MAKALAH ADVOKASI DALAM KEPERAWATAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Secara
umum, keperawatan telah berjalan dengan komitmen utamanya terhadap klien, dan
akhir-akhir ini advokasi klienpun telah disahkan dalam peranan keperawatan itu
sendiri. Advokasi menjadi satu hal yang harus di perhatikan, sebagaimana
pengertiannya “Perlindungan dan dukungan terhadap hak-hak orang
lain”. Sebagai kewajiban moral yang jelas bagi perawat, hal ini (advokasi)
telah menemukan justifikasi (pembenaran) kepada pendekatan keperawatan yang
didasarkan pada prinsip maupun asuhan, kedalam etika keperawatan. Dari sebab
itu, pada kesempatan ini kami akan mencoba membahas tentang “Advokasi dalam
keperawatan” secara ringkas dan mudah di mengerti.
B.
Rumusan
masalah
Sebagaimana
latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah sebagai
berikut :
1. Apa
pengertian advokasi.
2. Bagaimana
pengertian peran dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
3. Dan
bagaimana peran perawat sebagai advokator.
C.
Tujuan
penulisan
Sebagaimana
latar belakang dan rumusan masalah, maka yang menjadi tujuan penulisan adalah
sebagai berikut :
1. Memahami
arti dari advokasi.
2. Mengetahui
arti dari peran dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
3. Dan
mengetahui bagaimana peranan perawat sebagai advokator.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Advokasi
1. Pengertian advokasi
Advoksi
secara harfiah berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang
mempunyai permasalahan. Istilah advokasi mula-mula digunakan di bidang hukum
atau pengadilan.
Fry
(1987) mendefinisikan advokasi sebagai dukungan aktif terhadap setiap hal yang
memiliki penyebab atau dampak penting. Defenisi ini hampir sama dengan yang
dinyatakan oleh Gadow (1983) bahwa advokasi merupakan dasar falsafah dan ideal
keperawatan yang melibatkan bantuan perawat secara aktif kepada individu untuk
secara bebas menentukan nasibnya sendiri (Priharjo,1995).
Menurut
Kohnke dalam KoZier,B et all,. (1998) tindakan seorang advocator adalah
menginformasikan dan mendukung secara obyektif, berhati-hati agar tidak
bertentangan dengan setuju atau tidak setuju suatu keputusan yang dipilih
klien. Seorang advokator menginformasikan hak-hak klien dalam situasi apapun
sehingga klien dapat mengambil keputusan sendiri. Fokus peran advokasi perawat
adalah menghargai keputusan klien dan meningkatkan otonomi klien. Hak-hak yang
dimiliki oleh klien yakni hak untuk memilih nilai-nilai yang sesuai dan penting
bagi hidupnya, hak untuk menentukan jenis tindakan yang terbaik untuk mencapai
nilai-nilai yang diinginkan dan hak untuk membuang nilai-nilai yang mereka
pilih tanpa paksaan dari orang lain.
2.
Peran
perawat sebagai advokasi
a.
Pengertian
peran
Peran
adalah harapan tentang bagaimana seseorang yang menduduki posisinya menunjukan
prilaku terhadap orang yang berada di posisi lain (Roy, 1994). Selanjutnya
menurut Baylon and Maglaya, 1997 menegaskan bahwa peran adalah serangkaian
perilaku yang diharapkan oleh lingkungan sosial yang berhubungan dengan fungsi
individu di masayarakat dan keluarga. Sedangkan menurut Stuart and Sundeen,
1998 peran adalah serangkaian pola dan perilaku yang diharapkan oleh lingkungan
sosial berhubungan dengan fungsi individu diberbagai kelompok.
Pengertian
peran yang dijabarkan dari beberapa konsep teori ini dapat dikatakan bahwa
peran adalah harapan dari seseorang/pasien terhadap perawat dalam menjalankan
peran dan fungsinya dalam memberikan asuhan keperawatan yang profesional.
b.
Faktor
– faktor yang mempengaruhi terlaksananya peran
Menurut
Green cit Notoatmodjo (1993) peran atau perilaku dipengaruhi oleh beberapa
faktor antara lain: faktor predisposisi terwujud dalam:
1. pengetahuan;
merupakan dominan yang penting untuk terbentuknya tindakan, merupakan kesiapan
individu untuk bertindak atau predisposisi suatu perilaku;
2. keyakinan;
menjadi pegangan setiap orang dalam menyelenggarakan hidup bermasyarakat;
3. nilai-nilai;
menurut Allport (1954) cit Notoatmodjo (1993) nilai-nilai adalah suatu
kepercayaan terhadap obyek.
Faktor
pendukung/enabling factor yang terwujud dalam lingkungan fisik dan fasilitas
institusi/rumah sakit, tersedianya lingkungan fisik yang memungkinkan serta
fasilitas yang cukup mendorong seseorang untuk berprilaku atau berperan dalam
komunitasnya. Faktor pendorong (reinforcing factor) yang terwujud dalam sikap
dan perilaku petugas kesehatan atau perawat profesional lain yang merupakan
referensi. Sikap dan perilaku komunitas profesi akan mendorong anggota lain
untuk bersikap dan berperilaku seperti dia.
c.
Pengertian
Perawat
Menurut
Depkes RI (2002) perawat adalah seorang yang memberikan pelayanan kesehatan
secara professional dimana pelayanan tersebut berbentuk pelayanan biologis,
psikologi sosial, spiritual yang ditujukan kepada individu, keluarga dan
masyarakat. Perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangannya
melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya yang diperoleh
melalui pendidikan keperawatan (Gaffar). Seorang perawat dikatakan profesional
jika memiliki ilmu pengetahuan, ketrampilan keperawatan, dan bertanggung jawab
serta berkewenangan melaksanakan asuhan keperawatan (Gaffar).
Perawat
professional adalah perawat yang bertanggung jawab dan berwewenang memberikan
pelayanan keperawatan secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan tenaga
kesehatan lain sesuai dengan kewenangannya (Depkes RI,2002).
d.
Peran
Perawat
Peran
perawat adalah tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang
yang memenuhi kualifikasi sehingga dibenarkan mempunyai kedudukan dalam suatu
system pelayanan kesehatan (Pusdiknakes,1989), menurut Doheney (1992) peran
perawat terdiri dari:
1. Care
giver/pemberi pelayanan
a. Memperhatikan
individu dalam konteks sesuatu kebutuhan klien.
b. Perawat
menggunakan nursing proses untuk mengidentifikasi diagnosa keperawatan, mulai
dari masalah fisik (fisiologis) sampai masalah psikologis.
c. Peran
utama adalah memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok
atau masyarakat sesuai diagnose keperawatan yang terjadi mulai dari masalah
yang bersifat sederhana sampai dengan komplek.
2. Clien
advocate/pembela pasien
Perawat
bertanggung jawab untuk membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasi
informasi dari berbagai pemberi pelayanan dan memberikan informasi lain yang
diperlukan untuk mengambil prsetujuan (inform consent) atas tidakan keperawatan
yang diberikan.
3. Consellor/konseling
a. Tugas
utama perawat adalah mengidentifikasi perubahan pola interaksi klien terhadap
keadaan sehat sakitnya.
b. Adanya
pola interaksi ini merupakan dasar dalam merencanakan metode untuk meningkatkan
kemampuan adaptasinya.
c. Konseling
diberikan kepada individu atau keluarga dalam mengintegrasikan pengalaman
kesehatan dengan pengalaman masa lalu.
d. Pemecahan
masalah difokuskan pada masalah mengubah perilaku hidup sehat (prubahan pola
interaksi)
4. Educator
/pendidik
a. Peran
ini dilakukan pada klien, keluarga, tim kesehatan lain baik secara spontan
(saat interaksi) maupun secara disiapkan.
b. Tugas
perawat adalah membantu mempertinggi k. pengetahuan dalam upaya meningkatkan
kesehatan, gejala penyakit sesuai kondisi dan tindakan yang spesifik.
c. Dasar
pelaksanaan peran adalah intervensi dalam Nursing care Planning.
5. Coordinator/koordinator
Peran
perawat adalah mengarahkan , merencanakan, mengorganisasikan pelayanan dari
semua tim kesehatan. Karena klien menerima banyak pelayanan dari banyak
profesional misalnya nutrisi maka aspek yang harus diperhatikan adalah jenis,
jumlah, komposisi, persiapan, pengelolaan, cara memberikan, monitoring,
motivasi edukasi dan sebagainya.
6. Collaborator/kolaborasi
Dalam
hal ini perawat bersama klien, keluarga dan tim kesehatan lainnya berupaya
mengidentifikasi pelayanan kesehatan yang diperlukan termasuk tukar pendapat
terhadap pelayanan yang diperlukan klien, memberi dukungan, paduan keahlian dan
ketrampilan dari berbagai profesional pemberi pelayanan kesehatan.
7. Consultan/konsultan
Elemen
ini secara tidak langsung berkaitan dengan permintaan klien dan informasi
tentang tujuan keperawatan yang diberikan. Dengan peran ini dapat dikatakan
keperawatan adalah sumber informasi yang berkaitan dengan kondisi spesifik
klien.
8. Change
agent/perubah
Elemen
ini mencakup perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis dalam hubungan
dengan klien dan cara pemberian keperawatan kepada klien.
e.
Peranan
perawat sebagai advokator
Sebagai
advokat klien, perawat berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim
kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan klien, membela kepentingan klien
dan membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan
oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun professional. Peran
advokasi sekaligus mengharuskan perawat bertindak sebagai nara sumber dan
fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap upaya kesehatan yang
harus dijalani oleh klien. Dalam menjalankan peran sebagai advocat (pembela
klien) perawat harus dapat melindungi dan memfasilitasi keluarga dan masyarakat
dalam pelayanan keperawatan.
Selain
itu, perawat juga harus dapat mempertahankan dan melindungi hak-hak klien,
hak-hak klien tersebut antara lain: hak atas informasi; pasien berhak
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah
sakit/sarana pelayanan kesehatan tempat klien menjalani perawatan. Hak mendapat
informasi yang meliputi hal-hal berikut:
i.
penyakit yang dideritanya;
ii.
tindakan medik apa yang hendak
dilakukan;
iii.
kemungkinan penyulit sebagai akibat
tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya;
iv.
alternatif terapi lain beserta
resikonya;
v.
prognosis penyakitnya;
vi.
perkiraan biaya pengobatan/rincian biaya
atas penyakit yang dideritanya;
vii.
hak atas pelayanan yang manusiawi, adil,
dan jujur;
viii.
hak untuk memperoleh pelayanan
keperawatan dan asuhan yang bermutu sesuai dengan standar profesi keperawatan
tanpa diskriminasi;
ix.
hak menyetujui/ memberi izin persetujuan
atas tindakan yang akan dilakukan oleh perawat/ tindakan medik sehubungan
dengan penyakit yang dideritanya (informed consent);
x.
hak menolak tindakan yang hendak
dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas
tanggung jawab sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya;
xi.
hak didampingi keluarganya dalam keadaan
kritis;
xii.
hak menjalankan ibadah sesuai agama/
kepercayaan yang mengganggu pasien lain;
xiii.
hak atas keamanan dan keselamatan dirinya
selama dalam perawatan di rumah sakit;
xiv.
hak mengajukan usul, saran, perbaikan
atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya;
xv.
hak menerima atau menolak bimbingan
moral maupun spiritual;
xvi.
hak didampingi perawat keluarga pada
saat diperiksa dokter;
xvii.
hak untuk memilih dokter, perawat atau
rumah sakit dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan
peraturan yang berlaku di rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan;
xviii.
hak atas rahasia medic atau hak atas privacy
dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
xix.
hak meminta konsultasi kepada dokter
lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opion), terhadap penyakit
yang dideritanya dengan sepengetahuan dokter yang menangani;
xx.
hak untuk mengetahui isi rekam medik (
Kusnanto,2004 ).
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sebagaimana
yang kami paparkan di atas, maka yang menjadi kesimpulan adalah sebagai berikut
:
ü Advoksi
secara harfiah berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang
mempunyai permasalahan. Istilah advokasi mula-mula digunakan di bidang hukum
atau pengadilan.
ü peran
adalah harapan dari seseorang/pasien terhadap perawat dalam menjalankan peran
dan fungsinya dalam memberikan asuhan keperawatan yang profesional.
ü Faktor-faktor
yang mempengaruhi terlaksanannya peran :
o
pengetahuan; merupakan dominan yang
penting untuk terbentuknya tindakan, merupakan kesiapan individu untuk
bertindak atau predisposisi suatu perilaku;
o
keyakinan; menjadi pegangan setiap orang
dalam menyelenggarakan hidup bermasyarakat;
o
nilai-nilai; menurut Allport (1954) cit
Notoatmodjo (1993) nilai-nilai adalah suatu kepercayaan terhadap obyek.
ü Sebagai
advokat klien, perawat berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim
kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan klien, membela kepentingan klien
dan membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan
oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun professional. Peran
advokasi sekaligus mengharuskan perawat bertindak sebagai nara sumber dan
fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap upaya kesehatan yang
harus dijalani oleh klien. Dalam menjalankan peran sebagai advocat (pembela
klien) perawat harus dapat melindungi dan memfasilitasi keluarga dan masyarakat
dalam pelayanan keperawatan.
B.
SARAN
Adapun yang menjadi saran dari paparan kami di
atas adalah sebagai berikut :
ü Dengan
mengetahui arti dari advokasi, peran, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya,
di harapkan kepada seluruh perawat agar mampu menjadi advokator yang baik dan
handal, yang berkerja secara profesional, yang tidak hanya menjadi advokator
pasien/klien, tapi juga menjadi pembela kelayakan untuk keluarga pasien, baik
itu dari segi kenyamanan, kelayakan dan juga pelayanan-pelayanan keperawatan
lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Admosudirjo,
P., 1970. Beberapa Pandangan Umum Tentang Pengambilan Keputusan. Seri Pustaka
Ilmu Administrasi, Jakarta.
Ali. Dasar-Dasar
Keperawatan Profesional. Jakarta, Widya Medika, 2004.
Departemen
Kesehatan RI, 1994. Pedoman Penerapan Proses Keperawatan di Rumah Sakit.
Depkes, Jakarta.
Gilles
Dee Ann, 1996. Manajemen Keperawatan. FKUI, Jakarta
Hamid,
Abdurrahman. 2011. Handout Nursing Advocacy
www.google.com
bab 3 analisis masalah peran perawat sebagai advokator
ReplyDelete