-->

MAKALAH KLONING DALAM PANDANGAN ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dewasa ini pesatnya perkembangan teknologi membuat semua serba instan, begitu juga perkembangan di bidang bioteknologi, Kemajuan ini ditandai dengan ditemukannya berbagai macam teknologi seperti rekayasa genetika, kultur jaringan, DNA rekombinan pengembang biakan sel induk, kloning, dan lain-lain. Teknologi ini memungkinkan kita untuk memperoleh penyembuhan penyakit-penyakit genetik maupun kronis yang belum dapat disembuhkan. Selain itu Hal–hal yang mendorong perkembangan bioteknologi ini adalah untuk meningkatkan mutu baik itu dalam bidang pangan, medis, maupun bidang kehidupan lainnya. Bioteknologi secara umum berarti meningkatkan kualitas suatu organisme melalui aplikasi teknologi. Aplikasi teknologi tersebut dapat memodifikasi fungsi biologis suatu organisme dengan menambahkan gen dari organisme lain atau merekayasa gen pada organisme tersebut. Salah satu penerapan bidang bioteknologi yang sering dibicarakan orang yaitu Kloning.
Islam merupakan suatu jalan menuju kebenaran, kesejahteraan, juga kebahagiaan, jadi selaku penganut agama islam setiap aspek penemuan terbaru harus dapat di kaitkan dengan islam, artinya bagaimana pandangan islam dalam penemuan baru tersebut, jika itu bermanfaat, maka islam akan membolehannya, tapi jika muzarat lebih besar ketimbang manfaat, maka islam akan mengharamkannya.
Dari sebab itu, pada kesempatan kali ini kami akan menulis tentang “Kloning dalam pandangan islam” semoga tulisan ini dapat bermanfaat terutama untuk saya agar dapat memahami kloning menurut pandangan islam dan terkhusus untuk semua yang membacanya.

B. Rumusan masalah

Berdasarkan rumusan masalah di atas maka yang menjadi rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana definisi dan sejarah kloning
2. Apa saja jenis-jenis kloning
3. Bagaimana perspektif kloning dalam islam
4. Apa saja manfaat dilakukannya kloning

C. Tujuan penulisan

Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah makan yang menjadi tujuan penulisannya adalah sebagai berikut :
1. Mengetahuai pengertian dan sejarah kloning
2. Mengetahui jenis-jenis kloning
3. Memahami perspektif kloning dalam islam
4. Mengetahui manfaat kloning

BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi dan Sejarah Kloning
1. Definisi kloning

Kloning berasal dari kata ‘Clone” yang diturunkan dari bahasa Yunani “Klon” yang artinya potongan yang digunakan untuk memperbanyak tanaman. Secara definisi, Kloning adalah suatu upaya untuk memproduksi sejumlah individu yang secara genetic sama persis (identik). Sedangkan istilah klon adalah sekelompok organisme hewan maupun tumbuh-tumbuhan yang dihasilkan melalui reproduksi aseksual dan berasal dari satu induk yang sama. Setiap anggota dari klon tersebut mempunyai susunan dan jumlah gen yang sama dan kemungkinan besar fenotipnya juga sama. Cloning didasarkan pada prinsip bahwa setiap makhluk hidup mempunyai kemampuan totipotensi yang artinya setiap sel mempunyai kemampuan untuk menjadi individu.

2. Sejarah Kloning 

Kata kloning, dari kata Inggris clone, pertama kali diusulkan oleh Herbert Webber pada tahun 1903 untuk mengistilahkan sekelompok makhluk hidup yang dilahirkan tanpa proses seksual dari satu induk. Kloning sebagai prosedur perbanyakan non-seksual telah sukses dilakukan sejak tahun 1952 oleh Briggs dan King, dan disempurnakan di Oxford oleh Sir John Gurdon tahun 1962-1966.
Kloning dapat berupa klon sel, yaitu sekelompok sel yang identik sifat-sifat genetiknya, semua berasal dari satu sel, dan klon gen atau molecular, yaitu sekelompok salinan gen yang bersifat identik yang direplikasi dari satu gen yang dimasukkan ke dalam sel inang.

a. Kloning sel

Kloning sel adalah teknik untuk menghasilkan salinan makhluk hidup dengan menggunakan bahan genetis dari sel makhluk itu sendiri.
Tahun 1997 Dr Ian Wilmut dan rekannya dari Institute Roslin di Edinburgh, Inggris, mengklon domba dari sel epitel ambing (sel payudara) seekor domba  lainnya.Wilmut pertama mengambil sel epitel ambing seekor domba jenis Finn Dorset berumur enam tahun yang sedang hamil. Kemudian sel ambing itu  dikultur dalam cawan petri dengan sumber makanan yang terbatas. Karena kelaparan sel itu berhenti berkembang atau mematikan aktivitas gennya.Sementara itu mereka juga mengambil sel telur yang belum dibuahi dari seekor domba betina jenis Blackface. Inti sel telur yang bisa membelah menjadi domba dewasa setelah dibuahi itu kemudian diambil, sekarang sel telur itu kosong, hanya berisi organela dan plasma sel saja. 
Selanjutnya dua sel itu didekatkan satu dengan lainya. Kejutan aliran listrik membuat kedua sel itu bergabung seperti dua gelembung sabun. Kejutan aliran listrik kedua meniru energi alami yang muncul ketika telur dibuahi oleh sperma, sehingga sel telur dengan inti baru itu merasa telah dibuahi. Kejutan aliran listrik itu telah mengubah sel telur dengan inti baru itu seakan-akan menjadi sel embrio. Kurang lebih enam hari kemudian, sel embrio bohongan itu disuntikkan ke dalam rahim seekor domba betina Blackface lainnya yang kemudian mengandung. Setelah mengandung selama 148 hari induk domba titipan ini melahirkan Dolly, seekor domba lucu seberat 6,6 kilogram yang secara genetis persis dengan domba jenis Finn Dorset pemilik inti sel ambing.

b. Sel Eukariotik

Secara taksonomi eukariotik dikelompokkan menjadi empat kingdom, masing-masing hewan (animalia), tumbuhan (plantae), jamur (fungi), dan protista, yang terdiri atas alga dan protozoa. Salah satu ciri sel eukariotik adalah adanya organel-organel subseluler dengan fungsi-fungsi metabolisme yang telah terspesialisasi. Tiap organel ini terbungkus dalam suatu membran. Sel eukariotik pada umumnya lebih besar daripada sel prokariotik. Diameternya berkisar dari 10 hingga 100 µm. Seperti halnya sel prokariotik, sel eukariotik diselimuti oleh membran plasma. Pada tumbuhan dan kebanyakan fungi serta protista terdapat juga dinding sel yang kuat di sebelah luar membran plasma. Di dalam sitoplasma sel eukariotik selain terdapat organel dan ribosom, juga dijumpai adanya serabut-serabut protein yang disebut sitoskeleton. Serabut-serabut yang terutama berfungsi untuk mengatur bentuk dan pergerakan sel ini terdiri atas mikrotubul (tersusun dari tubulin) dan mikrofilamen (tersusun dari aktin). 



B. Jenis – Jenis Kloning
Kloning adalah tindakan menggandakan atau mendapatkan keturunan tanpa fertilisasi, berasal dari induk yang sama, mempunyai susunan (jumlah dan gen) yang sama dan kemungkinan besar mempunyai fenotip yang sama. Berdasarkan pengertian diatas, terdapat beberapa jenis kloning yang dikenal, antara lain :

1. Kloning  DNA Rekombinan

Kloning  DNA adalah memasukkan DNA asing ke dalam plasmid suatu sel bakteri. DNA yang dimasukkan ini akan bereplikasi (memperbanyak diri) dan diturunkan pada sel anak pada waktu sel tersebut membelah. Gen asing ini tetap melakukan fungsi seperti sel asalnya, walaupun berada dalam sel bakteri. Pembentukan DNA rekombinan ini disebut juga rekayasa genetika. Perekayasaan genetika terhadap satu sel dapat dilakukan dengan hanya menghilangkan, menyisipkan atau menularkan satu atau beberapa pasang basa nukleotida penyusun molekul DNA tersebut. Untuk kloning ini diperlukan plasmid dan enzim untuk memotong DNA, serta enzim untuk menyambungkan gen yang disisipkan itu ke plasmid.
Beberapa jenis bakteri mempunyai sejumlah molekul DNA melingkar yang ukurannya kecil sekali, hanya mengandung beberapa ribu pasang basa, selain mempunyai kromosom utama dengan 4 juta pasang basa. Kromosom mini ini dinamakan juga plasmid. Plasmid dapat bereplikasi secara otonom. Plasmid ini merupakan elemen genetis yang tidak berhubungan dengan kromosom utama dan mengandung gen-gen yang resisten terhadap antibiotik, antara lain yaitu antibiotik tetrasiklin dan ampisilin). Keresistenan terhadap antibiotik memerlukan sejumlah enzim yang secara kimiawi dapat menetralisir antibiotik tersebut. 
Dengan menempatkan gen pada plasmid, masing-masing gen ada dalam salinan (copy) sejumlah plasmid tertentu yang dinamakan episom. Plasmid ini mampu bergerak mendekati dan menjauhi elemen kromosom utama. Hal ini menunjukkan bahwa plasmid memiliki elemen-elemen genetis yang bergerak, yang dilakukan melalui fusi secara bebas dari dua unit DNA replikasi (replikon). Plasmid dapat diintegrasikan (dimasukkan) ke dalam kromosom bakteri dan dapat dipindahkan dari satu sel bakteri ke bakteri yang lain melalui transformasi, jika kromosom sel-sel tersebut merupakan pasangannya. 
Transformasi adalah pemindahan satu sifat mikroba melalui bagian DNA tertentu dari mikroba. Oleh karena DNA plasmid sangat kecil daripada fragmen DNA kromosom, maka dapat dengan mudah dipisahkan dan dimurnikan. Di dalam laboratorium, jika plasmid dicampurkan dengan bakteri, dengan adanya ion Ca++, DNA plasmid tersedot ke dalam sel bakteri, sehingga bakteri mengandung plasmid yang tersedot tersebut. Sel bakteri mempunyai satu bentuk plasmid. Kenyataannya bahwa enzim Eco Ri menghasilkan potongan ujung khusus yang kohesif yang selanjutnya merupakan metode praktis untuk kloning fragmen DNA. Cara yang penting adalah memasukkan suatu fragmen DNA yang telah dipotong dengan enzim restriksi Eco Ri ke dalam plasmid hibrid yang dapat digunakan untuk mempengaruhi bakteri. Masing-masing sel bakteri memperoleh satu sel plasmid rekombinan yang mengandung fragmen DNA asing yang dimasukkan. 
Penggunaan antibiotik secara ekstensif dan penyalahgunaan antibiotik dalam pengobatan manusia dan hewan ternak menyebabkan strain bakteri alami menjadi resisten terhadap kebanyakan antibiotik yang bersifat umum. Biasanya keresistenan ini tergantung pada respon (tanggapan) plasmid bakteri yang mempunyai enzim khusus yang dapat menguraikan antibiotik. Jika digunakan plasmid yang resisten antibiotik bersama-sama dengan sel bakteri yang plasmidnya sensitive terhadap antibiotik, dengan memasukkan plasmid resisten terhadap antibiotik yang mengandung gen rekombinan, plasmid ini dapat dideteksi dengan mudah. Plasmid pbR 322 adalah salah satu contoh plasmid yang mengandung gen resisten terhadap dua jenis antibiotik yaitu ampisilin dan tetrasiklin. Selain itu tempat untuk enzim restriksi bekerja berada di antara gen-gen yang resisten terhadap antibiotik tersebut (lihat Gambar 2). Dengan demikian, jika sepotong DNA asing dikombinasikan ke dalam satu atau lebih gen resisten antibiotik, gen tersebut tidak akan aktif. Hal ini berarti bahwa keberhasilan pemotongan DNA asing ke dalam satu gen resisten antibiotik dengan mudah dideteksi. Potensi genetis untuk resisten tersebut dieleminir. Jika plasmid dimasukkan ke dalam sel bakteri (hos), bakteri akan memperoleh keresistenan khusus yang kedua karena gen tersebut masih utuh..
Plasmid yang membawa gen resisten antibiotik itu tersebar luas di alam dan plasmid tersebut dimutasikan agar tidak dapat bergerak secara spontan dari satu sel ke sel yang lain. Dengan menggunakan strain bakteri tertentu, percobaan dengan menggunakan plasmid yang resisten obat sangat berguna tanpa menimbulkan resiko yang berarti. Plasmid yang pertama kali dipakai sebagai vektor untuk rekombinan DNA adalah plasmid dari sel bakteri Escherichia coli. Plasmid ragi Saccharomyces cerevisiae, dan plasmid bakteri Bacillus subtilis dan virus saat ini juga digunakan sebagai vektor untuk rekombinan DNA.
Dalam melakukan pengklonan suatu DNA asing atau DNA yang diinginkan atau DNA sasaran harus memenuhi hal-hal sebagai berikut. DNA plasmid vektor harus dimurnikan dan dipotong dengan enzim yang sesuai sehingga terbuka. DNA yang akan disisipkan ke molekul vektor untuk membentuk rekombinan buatan harus dipotong dengan enzim yang sama. Reaksi pemotongan dan penggabungan harus dipantau dengan menggunakan elektroforesis gel. Rekombinan buatan harus ditransformasikan ke E. coli atau ke vektor lainnya. 

Rekayasa genetik dengan menggunakan plasmid bakteri E. coli dapat dilakukan sebagai berikut :

Menentukan gen yang diinginkan untuk disisipkan, misalnya gen pengkode hormone insulin dari sel-sel pankreas manusia atau gen pengkode hormone pertumbuhan dari kelenjar pituitari. Kromosom sel-sel pankreas dikeluarkan dengan memecah membran plasma. Membran plasma ini dipecah dengan diberi kejutan listrik atau dengan pemberian zat kimia yaitu polietilen glikol atau kalsium klorida (CaCl2), sehingga kromosom dapat keluar dari sel pankreas.

Kromosom yang diinginkan tadi dipotong dengan menggunakan enzim restriksi endonuklease untuk melepaskan bagian DNA yang diinginkan, kemudian memurnikan DNA tersebut. Elektroforesis dapat juga digunakan untuk persiapan memurnikan fragmen DNA tertentu, selain digunakan untuk menganalisis.


Mengektraksi plasmid dari sel bakteri. Plasmid dipisahkan dari sel dengan cara memecah dinding sel bakteri. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan deterjen atau dengan enzim lisozim, kemudian dilisis dengan natrium hidroksida (NaOH) dan larutan dedosil sulfat. DNA kromosom akan menggumpal dan dinetralisir dengan natrium asetat. DNA plasmid ini akan menggumpal membentuk jaring-jaring dan dengan mudah mengendap. Untuk memisahkan DNA ini dilakukan sentrifugasi.

Cairan yang mengandung plasmid ini dijenuhkan dengan pengendapan etanol. DNA plasmid yang dimurnikan dengan filtrasi gel. Plasmid yang berbentuk lingkaran itu dipotong dengan enzim restriksi endonuklease yaitu enzim yang sama digunakan untuk memotong DNA pankreas. Enzim ini memecah ikatan fosfodiester pada molekul DNA. Endonuklease memecah asam nukleat pada posisi internal, sedangkan enzim eksonuklase memecah molekul DNA dari ujung molekulnya.


Kemudian pemasangan gen pengkode yang diinginkan tadi ke dalam plasmid dengan menggunakan enzim ligase yang fungsinya menggabungkan ikatan fosfodiester antara fragmen ujung-ujung yang terpotong tadi. Proses penyambungan tersebut disebut ligasi. Karena enzim yang digunakan untuk memotong DNA sel pankreas dan plasmid sama jenisnya, akan menghasilkan ujung-ujung yang lengket yang sama strukturnya, sehingga penyambungannya akan menyatu sempurna. Suhu optimum untuk ligasi adalah 37oC, tetapi ikatannya tidak stabil. Ligasi akan berhasil jika dilakukan pada suhu 4o-150oC.

Plasmid yang telah disisipi gen pengkode yang diinginkan itu dimasukkan ke dalam sel bakteri coli dengan cara tranformasi. Transformasi dilakukan dengan memasukkan bakteri E. coli ke dalam larutan CaCl2 sehingga terbentuk lubang-lubang sementara, sehingga plasmid dapat masuk ke dalam sel bakteri. Diharapkan bakteri yang telah disisipi gen tersebut mewarisi sifat gen baru, sehingga bakteri yang telah disisipi dengan gen pengkode insulin dapatm memproduksi insulin. 


Langkah selanjutnya adalah mengembangbiakkan bakteri hasil rekayasa dalam tabung fermentasi yang berisi medium untuk pertumbuhan dan perkembangbiakan bakteri E. coli untuk memproduksi insulin dalam jumlah yang banyak. Insulin yang terbentuk kemudian dipisahkan dari senyawa yang lain.


2. Kloning Kesehatan (Terapeutic Cloning)

Kloning terapeutik bagian dari terapi sel punca yang bertujuan untuk menghindari adanya reaksi penolakan terhadap sistem imun pasien pada saat dilakukan terapi. Kloning terapeutik dilakukan dengan sel induk, dimaksudkan untuk tujuan terapeutik (penyembuhan) dan riset medis, bukan untuk menciptakan manusia baru. Hal ini dilakukan dengan menggunakan teknologi SCNT (Somatic Cell Nuclear Transfer). Sel punca memiliki potensi yang sangat menjanjikan untuk terapi berbagai penyakit sehingga menimbulkan harapan baru untuk mengobatinya. Sampai saat ini, ada 3 golongan penyakit yang dapat diatasi dengan penggunaan sel punca, di antaranya adalah:

Penyakit autoimun,
Penyakit degeneratif, contoh stroke, Parkinson, Alzhimer.
Penyakit kanker, contoh leukemia.

Sel punca embrionik sangat plastis dan mudah dikembangkan menjadi berbagai macam jaringan sel, seperti neuron, kardiomiosit, osteoblast, fibroblast, dan sebagainya. Oleh karena itu, sel punca embrionik dapat digunakan untuk transplantasi jaringan yang rusak. Selain itu, sel punca embrionik memiliki tingkat imunogenisitas yang rendah selama belum mengalami diferensiasi. Salah satu cara untuk menghindari terjadinya graft versus host disease (GVHD) adalah dengan menggunakan sel punca embrionik dengan sel somatik yang bersumber dari pasien itu sendiri sehingga tidak akan ada penolakan lagi terhadap sistem imunnya. Dengan menggunakan teknologi SCNT, sel punca embrionik yang dihasilkan akan identik dengan induknya (dalam hal ini adalah pasien itu sendiri). Hal itu mengakibatkan tidak akan adanya reaksi penolakan terhadap sistem imun pasien apabila dilakukan transplantasi.

Secara teoritis, teknik SCNT memiliki potensi besar dalam dunia kesehatan karena dapat dipergunakan untuk transplantasi berbagai organ dan jaringan pada manusia. Secara singkat tahapan untuk melakukan kloning terapeutik pada manusia Pertama mengambil biopsi sel somatik dari tubuh pasien dan inti dari sel somatik tersebut ditransfer ke dalam sel telur donor yang telah dikeluarkan intinya (unfertilized enucleated oocyte). Sel telur hasil manipulasi dikultur sampai ke tahapan tertentu dan setelah mengalami berbagai proses akan didapatkan sel punca embrionik. Sel punca embrionik ini diarahkan perkembangannya menjadi suatu jaringan atau organ tertentu yang akan dapat digunakan untuk transplantasi jaringan atau organ dan tidak akan mengalami rejeksi sistem imun pada pasien itu sendiri (immunologically compatible transplant). Dengan menggunakan bantuan mikroskop, pergerakan sel telur ditahan dengan holding pipette. Kemudian, DNA dari sel somatik pasien (yang berada di dalam injection pipette) diintroduksikan ke dalam sel telur enucleated. Sel telur hasil manipulasi dikultur secara in vitro menjadi blastosit selama 5-6 hari. Lalu,  inner cell mass diisolasi dan dikultur di cawan petri sehingga akan berkembang menjadi sel punca embrionik yang memiliki profil imunologi yang sama dengan pasien.

3. Kloning Reproduksi (Reproductive Cloning)

Kloning reproduktif pertama kali dilakukan oleh seorang Ilmuan Inggris, John Gurdon. Beliau berhasil melakukan kloning pada katak. Kemudian para peneliti dengan antusias melakukan percobaan lain pada mamalia. Sampai dengan tahun 1996 tepatnya 5 Juli, Ian Wilmut dan para peneliti yang lain dari Roslin Institute di Edinburg (Skotlandia) berhasil menciptakan biri-biri yang diberi nama Dolly, akan tetapi penelitian ini dikatakan belum berhasil karena Dolly yang seharusnya dapat mencapai umur 11 tahun ternyata hanya dapat mencapai umur 6 tahun. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa Dolly mengalami penuaan dini, menderita penyakit radang sendi, dan infeksi paru kronis.
Kloning reproduktif mengandung arti suatu teknologi yang digunakan untuk menghasilkan individu baru atau teknologi yang digunakan untuk menghasilkan hewan yang sama dengan menggunakan teknik SCNT. Genetika individu klon tidak seluruhnya memiliki kesamaan dengan sang induk, persamaan genetika individu klon dengan induknya hanya terletak pada inti DNA donor yang berada di kromosom. Individu klon juga memiliki material genetik lainnya yang berasal dari DNA mitokondria di sitoplasma. Teknologi kloning reproduktif dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kepunahan hewan-hewan langka ataupun hewan-hewan sulit dikembangbiakkan. Namun, laju keberhasilan teknologi ini sangatlah rendah seperti pada contoh yaitu Domba Dolly merupakan contoh kloning reproduktif yang satu-satunya klon yang berhasil lahir setelah dilakukan 276 kali percobaan. 
Pada kloning reproduktif ini sel donor yang berupa sel somatik (2n) diintroduksikan ke enucleated oocyte. Keberhasilan proses aktivasi embrio konstruksi secara kimiawi atau mekanik mengakibatkan terjadinya proses pembelahan sampai ke tahap blastosit. Kemudian, embrio dimplantasikan ke dalam rahim untuk dilahirkan secara normal. Berbeda pada kloning kesehatan yang setelah embrio mencapai tahapan blastosit, embrio dikultur secara in vitro untuk didiferensiasikan menjadi berbagai jenis sel untuk kegunaan terapeutik atau kesehatan.
Sampai saat ini, hewan klon yang berhasil diproduksi jumlahnya cukup banyak, di antaranya adalah domba, sapi, kambing, kelinci, kucing, dan mencit. Sementara itu, tingkat keberhasilan kloning masih rendah pada hewan anjing, ayam, kuda, dan primata. Masalah yang kerap kali timbul dalam kloning reproduktif adalah biaya dan efisiensinya. Penelitian dalam kloning reproduktif membutuhkan biaya yang sangat tinggi dan tingkat kegagalannya tinggi. Di samping tingkat keberhasilan yang rendah, hewan klon cenderung mengalami masalah defisiensi sistem imun serta sangat rentan terhadap infeksi, pertumbuhan tumor, dan kelainan-kelainan lainnya. Penyebab timbulnya berbagai masalah di atas adalah adanya kesalahan saat pemrograman material genetik (reprogramming) dari sel donor. Kesalahan pengkopian DNA dari sel donor atau yang lebih dikenal dengan sebutan genomic imprinting akan mengakibatkan terjadinya perkembangan embrio yang abnormal. Berbagai contoh abnormalitas yang terjadi pada klon mencit adalah obesitas, pembesaran plasenta (placentomegally), kematian pada usia dini. Parameter yang dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan dalam SCNT adalah kemampuan sitoplasma pada sel telur untuk mereprogram inti dari sel donor dan juga kemampuan sitoplasma untuk mencegah terjadinya perubahan-perubahan secara epigenetik selama dalam perkembangannya. Dari semua penelitian yang telah dipublikasikan, tercatat hanya sebagian kecil saja dari embrio hasil rekonstruksi (menggunakan sel somatik dewasa atau fetal) yang berkembang menjadi individu muda yang sehat.


C. Kloning Dalam Perspektif Islam

Hukum kloning dalam pandangan Islam sangat jelas, yang diambil dari dalil-dalil qiyas dan itjihat. Karena belakangan ini telah berkembang satu teknologi baru yang mampu menduplikasi makhluk hidup dengan sama persis, teknologi ini dikenal dengan nama teknologi kloning. Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia. Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman sebagaimana pada hewan belakangan ini, kendatipun belum berhasil dilakukan pada manusia. Tujuan kloning pada tanaman dan hewan pada dasarnya adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit kronis guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.
Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan meningkatkan produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia, terutama yang kronis adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula memproduksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produktivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba, unta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk  mempertinggi produktivitas hewan-hewan tersebut dan mengembang biakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis. Oleh karena itu tidak salah jika Majma' al-Buhûts al-Islâmiyyah yang berpusat di Kairo Mesir mengeluarkan fatwa akan bolehnya memanfaatkan teknologi kloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki daya guna (bermanfaat) bagi kehidupan manusia. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia. Apalagi jika kita memanfaatkan proses kloning ini untuk jelas-jelas untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produktivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan. Selain itu juga dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk  mempertinggi produktivitas hewan-hewan tersebut dan mengembang biakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis.
Adapun kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan. 

Melihat fakta kloning manusia secara menyeluruh, syari’at Islam mengharamkan kloning terhadap manusia, dengan argumentasi sebagai berikut:
Pertama, anak-anak produk proses kloning dihasilkan melalui cara yang tidak alami (percampuran antara sel sperma dan sel telur). Padahal, cara alami inilah yang telah ditetapkan oleh syariat sebagai sunatullah menghasilkan anak-anak dan keturunannya. Allah SWT berfirman:
 “Dan bahwasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan dari air mani apabila dipancarkan.” (QS an-Najm, 53: 45-46)
Dalam ayat lain dinyatakan pula,
 “Bukankah dia dahulu setetes mani yag ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya dan menyempurnakannya. Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang laki-laki dan perempuan.” (QS al-Qiyâmah, 75: 37-38).
Kedua, anak-anak produk kloning dari perempuan tanpa adanya laki-laki-tidak akan mempunyai ayah. Anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung (mediator). Oleh karena itu, kondisi ini sesungguhnya telah bertentangan dengan firman Allah SWT:.
 “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa–bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS al-Hujurât, 49: 13) 
Juga bertentangan dengan firman-Nya yang lain,
 “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu [Maula-maula ialah: seorang hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat Huzaifah, dipanggil maula Huzaifah] dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS al-Ahzâb. 33: 5).
Ketiga, kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, “Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia.” (H.R. Ibnu Majah). Diriwayatkan pula dari Abu ‘Utsman An Nahri r.a. yang berkata, “Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berkata, ‘Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Muhammad s.a.w., “siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram.” (H.R. Ibnu Majah). Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah r.a. bahwasannya tatkala turun ayat li’an dia mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apapun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu dihadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat)” (H.R. Ad-Darimi).
Kloning manusia yang bermotif memproduksi manusia-manusia unggul dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan jelas mengharuskan seleksi terhadap orang-orang yang akan dikloning, tanpa memperhatikan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Sel-sel tubuh itu akan diambil dari perempuan atau laki-laki yang terpilih. Semua ini akan mengacaukan, menghilangkan dan membuat bercampur aduk nasab.
Keempat, memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah (baca: mengacaukan) pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’ seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ‘ashabah, dan banyak lagi. Di samping itu, kloning akan mencampur-adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Konsekuensi kloning ini akan menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum islam dan tidak boleh dilahsanakan. ALLAH SWT berfirman mengenai perkataan iblis terkutuk, yang mengatakan : ”...dan akan aku (iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan ALLAH), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS.An Nisaa’ : 119).
Permasalahan kloning adalah merupakan kejadian kontemporer (kekinian). Dalam kajian literatur klasik belum pernah persoalan kloning dibahas oleh para ulama. Oleh karenanya, rujukan yang penulis kemukakan berkenaan dengan masalah kloning ini adalah menurut beberapa pandangan ulama kontemporer.
Para ulama mengkaji kloning dalam pandangan hukum Islam bermula dari ayat berikut:
 “… Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki …” (QS. 22/al-Hajj: 5).
Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat dengan mengutip ayat di atas, bahwa ayat tersebut menampakkan paradigma al-Qur’an tentang penciptan manusia mencegah tindakan-tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas.
Selanjutnya, ia mengutip ayat lain yang berkaitan dengan munculnya prestasi ilmiah atas kloning manusia, apakah akan merusak keimanan kepada Allah SWT sebagai Pencipta? Abul Fadl menyatakan “tidak”, berdasarkan pada pernyataan al-Qur’an bahwa Allah SWT telah menciptakan Nabi Adam As. tanpa ayah dan ibu, dan Nabi ‘Isa As. tanpa ayah, sebagai berikut:
 “Sesungguhnya misal (penciptaan) `Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia” (QS. 3/Ali ‘Imran: 59).
Pada surat yang sama juga dikemukakan:
 “(Ingatlah), ketika Malaikat berkata: “Hai Maryam, sesungguhnya Allah menggembirakan kamu (dengan kelahiran seorang putera yang diciptakan) dengan kalimat (yang datang) daripada-Nya, namanya al-Masih `Isa putera Maryam, seorang terkemuka di dunia dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah), dan dia berbicara dengan manusia dalam buaian dan ketika sudah dewasa dan dia termasuk di antara orang-orang yang saleh. Maryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun”. Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril): “Demikianlah Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: “Jadilah”, lalu jadilah dia” (QS. 3/Ali ‘Imran: 45-47).
Hal yang sangat jelas dalam kutipan ayat-ayat di atas adalah bahwa segala sesuatu terjadi menurut kehendak Allah. Namun, kendati Allah menciptakan sistem sebab-akibat di alam semesta ini, kita tidak boleh lupa bahwa Dia juga telah menetapkan pengecualian-pengecualian bagi sistem umum tersebut, seperti pada kasus penciptaan Adam As. dan ‘Isa As. Jika kloning manusia benar-benar menjadi kenyataan, maka itu adalah atas kehendak Allah SWT. Semua itu, jika manipulasi bioteknologi ini berhasil dilakukan, maka hal itu sama sekali tidak mengurangi keimanan kita kepada Allah SWT sebagai Pencipta, karena bahan-bahan utama yang digunakan, yakni sel somatis dan sel telur yang belum dibuahi adalah benda ciptaan Allah SWT.



D. Manfaat dan Efek Negatif kloning

Secara garis besar kloning sangatlah bermanfaat: 

1. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan 
Manfaat kloning terutama dalam rangka pengembangan biologi, khususnya reproduksi-embriologi dan diferensiasi. Dengan pengembangan itu pengetahuan baru di bidang bioteknologi akan membuka peluang lebar bagi peneliti untuk menemukan cara baru lagi untuk memecahkan masalah-masalah yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

2. Untuk mengembangkan dan memperbanyak bibit unggul 
Seperti telah kita ketahui, pada sapi telah dilakukan embrio transfer. Hal yang serupa tentu saja dapat juga dilakukan pada hewan ternak lain, seperti pada domba, kambing dan lain-lain. Dalam hal ini jika nukleus sel donornya diambil dari bibit unggul, maka anggota klonnya pun akan mempunyai sifat-sifat unggul tersebut. Sifat unggul tersebut dapat lebih meningkat lagi, jika dikombinasikan dengan teknik transgenik. Dalam hal ini ke dalam nukleus zigot dimasukkan gen yang dikehendaki, sehingga anggota klonnya akan mempunyai gen tambahan yang lebih unggul. 

3. Untuk tujuan diagnostik dan terapi 
Sebagai contoh jika sepasang suami isteri diduga akan menurunkan penyakit genetika thalasemia mayor. Dahulu pasangan tersebut dianjurkan untuk tidak mempunyai anak. Sekarang mereka dapat dianjurkan menjalani terapi gen dengan terlebih dahulu dibuat klon pada tingkat blastomer. Jika ternyata salah satu klon blastomer tersebut mengandung kelainan gen yang menjurus ke thalasemia mayor, maka dianjurkan untuk melakukan terapi gen pada blastomer yang lain, sebelum dikembangkan menjadi blastosit.
Contoh lain adalah mengkultur sel pokok (stem cells) in vitro, membentuk organ atau jaringan untuk menggantikan organ atau jaringan yang rusak. Mengingat fakta bahwa sel dapat dimanipulasi untuk meniru jenis sel lain, ini dapat memberikan cara baru untuk mengobati penyakit seperti kanker dan Alzheimer. Kloning juga menawarkan harapan kepada orang yang membutuhkan transplantasi organ. Orang-orang yang membutuhkan transplantasi organ untuk bertahan hidup akibat suatu penyakit sering menunggu bertahun-tahun untuk donor mendapatkan donor yang cocok. Dengan teknologi kloning maka pasien tidak perlu menunggu lama untuk donor transplantasi organ tersebut.

4. Menolong atau menyembuhkan pasangan infertil mempunyai turunan 
Manfaat yang tidak kalah penting adalah bahwa kloning manusia dapat membantu/menyembuhkan pasangan infertil mempunyai turunan. Secara medis infertilitas dapat digolongkan sebagai penyakit, sedangkan secara psikologis ia merupakan kondisis yang menghancurkan, atau membuat frustasi. Salah satu bantuan ialah menggunakan teknik fertilisasi in vitro. (in vitro fertilization = IVF). Namun IVF tidak dapat menolong semua pasangan infertil. Misalnya bagi seorang ibu yang tidak dapat memproduksi sel telur atau seorang pria yang tidak dapat menghasilkan sperma, IVF tidak akan membantu. 
Dalam hubungan ini, maka teknik kloning merupakan hal yang revolusioner sebagai pengobatan infertilitas, karena penderita tidak perlu menghasilkan sperma atau telur. Mereka hanya memerlukan sejumlah sel somatik dari manapun diambil, sudah memungkinkan mereka punya turunan yang mengandung gen dari suami atau istrinya. 

5. Melestarikan Spesies Langka
Meskipun upaya terbaik dari konservasionis di seluruh dunia, beberapa spesies yang hampir punah. Kloning Dolly sukses merupakan langkah pertama dalam melindungi satwa langka. Contoh lainnya adalah hasil cloning yang melahirkan Noah, hewan gaur (spesies dari Asia Tenggara yang mirip bison), yang merepresentasikan percobaan pertama yang dilakukan oleh para ilmuwan untuk mengkloning hewan yang terancam punah. Para ilmuwan di Amerika berharap bisa mengambil langkah besar dalam upaya melindungi spesies yang terancam punah dengan melahirkan kloningan gaur di sebuah peternakan di Iowa.

6. Meningkatkan pasokan makanan
Kloning dapat menyediakan sarana budidaya tanaman yang lebih kuat dan lebih tahan terhadap penyakit, sambil menghasilkan produk lebih. Hal yang sama bisa terjadi pada ternak serta di mana penyakit seperti penyakit kaki dan ulut bisa menjadi eradicated. Kloning karena itu bisa secara efektif memecahkan masalah pangan dunia dan meminimalkan atau mungkin kelaparan. 

Efek Negatif Kloning

1. Jika kloning pada tanaman bertujuan menghasilkan tanaman baru yang memiliki sifat-sifat identik dengan induknya maka kloning pada tanaman akan menghasilkan individu baru yang sama dengan sifat induknya. Hal ini hal ini akan menurunkan keanekaragaman tanaman baru yang dihasilkan. Tentu hal ini akan menurunkan keanekaragaman tanaman baru yang dihasilkan. Akibatnya, keanekaragaman tumbuhan yang merupakan sumber daya alam hayati pun akan semakin menurun. Demikian juga kloning pada hewan, akan menurunkan keanekaragaman hewan. Keanekaragaman genetik memainkan peran yang sangat penting dalam sintasan dan adaptabilitas suatu spesies, karena ketika lingkungan suatu spesies berubah, variasi gen yang kecil diperlukan agar spesies dapat bertahan hidup dan beradaptasi. Spesies yang memiliki derajat keanekaragaman genetik yang tinggi pada populasinya akan memiliki lebih banyak variasi alel yang dapat diseleksi. Seleksi yang memiliki sangat sedikit variasi cendering memiliki risiko lebih besar. Dengan sedikitnya variasi gen dalam spesies, reproduksi yang sehat akan semakin sulit, dan keturunannya akan menghadapi permasalahan yang ditemui

2. Kloning pada hewan dan manusia masih dipertentangkan karena akibat yang ditimbulkan seperti contohnya: resiko kesehatan terhadap individu hasil kloning. Beberapa kalangan berpendapat bahwa kloning manusia dapat disalahgunakan untuk menciptakan spesies atau ras baru dengahn tujuan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Lagipula, kloning pada mamalia belum sepenuhnya sempurna. Dapat dilihat dari domba Dolly yang menderita berbagai penyakit dan berumur pendek.. Setelah hidup hanya 6 tahun (umur domba biasanya mencapai 11-12 tahun), Dolly mati muda disebabkan penyakit paru-paru yang biasanya menyerang domba-domba yang lanjut usia. Dolly juga mengidap penyakit arthritis, mengerasnya sendi-sendi dan engsel tulang, lagi-lagi penyakit yang biasa ditemukan pada domba yang sudah mulai uzur. Penelitian sesudah kematiannya, menunjukkan bahwa Dolly memiliki telomer yang lebih pendek daripada domba normal seusianya. Telomer adalah bagian yang melindungi ujung-ujung kromosom (bundelan rantai DNA) yang memendek setiap kali sebuah sel membelah, atau boleh dikatakan setiap saat individu itu bertumbuh. Individu hasil kloning sel-selnya diperoleh dari induknya. Ini berarti umur sel-sel hasil kloning pun sama dengan umur sel-sel induknya. Oleh karena itu, individu hasil kloning pun akan memiliki umur sama dengan induknya. Dolly dikloning dari domba yang berusia 6 tahun dan hasil penelitian ini seolah-olah menunjukkan bahwa tubuh Dolly sudah berumur 6 tahun pada saat dilahirkan

3. Terjadi kekecauan kekerabatan dan identitas diri dari klon maupun induknya. Klon atau individu hasil cloning akan diangggap sebagai kopian dari individu lain yang dianggap sebagai induknya karena memiliki sifat yang sama dengan induknya. Sehinggga terjadi kekacauan apakah status klon tersebut adalah anak atau merupakan kembaran dari individu aslinya.




BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan

Adapun yang menjadi kesimpulan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :

1. Kloning adalah suatu upaya untuk memproduksi sejumlah individu yang secara genetic sama persis (identik). Kloning pertama kali dicetuskan oleh Herbert Webber pada tahun 1903.

2. Terdapat beberapa jenis kloning yaitu,  Kloning  DNA Rekombinan, Kloning Kesehatan (Terapeutic Cloning), Kloning Reproduksi (Reproductive Cloning).

3. Kloning memiliki beberapa manfaat yaitu, Untuk pengembangan ilmu pengetahuan, Untuk mengembangkan dan memperbanyak bibit unggul, Untuk tujuan diagnostik dan terapi , Menolong atau menyembuhkan pasangan infertil mempunyai turunan, Melestarikan Spesies Langka, Meningkatkan pasokan makanan. Namun ada juga beberapa efek negative dari kloning ini.

4. Pemanfaatan teknologi kloning terhadap manusia perlu ditinjau ulang dari berbagai aspek baik itu aspek agama, moral, etika, ekonomi sosial dan budaya. Banyak dampak yang akan ditimbulkan jika proses kloning pada manusia dilakukan.

5. Dalam islam, kloning manusia Haram hukumnya, karena merusak nasab/keturunan, menghilangkan mahramnya, ambur-radur dalam keturunan, dan pastinya proses ini bukanlah proses seleksi alam yang di sunnahkan dalam islam.

B. Saran

Adapun saran yang bisa penulis sampaikan dalam makalah ini yaitu apabila dilakukan kloning ini hendaknya dilakukan dengan tujuan yang benar-benar baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Pro dan kontra terhadap kloning manusia perlu disikapi secara bijak dan menindak lanjuti dampak yang akan terjadi selanjutnya. Namun untuk penganut agama islam sebaiknya menjauhi kloning manusia, karena ini punya dampak yang besar dan kemuzaratan yang nyata.


Daftar Pustaka

Rahman I. Doi, Syariah II : Hudud dan Kewarisan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996. 
Ali Akbar, Seksualitas ditinjau dari Hukum Islam, Ghalia, Jakarta, 1986. 
Cholil Uman, Agama Menjawab tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, 
Surabaya, 1994. 
Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary AZ, Problematika Hukum Islam Kontemporer, 
Pustaka Firdaus, Jakarta, 1996. 
Hasbullah Bakry, Pedoman Islam di Indonesia, UI-Press, Jakarta, 1988. 
-------------, Pengaturan UU Perkawinan Umat Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1979 
-------------, Pokok pokok Ilmu Agama Islam, Yayasan AI-Ghazali, Jakarta, 1987. 
Ibrahim M. Al-Jamal, Fiqih Wanita, alih bahasa : Anshori Umar, Asy-syifa, Semarang, 
1981. 
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Gunung Agung, Jakarta, 1997. 
Maurice Bucaille, Asal-usul Manusia Menurut Bible, Al Our'an, Sains, Mizan, Bandung, 
1984. 
M. Al-Bani, Langkah Wanita Islam Masa Kini : Gejala-gejala dan Sejumlah Jawaban, 
Gema Insani Press, Jakarta, 1991. 
M. Daruddin, Reproduksi Bayi Tabung : Ditinjau dari Hukum Perdata, Hukum Kedokteran, 
Hukum Islam, Kalam Mulian, Jakarta, 1997. . 
Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2000. 
www.google.com



0 Response to "MAKALAH KLONING DALAM PANDANGAN ISLAM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel