-->

MAKALAH PERLINDUNGAN HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN

BAB I
PENDAHULUAN

    A.    Latar belakang

Undang – undang praktik keperawatan sudah lama menjadi bahan diskusi para perawat. PPNI pada kongres Nasional keduanya di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan perundang-undangan untuk perlindungan hukum bagi tenaga keperawatan. Tidak adanya undang-undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan. Tumpang tindih antara tugas dokter dan perawat masih sering terjadi dan beberapa perawat lulusan pendidikan tinggi merasa frustasi karena tidak adanya kejelasan tentang peran, fungsi dan kewenangannya. Hal ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki.
Salah satu tenaga kesehatan yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan adalah tenaga profesi perawat. Perawat merupakan tenaga profesional yang memiliki  body of knowledge yang khusus dan spesifik dan dalam menjalankan praktik profesinya memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat, sehingga perawat juga sangat terikat oleh atauran-aturan hukum yang mengatur praktik tenaga kesehatan.
Dari sebab itu, pada kesempatan kali ini kami akan menulis tentang “Perlindungan Hukum Praktik Keperawatan” dengan ringkas dan mudah di pahami.

   B.     Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah sebagai berikut :
1.      Apa definisi dan tujuan dari praktik keperawatan.
2.      Apa saja bunyi UU praktik keperawatan.
3.      Apa saja tujuan dan komponen regulasi dalam perlindungan praktik keperawatan.


  C.    Tujuan penulisan
1.      Mengetahui definisi dan tujuan dari praktik keperawatan.
2.      Memahami isi UU yang berkaitan dengan praktik keperawatan.
3.      Dan mengetahui tujuan dan komponen regulasi dalam perlindungan praktik keperawatan.


BAB II
PEMBAHASAN
   A.    Tinjauan teoritis

1.      Pengertian Praktik Keperawatan Profesional
Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson, 1958).
Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup seluruh siklus kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986).
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of Nursing/NCSBN). Praktik keperawatan profesional tertuang juga dlm Nurse Practice Art New York 1972 Praktik keperawatan terdapat dalam American Nursing Association/ANA).

2.      Aspek Hukum Praktik Keperawatan

a.       Hubungan Hukum Dengan Profesi Keperawatan
Masyarakat profesi dengan masyarakat umum telah mengadakan suatu kontrak ( social contract) yang memberikan hak otonomi profesi untuk melakukan self regulation,  self governing dan  self disciplining. Dengan kewajiban memberikan jaminan profesional yang kompeten dan melaksanakan praktik sesuai etika dan standar profesinya. Profesi perawat memiliki kewajiban untuk mampu memberikan jaminan pelayanan keperawatan yang profesional kepada masyarakat umum. Kondisi demikian secara langsung akan menimbulkan adanya konsekuensi hukum dalam praktik keperawatan. Sehingga dalam praktik profesinya dalam melayani masyarakat perawat terikat oleh aturan hukum, etika dan moral. 
Di Indonesia salah satu bentuk aturan yang menunjukan adanya  hubungan hukum dengan perawat adalah UU No. 23 Tahun 1992 Tentang  Kesehatan, Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa ”Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”.  Berdasarkan PP No. 32/1996 Pasal 2 ayat (1) jo, ayat (3) perawat dikatagorikan sebagai tenaga keperawatan. 
Ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU No. 23 tahun 1992 jo. Pasal 21 ayat (1) PP No. 32 tahun 1996 tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Standar profesi merupakan pedoman bagi tenaga kesehatan/perawat dalam menjalankan upaya pelayanan kesehatan, khususnya terkait dengan  tindakan yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien, sesuai dengan kebutuhan pasien, kecakapan, dan kemampuan tenaga serta ketersediaan fasilitas dalam sarana pelayanan kesehatan yang ada. 
b.      Instrumen Normatif Bagi Perawat Dalam Upaya Menjalankan Pelayanan Keperawatan
Perawat dalam menjalankan proses keperawatan harus berpedoman pada Lafal Sumpah Perawat, Standar Profesi Perawat, Standar Asuhan Keperawatan, dan Kode Etika Keperawatan. Keempat instrumen tersebut berisi tentang norma-norma yang berlaku bagi perawat dalam memberikan asuhan keperawatan. Ketentuan-ketentuan  yang berlaku bagi perawat disebut instrumen normatif, karena keempatnya meskipun tidak dituangkan dalam bentuk hukum positif/Undang-Undang, tetapi berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh perawat agar terhindar dari kesalahan yang berdampak pada pertanggungjawaban dan gugatan ganti kerugian apabila pasien tidak menerima kegagalan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan.
1)      Lafal Sumpah Perawat
Lulusan pendidikan keperawatan harus mengucapkan janji/sumpah sesuai dengan program pendidikannya, D3 atau S1. Lafal sumpah ada dua macam yaitu lafal Sumpah/Janji Sarjana Keperawatan dan lafal  Sumpah/Janji Ahli Madya Keperawatan.
2)      Standar Profesi Perawat
Pasal 24 ayat (1) PP 23/1996 tentang Tenaga Kesehatan menentukan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugas sesuai dengan Standar Profesi tenaga kesehatan. Standar profesi merupakan ukuran kemampuan rata-rata tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya (Praptianingsih, 2006). Dengan memenuhi standar profesi dalam melaksanakan tugasnya, perawat terbebas dari pelanggaran kode etik.
Sebagai tolak ukur kesalahan perawat dalam melaksanakan tugasnya, dapat dipergunakan pendapat Leenen dalam Koeswadji (1996) sebagai standar pelaksanaan profesi keperawatan, yang meliputi : terapi harus dilakukan dengan teliti; harus sesuai dengan ukuran ilmu pengetahuan keperawatan; sesuai dengan  kemampuan rata-rata yang dimilki oleh perawat dengan kategori keperawatan yang sama; dengan sarana dan upaya yang wajar sesuai dengan tujuan kongkret upaya pelayanan yang dilakukan. Dengan demikian, manakala perawat telah berupaya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan kemampuannyadan pengalaman rata-rata seorang perawat dengan kualifikasi yang sama, maka dia telah bekerja dengan memenuhi standar profesi.

3)      Standar Asuhan Keperawatan
Pelayanan keperawatan dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakanfaktor penentu citra dan mutu rumah sakit. Di samping itu, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan perawatan yang bermutu semakin meningkat  seiring dengan meningkatnya kesadaran akan hak dan kewajiban dalam masyarakat. Oleh karena itu, kualitas pelayanan keperawatan harus terus ditingkatkan sehingga upaya pelayanan kesehatan dapat mencapai hasil yang optimal.
Salah satu upaya untuk menjaga mutu kualitas pelayanan keperawatan adalah dipergunakannya Standar Asuhan Keperawatan dalam setiap pelayanan keperawatan. Standar ini dipergunakan sebagai pedoman dan tolak ukur mutu pelayanan rumah sakit. Di dalamnya berisi tentang tahapan yang harus dilakukan oleh perawat dalam memberikan asuhan keperawatan. Standar Asuhan Keperawatan terdiri dari delapan standar yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan, khsusunya pelayanan keperawatan, yang terdiri dari  :
a)      Standar I berisi falsafah keperawatan,
b)      Standar II berisi tujuan asuhan keperawatan,
c)      Standar III menentukan pengkajian keperawatan,
d)     Standar IV tentang diagnosis keperawatan,
e)      Standar V tentang perencanaan keperawatan,
f)       Standar VI menentukan intervensi keperawatan,
g)      Standar VII menentukan evaluasi keperawatan,
h)      Standar VIII tentang catatan asuhan keperawatan. 

4.      Batas Tanggung Jawab dalam Keperawatan
Menjalan Pesanan Dokter Menurut Becker (Dlm Kozier,Erb 1990) empat hal yg hrs di tanyakan perawat untuk melindungi mereka secara hukum:
a)      Tanyakan pesanan yg di tanyakan pasien
b)      Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah
c)      Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
d)     Tanyakan pesanan (Standing Order ), terutama bila perawat tdk berpengalaman.

5.      Fungsi Hukum Dalam Praktek Keperawatan

a)      Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
b)      Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi yang lain.
c)      Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
d)     Membantu dalam mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier, Erb, 1990)
e)       
6.      Undang-Undang yang berkaitan dengan Praktik Keperawatan
Undang-undang praktik keperawatan sudah lama menjadi bahan diskusi para perawat. PPNI pada kongres Nasional ke duanya di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan perundang-undangan untuk perlindungan hukum bagi tenaga keperawatan. Tidak adanya Undang-Undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan. Tumpang tindih antara tugas dokter dan perawat masih sering tejadi dan beberapa perawat lulus pendidikan tinggi merasa prustasi karena tidak adanya kejelasan tentang peran, fungsi dan kewenangannya. Hal ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki. UU dan peraturan lainnya yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktek keperawatan :
1)      UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
Bab II (tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
2)      UU No. 6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan
UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, doter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidik rendah dapat diberikaqn kewenangan terbats untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung.
UU ini boleh dikatakan sudah using karena hanya mengklaripikasikan tenaga kesehatan secara dikotomis (tenaga sarjana dan bukan sarjana). UU ini juga tidak mengatur landasan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam UU ini juga belum tercantum berbagai jenis tenaga sarjana keperawatan seperti sekarang ini dan perawat ditempatkan pada posisi yang secara hukum tidak mempunyai tanggung jawab mandiri karena harus tergantung pada tenaga kesehatan lainnya.
3)      UU kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang wajib keja paramedis
Pada pasal 2,ayat (3) dijelasakan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wqajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Dalam pasal 3 dihelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksut pada pasal 2 memiliki kedudukan sebagain pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya. UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri. Penatalaksanaan wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut sebagai contoh bagai mana sisitem rekruitmen calon pesrta wajib kerja, apa sangsinya bila seseorang tidak menjalankaqn wajib kerja dll. Yang perlu diperhatikan dalam UU ini,lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek propesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
4)      SK Menkes No. 262/per/VII/1979 tahun 1979
Membedakan para medis menjadi dua golongan yaitu paramedic keperawatan (termasuk bidan) dan paramedic non keperawata. Dari aspek hukum, sartu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk kategori tenaga keperawatan.
5)      Permenkes. No. 363/ Menkes/ per/XX/1980 tahun 1980
Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawatan dan bidan. Bidan seperti halnya dokter, diizinkan mengadakan praktik swasta, sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diizinkan. Dokter dapat membuka praktik swasta untuk mengobati orang sakit dan bidan dapat menolong persalinan dan pelayanan KB. Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan atau adil bagi propesi keperawatan. Kita ketahuai Negara lain perawat diizinkan membuka praktik swasta. Dalam bidang kuratif banyak perawat harus menggantikan atau mengisi kekujrangan tenaga dokter untuk mengobati penyakit terutam dipuskesmas- puskesmas tetapi secara hukum hal tersebut tidak dilindungi terutama bagi perawat yang memperpanjang pelayanan dirumah. Bila memang secara resmi tidak diakui, maka seharusnya perawat dibebaskan dari pelayanan kuratif atau pengobatan untuk benar-benar melakuan nursing care.
6)      SK Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 94/Menpan/ 1986,tanggal 4 Nopember 1989, tentang jabatan fungsional tenaga keperawatan dan system kredit poin.
Dalam system ini dijelaskan bahwa tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau naik pangkatnya setiap 2 tahun bila memenuhi angka kredit tertentu. Dalam SK ini, tenaga keperawatan yang dimaksud adalah : penyenang kesehatan, yang sudah mencapai golongan II/a, Pengatur Rawat/ Perawat Kesehatan/Bidan, Sarjana Muda/D III Keperawatan dan Sarjana/S I Keperawatan.System ini menguntungkan perawat karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada pangkat/ golongan atasannya.
7)      UU kesehatan No. 23 tahun 1992
Merupakan UU yang banyak member kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan professional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan, maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan.Beberapa pernyataan UU kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU praaktik keperawatan adalah :
a.       Pasal 32 ayat 4
Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
b.      Pasal 53 ayat I
Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesui dengan profesinya.
c.       Pasal 53 ayat 2
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.


7.      Perlindungan Hukum Dalam Praktik Keperawatan
Perawat sebagai tenaga professional memiliki akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakannya. Dalam menjalankan tugas sehari-hari tidak menutup kemungkinan perawat membuat kesalahan dan kelalaian baik yang disengaja maupun yang tidak sengaja.
Untuk menjalankan praktiknya, maka secara hukum perawat harus dilindungi terutama dari tuntutan malpraktik dan kelalaian pada keadaan darurat. Sebagai contoh, misalnya di amerika serikat terdapat UU yang bernama Good Samaritan Acts yang melindungi tenaga kesehatan dalam memberikan pertolongan pada keadaan darurat. Di Kanada, terdapat UU lalu lintas yang membolehkan setiap orang untuk menolong korban pada setiap situasi kecelakaan, yang bernama Traffic Acts.
Di Indonesia, dengan telah terbitnya UU kesehatan No.23 tahun 1992 memberikan suatu jalan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah termasuk disini UU yang mengatur praktik keperawatan dan perlindungan dari tuntunan malpraktik. Diberbagai Negara maju dimana tuntutan malpraktik terhadap tenaga professional semakin meningkat jumlahnya, maka berbagai area pelayanan kesehatan telah melindungi para tenaga kesehatan termasuk perawat dengan asuransi liabilitas atau asuransi malpraktik. Seiring dengan perkembangan zaman, tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang asuransi malpraktik juga perlu dipertimbangkan bagi semua tenaga kesehatan termasuk perawat di Indonesia.
Undang-undang dan srategi diberlakukan untuk melindungi perawat terhadap litigasi diantaranya:
                   I.            Good Samaritan Act adalah undang-undang yang ditetapkan untuk melindungi penyediaan layanan kesehatan yang memberikan bantuan pada situasi kegawatan terhadap tuduhan malpraktek kecuali dapat dibuktikan terjadi penyimpangan berat dari standar asuhan normal atau kesalahan yang disengaja di pihak penyedia layanan kesehatan.
                II.            Asuransi tanggung wajib profesi seiring meningkatnya tuntutan malpraktik terhadap para propesional kesehatan, perawat dianjurkan mengurus asuransi tanggung wajib mereka. Kebayakan rumah sakit memiliki asuransi pertanggungan bagi semua pegawai, termasuk semua perawat. Dokter atau rumah sakit dapat dituntut karena tindak kelalaian yang dilakukan perawat dan perawat juga dapat dituntut dan dianggap bertanggung jawab atas kelalaian atau malpraktik.Rumah sakit dapat menuntut balik perawat saat mereka terbukti lalai dan rumah sakit mengharuskan untuk membayar. Oleh karna itu perawat dianjurkan mengurus sendiri jaminan asuransi mereka dan tidak hanya mengandalkan asuransi yang disediakan oleh rumah sakit saja.
             III.            Melaksanakan program dokter para perawat diharap mampu menganalisis prosedur dan medikasi yang diprogramkan dokter. Perawat bertanggung jawab mengklarifikasi program yang tampak rancu atau salah dari dokter yang meminta.
             IV.            Memberikan asuhan keperawatan yang kompeten praktik yang kompeten adalah upaya perlindungan hukum utama bagi perawat. Perawat sebaiknya memberikan asuhan yang tetap berada dalam batasan hokum praktik mereka dan dalam batasan kebijakan instansimaupun prosedur yang berlaku.penerapan proses keperawatan merupakan aspek penting dalam memberikan asuhan klien yang aman dan efektif.
                V.            Membuat rekam medis rekam medis klien adalah dokumen hukum dan dapat digunakan dipengadilan sebagai barang bukti.
             VI.            Laporan insiden adalah catatan instantsif mengenai kecelakaan atau kejadian luar biasa.laporan insiden digunakan untuk memberikan semua fakta yang dibutuhkan kepada personel instansi.



BAB III
PENUTUP

   A.    Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah yang telah dibahas pada bab sebelumnya adalah sebagai berikut :
ü  Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan.
ü  Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin meningkat,
ü  12 Mei 2008 adalah Hari Keperawatan Sedunia. Di Indonesia, memontum tersebut akan digunakan untuk mendorong berbagai pihak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Praktik keperawatan.
ü  Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menganggap bahwa keberadaan Undang-Undang akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap pelayanan keperawatan dan profesi perawat.
ü  Indonesia, Laos dan Vietnam adalah tiga Negara ASEAN yang belum memiliki Undang-Undang Praktik Keperawatan. Padahal, Indonesia memproduksi tenaga perawat dalam jumlah besar.
ü  Perawat Indonesia dinilai belum bisa bersaing ditingkat global.
ü  Undang Undang Praktik Keperawatan, terlalu terlambat untuk disahkan, apalagi untuk dipertanyakan. Sementara negara negara ASEAN seperti Philippines, Thailand, Singapore, Malaysia, sudah memiliki Undang- Undang Praktik Keperawatan (Nursing Practice Acts) sejak puluhan tahun yang lalu.
ü  Tidak adanya undang-undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan.
ü  Konsil keperawatan bertujuan untuk melindungi masyarakat, menentukan siapa yang boleh menjadi anggota komunitas profesi (mekanisme registrasi), menjaga kualitas pelayanan dan memberikan sangsi atas anggota profesi yang melanggar norma profesi (mekanisme pendisiplinan).
ü  UU Praktik Perawat, selain mengatur kualifikasi dan kompetensi serta pengakuan profesi perawat, kesejahteraan perawat, juga diharapkan dapat lebih menjamin perlindungan kepada pemberi dan penerima layanan kesehatan di Indonesia.

   B.     Saran
ü  Sebagai seorang perawat hendaknya mengetahui dengan jelas hak dan kewajiban serta kewenangannya.
ü  Seorang perawat hendaknya tidak boleh takut dengan hukum, tetapi lebih melihat hukum sebagai dasar pemahaman terhadap harapan masyarakat pada penyenggara pelayanan keperawatan yang profesional.












DAFTAR PUSTAKA

Rahajo J.Setiajadji. 2002. Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan Edisi 1. Jakarta:EGC
Aiken,T.D. & Catalano,J.T. (1994). Legal. Ethical, and political issues in nursing. Philadelphia
Hariyati,Rr.T.S,. (1999).  Hubungan antara pengetahuan aspek hukum dari perawat, dan karakteristik perawat dengan kualitas pendokumentasian asuhan keperawatan di RS Bhakti Yuda tahun 1999. Tesis. FIk UI.  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan.
Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Medik Nomor Y.M.00.03.2.6.7637 tentang Standar Asuhahan Keperawatan di Rumah Sakit Keputusan Musyawarah Nasional IV Perastuan Perawat Nasional Indonesia No. 09/MUNAS IV/PPNI/1989 tentang Pemberlakuan Kode Etik Keperawatan.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
Kozier, B. Erg,. G Blais, K., & Wilkinson, J., ( 1996 ). Pundamental of nursing : concepts, process &practice. Calipornia : Addison Wesley Pub. Co, Inc.
Koeswadji. Hermien Hadiati.(1998). Keadaan hukum kesehatan di Indonesia dewasa ini.

www.google.com

0 Response to "MAKALAH PERLINDUNGAN HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel