LAMARAN SEBELUM MENIKAH ? BOLEHKAH
Deskripsi masalah :
manusia dan hewan merupakan makhluk ciptakan Allah swt, dan kepada keduanya Allah berikan nafsu. Jika pada hewan hanya ada nafsu semata-mata, manusia terdapat akal untuk mengimbanginya. Salah satu bentuk keinginan manusia adalah menyalurkan hasrat biologis dengan metode yang halal yaitu menikah.
Peertanyaan :
Apa hukum lamaran sebelum menikah?
Jawaban:
Hukum khitbah/lamaran adalah sunat, maksudnya disunatkan bagi pihak laki-laki untuk meminang si perempuan sebelum terjadinya akad nikah, dan disunatkan juga untuk membaca khutbah sebelum lamaran dan sebelum ijab nikah. Sebagaimannya khutbah pada umumnya, maka disunatkan untuk dimulai dengan memuji kepada Allah kemudian membaca shalawat dan salam kepada Rasulullah saw, wasiat takwa kepada Allah, dan kemudian mengucapkan
“saya datang kepada kalian untuk meminang saudara kalian” atau “saya datang kepada kalian untuk meminang anak gadis kalian”, adapun bila diwakilkan pada orang lain untuk meminang, seperti orang tuanya, maka diucapkan “saya datang kepada kalian untuk meminang saudara kalian untuk anak saya, dan lain sebagainya”.
Haram mengkhitbah wanita yang sedang dalam masa iddah, baik iddah talak raj’i (satu atau dua) atau iddah talak bain (tiga), baik iddahnya dengan sebab talak, fasah (membatalkan akad nikah), atau karena meninggal suaminya. Dan boleh menyindir (kata-kata yang tidak menunjuki secara jelas kepada keinginan untuk menikah) wanita yang menjalani masa iddah bukan karena talak raj’i, contohnya seperti mengatakan “kamu cantik”, dan lainnya.
Seseorang yang menalak istrinya dengan talak tiga maka tidak diperbolehkan untuk meminang istri tersebut melainkan sudah menikah dengan dengan orang lain (muhallil), dan sudah lalu iddah dengan muhallil tersebut. Dan diharamkan melamar perempuan yang telah dilamar oleh orang lain karena ada hadis Rasulullah yang diriwayat oleh imam Bukhari dan imam Muslim:
وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
Artinya : tidak boleh untuk meminang perempuan yang telah dipinang oleh orang lain melainkan telah ditinggalkan/putus hubungan oleh peminang terdahulu, atau diizinkan untuk dipinang oleh peminang terdahulu.
Referensi :
I’anatut thalibin jilid 3 hal 264
manusia dan hewan merupakan makhluk ciptakan Allah swt, dan kepada keduanya Allah berikan nafsu. Jika pada hewan hanya ada nafsu semata-mata, manusia terdapat akal untuk mengimbanginya. Salah satu bentuk keinginan manusia adalah menyalurkan hasrat biologis dengan metode yang halal yaitu menikah.
Peertanyaan :
Apa hukum lamaran sebelum menikah?
Jawaban:
Hukum khitbah/lamaran adalah sunat, maksudnya disunatkan bagi pihak laki-laki untuk meminang si perempuan sebelum terjadinya akad nikah, dan disunatkan juga untuk membaca khutbah sebelum lamaran dan sebelum ijab nikah. Sebagaimannya khutbah pada umumnya, maka disunatkan untuk dimulai dengan memuji kepada Allah kemudian membaca shalawat dan salam kepada Rasulullah saw, wasiat takwa kepada Allah, dan kemudian mengucapkan
“saya datang kepada kalian untuk meminang saudara kalian” atau “saya datang kepada kalian untuk meminang anak gadis kalian”, adapun bila diwakilkan pada orang lain untuk meminang, seperti orang tuanya, maka diucapkan “saya datang kepada kalian untuk meminang saudara kalian untuk anak saya, dan lain sebagainya”.
Haram mengkhitbah wanita yang sedang dalam masa iddah, baik iddah talak raj’i (satu atau dua) atau iddah talak bain (tiga), baik iddahnya dengan sebab talak, fasah (membatalkan akad nikah), atau karena meninggal suaminya. Dan boleh menyindir (kata-kata yang tidak menunjuki secara jelas kepada keinginan untuk menikah) wanita yang menjalani masa iddah bukan karena talak raj’i, contohnya seperti mengatakan “kamu cantik”, dan lainnya.
Seseorang yang menalak istrinya dengan talak tiga maka tidak diperbolehkan untuk meminang istri tersebut melainkan sudah menikah dengan dengan orang lain (muhallil), dan sudah lalu iddah dengan muhallil tersebut. Dan diharamkan melamar perempuan yang telah dilamar oleh orang lain karena ada hadis Rasulullah yang diriwayat oleh imam Bukhari dan imam Muslim:
وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
Artinya : tidak boleh untuk meminang perempuan yang telah dipinang oleh orang lain melainkan telah ditinggalkan/putus hubungan oleh peminang terdahulu, atau diizinkan untuk dipinang oleh peminang terdahulu.
Referensi :
I’anatut thalibin jilid 3 hal 264
0 Response to "LAMARAN SEBELUM MENIKAH ? BOLEHKAH"
Post a Comment