-->

PASAR MODAL DAN PASAR UANG SYARIAT ; MAKALAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Aspek ekonomi syariah tidak hanya pada sektor perbankan saja melainkan ada disemua sektor, di semua kegiatan ekonomi salah satunya di sektor pasar modal dan pasar uang. Sebelum lebih jauh membahas pasar modal dan pasar uang syariah, sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu pengertian dari pasar modal dan pasar uang.
Kata  pasar modal dan dan pasar uang sudah sering terdengar dan tidak asing lagi bagi kita, pasar modal adala tempat bertemunya penjual  dan pembeli yang diperjual belikan adalah surat berharga berupa saham, obligasi, dan sebagainya. Sedangkan pasar uang lebih dekat kaitanya dengan valas (valuta asing).
Di dalam pasar modal dan pasar uang tentunya sangat banyak lembaga pendukungnya. Diantaranya ada lembaga kliring,  reksa dana, dan masih banyak lagi yang lainnya, untuk lebih jelasnya akan dibahas dalam makalah ini.
Pasar modal dan pasar uang ini sanagat bermanfaat bagi perekonomian di suatu Negara, dengan adanaya pasar modaldan pasar uang ini akkan membantu perkembangan perekonomian.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian pasar modal syariah dan pasar uang syariah ?
2.      Bagaimana fungsi dan karakteristik pasar modal syariah ?
3.      Bagaimana pengenalan produk syariah dalam pasar modal ?
4.      Apa perbedaan pasar uang syariah dengan pasar uang konvensional ?

C.     Tujuan penulisan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalahya, yang menjadi tujuan penulisan adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui pengertian pasar modal syariah dan pasar uang syariah.
2.      Memahami fungsi dan karakteristik pasar modal syariah.
3.      Mengetahui pengenalan produk syariah pasar modal.
4.      Memahami perbedaan antara pasar uang syariah dengan pasar uang konfensional.






BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Pasar Modal dan Pasar Uang Syariah
a.      Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal menurut undang-undang no.8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 ayat 12 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang di maksud dengan efek pada pasal 1 ayat 5 adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga keomersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Pasar modal di kenal juga dengan nama bursa efek. Bursa efek menurut pasal 1 ayat 4 UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan mennyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Menurut Tjipto darmadji dkk, pasar modal adalah pasar untuk beberapa instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.
Sedangkan menurut Y.Sri Susilo dkk, pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang kongkrit.
Jadi pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dalam rangka memperoleh modal penjualnya adalah emiten atau perusahaan yang membutuhkan modal, sedangkan yang menjadi pembeli adalah investor.
Sedangkan pasar modal syariah secara sederhana merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi yang terlepas dari hal-hal yang dilarang.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten dan jenis efek yang diperdagangkan sudah sesuai dengan prinsip syariah. Efek syariah adalah sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya sudah sesuai dengan prinsip syariah. Yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip yang di dasarkan oleh syariah islam yang penetapannya melalui fatwa MUI.
b.      Fungsi dan Karakteristik Pasar Modal
Pasar modal memiliki dua fungsi yakni berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan yakni pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikann kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Pada fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja, dan lain-lain. Sedangkan pada fungsi yang kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimiliknya sesuai dengan karaktristik keuntungan dan resiko masing-masing instrumen.
Pasar modal juga mampu menjadi tolak ukur kemajuan perekonmian suatu negara. Pasar modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat  memanfaatkan dana langsung dari masyrakat tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasional perusahaan.
Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu:
1.      Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan  alokasi sumber dana secara optimal.
2.      Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan  upaya diversifikasi.
3.      Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
4.      Penyebaran pemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5.      Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan  profesionalisme, menciptakan iklim usaha yang sehat.
6.      Menciptakan lapangan kerja/ profesi yang menarik.
7.      Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prosfek.
8.      Alternatif  investasi yang memberikan potensi keuntungan  dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, liquiditas,dan diversifikasi investasi.
9.      Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses  kontrol sosial.
Ada beberapa fungsi pasar modal, yaitu:
1.      Memungkinkan bagi masyarakat berfartisipasi dalam kegaitan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
2.      Memungkinkan para pemengang saham menjual sahamnya guna mendapatkan liquiditas.
3.      Memungkinkan perusahaan meningkatkan moodal dari luar untuk membangun dan mengembangan lini produksinya.
4.      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari pluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5.      Memuungkinkan investasii pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaiana tercermin pada hargga  saham.
Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah, menurut Mokhtar Muhammad Metwally  adalah sebagai berikut :
1.      Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2.      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
3.      Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
4.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
5.      Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6.      Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
7.      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8.      Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
9.      Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.

c.       Pengenalan Produk Syariah Pasar Modal
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
1.      Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a)      Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b)      Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
                                 i.            kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
Ø  perjudian dan permainan yang tergolong judi;
Ø  perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
Ø  perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
Ø  bank berbasis bunga;
Ø  perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
Ø  jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
Ø  memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
Ø  melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
                               ii.            rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
                              iii.            rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2.      Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata "sakk" dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :
"Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share) atas:
a)      aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b)      nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
c)      jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
d)      aset proyek tertentu (maujudat masyru' muayyan); dan atau
e)      kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)"

Adapun Karakteristik Sukuk adalah Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
Adapun Jenis Sukuk meliputi :
a)      Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
b)      Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
c)      Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
d)      Sertifikat salam.
e)      Sertifikat istishna.
f)        Sertifikat murabahah.
g)      Sertifikat musyarakah.
h)      Sertifikat muzara'a.
i)        Sertifikat musaqa.
j)        Sertifikat mugharasa.

3.      Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
a)      Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan, Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
b)      Risiko Likuiditas, Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
c)      Risiko Wanprestasi, Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
d)      Risiko politik dan ekonomi, Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.​

B.     Pengertian Pasar Uang Syariah
Pasar uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari stu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua pihak, pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam jangka waktu pendek juga. Mereka dipertemukan di dalam pasar uang, sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, sedangkan unit yang kelebihan memperoleh penghasilan atas uang yang berlebih tersebut.
Dalam praktek pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk mengguanakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi pasar di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang-piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat utang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula. Tujuan pasar uang adalah untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga bank maaupun bukan bank.
Dalam pandangan islam, uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalahuntuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi  atau trading. Islam tidak mengenal permintaan uang untuk motif spekulasi (money demand for speculation). Dengan demikan, pasar uang syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan likuiditas.
Pengembangan mekanisme pasar uang syariah dapat berjalan dengan efektif apabila;
a.       Cukup banyak instrumen pasar uang syariah yang dapat diperdagangkan
b.      Ada lembaga yang bersedia menjadi pembuat transaksi (transaction maker) yang melakukan verifikasi atas kesempatan investasi, mengatasi kesulitan dan untuk memastikan adanya kemungkinan bagi investor guna mencairkan kembali investasi mereka jika sewaktu-waktu mereka butuhkan tanpa memengaruhi pendapatan efektif yang mereka harapkan
c.       Prasarana komunikasi yang memadai
d.      Informasi keuangan yang dapat dipercaya, yaitu data keuangan perusahaan yang mengeluarkan SPBU, agar setiap peminat dapat membuat penelitian mengenai keadaan perusahaan.
Kebijakan mengenai pasar uang syariah di indonesia didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor; 10/36/PBI/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Operasi Moneter Syariah yang merupakan pengejawantahan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mendukung tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Pencapaian target operasioal tersebut dilakukan dengan cara mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melelui kontraksi moneter atau ekspansi moneter.
a.      Fungsi, Peserta, dan Tujuan Pasar Uang
Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternative bagi lembaga-lembaga keuangan , perusahaan-perusahaan non-keuangan dan peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya (liquidity adjustment). Pasar uang secara tidak langsung berfungsi sebagai sarana pengendali moneter oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka (channel for implementing policies). Pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh bank Indonesia  dilakukan dengan menggunakan sertifikat bank Indonesia (SBI) untuk bank konvensional atau sertifikat bank Indonesia syariah (SBIS) untuk bank syariah bagi tujuan kontraksi mmoneter dan surat berharga pasar uang (SBPU) atau surat berharga pasar uang dengan prinsip syariah untuk bank syariah sebagai instrument ekspansi moneter.
Pelaksanaan operasi moneter syariah (OMS) oleh bank Indonesia yang merupakan pengejawantahan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mendukung tugas bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
OMS ditujukan untuk mencapai target operasional pengendalian moneter syariah yang berupa:
1.      Kecukupan likuiditas perbankan syariah; dapat berupa target uang primer atau komponennya yang terdiri dari uang kartal yang ada di bank dan masyarakat, dan saldo giro bank dalam rupiah di bank Indonesia.
2.      Variabel lain yang ditetapkan oleh bank Indonesia; yaitu berupa tingkat imbalan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter bank Indonesia yang antara lain berupa tingkat imbalan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang, pertama adalah pihak yang membutuhkan dana, yaitu bank ataupun perusahaan nonbank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu. Kedua adalah pihak yang menamamkan dana atau pihak yang menjual dana, baik bank maupun perusahaan nonbank dengan tujuan investasi di pasar uang. Para pelaku pasar uang terdiri dari bank komersial, perusahaan pemerintah, dan perusahaan swasta yang bergerakl di bidang keuangan yang terkait erat dengan pemerintah
Bagi pihak yang membutuhkan dan mencari dana memiliki tujuan, antara lain:
1.      Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, seperti membayar utang yang segera akan jatuh tempo.
2.      Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas.
3.      Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya-biaya, gaji, upah karyawan dan pembelian bahan dan kebutauhan modalo kerja lainnya.
4.      Sedang mengalami kalah kliring, hali ini terjadi dilembaga kliring dan harus segera dibayar.
Sedangkan bagi pihak yang bermaksud menanamkan dananya di pasar uang bertujuan antara lain:
1.      Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu bagi lembagan keuangan konvensional sedangkan bagi lembaga keuangan syariah tergantung dari akad yang digunakan.
2.      Bermaksud membantu pihak yang benar-benar membutuhkan dana.
3.      Spekulasi, dengan harapan akan memperoleh keuntungan beesar dalam waktu yang singkat.
Adapun jenis-jenis resiko investasi yang mungkin terjadi di pasar uang adalah:
1.      Resiko pasar, yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga dan tingkat bunga.
2.      Resiko reinvestment, resiko yang terjadi akibat turunnya tuingkat bunga atau bagi hasil.
3.      Resiko gagal bayar, yaitu resiko yang terjadi akibat debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai janji.
4.      Resiko inflasi, yaitu resiko yang terjadi akibat kenaikan harga sehingga daya beli menurun..
5.      Resiko valuta, yaitu adanya perubahan terhadap kurs mata uang asing.
6.      Resiko politik, yaitu resiko yang terjadi akibat perubahan peraturan yang mengakibatkan turunnya pendapatan suatu investasi.
7.      Resiko likuiditas, yaitu apabila instrument yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo.

b.      Instrumen Pasar Uang  Syariah
Pelaksanaan Operasi Moneter Syariah (OMS) adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan Operasi pasar Terbuka (OPT) dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah.  Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan dalam pasar uang syariah di indonesia adalah;
1.      Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bani Indonesia.
2.      Repurchase Agreement (Repo) SBIS, Adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS (collateralized borrowing).
3.      Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN dalam mata uang rupiah.
4.      Repurchase Agrement (Repo) SBSN ,Adalah transaksi penjualan SBSN oleh bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan hargaa dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka standing facilities syariah.
5.      Instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS), Adalah kegiatan transaksi keuangan jangka waktu pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.
6.      Surat Berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, Adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang diakui Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui Bank Indonesia, dan sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijual ke pasar untuk dijadikan uang tunai.

C.     Perbedaan Pasar Uang Syariah dengan Pasar Uang Konvensional

Ada perbedaan mendasar antara pasar uang syariah dengan pasar uang konvensional, yaitu:
1.      Pada mekanisme penerbitan. Pada pasar uang konvensional, instrumen yang yang diterbitkan berupa instrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan pada perhitungan bunga. Sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati pada mekanisme pasar modal, yaitu mengandung investasi, kerjasama dan lainnya yitu mudharabah, musyarakah, qardh dan wadiah. Tapi berbeda dengan pasar modal yang menjual surat-surat berharga dengan jangka panjang, pasar uang syariah hanya bergelut di sektor pendanaan dengan uang dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun).
2.      Sifat instrumen. Sifat instrumen pasar uang konvensional yaitu surat berharga yang mewakili uang dimana unit yang satu memiliki kewajiban kepada unit yang lain. Sedangkan instrumen keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva dan transaksi jual beli yang melatar belakanginya (underlying transaction).
Pelaku pasar uang terdiri dari:
Ø  Bank.
Ø  Yayasan.
Ø  Dana pensiun.
Ø  Perusahaan asuransi.
Ø  Perusahaan-perusahaan besar.
Ø  Lembaga pemerintah.
Ø  Lembaga keuangan lain.
Ø  Individu masyarakat.
Karena pembelian surat-surat berharga tersebut hanya berjangka pendek, maka kebanyakan transaksinya dilakukan atas dasar kepercayaan semata, karena surat-surat berharga di pasar uang biasanya tanpa jaminan tertentu.
















BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Æ  Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dalam rangka memperoleh modal penjualnya adalah emiten atau perusahaan yang membutuhkan modal, sedangkan yang menjadi pembeli adalah investor.
Æ  Pasar modal memiliki dua fungsi yakni berupa fungsi ekonmi engan mmewujudkan pertemuan dua kepntingan yaknipihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikann kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi
Æ  Struktur pasar modal di Indonesia yang paling atas adalah kementrian keuangan dan dilanjutkan dengan bapapam LK dan di bawahnya ada reksa dana dan pasar modal serta lembaga kliring dan lembaga penyimapanan, para pelakunya adalah emiten dan invedtor instrumenya ada saham dan obligasi  ada juga sukuk.
Æ  Pasar uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun.
Æ  Perbedaan pasar uang dan pasar modal adalah:
a.       Terletak pada tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga.
b.      Terletak pada pasar tempat pelaksanaan transaksi
c.       Terletak pada struktur organisasinya
d.      Terletak pada instrument yang diperjualbelikan.
Æ  Instrumen pasar uang adalah
1.      Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)
2.      Repurchase Agreement (Repo) SBIS
3.      Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
4.      Repurchase Agrement (Repo) SBSN
5.      Instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS)
6.      Surat Berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan








DAFTAR PUSTAKA
http://nadhivaqudsiy.blogspot.co.id/2015/03/makalah-pasar-uang-syariah.html
http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Syariah.aspx
Ibid.
Kasmir.2012; Bank dan lembaga keuangan lainnya, Jakarta; PT Raja Grafindo Persada
M.M. Metwally, Teori dan model ekonomi Islam, Jakarta: Bangkit Daya Insana, 1995
Soemitra Andri. 2010;Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta; Kencana

www.google.com

1 Response to "PASAR MODAL DAN PASAR UANG SYARIAT ; MAKALAH"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel