewan yang bertugas memberikan
saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah. Hasil penghitungan
DAU per provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu
perdua belas) dari DAU Daerah yang bersangkutan. Penyaluran DAU dilaksanakan
sebelum bulan bersangkutan.
Tata Cara Penyaluran DAU
Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah
ditetapkan dengan keputusan Presiden berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan
Otonomi Daerah. Usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah setelah
mempertimbangkan faktor penyeimbang. Faktor Penyeimbang adalah suatu mekanisme
untuk memperhitungkan dari kemungkinan penurunan kemampuan daerah dalam
pembiayaan beban pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah. Usulan
Dewan Alokasi Umum untuk masing-masing daerah disampaikan oleh Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah. Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing kas daerah dilaksanakan oleh Menteri
Keuangan secara berkala.
Pelaporan Penggunaan DAU
Gubernur melaporkan penggunaan DAU untuk Provinsi setiap triwulan
kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan
setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Ketentuan ini juga berlaku
kepada Bupati/Walikota dengan tambahan berupa tembusan pada Gubernur selaku
Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
DAU Dalam Masa Peralihan
Dalam masa peralihan dengan berlakunya PP No. 104 tahun 2000,
pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Umum disesuaikan dengan proses penataan
organisasi pemerintahan daerah dan proses pengalihan pegawai ke daerah. Dana
Alokasi Umum ini dialokasikan kepada daerah dengan memperhatikan jumlah pegawai
yang telah sepenuhnya menjadi beban daerah, baik pegawai yang telah berstatus
sebagai pegawai pemerintah pusat yang dialihkan menjadi pegawai daerah. Dalam
hal pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada
daerah belum sepenuhnya menjadi beban daerah, pembayaran gaji pegawai tersebut
diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum bagi daerah yang bersangkutan. Jangka
waktu masa peralihan adalah sampai dengan semua pegawai pemerintah pusat yang
telah ditetapkan untuk dialihkan kepada daerah telah sepenuhnya menjadi beban
daerah yang bersangkutan.
0 Response to "EKONOMI DAERAH : PERTEMUAN KE TIGA BELAS"
Post a Comment