-->

Berita Bansos - Dengan Data DTKS Berkesempatan Menjadi Penerima PKH

 

 


Sebelumnya yang Dapat SUPA Berkesempatan Menjadi Penerima PKH, 2020 Langsung Dengan Data DTKS 

 


Proses Perjalanan Menjadi KPM PKH (Part 1)
*SUPA (Surat Undangan Pertemuan Awal)

Banyak yang belum mengerti mengapa ada sebuah keluarga bisa menjadi peserta PKH sedangkan keluarga lainnya tidak bisa menjadi peserta PKH. Sudah sering kali dibahas dan disampaikan bahwa PKH hanyalah sebuah nama dari program bantuan sosial yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial yang mana datanya bersumber dari BDT (Basis Data Terpadu) yang mana saat ini sudah berganti nama menjadi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

PKH sebagai salah satu program Pemerintah, mengambil data dari DTKS. Tentunya tidak semua data tersebut diambil. PKH hanya mengambil data keluarga Pra Sejahtera yang berada di peringkat paling bawah. Peringkat tersebut dinamakan Desil dan ada 4 Desil dalam DTKS, yaitu Desil 1, Desil 2, Desil 3 dan Desil 4. Semakin kecil angka Desil maka menunjukkan semakin rendahnya tingkat kesejahteraan keluarga tersebut.

Setelah data di Desil 1 diambil, maka akan dilihat daerah mana yang tingkat kemiskinannya padat karena tidak semua wilayah memiliki angka kemiskinan yang sama. Data tersebut kemudian disortir dan disaring melalui sistem maka jadilah sebuah data awal CKPM* PKH yang akan dikirim ke daerah - daerah untuk dilakukan Validasi oleh Pelaksana PKH. Data awal ini berisikan nama - nama keluarga beserta anggota keluarganya termasuk statusnya dan isinya lebih lengkap dari data di Kartu Keluarga.

Data awal ini kemudian oleh pelaksana PKH dipecah lagi berdasarkan nama - nama wilayah kecamatan dan desa. Itu sebabnya, tidak semua kecamatan dan tidak semua desa mendapatkan tambahan CKPM berdasarkan alasan yang sudah disebutkan di atas, yaitu tingkat kepadatan kemiskinan di suatu wilayah berbeda - beda meski masih dalam satu kabupaten yang sama. Nama - nama CKPM kemudian dicetak dalam beberapa lembar formulir Validasi dan selembar kertas bernama SUPA (Surat Undangan Pertemuan Awal). Lalu apa isi SUPA tersebut? Akan saya sampaikan dalam tulisan berikutnya..

Salam 1500-299
Rangkasbitung, 21.06.2020
G.A

*Calon Keluarga Penerima Manfaat
Disebut sebagai calon karena belum menjadi keluarga yang kan menerima manfaat dari PKH. Keluarga ini masih harus divalidasi lagi data - datanya untuk menentukan layak atau tidaknya menjadi peserta PKH berdasarkan syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan.

Proses Perjalanan Menjadi KPM PKH (Part 2)
*SUPA (Surat Undangan Pertemuan Awal)

Dalam tulisan saya sebelumnya, sudah disampaikan proses awal seseorang bisa mendapatkan SUPA. Kali ini saya akan coba sampaikan lebih detail tentang SUPA itu sendiri. Pada dasarnya SUPA itu hanya sebuah surat undangan yang diberikan kepada CKPM PKH untuk menghadiri pertemuan awal di mana nantinya akan disampaikan sosialisasi dan informasi tentang PKH. Saat akan membagikan SUPA, sebenarnya Pendamping akan menghadapi 2 kemungkinan situasi berbeda yaitu situasi di mana di wilayah tersebut belum ada PKH dan situasi di mana di wilayah tersebut sudah ada PKH.

Untuk situasi pertama, biasanya terjadi di tahun - tahun awal PKH berdiri termasuk di Kabupaten / Kota yang PKH baru akan dimulai di waktu itu. Istilahnya babat alas karena para SDM PKH benar - benar harus melakukan sosialisasi tentang PKH kepada para pemangku kebijakan di wilayah tersebut. Para Pendamping akan turun ke wilayah tugasnya masing - masing untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari program tersebut. Reaksi awal yang biasa muncul, biasanya para pejabat di daerah akan menganggap bahwa PKH itu sama dengan program BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang mana penerimanya bisa siapa saja yang namanya ada dalam daftar dan jika orang tersebut sudah pindah maka bantuan sosialnya bisa dialihkan ke orang lain.

Hal ini jelas tidak akan terjadi di PKH karena PKH adalah bantuan sosial bersyarat. Kenapa hal tersebut tidak bisa dilakukan di PKH? Karena PKH hanyalah pengguna data saja dan yang mengolah data itu saat ini adalah PUSDATIN (Pusat Data dan Informasi) Kementerian Sosial. Pendamping Sosial PKH hanya bisa melakukan Validasi Data terhadap data CKPM PKH ini. Jadi meski nama CKPM PKH itu ada dalam daftar namun jika ternyata CKPM PKH ini tidak memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan di PKH maka namanya tidak bisa digantikan oleh orang lain sekalipun orang tersebut memang masuk kategori keluarga pra sejahtera. Begitu ketatnya filter yang ada di PKH bukan?

Saat pendistribusian SUPA ke CKPM PKH, Pendamping Sosial PKH wajib menyerahkannya langsung kepada mereka karena jika tidak maka dikhawatirkan akan terjadi masalah seperti tidak disampaikannya ke CKPM PKH tersebut oleh orang yang dititipi SUPA atau bisa jadi SUPA itu hilang. Lalu bagaimana jika CKPM PKH itu ternyata tidak bisa ditemukan di alamat tersebut? Jika memang CKPM PKH tersebut pindah secara permanen maka statusnya akan diberi keterangan PINDAH ALAMAT. Namun jika CKPM PKH tersebut hanya bepergian untuk sementara waktu, maka SUPA bisa dititipkan ke anggota keluarga CKPM PKH tersebut sembari menyampaikan informasi yang ada dalam SUPA.

Lalu apa sih isi SUPA itu? Isi SUPA secara umum memuat informasi tentang waktu dan tempat di mana PERTEMUAN AWAL akan diselenggarakan. Dalam SUPA juga disampaikan bahwa saat dilakukan Pertemuan Awal maka CKPM wajib membawa identitas diri seperti KTP, KK, buku rapor anak atau surat keterangan dari sekolah, buku KIA dan beberapa kartu bansos seperti KIP, KIS dan lainnya. Ini penting dibawa karena saat Pertemuan Awal dilakukan, semua dokumen tadi akan diperiksa keabsahannya oleh Pendamping Sosial PKH.

Jadi itulah langkah awal dari sebuah proses perjalanan menjadi peserta PKH. 
 
Salam 1500-299
Bandung, 03.07.2020
G.A

Sumber tulisan dari FB :
GURUH ANDRIANTO
Koordinator Contact Center PKH Kementerian Sosial


Cara Mendapatkan Atau Mengurus PKH

Nah simak dan baca dengan teliti cara mendapatkan PKH. Sebelum tahun 2020, cara mendapatkan PKH adalah dengan mendapatkan undangan SUPA.

Semenjak tahun 2020 mekanisme menjadi penerima PKH telah berubah. Kita mulai pembahasannya dari sumber data. Sumber data penerima PKH diambil dari data DTKS.

Selanjutnya untuk mendapatkan PKH memiliki kriteria yaitu fakir miskin yang memiliki komponen ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas berat dan lansia. 


Setelah memenuhi kriteria di atas dan sudah terdaftar di data DTKS, belum berarti sudah menjadi penerima PKH. Karena data calon penerima PKH dikirimkan dari pusat yang selanjutnya divalidasi oleh Pendamping PKH di lapangan. Hal ini berkaitan dengan pembuatan buku rekening.


Apakah PKH dapat diurus melalui pendamping PKH atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota?

Bantuan tersebut tidak dapat diurus dikarenakan data calon penerimanya langsung dikirimkan dari pusat.


*Sumber Data BANSOS*
*PKH menjalankan data bukan Mendata.*

1. Pendamping PKH bukan mendata tapi menerima data dari Kementerian untuk dilakukan validasi data sebagai Calon Peserta PKH.

 

2. Data Calon peserta PKH berasal dari data yang bersumber dari *Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)*.

 

3. DTKS adalah Basis Data Terpadu yang sekarang bisa di update melalui aplikasi SIKS-NG ( Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-New Generation) oleh keluarahan/desa melalui operator di setiap kelurahan/desa. Dengan mekanisme muskel.

 

4. Jika ada program-program bansos yang akan diberikan ke masyarakat maka tinggal mengambil data penerima melalui DTKS tersebut.

 

5. DTKS dan Data PKH adalah dua hal yang berbeda. Data DTKS adalah sumber data pemerintah untuk mengeluarkan nama penerima program bansos, sedangkan Data PKH adalah data yang sudah masuk dalam database PKH sendiri yang diolah oleh PKH yang terhubung juga dengan data DTKS tapi dijalankan oleh PKH.

 

------------------

PKH (Program Keluarga Harapan)

Note:

Bagi yang bertanya, "Kenapa saya tidak dapat bantuan PKH "Dari mana sebenarnya sumber data yang dipakai?" dll. Silahkan baca!

 

BASIS DATA TERPADU (BDT) sebagai sumber data BANSOS PKH

PKH (Program Keluarga Harapan) itu program Pemerintah yang bersumber dari APBN, Dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan dibantu oleh Dinas Sosial yang ada di Kabupaten/Kota/Provinsi serta Pendamping PKH disetiap desa/Kecamatan.

 

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu diberikan "Kartu KKS" yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kementerian Sosial.

 

Yang menjadi permasalahan, dari mana Kementerian Sosial mendapatkan data?

 

1. Pertama, dari Basis Data Terpadu (BDT).

 

2. Data PKH dari Kemensos RI (By Name By Address) turun ke kabupaten kota (Sekretariat PKH Dinsos Kabupaten) dan selanjutnya dilakukan up to date Data (Validasi, Pemutakhiran & verifikasi) oleh pendamping PKH dengan  berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan & pemerintah desa

 

Jadi, semua calon penerima bantuan (KPM) datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial yang masuk ke SIM PKH. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT SIM PKH dipastikan tidak akan menerima bantuan PKH (kecuali ada penambahan data penerima dari Kemensos RI).

 

Karena itu Pendamping PKH berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kel telah melakukan up to date calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP ybs.

1 Response to "Berita Bansos - Dengan Data DTKS Berkesempatan Menjadi Penerima PKH"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel