-->

OBLIGASI SYARIAH, KONVENSIONAL ; MAKALAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Sama seperti orang yang membutuhkan uang, demikian juga perusahaan dan pemerintah di seluruh dunia. Perusahaan-perusahaan perlu uang untuk ekspansi bisnis dan membiayai pengeluaran mereka, sementara pemerintah harus membayar utangnya dan membutuhkan dana untuk program-program pembangunan infrastruktur. Semua ini dapat dicapai dengan penerbitkan obligasi di pasar. Dengan berkembangnya bisnis yang berbasis syariah, maka demikian pula obligasi yang beredar di Indonesia ini. Dualisme antara obligasi konvensional (umum) dan obligasi syariah meramaikan pesar efek di Indonesia.
Hal ini menjadi sesuatu yang menarik untuk dibahas. Oleh karena itu penyusun akan mengulas bagaimana perkembangan obligasi syariah jika dibandingkan dengan obligasi konvensional.
B.     Rumusan Masalah
Sebagaimana latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian dari obligasi konvensional dan obligasi syariah?
2.      Apakah dasar dan landasan hukumnya?
3.      Bagaimanakah konsep dasar obligasi konvensional?
4.      Bagaimanakah model prakteknya?
5.      Apa sajakah problem kesyariahannya?
6.      Adakah konsep alternatifnya dari obligasi?
7.      Bagaimana praktiknya di lembaga keuangan syariah?
8.      Apa saja kritik dan konsep dari obligasi tersebut?
9.      Apa Perbedaan Obligasi Syariat dengan Obligasi Konvensional ?

C.     Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan penulisannya adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui pengertian dari obligasi konvensional dan obligasi syariah.
2.      Memahami dasar dan landasan hukumnya?
3.      Mengetahui konsep dasar obligasi konvensional?
4.      Memahami model prakteknya?
5.      Mengetahui problem kesyariahannya?
6.      Memahami konsep alternatifnya dari obligasi?
7.      Memahami praktiknya di lembaga keuangan syariah?
8.      Memahami kritik dan konsep dari obligasi tersebut?
9.      Memahami Perbedaan Obligasi Syariat dengan Obligasi Konvensional.


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Obligasi
Obligasi berasal dari bahasa Belanda yaitu “obligate”  yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan “obligasi” yang berarti kontrak. Dalam keputusan RI Nomor 775/KMK 001/1982 disebutkan bahwa obligasi adalah jenis efek berupa surat pengakuan utang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu yang sekurang-kurangnya tiga tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten (Badan Pelaksana pasar modal).[1]
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh emiten (bisa berupa badan hukum atau perusahaan, bisa juga dari pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasional maupun ekspansi dalam memajukan investasi yang mereka laksanakan.
Sedangkan yang dimaksud dengan obligasi syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah (DSN) Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 menjelaskan, yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah sebuah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah  yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margn/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.[2]
Menurut Heru Sudarsono, obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga tetap sebagaimana yang terdapat dalam obligasi konvensional, tetapi lebih merupakan penyertaan dana yang didasarkan pada prinnsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang piutang melainkan penyertaan.
B.     Landasan dan Dasar Hukum Obligasi
Landasan dan dasar hukum obligasi adalah sebagai berikut :
1.      Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah.
2.      Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
3.      Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004, tentang Obligasi Syariah Ijarah.
4.      Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007, tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
5.      UU No:19 tahun 2008, tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

C.     Konsep Dasar Obligasi Secara Konvensioanl
Obligasi sebagai surat hutang yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah, BUMN, maupun swasta adalah dalam rangka menambah suntikan dana yang masuk dalam katagori jangka panjang.
Sama halnya dengan catatan hutang, obligasi merupakan catatan hutang yang termasuk dalam efek. Sehingga catatan utang ini dapat diperjual belikan di bursa. Namun pada awalnya surat hutang ini (obligasi) telah mendapatkan pertambahan nilai dalam kontrak awalnya. Sehingga walaupun tidak diperdagangkan dalam bursa efek, sebenarnya obligasi telah mendapat untung di akhir tanggal jatuh tempo maupun setiap tahunnya sesuai dengan perjanjian diawal.
Pertambahan nilai investasi di obligasi didapatkan dari besarnya bunga yang dijanjikan dalam perjanjian di awal tadi. Besarnya bunga yang diberikan di investasi obligasi terpengaruh tingkat suku bunga deposito. Semakin tinggi bunga deposito maka bunga obligasi akan semakin turun. Begitu pula sebaliknya.
Pada mekanisme obligasi yang umum, terdapat pembayaran yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu di antara tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo. Penerbit berjanji kepada investor untuk membayarkan sejumlah uang tertentu dalam bentuk pembayaran bunga pinjaman selama periode tertentu dan melunasi pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.[3]
D.    Model Praktek Obligasi
Obligasi merupakan hutang jangka panjang kepada investor, pemegang hanya akan memperoleh keuntungan tetap dari hasil bunga obligasi sampai jatuh tempo. Oleh sebab itu bunga tetap memberi jaminan yang aman selama investasi.disamping itu dalam masa pelunasan obligasi, investor akan mendapatkan prioritas pelunasan lebih dahulu dibandingkan pemegang saham, ketika perusahaan penerbit mengalami kesulitan keuangan dan likuiditas. Namun investor pada obligasi tidak memiliki hak suara dalam rapat umum seperti halnya pemegang saham.
a.       Prosedur penerbitan obligasi
Dalam penerbitan obligasi, perusahaan penerbit (emiten) menjelaskan jumlah dana yang diperlukan yang dikenal dengan jumlah penerbitan obligasi (emisi obligasi). Jika perusahaan memerlukan dana sebanyak Rp.500 milyar misalnya, maka obligasi akan diterbitkan sesuai dengan jumlah dana yang tersediapenetapan banyak atau sedikitnya jumlah obligasi yang diterbitkan didasarkan atas cah flow perusahaan serta bisnis perusahaan.
Ketika perusahaan akan menerbitkan obligasi, ia mesti memperkirakan waktu jatuh tempo obligasi tersebut, apakah 5 atau 10 tahun. Semakin cepat waktu jatuh tempo, maka obligasi ini akan diminati, karena mempunyai resiko yang kecil. Ketika waktu jatuh tempo, pihak perusahaan mesti melunasi hutang pokok beserta bunga. Disamping itu kadar bunga yang diberikan diupayakan lebih banyak dari kadar bunga perbankan , karena penetapan ukuran bunga (kupon) sangata penting, agar investor berminat untuk membeli obligasi.
Kemudian perusahaan penerbit dating kepada perusahaan efek untuk memberi bantuan terhadap persiapan syarat-syarat penerbitan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh badan pengawas yaitu Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).Perusahaan efek yang dimaksud disini bertindak sebagai Wali Amanat yang selanjutnya mempunyai peranan untuk membeli obligasi. Adapun prosedur penerbitan obligasi yang ditetapkan adalah :[4]
Penetapan  Pendaftaran yang telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM
1.      Laporan yang diaudit akuntan terdaftar di BAPEPAM.
2.      Nilai nominal obligasi yang dicatatkan Rp 25 milyar.
3.      Jarak waktu pemohonan dengan penerbitan sekurang-kurangnya 6 bulan, dan waktu jatuh tempo obligasi minimal 4 tahun
4.      Perusahaan penerbit telah beroperasi minimal 3 tahun
5.      Pada dua tahunterakhir perusahaan telah mendapat keuntungan dan tidak ada kerugian pada 1 tahunterakhir.
6.      Angota pengawas dan pengurus memiliki nama baik.
Dokumen yang diperlukan untuk penerbitan obligasi berbeda dengan dokumen saham. Perbedaan ini berkaitan dengan Wali Amanat yang bertindak sebagai agen .Wali Amanat merupakan wakil, dan juga pihak yang mempertahankan kepentingan pemegang obligasi.
b.      Proses penawaran dan perdagangan obligasi
Proses penawaran pertama obligasi dilakukan melalui penyampaian isi prospectus. Hal itu meliputi sejarah singkat perusahaan dan pemegang saham, struktur aktivitas, serta mas depan perusahaan, jumlah nominal obligasi, harga penawaran, tingkat buanga dan jatuh tempo. Hal ini disampaikan kepada calon investor  dengan mencantumkan fakta dan pertimbangan penting. Seperti anggaran perusahaan, bidang usaha perusahaan, jumlah nilai obligasi dan tujuan penggunaannya.Data laporan penting seperti laporan keuangan terbaru dilampirkan secara keseluruhan.Disamping itu dilengkapi dengan istilah-istilah yang yang perlu dipahami oleh investor.Setelah semua disahkan oleh lembaga pengawas (BAPEPAM), obligasi dapat diperdagangkan dipasar, baik di pasar utama maupun di pasar sekunder.[5]
Peringkat obligasi menunjukkan kualitas kredit dari suatu obligasi dan seberapa besar kemungkinanpenerbit akan memenuhi kewajiban. Lembaga pemeringkat independen seperti Standard & Poor's,Fitch Rating, dan Moody's menyampaikan kemungkinan terjadinya gagal bayar (default) pada suatuobligasi.
c.       Perdagangan obligasi di pasar utama
Tahap awal yang mesti dilakuakan dalam proses transaksi obligasi adalah memilih perusahaan efek yang memiliki perusahaan tetap (fixed income), mempunyai peranan untuk membeli atau menjual obligasi. Selanjutnya investor membuka rekening untuk memperoleh informasi perdagangan obligasi setiap saat.
Setelah melakukan analisis terhadap obligsi yang akan dibeli kemudian investor memilih perusahaan efek dan memberikan keprcayaan kepada Wali Amanat untuk membeli obligasi yang dikehendaki dengan menjelaskan spesifikasinya. Seterusnya wali Amanat  bertindak sebagai broker untuk membeli obligasi atas nama investor.
Untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan penawaran dan pemesanan obligasi pada pasar utama :[6]
1.      investor dilakukan oleh Wali Amanat  dan agen penjual di pasar utama.
2.      Kemudian investor menghubungi Wali Amanat atau agen penjual (broker) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
3.      Pemesanan obligasi diikuti dengan pembayaran.
4.      Wali Amanat atau agen penjual member pengumuman mengenai hasil penawaran umum kepada investor.
5.      Penawaran pertama obligasi yang diterbitkan perusahaan kepada
6.      Proses pemberian (allotment) obligasi kepada investor dilakukan oleh wali Amanat dan perusahaan penerbit obligasi.
7.      Apabila jumlah obligsi kurang dari yang dipesan investor maka kelebihan dana investor akan dikembalikan (proses ini disebut dengan refund).
Kemudian obligasi dibagikan kepada investor melalui pemegang kepercayaan dan agen penjual. Obligasi yang telah diterbitkan perusahaan akan di beli atau di jual di pasar utama dengan harga nominal.
Sistem perdagangan melalui OTC-FIS memberi informasi tentang kuota pembekalan dan permintaan, informasi tentang transaksi dan laporan perdagangan secara langsung ( Real time). Sistem ini memungkinkan partisipasi pasar untuk memasukkan, membatalkan dan merubah kuota beli maupun kuotasi jual selama belum terjadi ketetapan transaksi.
Partisipan pasar obligasi dapat mengajukan satu kuota beli atau kuota jual dalam sistem OTC-FIS. Kemudian partisipan lain yang berminat dengan kuota tersebut dapat memasukkan perintah beli atau jual dalam sistem ini. Calon pembeli dan calon penjual dapat melakukan perundingan. Apabila terjadi persetujuan, maka masing-masing memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pada akhir hari bursa perdagangan obligasi tersebut.
Dipasar ini harga obligasi dapat di atas atau di bawah nilai nominal. Hal ini tergantung pada perbandingan antara ukuran bunga obligasi dengan ukuran bunga yang berlaku umum yaitu ukuran bunga deposit bank.Konsekuensi dari fluktuasi perubahan harga obligasi sebagai berikut :
a)      Jika ukuran bunga deposit bank lebih tinggi maka investor akan lebih memilih menempatkan dananya pada doposito bank.
b)      Jika ukuran bunga dopositbang rendah maka investor akan lebih memilih menempatkan dananya pada deposito. Sehingga menimbulkan permintaan yang tinggi dan harganya naik.

d.      Sistem pembayaran obligasi
Bagi obligasi swasta, pembelian dan pembayaran obligasi dilakukan melalui pengalihan ke rekening perusahaan efek. Sementara obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, maka rekening mesti dibuka melalui institusi keuangan yang didaftarkan sebagai sub registry  oleh Bank Indonesia. Pengalihan obligasi dari rekening penjual ke rekening pembeli dikuasakan kepada Bank Indonesia. Berdasarkan hal itu, bank juga akan melakukan pembayaran dari rekening pembeli kepada rekening penjual di Bank Indonesia. Informasi jual beli diperoleh dari sub registry masing-masing ( pembeli dan penjual ) tentang status kepemilikan obligasi. terdapat sejumlah sub registry yang akan mengadministrasikan kepemilikan obligasi bagi investor bukan bank atau market maker.
Investor dikenakan biaya jasa yang diberikan sub registry, sedangkan central registry, tidak memberi beban biaya kepada Bank Indonesia sistem kliring, registrasi dan informasi obligasi pemerintah, ( BI-SKRIP) atau \sub registry dan market maker.
Pembayaran obligasi dilakukan melalui prinsip Delivery Versus Payment (DVP). Delivery Versus Payment adalah suatu prinsip bahwa jika Transfer Dana merupakan suatu kewajiban yang timbul dari perjanjian lain antara Pengirim dan Penerima pada saat Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana, kewajiban Pengirim untuk melakukan pembayaran kepada Penerima telah selesai dan Pengirim berhakatas objek yang diperjanjikan.[7] Prinsip ini berlaku bagi obligasi swasta dan pemerintah.
Sebagai alternatif, investor dapat membayar melalui broker atau bank, kemudian dilakukan penyelesaian transaksi. Pendaftaran secara DVP terjadi ketika pembeli dan penjual sepakat apabila pengalihan obligasi hanya akan terjadi jika pembayaran telah dilakukan.

E.     Problem Kesyariahan Obligasi
Sebagian besar ulama Islam kontemporer melarang jual beli obligasi konvensional dalam semua jenis dan secara keseluruhan, serta menganggap bahwa hukumnya haram mutlak. Para ulama yang berpendapat seperti itu ialah Syaikh Shaltut, Muhammad Yusuf Mussa, Syaikh Yusuf Qardawi, Abdul Aziz al Kahiat, Ali al Salus, dan Saleh Marzuki dengan memberi petunjuk fiqh yang menjadi dasar keluarnya fatwa larangan tersebut yaitu:
1.      Obligasi konvensional yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pemerintah dianggap sama seperti utang yang di dalamnya terdapat bunga. Bunga ini bisa dikategorikan sebagai riba al-nasia yang diharamkan oleh Islam.
2.      Utang obligasi sama dengan deposito yang disimpan dalam bank, dan hitungan bunga atas obligasi dianggap sama dengan bunga deposito, walaupun uang dari obligasi itu bisa diinvestasikan secara khusus setelah diserahkan kepada pihak yang mengeluarkan obligasi serta dijamin atas pengembaliannya setelah jatuh tempo plus tambahnya (bunga). Cara ini dianggap sama saja dengan utang yang dipakai untuk produksi yang dikenal di zaman jahiliah dan diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunah.

F.      Konsep Alternatif
Meskipun banyak ulama besar yang mengharamkan penjualan obligasi. Bukan berarti obligasi harus dihapuskan. Oleh karena itu DSN-MUI memberi kelonggaran terhadap transaksi obligasi.
Adapun batasan-batasan obligasi yang diperbolehkan dalam syariah islamberdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Obligasitersebut adalah:
a.       Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga.
b.      Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Begitu besar keinginan para ekonom muslim untuk mengadakan produk terutama obligasi yang berdasarkan prinsip Islam. Namun apa yang terjadi setelah obligasi menggunaan pembiayaan syariah, pelaksanaan dan peraturannya belum mengikuti syariah.
Dalam hal ini obligasi yang diadakan hanya sekedar menggunakan pembiayaan syariah, idealnya belum berdasarkan syariah  secara keseluruhan.
Karena itu perlunya solusi alternatif ke arah yang lebih baik, dalam artian prinsip ini dapat diterima dan diakui secara langsung berdasarkan prinsip dan aturan syariah. Berkaitan dengan ini para ekonom muslim memberi sumbangan pemikiran terhadap alternatif penerapan obligasi syariah. Alternatif tersebut diantaranya :
1.      Obligasi Muqaradah (Muqaradah Bonds)
Muqaradah Bond adalah suatu kontrak dengan dikan oleh beberapa orang dan pengelola modal.Obligasi ini telah disahkan secara internasional oleh IOC Academy. Menurut Hailani Muji Tahir bahwa obligasi muqaradah  merupakan alternative bagi obligasi yang ada. Obligasi ini merupakan dokumen-dokumen terdaftar yang diterbutkan atas nama pemilik dengan jumlah modal tertentuuntuk membiayai suatu proyek yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan berdasarkan akad muqaradah.
Dalam perdagangan muqaradah bonds, investor tidak terlibat dalam jual beli secara diskon. Namun ketika investor bermaksud menjual muqaradah bonds sebelum jatuh tempo, maka dapat menjual asetnya berdasarkan harga awal. Menurut ahli Fiqh, obligasi ini diharuskan berdasarkan qiyaske atas akadmudharabah.[8] Obligasi ini juga sering disebut dengan istilah obligasi mudharabah.[9]
Menurut Fatwa No. 33/DSN-MUI/X/2002 menyatakan bahwa obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan akad mudharabah,dimana emiten bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) sedangkan pemegang obligasi sebagai shahibul maal (pemodal/investor). Adapun mekanisme obligasi syariah mudharabah  sebagai berikut:[10]
a)      Akad mudharabah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan
b)      Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue sharing) atau keuntungan (profit sharing).
c)      Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara konstan, meningkat ataupun menurun dengan pertimbangan proyeksi pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan diawal akad.
d)      Pembagian hasil pendapatan atau keuntungan dapat dilakukan secara periodik ( tahunan, semesteran, kuartalan, maupun bulanan)
e)      Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja actual emiten maka obligasi syariah memberikan indicative return tertentu

2.      Prinsip ijarah
Ijarah adalah memberi penyewa kesempatan untuk mengambil manfaat dari barang sewaan dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan yang telah disepakati bersama. Dalam akad ijarah yang paling utama adalah aset yang disewa serta jumlah aset yang jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak.
Berkaitan dengan hal ini OIC Fiqh Academy di Jedah menegaskan bahwa: 1) Gabungan aset dapat diwakili dengan catatan tertulis atau obligasi (bon), 2) catatan ini atau obligasi dapat dijual dengan harga pasar.
Adapun ciri-ciri ari obligasi ijarah sebagai berikut :[11] 
a)      Obligasi Ijarah adalah sekuritas yang mewakili kepemilikan dari aset yang ada dan diketahui yang mengikat melalui kontrak ijarah. Jadi obligasi ijarah dapat diperdagangkan pada pasar dengan harga yang ditentukan oleh pasar.
b)      Pendapatan dari obligasi ijarah tidak boleh dengan pendapatan tetap dan ditentukan terlebih dahulu.
c)      Obligasi ijarah dapat diperdagangkan di pasar sekunder, obligasi ini menawarkan tingkat likuiditas dan fleksibeliti yang tinggi.
Obligasi ijarah diinilai cukup perspektif bagi perusahaan yang bermaksud untuk menerbitkan obliggasi Islam. Sistem ini sangat menguntungkan para investor sehingga diasumsikan mampu menarik banyak investor yang akan mempercepat pertumbuhan ekonomi Islam. Ketika dalam penyewaan terjadi gagal bayar maka posisi investor dalam keadaan aman. Investor dapat menarik gedung tersebut, sebab pada dasarnya gedung ini milik investor.

G.    Praktek Obligasi di Lembaga Keuangan Syariah
Secara perlahan namun pasti, Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim mulai dikenal luas oleh dunia, memiliki aplikasi ekonomi/keuangan syariah yang berbeda dari negara-negara kebanyakan. Indonesia kini dikenali memiliki praktek ekonomi syariah yang relatif komplit pada semua aspek ekonomi. Dalam bentuk praktiknya, ekonomi syariah telah berkembang dalam bentuk kelembagaan seperti perbankan, BPRS, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, Pasar Modal Syariah, dengan instrumen obligasi dan Reksadana Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, maupun lembaga keuangan publik islam seperti lembaga pengelola zakat dan lembaga pengelola wakaf.  Sehingga sistem ini tidak hanya berkembang pada sektor perbankan saja, namun merambah juga pada sektor keuangan mikro, keuangan sosial, dan praktek-praktek usaha riil yang mencoba memenuhi prinsip-prinsip syariah..
H.    Kritik Konsep dan Praktek
Semakin menjamurnya lembaga keuangan syariah, semakin banyak pula praktek ekonomi syariah yang dilaksanakan. Ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Semakain maraknya pelaksanaan praktek / akad syariah yang dilakukan menggambarkan keunggulan-keunggulan praktek ekonomi syariah.Namun semakin tinggi keberadaan kita maka tantangan, kritik yang berkembang pun semakin marak pula.
Salah satunya dalam praktek obligasi syariah (SUKUK). Tidak membutuhkan waktu lama, setelah sukuk mulai diterbitkan sekarang telah banyak yang berminat untuk terjun dalam transaksi sukuk.Namun dalam maraknya transaksi sukuk, banyak aspek yang masih dipertanyakan.
Motivasi awal untuk bertransaksi sukuk misalnya.Ada yang beranggapan sukuk merupakan hal baru yang terkadang konsepnya pun belum begitu kokoh sehingga dapat dengan mudah disalah gunakan.
PR besar kita dalah menyempurnakan kembali konsep dan praktiknya karena ia adalah ‘produk baru’ dimanasaat ini penerbitannya masih berdasarkan ketentuan umum obligasi (non syariah).[12]

I.       Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional
Adapun perbendaan antara obligasi syariat dengan obligasi konvensional antara lain yaitu:[13]
Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian pd obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya setiap investasi yg diharamkan dalam obligasi pd produk-produk yg sesuai dgn prinsip syariah.
Obligasi konvensional, keuntungannya di dpt dari besaran bunga yg ditetapkan, sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yg ditetapkan ataupun dgn sistem bagi hasil yg didasakan atas aset & prooduksi.
Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adl akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan ijarah. Dana yg dihimpun tdk dpt diinvestasikan kepasar uang & atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan utk obligasi konvensional tdk terdapat akad disetiap transaksinya.












BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Æ  Pada prinsipnya sukuk mirip seperti obligasi konvensional dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrument keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
Æ  Salah satu perbedaan yang sangat menonjol antara obligasi konvensional dengan obligasi syariah adalah sistem pengawasannya. Dalam obligasi syariah selain diawasi oleh wali amanat juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Æ  Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan harus dipenuhi, yakni aktivitas utama (core business) haruslah usaha yang halal, dan tidak bertentangan dengan substansi fatwa DSN. Adapun tentang penerbitan obligasi yang sesuai dengan prinsip Islam harus sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah (DSN) Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002.
Æ  Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian pd obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya setiap investasi yg diharamkan dalam obligasi pd produk-produk yg sesuai dgn prinsip syariah.






DAFTAR PUSTAKA
Aziz Budi Setiawan. Obligasi (suukok) Syariah: Alternatif pendanaan Korporasi. IEI
https://www.mozaikislam.com/206/perbedaan-obligasi-syariah-dan-obligasi-konvensional.htm
Hulwati. Ekonomi Islam (teori dan praktikum perdagangan obligasi syariah di pasarmodal Indonesia dan Malaysia). Jakarta : ciputat press group; 2006.
Jalil Mariam Jamilah Abdul dan Zuriah Abdul Rahman.Sukuk investment Comparison of the profit obtained by using Ijarah and Musharakah Muthanaqisah principles with long-term tenure vol.4 no 2/. Malaysia: Emeral Group Publishing Limited. 2012.
MananAbdul.Hukum Ekonomi Syariah (dalam persfektik kewenangan peradilan agama. Jakarta : kencana prenada media grup. 2012
Prututor pendidikan investasi dua bulanan.2010.



[1] Abdul manan, Hukum Ekonomi Syariah (dalam persfektik kewenangan peradilan agama, (Jakarta ; kencana prenada media grup;2012), hal 325.
[2] Ibid, hal 332.
[3] Prututor pendidikan investasi dua bulanan.2010 diunduh dari prudential.co.id diakses pada 19 Maret 2014
[4] Jakarta Stock Exchange, peraturan go public, dalam Hulwati, Ekonomi Islam (teori dan praktikum perdagangan obligasi syariah di pasarmodal Indonesia dan Malaysia (Jakarta : ciputat press group; 2006), hal171
[5] Hulwati, Ekonomi Islam (teori dan praktikum perdagangan obligasi syariah di pasarmodal Indonesia dan Malaysia (Jakarta : ciputat press group; 2006), hal 173.
[6] Bursa efek Surabaya, proses perdagangan dan penyelesaian obligasi, dalam Hulwati, Ekonomi Islam (teori dan praktikum perdagangan obligasi syariah di pasarmodal Indonesia dan Malaysia (Jakarta : ciputat press group; 2006), hal174
[7] http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/3TAHUN2011UUPENJEL.htm diakses pada Rabu, 19 Maret 2014 jam 12.22
[8] Hulwati. Op. cit hal 298-299
[9] http://www.academia.edu/5166686/Sanadat_Al-Muqaradah_Sukuk_Bond_Obligasi_Indonesian_ hal 5 diakses pada 19 Maret 2014 pukul 15.06
[10] Abdul manan. Op. Cit h 334-335
[11] Hulwati. Op. cit hal 306
[12] Aziz Budi Setiawan. Obligasi (suukok) Syariah: Alternatif pendanaan Korporasi. IEI diunduh dari iei.or.id pada 21 Maret 2014 pukul 16.55
[13] https://www.mozaikislam.com/206/perbedaan-obligasi-syariah-dan-obligasi-konvensional.htm

0 Response to "OBLIGASI SYARIAH, KONVENSIONAL ; MAKALAH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel