-->

SEJARAH ULEE BALANG (makalah)

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ulee Balang
Saat Aceh masih di era Kerajaan Aceh Darussalam (1496-1903), diketahui ada tiga kekuatan sosial politik yang saling mendukung satu sama lain untuk memperkokoh pondasi tatanan Pemerintahan di Kerajaan yang pernah menjadi adikuasa di Asia Tenggara pada masanya (Fachry Ali: 1989)-(Kell, 1995: 46).
Ketiga kekuatan itu, yakni :
1.      Sultan;
2.      Ulama; dan
3.      Uleebalang.

Dalam menjalankan tugasnya, semua pihak di atas tidak serta merta bertindak sewenang-wenang terhadap kekuasaan yang mereka miliki. Komunikasi dan saling mengawasi antar ketiganya menjadikan jalannya roda Pemerintahan berjalan secara harmonis, efektif dan efisien. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, hubungan ketiga pihak menjadi retak dan pada akhirnya memang hancur.
Ini tidak terlepas dari kehadiran kolonial Belanda, yang menjadi seteru utama bagi Aceh saat perang masih berkecamuk. Kedatangan Belanda membuat salah satu pihak dari tiga kekuatan, membelot kepada penjajah. Siapakah mereka? Tidak lain adalah raja-raja kecil alias Uleebalang. Walau pun tidak semuanya memilih berpaling kepada Belanda, tapi mayoritas dari mereka memang memilih menjalin kerja sama dengan penjajah, yang justru sangat merugikan bagi Aceh. Keberpihakan Uleebalang kepada kolonial Belanda dikuatkan melalui penandatanganan surat pernyataan menyerah dan tunduk pada penjajah, yang disebut Korte Verklaring.
Perjanjian ini berisi antara lain tentang:
1.      Pengakuan kedaulatan kolonial Belanda atas Kerajaan Aceh Darussalam oleh Uleebalang;
2.      Pengakuan terhadap bendera Belanda sebagai satu-satunya bendera yang sah dan boleh berkibar; dan
3.      Pengakuan tidak akan pernah memberikan bantuan kepada pasukan Aceh yang sedang bertempur dengan Belanda.
Pada tahun 1898, isi perjanjian Korte Verklaring diperbarui dengan penambahan klausul bahwa musuh Belanda adalah juga musuh Uleebalang (Nazarudin Sjamsudin, 1987:17).
Mulai saat itu, Uleebalang menjadi musuh Sultan dan Ulama Aceh (M. Nur El Ibrahimy, 2001:85) ”Keistimewaan” Uleebalang yang menindas rakyat Aceh hasil perkongsiannya dengan kolonial Belanda, berakhir ketika meletusnya Revolusi Sosial atau juga disebut Revolusi Desember. Dimana, rakyat dan Ulama saling bahu membahu melakukan aksi revolusi menumbangkan kekuasaan baron feodal ala Uleebalang. Kebebasan ini akhirnya berhasil diraih saat Republik Indonesia baru saja merdeka dari jajahan kolonial Belanda.
a.      Asal Mula Ulee balang
Identik dengan gelar Teuku (bagi lelaki) dan Cut (bagi perempuan), Uleebalang adalah raja kecil yang memimpin suatu daerah sebagai kepanjangan tangan Sultan Aceh. Mereka diangkat menjadi pemimpin melalui persetujuan Sultan Aceh, Ulama (Mufti) Kerajaan serta Ulama lokal tempat seorang Uleebalang akan memimpin, dengan penguatan sebuah surat Sarakata yang telah dibubuhi Cap Sikureueng. (Zakaria Ahmad, 1991: 89).
Di masa lalu, pada waktu Kerajaan Aceh berdiri, sudah ada beberapa Kerajaan di Wilayah Aceh, seperti Perlak, Pasai, Samudra, Jeumpa, Pidie, Teunom, Daya, Trumon, dan lain sebagainya. Sebagian dari Kerajaan-kerajaan ini dapat ditaklukkan dan diintegrasikan dengan Kerajaan Aceh Darussalam semasa Sultan Ali Mughayat Shah (1496-1528).
Selain Kerajaan-kerajaan yang namanya terkenal dalam sejarah ini, terdapat pula daerah-daerah bebas lainnya yang diperintah oleh raja-raja kecil yang dalam bahasa Inggris disebut ”Chieftains”. Daerah-daerah bebas seperti ini makin hari makin bertambah. Pada saat Sultan Iskandar Muda memimpin Kerajaan Aceh Darussalam (1607-1636), semua daerah ini dapat diintegrasikan dengan Kerajaan Aceh. Daerah-daerah ini dinamakan Nanggroe, disamakan dengan tiga daerah yang menjadi inti Kerajaan Aceh Darussalam, yang wilayahnya sekarang dikenal sebagai Kabupaten Aceh Besar.
Tiap daerah diperintah oleh seorang Uleebalang. Tidak ada lagi yang memakai nama ”raja” sebagai gelarnya. Pada tahun 1675, di daerah ini diadakan perubahan. Kerajaan Aceh Darussalam dibagi ke dalam tiga federasi atau masyarakat Aceh lebih mengenalnya dengan sebutan Aceh Lhee Sagoe. Bentuk federasi ini dinamakan sebagai Sagoe dan kepalanya disebut Panglima Sagoe (M. Nur El Ibrahimy, 2001:84).
 Di wilayah yang kadang-kadang di huni oleh penduduk yang jumlahnya hanya sekitar 500 orang, tapi kadang-kadang hingga 50.000 orang, Uleebalang secara turun temurun (keturunan) memegang kekuasaan atas nama ”Sultan dan dengan surat pengangkatan dari Sultan yang terkenal dengan Sarakata yang dibubuhi dengan Cap Sikureueng (Cap Sembilan), yaitu cap yang resmi dari Sultan Aceh”.
Dalam bukunya The Achenese, Snouck Hurgronje mengatakan bahwa Uleebalang di dalam teori berperan sebagai kepanjangan kekuasaan atau pejabat dari Sultan Aceh, akan tetapi dalam prakteknya, mereka dapat bertindak sesuka hati melebihi kewenangan yang telah diberikan oleh Sultan Aceh. Tidak heran, bila di kemudian hari rakyat Aceh di perlakukan secara semena - mena oleh Uleebalang. Di wilayah Aceh yang luasnya sekitar 55.392 kilometer persegi, terdapat lebih dari seratus Nanggroe, yang pada masa Hindia Belanda disebut Land Schoppen dan Ulee balang-nya disebut Zelfbestuurders, kecuali di wilayah Aceh Besar, di sini disebut Sagi (Sagoe) dan Uleebalang yang memerintah disebut Sagi Hoofd.
Uleebalang ini merupakan ”raja-raja kecil” di daerahnya, padahal di wilayah itu, kadang-kadang tidak lebih dari 1 kilometer persegi dan penduduknya tidak lebih dari 500 jiwa, seperti Land Schoop Ilat (Iloet) dan Krueng Seumideun di Pidie, serta Land Schoop Blouek di Aceh Utara (M. Nur El Ibrahimy, 2001:85).
b.      Peran Ulee balang
Sebagai penguasa daerah atau raja kecil, Ulee balang tidak hanya berperan sebagai penguasa dalam hal administrasi Eksekutif semata, tetapi juga menguasai hampir semua lini kehidupan rakyat Aceh, yang Sultan sekali pun hampir tidak pernah menyentuhnya. Lini yang dimaksud antara lain: perdagangan, pengadilan, pertanian dan perkebunan. Sebut saja pengadilan. Snouck menuliskan dalam bukunya The Achehnese bahwa Uleebalang menjadikan pengadilan sebagai tempat untuk memeras rakyat dan memperkaya diri (Siegel :32). Snouck menyatakannya sebagai berikut: ”Administrasi pengadilan yang buruk merupakan sumber pendapatan bagi para Uleebalang. Mereka secara seenaknya campur tangan dalam perkara - perkara intern Mukim yang sebenarnya bukan menjadi hak mereka. Perkara-perkara yang tidak dapat diselesaikan di kampung dibawa ke pengadilan Uleebalang dan diperiksa dengan bantuan seorang Kadhi yang menjadi ’alat’-nya. Satu-satunya orang yang memperoleh keuntungan dari perkara-perkara yang diputuskan itu adalah Uleebalang sendiri. Mereka dapat memaksa seseorang membayar denda atau merampas harta kekayaannya, bahkan menghukumnya dengan siksaan. Semuanya adalah untuk keuntungan Uleebalang semata-mata” (Paul van ‘t Veer, 1977:129).
Selanjutnya, Snouck menuliskan, ”mengenai pembagian harta warisan, hanya manakala jumlahnya kecil sekali, barulah boleh diselesaikan oleh ahli waris dikalangan mereka sendiri. Dalam segala hal yang lain, Uleebalang turut ikut campur tangan. Alasannya adalah sebagai berikut:
1.      Menyangkut kepentingan waris yang belum dewasa;
2.      Ada waris yang tidak puas, jika pembagian dilakukan dikalangan ahli waris; dan
3.      Jumlah harta warisan yang terlalu ’besar,’ sehingga tidak dimungkinkan kalau pembagian dilakukan oleh ahli waris sendiri.
Sebab, mereka adalah orang-orang awan yang ’bodoh.’ ’Sebab sebenarnya’ adalah jika pembagian diselesaikan oleh Uleebalang, dia akan mendapatkan kesempatan untuk memotong 10% dari jumlah harta warisan untuk dirinya sendiri sebagai ’hak peurae’ (hak farail). Alasan bahwa ahli waris adalah ’orang bodoh’ sungguh tidak dapat diterima. Sebab, sebagian dari Uleebalang sendiri juga ’buta huruf,’ walau pun tidak buta huruf, mereka sama sekali tidak mempunyai pengetahuan tentang pembagian waris. Yang menyelesaikannya itu semua adalah Kadhi, yang juga merupakan alat sepenuhnya dari Uleebalang.
Bahkan, zakat pun ikut diselewengkan oleh Uleebalang untuk menambah pundi-pundi pendapatannya sebagaimana disebutkan oleh Antony Reid dalam bukunya The Blood of the People. Dari hasil penyelewengan - penyelewengan yang dilakukan oleh Uleebalang terhadap rakyat Aceh, banyak Uleebalang yang menjadi tuan-tuan tanah (landlords) yang kaya raya. Suatu aspek buruk dari kekayaan melimpah yang dinikmati oleh Uleebalang, dikalangan mereka timbul perbuatan-perbuatan yang tidak pantas menurut budaya masyarakat Aceh, seperti berjudi.
Melihat penindasan dan kebejatan yang dilakukan oleh Uleebalang, maka Ulama pun bangkit untuk mengatasinya. Gerakan dakwah pun dimulai. Paul van‘t Peer dalam bukunya De Atjeh Oorlog mengatakan sebagai berikut: ”…tidaklah mengherankan sama sekali bahwa golongan Ulama menjadi semakin disukai rakyat. Mereka itu memberantas penyalahgunaan kekuasaan para Uleebalang yang menguasai hidup, mati, perkawinan dan pengadilan rakyat mereka”. (Paul van‘t Peer, 1977:231)
c.       Kekuasaan Ulee balang Tumbang
Kaum feodal Uleebalang diberi nama kaum NICA (Hasan Shaleh, 1992:36), Henkangnya kolonial Belanda dan Jepang dari bumi Aceh pasca Kemerdekaan Republik Indonesia, menjadikan para Uleebalang semakin khawatir. Sebagaimana yang dituliskan oleh Antony Reid, Uleebalang tidak lagi memiliki pengaruh yang besar dikalangan rakyat Aceh. Kepercayaan masyarakat terhadap kalangan feodal Uleebalang kian merosot tajam. Ditambah lagi, Ulama yang mulai berperan dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial, yang cara penanganannya lebih disukai oleh rakyat Aceh dibandingkan dengan cara yang dilakukan oleh Uleebalang. ”Ulama menjadi tempat bertanya penduduk kampung untuk mendapatkan tuntunan dan petunjuk selama periode baru yang luar biasa ini (Kemerdekaan RI).
Akibat langsung dari peristiwa ini adalah penyegaran dan pendemokrasian masyarakat Aceh, segala sesuatu yang pernah menjadi duri bagi rakyat Aceh semasa pemerintahan Uleebalang di kampung-kampung, dihapuskan. Pertanian, perkebunan dan peternakan diusahakan sendiri oleh rakyat. (Antony Reid, 1987:346-347). Uleebalang yang merasa tersingkir, mulai menebarkan teror di masyarakat. Ini terjadi pasca rapat pada tanggal 22 Oktober 1945, yang diadakan di rumah Uleebalang Keumangan (Beureunuen) yang terkenal paling bejat di wilayah Pidie, yaitu Teuku Keumangan Umar.
Ada dua hasil keputusan dari rapat tersebut. Antara lain:
1.      Membentuk suatu organisasi yang tugasnya mempertahankan kedudukan Uleebalang, yang dinamakan Markas Besar Uleebalang; dan
2.      Membentuk suatu barisan yang dilengkapi persenjataan mutakhir, yang dinamakan Barisan Penjaga Keamanan (BPK).
Barisan BPK dibentuk dari bekas anggota militer KNIL Belanda dan dilatih untuk mempergunakan senjata oleh Jepang. BPK dipimpin oleh Teuku Mahmud, yang dibagi menjadi tiga kesatuan, yaitu Barisan Cap Bintang, Barisan Cap Saoh, dan Barisan Cap Tombak (Depdikbud, 1983:90).
Dalam bukunya, The Blood of The People, Antony Reid menyebutkan bahwa, ”adapun kekuatan dari BPK ini adalah 100 pucuk senjata konvensional, termasuk meriam dan mortir. Kesempurnaan persenjataan BPK ini adalah sebagai akibat dari mengalirnya bantuan keuangan dari pihak lain, sebagian besar adalah dari Uleebalang di seluruh Aceh, disamping sebagian senjata yang diperoleh dari pihak Jepang (Antony Reid, 1989:196).
Organisasi teror bentukan Uleebalang ini, mulai beraksi pada 25 Oktober 1945. Pada tanggal 10 Desember 1945, para Uleebalang mengadakan rapat di Lueng Putu (Pidie Jaya), di rumah Teuku Laksamana Umar, Uleebalang Njong. Hasil rapat di tempat kediaman Teuku Laksamana Umar, memutuskan bahwa tonggak kepemimpinan akan diberikan kepada Zelfbestuurder van Cumbok, Teuku Muhammad Daud Cumbok atau dikenal sebagai Daud Cumbok. Di Aceh, orang juga menyebutnya sebagai Uleebalang Cumbok. Ia memakai gelar, Teuku Seri Muda Pahlawan Bintara Cumbok. Dipilihnya Teuku Daud Cumbok untuk menjalankan keputusan Uleebalang di Lueng Putu itu, memang sudah sangat tepat. Sebab, dia adalah seorang Uleebalang yang berwatak keras (M. Nur El Ibrahimy, 2001:121).
Perang dan teror Uleebalang terhadap rakyat Aceh makin tak terkendali. Banyak penduduk yang dibantai secara sadis dan membabi buta, penculikan gadis-gadis untuk dijadikan hiburan bagi pasukan BPK semakin merajalela, pembakaran terhadap rumah penduduk, tidak ketinggalan sekolah hingga madrasah pun ikut dilenyapkan, perampasan harta benda milik masyarakat sipil, serta pencurian hewan ternak untuk bahan konsumsi pasukan BPK Uleebalang. Semua penderitaan rakyat Aceh tersebut, baru berakhir setelah penangkapan Teuku Daud Cumbok beserta stafnya, pada tanggal 16 Januari 1946 di kaki gunung Seulawah Agam.
Saat itu, Teuku Daud Cumbok hendak melarikan diri ke Sabang yang masih diduduki oleh kolonial Belanda (M. Nur El Ibrahimy, 2001:131).
Dengan adanya Revolusi Sosial di Aceh, berarti berakhirnya sistem pemerintahan feodal yang telah lama menindas rakyat, yang menjadi tulang punggung Pemerintahan kolonial Belanda di tanah Aceh. Kini, setelah sistem feodal berakhir, didirikanlah sistem demokrasi yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, yang sekarang dinikmati oleh seluruh masyarakat Aceh, dari berbagai golongan dan lapisan (M. Nur El Ibrahimy, 2001:132).
B.     Perang Cumbok
Perang Cumbok dalam catatan Sejarah Aceh adalah perang yg terjadi pada tahun 1946 hingga 1947 dan berpusat di Pidie, timbul karena adanya kesalahan peran dan tafsir dari kaum ulama dan Uleebalang (kaum bangsawan) terhadap proklamasi Indonesia, 17 Agustus 1945.
Bagi kaum ulama, proklamasi ini berarti telah berakhirnya kezaliman yg sudah lama dialami bangsa Indonesia, khususnya Aceh dari penjajahan Belanda dan Jepang. Sementara, sebagian pihak lain dari kaum bangsawan melihat larinya Jepang harus diganti dengan Belanda sebagai upaya buat memulihkan kekuasaan tradisional mereka yg sebagian besar telah diminimalkan Jepang dan besar ketika Belanda berkuasa.
Namun yg perlu diperhatikan dari peristiwa ini adalah lekatnya pengaruh intelijen Belanda dalam memporak-porandakan bangsa Aceh. Ulama dan Uleebalang merupakan satu kekuatan politik di Aceh, mereka sama-sama bergerak dalam memperjuangkan Aceh dari penjajahan. Belanda berniat menghancurkan Aceh dengan mengacaukan pola pikir kedua pimpinan politik ini.
Perang Cumbok tragedi perang saudara dalam catatan sejarah Aceh ini di mulai ketika Ulama Aceh dipimpin Teungku Daud Beureueh dengan Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA), melihat proklamasi sebagai yang harus dimaknai secara nyata di Aceh. PUSA didirikan atas musyawarah ulama buat mempersatukan pola pikir para ulama, dalam perkembangannya PUSA menjadi motor yg menggerakkan berbagai konflik dalam sejarah Aceh, termasuk dalam peristiwa Perang Cumbok. Sebagian warga Aceh pro Ulee Balang memplesetkan PUSA sebagai pembunuh Uleebalang Seluruh Aceh. Tidak semua Uleebalang ingin Belanda kembali dan berkuasa.
Proklamasi hanya menjadi momentum puncak untuk terjadinya konflik antara ulama dan Uleebalang di wilayah Pidie. Akhirnya, Uleebalang dipimpin Teuku Keumangan dengan Panglimanya T. Daud Cumbok dan perlawanan rakyat dipimpin Daud Beureueh dengan panglimanya Husin AL-Mujahid. Dalam perlawanan, pasukan Cumbok bahkan telah menguasai kota Sigli, Pidie. Namun penguasaan itu tidak berlangsung lama karena adanya mobilitas perlawanan rakyat yg dilakukan ulama mengakibatkan pasukan Cumbok terpaksa kembali ke markas di Lamlo atau kota Bakti. Sesampai di Lamlo, pasukan Cumbok digempur pasukan rakyat dan pemberontakan ini akhirnya dapat ditumpas pada Januari 1946. Teuku Daud Cumbok ditangkap dan dihukum mati, sementara harta peninggalan para Uleebalang dikuasai kaum Ulama
Perlu untuk diketahui bahwa tidak seluruh kaum Ulee Balang bersikap sama dengan kaum Ulee Balang yg di Pidie ini, banyak kaum-kaum Ulee Balang lainnya di Aceh berasal dari kaum ulama dan intelektual di Aceh. Meskipun mereka bekerja dengan Belanda, namun hati dan jiwa mereka tetap untuk rakyat Aceh di mana mereka bertugas.
C.    Konflik Ulama dan Ulee Balang
Sebagaimana yang terdapat dalam teks-teks sejarah, bahwasanya pada masa Belanda berkuasa di Aceh pada tahun (1903-1942 M ) terdapat konflik antara Ulama dan Uleebalang.
Dalam birokrasi tradisional di Aceh, ada tiga jabatan tinggi dalam pemerintahan yang paling berperan. Pertama Sultan, yaitu Raja dalam kerajaan, yang kedua Uleebalang sebagai kepala negeri (negri bagian seperti di negeri Pedir, Pasai dan Mereuhom daya), namun tetap berpayung dan tunduk dibawah kekuasaan tinggi kerajaan Aceh Darussalam. Yang ketiga ulama, yaitu kadhi malikul adil (yang mengurus hukum Islam) dan penasehat bagi sultan maupun uleebalang dalam setiap pengambilan keputusan, dan kebijakan. baik itu mengenai kebijakan social kemasyarakatan, adat istiadat, agama dan sebagainya.
Mengenai Panglima Sagoee, Mukim, dan Geuchik, mereka hanya aparatur pemerintah yang berada dibawah uleebalang yang mengatur wilayah-wilayah kecil seperti halnya camat dan kepala desa sekarang. Ulama merupakan penasehat bagi pemimpin, Tampa adanya restu dari ulama para pemimpin tidak bisa menjalankan sebuah kebijakan, apalagi mengenai urusan agama, baik syariat, hukum memutuskan perkara (pengadilan) dan sebagainya yang berhubungan dengan agama. Peran ulama dan pemimpin dalam kerajaan tidak bisa di pisahkan. Apalagi kerajaan aceh merupakan kerajaan Islam kelima yang pernah tercatat dalam sejarah kerajaan Islam terbesar di dunia, jadi disini jelaslah tergambarkan bahwa ulama memiliki peran yang tinggi ataupun setingkat dengan pemimpin-pemimpin dalam menjalankan roda-roda pemerintahan. Sehingga lahirlah sebuah pepatah yang biasa kita dengar dalam hadist maja “ Hukom ngen adat hanjeut cree lage zat ngoen sifeut”.
Dalam masyarakat Aceh ulama merupakan orang yang disegani karena ilmu yang dimilikinya sehingga menjadi contoh teladan yang memberi pendapat buat masyarakat untuk menanyakan berbagai permasalahan mengenai agama, yang mengambil keputusan dikala masyarakat melakukan perkara (hakim) dan urusan yang menyangkut kehidupan sosial yang terdapat dalam masyarakat. Di dalam kerajaan aceh yaitu pada masa Ali mungqayatsyah ulama yang menjadi mufti yaitu Hamzah fansuri, masa Sultan Iskandar muda ulama yang menjadi mufti Syamsuddin as-sumantrani, Sultan Iskandar Tsani ulama yang menjadi mufti Nurdin Ar-Raniry dan Ratu Safiatuddin ulama yang menjadi mufti Syekh abdu rauf As-Singkili.
Semua mereka adalah ulama yang mempunyai tugas sebagai penasehat atau yang memberi bimbingan kepada raja dikala raja mengambil sebuah keputusan. Keputusan tersebut berlaku dalam segala bidang, baik dalam pemerintahan, pogram - pogram dan adat -istiadat. Disamping itu hubungan ulama di dalam masyarakat sangat dekat emosionalnya dari pada umara. Kedekatan tersebut di pengaruhi oleh ilmunya yang tinggi dan ulama juga lebih mengerti tentang keadaan masyarakat.
Sementara kalau ditingkat desa, ulama berperan sebagai penasehat bagi pemimpin desa (gheuchik), yang memberi pendidikan/ guru agama buat masyarakat, yang mengatur pembagian zakat, menikah, mendamaikan orang yang bertengkar juga sebagai orang yang memandikan mayyit dikala ada salah seorang dari warga masyarakat yang meninggal. Jadi kalau kita melihat dari peran ulama di atas, ulama sangat besar kewajibanya di bandingkan umara dalam hubungan sosial kemasrakatan. Dalam mewujudkan sebuah pembangunan atau urusan kesejahtraan masyarakat antara ulama dan pemimpin saling bekerja sama, hal ini dapat kita lihat pada ulama-ulama dalam abad ke 19. Dalam bidang pertanian yaitu Teungku Chik di pasi, Teungku di Bambi, Teungku Chik di Ribee dan Teungku di Trueng Campli, mereka ini telah membangun irigasi dan lueng  (saluran), sehingga areal persawahan di Pidie mendapat pengairan.
Mengenai Uleebalang, uleebalang merupakan raja di Negara-negara bagian. Seperti di kerajaan Daya, kerajaan Samudra Pasai, dan Pedir. Sebelum masuknya Belanda ke Aceh, sistem berokrasi pemerintahan memeliki corak sistem Negara bagian/ Otonom. Dimana Aceh terdiri dari Negara-negara kecil, seperti yang tersebut di  atas, namun tetap tunduk dan berada di bawah payung kerajaan Aceh Darussalam yang berpusat di banda Aceh. Uleebalang adalah wakil Sultan di Negerinya. Namun dalam posisi sebagai kepala Negeri, yang diterima secara turun temurun menurut adat ia merupakan raja di Negerinya. Dalam bidang tetentu ia mempunyai hak otonom yang seluas luasnya yang diserahkan kepadanya oleh sultan. Akan tetapi semenjak terjadinya hubungan dengan para pedagang eropa melalui perdagangan, para pedagang ini tidak saja berhubungan dengan sultan, melainkan juga ada yang berniaga langsung dengan raja-raja kecil di pantai utara dan barat. Kadang kala hubungan dagang itu terjadi antara saudagar Aceh dengan pedagang dari Barat.
Dalam hal demikian para uleebalang berfungsi sebagai pemungut cukai. Memang secara de jure, uleebalang diangkat dengan surat pengangkatan ( Sarakata) dari sultan yang di bubuhi cap sikureung.  Sarakata ini dinilai tinggi bagi kedudukan dan dianggap sebagai sumber pelindungan dari uleebalang terhadap rakyatnya. Secara fungsi, dalam buku Perang Dijalan Allah, uleebalang bertugas menjalankan pemerintahan, politik dan juga pemilik modal dengan sebutan Peutua Pangkai yang meminjamkan uang kepada para petani melalui perantara yang disebut Peutua Seuneubok para uleebalang juga berdagang dengan luar negeri.
Berdasarkan sarakata mereka bebas dalam import dan eksport barang-barang dari pelabuhanya. Namun lambat laun mereka menyalah gunakan sarakata yang diberikan sultan kepadanya. Uleebalang juga memaksa masyarakat untuk menjualkan lada-lada tersebut ke pihak nya dengan harga murah dan mereka menjualnya ke penang dengan harga lebih mahal. Secara tidak langsung ini merupakan monopoli dagang terhadap masyarakat. Mereka membuat masyarakat sangat menderita demi tercapainya kepentingan mereka.
Disamping itu mereka juga menjadi tangan kanan belanda dalam menumpaskan gerilyawan - gerilyawan di aceh. Bahkan mereka memamaksa uleebalang - uleebalang yang masih memperjuangkan kemerdekaan untuk menyerah dan bergabung bersama belanda, seperti yang dilakukan Habib Abdurrahma. Bahkan dia juga mendapat tunjangan dari pemerintah hindia belanda senilai 12000 ringgit setahun. Bahkan dia juga yang mempengaruhi uleebalang lainya untuk membuka perdamaian dengan belanda dengan bayaran 60-70 ribu dolar dari pemerintah belanda. Kaum uleebalang hanya duduk manis dan mendapatkan gaji setiap tahun tampa bekerja, sementara urusan dalam wilayah di serahkan sepenuhnya kepada belanda. sejalan dengan perkembangan waktu, gaji yang di berikan belanda kepada uleebalang rupanya tidak dapat memenuhi lagi taraf kebetuhan hidup, karena gaya hidup uleebalang ketika itu harus mewah, fasilitas yang lengkap (rumah besar, punya kendaraan dan sebagainya). Sasaran akhir untuk menutupi kebutuhan hidupnya para ulee balang memaksa masyararat untuk menyerahkan hasil pertanian kepada uleebalang, uleebalang juga berkuasa penuh atas sewa tanah masyarakat dan memaksa masyarakat untuk kerja paksa kepada pihak uleebalang.
Hamka yang datang ke Aceh pada tahun 1930 mengatakan, bukan lagi Belanda yang memaksa masyarakat untuk kerja paksa akan tetapi malah ulee balang sendiri yang tega melakukanya. Melihat realita yang terjadi maka membuat ulama untuk mengambil tindakan yang tegas. Maka terjadilah pertentangan antara ulama dan uleebalang, Dan hal inilah diantaranya yang menjadi konflik antara ulama dengan pihak uleebalang. Namun dari itu, hal ini di perparah lagi dengan menyerahnya sultan terakhir Aceh yaitu sultam Muhammad mahmudsyah dan masuknya penjajahan Belanda pada tahun 1903, dimana Belanda memamfaatkan situasi ini supaya mendapat dukungan politik dari pihak uleebalang.
Taktik yang dilakukan belanda diantaranya, yang pertama, devide et imfera yang sering kita dengar dengan politik belah bambu. Di satu pihak Belanda memberi kebebasan bagi kaum uleebalang untuk mengatur segala macam urusan dalam negerinya, dan dipihak lain belanda menekannya ( kalangan ulama). Disamping itu uleebalang juga di beri jabatan yang tinggi dan kekuasaan yang penuh untuk mengatur sosial kemasyarakatan, di bidang ekonomi, poltik dan Agama.
Maka lambat laun posisi ulama dalam urusan sosial kemasyarakatan semakin tersingkirkan dan uleebalang memegang kekuasaan penuh dalam mengatur negerinya dengan mengenyampingkan kalangan ulama. Nah disini hilanglah peran ulama sebagaimana terdapat dalam kerajaan Aceh dulu yang peranya sama dengan uleebalang. Memang pada permualaan penjajah Belanda masuk ke aceh, antara uleebalang dan ulama bersama-sama dalam rangka untuk mengusir penjajah tersebut. Namun karena tergiur oleh jabatan dan tawaran politik yang diberikan oleh Belanda kepada kalangan uleebalang, menyebabkan uleebalang untuk mendukung dan bergabung dengan pihak belanda yang akhirnya menyebabkan terjadinya perpecahan antara dua kubu itu sendiri “karu keu droe-droe”. Namun yang harus kita garis bawahi juga bukan berati semua uleebalang melakukan hal yang sama, karena ada juga sebagian uleebalang seperti Teuku chik meulaboh dan anaknya Teuku keudjruen muda yang tatap menentang pihak Belanda, bahkan mereka menentang belanda untuk menginjakkan kaki dan menaikkan benderanya di daerah Meulaboh.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Æ  Identik dengan gelar Teuku (bagi lelaki) dan Cut (bagi perempuan), Uleebalang adalah raja kecil yang memimpin suatu daerah sebagai kepanjangan tangan Sultan Aceh. Mereka diangkat menjadi pemimpin melalui persetujuan Sultan Aceh, Ulama (Mufti) Kerajaan serta Ulama lokal tempat seorang Uleebalang akan memimpin, dengan penguatan sebuah surat Sarakata yang telah dibubuhi Cap Sikureueng.
Æ  Sebagai penguasa daerah atau raja kecil, Ulee balang tidak hanya berperan sebagai penguasa dalam hal administrasi Eksekutif semata, tetapi juga menguasai hampir semua lini kehidupan rakyat Aceh,
Æ  Perang Cumbok dalam catatan Sejarah Aceh adalah perang yg terjadi pada tahun 1946 hingga 1947 dan berpusat di Pidie, timbul karena adanya kesalahan peran dan tafsir dari kaum ulama dan Uleebalang (kaum bangsawan) terhadap proklamasi Indonesia, 17 Agustus 1945.
Æ  Perlu untuk diketahui bahwa tidak seluruh kaum Ulee Balang bersikap sama dengan kaum Ulee Balang yg di Pidie ini, banyak kaum-kaum Ulee Balang lainnya di Aceh berasal dari kaum ulama dan intelektual di Aceh.
Æ  seperti Teuku chik meulaboh dan anaknya Teuku keudjruen muda yang tatap menentang pihak Belanda, bahkan mereka menentang belanda untuk menginjakkan kaki dan menaikkan benderanya di daerah Meulaboh.








DAFTAR PUSTAKA
http://www.kompasiana.com/ruslan./siapakah-uleebalang_552c324c6ea83444128b4580
http://atjehliterature.com/2013/05/perang-cumbok-tragedi-perang-saudara-dalam-catatan-sejarah-aceh.html
http://atjehliterature.co.id/2014/09/sejarah-aceh-jangan-salahkan-ulee-balang-dalam-perang-cumbok.html
http://naganinitiative.co.id/2011/03/konflik-ulama-dan-uleebalang-pada-masa.html
http://dayahguci.blogspot.co.id/2015/11/sejarah-perang-cumbok-di-aceh-pidie.html

Www.Google.com

3 Responses to "SEJARAH ULEE BALANG (makalah)"

  1. bagus... kesimpulannya juga menarikk

    ReplyDelete
  2. HOBI JUDI BOLA, SABUNG AYAM, TOGEL, KASINO, GREENDRAGON DAN TEMBAK IKAN !!!
    PROMO BONUS CASHBACK TERBESAR 10% DAN REFERAL 10%. Penasaran?? AYO JOIN SEKARANG!!!!

    Yuk Gabung Bersama Kami Sekarang Dengan Berbagai Macam Bonus Menarik Seperti:

    -Bonus 10% untuk Member Baru
    -Bonus Referal 10%
    -Bonus CashBack Hingga 10%
    Dengan Pelayanan Terbaik, Costumer Servis Yang Ramah Dan Profesional, Dan Siap Melayani Anda 24 Jam NonStop Setiap Hari.

    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :

    WA : +6281377055002

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel