Berita Sosial - Bansos Dari Pemerintah Dari Data DTKS, Pahami Cara Daftarnya
Bansos Dari Pemerintah Dari Data DTKS, Pahami Cara Daftarnya
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang merupakan sumber data awal yang digunakan untuk usulan data penerima bansos seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah, KIP Kuliah dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
DTKS adalah berbasis Rumah Tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis keluarga dan perorangan.
Bapak/Ibu merasa layak untuk dimasukkan datanya dalam data DTKS maka ikuti langkah-langkah berikut ini :
- Silakan lapor ke Kepala Desa/Lurah untuk dimasukkan namanya dalam data usulan DTKS dengan mengisi form dan persyaratan data.
- Jika data Bapak/Ibu disetujui maka namanya akan masuk dalam Surat Keputusan Kementerian Sosial serta mendapatkan No Identitas Basis Data Terpadu.
- Bapak/Ibu setelah melapor ke Kepala Desa/Lurah, cukup tunggu keluar Surat Keputusan Kementerian Sosial serta mendapatkan No Identitas Basis Data Terpadu. Selama masa menunggu bisa menanyakan perkembangannya ke Kepala Desa/Lurah.
0 Response to "Berita Sosial - Bansos Dari Pemerintah Dari Data DTKS, Pahami Cara Daftarnya"
Post a Comment