-->

Berita Sosial - PKH adalah rumah besar bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

 


 

 

Baca Juga

PKH adalah rumah besar bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Hal ini bisa terlihat dalam rangkaian pasal dalam Undang-undang Dasar (UUD), mulai dari pasal 27, 28, 31, 33, dan pasal 34 UUD 1945. Kemudian, turunan konstitusi berupa Undang-undang (UU), seperti UU No. 13 Tahun 1998, UU No. 40 tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 13 Tahun 2011, UU No. 8 Tahun 2016. Ada juga Peraturan Pemerintah (PP), seperti PP No. 39 tahun 2012, Perpres No. 15 tahun 2010, dan seterusnya. Amanah konstitusional ini ditindaklanjuti, salah satunya dengan implementasi kebijakan nasional Program Keluarga Harapan (PKH), yang diluncurkan tepat 12 tahun lalu, dan kemudian memiliki peran signifikan sejak tahun 2014 hingga saat ini, dalam upaya mengurangi beban pengeluaran keluarga, perubahan perilaku peserta dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sehingga menghasilkan generasi yang lebih sehat dan cerdas. Seluruh tujuan bermuara pada terputusnya mata rantai kemiskinan antar generasi.

Koordinator PKH Regional Sulawesi, menyampaikan beberapa argumen ringkas dan sederhana mengapa program ini layak diteruskan pemerintah sebagai regulator kebijakan nasional, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Sebagaimana penjelasan di atas, PKH lahir dari rahim konstitusi, serupa dengan konsep negara kesejahteraan yang dimplementasikan di banyak negara demokratis.

2. PKH adalah rumah besar bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang telah merasakan dampak positif langsung bagi diri mereka dan segenap anggota keluarga penerima manfaat bansos ini, dan berpengaruh pada perputaran roda ekonomi lokal.

3. PKH adalah ladang aktualisasi semangat Agent of Social Control dan Agent of Change, dan ladang transformasi pengetahuan dan pembangunan jejaring sosial untuk rakyat bagi para SDM PKH yang direkrut dari kalangan terpelajar di negeri ini.

4. Keberlangsungan PKH, menutup resiko bagi bertambahnya angka pengangguran terbuka dari kalangan terdidik, sebab PKH adalah Lapangan Kerja Praktis bagi 40.000 SDM PKH yang sebagian besarnya telah berkeluarga dan menanggung nafkah anggota keluarganya.

5. Keberlangsungan PKH, akan menutup keresahan kolektif warga negara, karena pendapatan negara telah digunakan untuk kemakmuran rakyat (KPM PKH dan SDM PKH, serta penerima manfaat bidang Kesejahteraan Sosial lainnya).

6. Dari sisi politis, PKH berperan aktif dalam terbinanya stabilitas sosial, yang berkorelasi langsung dengan ketertiban dan keamanan, yang secara tidak langsung berperan dalam menurunkan angka kriminalitas dan konflik sosial karena kemiskinan.

7. Dari aspek pembangunan manusia, PKH secara langsung berkontribusi kepada peningkatan  angka partisipasi kasar peserta didik, peningkatan kesadaran penggunaan layanan fasilitas kesehatan, dan peningkatan angka pegiat wirausaha kecil dan menengah.

8. PKH berdampak langsung terhadap mengecilnya celah kesenjangan pendapatan antar golongan pendapatan, berdampak langsung dalam capaian bersejarah penurunan angka kemiskinan menjadi 1 (satu) digit, dan menjadi aspek paling signifikan dalam meningkatkan indeks kebahagian warga negara.

9. PKH menjadi laboratorium peningkatan kapasitas kepemimpinan bagi para SDM PKH dari seluruh jenjang jabatan.

10. PKH telah menjadi rujukan internasional dalam praktek Conditional Cash Transfer dengan mekanisme penyaluran Bansos Non Tunai, sebagai praktek kebijakan keuangan inklusif.


Demikian argumen ringkas ini ditulis, semoga bermanfaat dan menjadi perbendaharaan rumusan dalam pengambilan keputusan para pemimpin negeri tercinta terkait keberlangsungan PKH.

Sumber Artikel : kemsos.go.id


 

 


Related Posts

0 Response to "Berita Sosial - PKH adalah rumah besar bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel