Sebelumnya yang Dapat SUPA Berkesempatan Menjadi Penerima PKH, 2020 Langsung Dengan Data DTKS
Proses Perjalanan Menjadi KPM PKH (Part 1)
*SUPA (Surat Undangan Pertemuan Awal)
Banyak
yang belum mengerti mengapa ada sebuah keluarga bisa menjadi peserta
PKH sedangkan keluarga lainnya tidak bisa menjadi peserta PKH. Sudah
sering kali dibahas dan disampaikan bahwa PKH hanyalah sebuah nama dari
program bantuan sosial yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial yang
mana datanya bersumber dari BDT (Basis Data Terpadu) yang mana saat ini
sudah berganti nama menjadi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
PKH
sebagai salah satu program Pemerintah, mengambil data dari DTKS.
Tentunya tidak semua data tersebut diambil. PKH hanya mengambil data
keluarga Pra Sejahtera yang berada di peringkat paling bawah. Peringkat
tersebut dinamakan Desil dan ada 4 Desil dalam DTKS, yaitu Desil 1,
Desil 2, Desil 3 dan Desil 4. Semakin kecil angka Desil maka menunjukkan
semakin rendahnya tingkat kesejahteraan keluarga tersebut.
Setelah
data di Desil 1 diambil, maka akan dilihat daerah mana yang tingkat
kemiskinannya padat karena tidak semua wilayah memiliki angka kemiskinan
yang sama. Data tersebut kemudian disortir dan disaring melalui sistem
maka jadilah sebuah data awal CKPM* PKH yang akan dikirim ke daerah -
daerah untuk dilakukan Validasi oleh Pelaksana PKH. Data awal ini
berisikan nama - nama keluarga beserta anggota keluarganya termasuk
statusnya dan isinya lebih lengkap dari data di Kartu Keluarga.
Data
awal ini kemudian oleh pelaksana PKH dipecah lagi berdasarkan nama -
nama wilayah kecamatan dan desa. Itu sebabnya, tidak semua kecamatan dan
tidak semua desa mendapatkan tambahan CKPM berdasarkan alasan yang
sudah disebutkan di atas, yaitu tingkat kepadatan kemiskinan di suatu
wilayah berbeda - beda meski masih dalam satu kabupaten yang sama. Nama -
nama CKPM kemudian dicetak dalam beberapa lembar formulir Validasi dan
selembar kertas bernama SUPA (Surat Undangan Pertemuan Awal). Lalu apa
isi SUPA tersebut? Akan saya sampaikan dalam tulisan berikutnya..
Salam 1500-299
Rangkasbitung, 21.06.2020
G.A
*Calon Keluarga Penerima Manfaat
Disebut
sebagai calon karena belum menjadi keluarga yang kan menerima manfaat
dari PKH. Keluarga ini masih harus divalidasi lagi data - datanya untuk
menentukan layak atau tidaknya menjadi peserta PKH berdasarkan syarat
dan kriteria yang sudah ditetapkan.
Proses Perjalanan Menjadi KPM PKH (Part 2)
*SUPA (Surat Undangan Pertemuan Awal)
Dalam
tulisan saya sebelumnya, sudah disampaikan proses awal seseorang bisa
mendapatkan SUPA. Kali ini saya akan coba sampaikan lebih detail tentang
SUPA itu sendiri. Pada dasarnya SUPA itu hanya sebuah surat undangan
yang diberikan kepada CKPM PKH untuk menghadiri pertemuan awal di mana
nantinya akan disampaikan sosialisasi dan informasi tentang PKH. Saat
akan membagikan SUPA, sebenarnya Pendamping akan menghadapi 2
kemungkinan situasi berbeda yaitu situasi di mana di wilayah tersebut
belum ada PKH dan situasi di mana di wilayah tersebut sudah ada PKH.
Untuk
situasi pertama, biasanya terjadi di tahun - tahun awal PKH berdiri
termasuk di Kabupaten / Kota yang PKH baru akan dimulai di waktu itu.
Istilahnya babat alas karena para SDM PKH benar - benar harus melakukan
sosialisasi tentang PKH kepada para pemangku kebijakan di wilayah
tersebut. Para Pendamping akan turun ke wilayah tugasnya masing - masing
untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari program tersebut. Reaksi awal
yang biasa muncul, biasanya para pejabat di daerah akan menganggap
bahwa PKH itu sama dengan program BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang mana
penerimanya bisa siapa saja yang namanya ada dalam daftar dan jika
orang tersebut sudah pindah maka bantuan sosialnya bisa dialihkan ke
orang lain.
Hal
ini jelas tidak akan terjadi di PKH karena PKH adalah bantuan sosial
bersyarat. Kenapa hal tersebut tidak bisa dilakukan di PKH? Karena PKH
hanyalah pengguna data saja dan yang mengolah data itu saat ini adalah
PUSDATIN (Pusat Data dan Informasi) Kementerian Sosial. Pendamping
Sosial PKH hanya bisa melakukan Validasi Data terhadap data CKPM PKH
ini. Jadi meski nama CKPM PKH itu ada dalam daftar namun jika ternyata
CKPM PKH ini tidak memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan di PKH
maka namanya tidak bisa digantikan oleh orang lain sekalipun orang
tersebut memang masuk kategori keluarga pra sejahtera. Begitu ketatnya
filter yang ada di PKH bukan?
Saat
pendistribusian SUPA ke CKPM PKH, Pendamping Sosial PKH wajib
menyerahkannya langsung kepada mereka karena jika tidak maka
dikhawatirkan akan terjadi masalah seperti tidak disampaikannya ke CKPM
PKH tersebut oleh orang yang dititipi SUPA atau bisa jadi SUPA itu
hilang. Lalu bagaimana jika CKPM PKH itu ternyata tidak bisa ditemukan
di alamat tersebut? Jika memang CKPM PKH tersebut pindah secara permanen
maka statusnya akan diberi keterangan PINDAH ALAMAT. Namun jika CKPM
PKH tersebut hanya bepergian untuk sementara waktu, maka SUPA bisa
dititipkan ke anggota keluarga CKPM PKH tersebut sembari menyampaikan
informasi yang ada dalam SUPA.
Lalu
apa sih isi SUPA itu? Isi SUPA secara umum memuat informasi tentang
waktu dan tempat di mana PERTEMUAN AWAL akan diselenggarakan. Dalam SUPA
juga disampaikan bahwa saat dilakukan Pertemuan Awal maka CKPM wajib
membawa identitas diri seperti KTP, KK, buku rapor anak atau surat
keterangan dari sekolah, buku KIA dan beberapa kartu bansos seperti KIP,
KIS dan lainnya. Ini penting dibawa karena saat Pertemuan Awal
dilakukan, semua dokumen tadi akan diperiksa keabsahannya oleh
Pendamping Sosial PKH.
Jadi
itulah langkah awal dari sebuah proses perjalanan menjadi peserta PKH.
Salam 1500-299
Bandung, 03.07.2020
G.A
Sumber tulisan dari FB :GURUH ANDRIANTOKoordinator Contact Center PKH Kementerian Sosial
Cara Mendapatkan Atau Mengurus PKH
Nah
simak dan baca dengan teliti cara mendapatkan PKH. Sebelum tahun 2020,
cara mendapatkan PKH adalah dengan mendapatkan undangan SUPA.
Semenjak
tahun 2020 mekanisme menjadi penerima PKH telah berubah. Kita mulai
pembahasannya dari sumber data. Sumber data penerima PKH diambil dari
data DTKS.
Selanjutnya
untuk mendapatkan PKH memiliki kriteria yaitu fakir miskin yang
memiliki komponen ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas berat dan
lansia.
Setelah
memenuhi kriteria di atas dan sudah terdaftar di data DTKS, belum
berarti sudah menjadi penerima PKH. Karena data calon penerima PKH
dikirimkan dari pusat yang selanjutnya divalidasi oleh Pendamping PKH di
lapangan. Hal ini berkaitan dengan pembuatan buku rekening.
Apakah PKH dapat diurus melalui pendamping PKH atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota?
Bantuan tersebut tidak dapat diurus dikarenakan data calon penerimanya langsung dikirimkan dari pusat.
*Sumber Data BANSOS*
*PKH menjalankan data bukan Mendata.*
1. Pendamping PKH bukan mendata tapi menerima data dari Kementerian untuk dilakukan validasi data sebagai Calon Peserta PKH.
2. Data Calon peserta PKH berasal dari data yang bersumber dari *Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)*.
3.
DTKS adalah Basis Data Terpadu yang sekarang bisa di update melalui
aplikasi SIKS-NG ( Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-New Generation)
oleh keluarahan/desa melalui operator di setiap kelurahan/desa. Dengan
mekanisme muskel.
4. Jika ada program-program bansos yang akan diberikan ke masyarakat maka tinggal mengambil data penerima melalui DTKS tersebut.
5.
DTKS dan Data PKH adalah dua hal yang berbeda. Data DTKS adalah sumber
data pemerintah untuk mengeluarkan nama penerima program bansos,
sedangkan Data PKH adalah data yang sudah masuk dalam database PKH
sendiri yang diolah oleh PKH yang terhubung juga dengan data DTKS tapi
dijalankan oleh PKH.
------------------
PKH (Program Keluarga Harapan)
Note:
Bagi yang bertanya, "Kenapa saya tidak dapat bantuan PKH "Dari mana sebenarnya sumber data yang dipakai?" dll. Silahkan baca!
BASIS DATA TERPADU (BDT) sebagai sumber data BANSOS PKH
PKH
(Program Keluarga Harapan) itu program Pemerintah yang bersumber dari
APBN, Dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan dibantu oleh Dinas Sosial
yang ada di Kabupaten/Kota/Provinsi serta Pendamping PKH disetiap
desa/Kecamatan.
Setiap
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu diberikan "Kartu KKS" yang
berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan
dari Kementerian Sosial.
Yang menjadi permasalahan, dari mana Kementerian Sosial mendapatkan data?
1. Pertama, dari Basis Data Terpadu (BDT).
2.
Data PKH dari Kemensos RI (By Name By Address) turun ke kabupaten kota
(Sekretariat PKH Dinsos Kabupaten) dan selanjutnya dilakukan up to date
Data (Validasi, Pemutakhiran & verifikasi) oleh pendamping PKH
dengan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan & pemerintah desa
Jadi, semua calon penerima bantuan (KPM) datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial yang
masuk ke SIM PKH. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT
SIM PKH dipastikan tidak akan menerima bantuan PKH (kecuali ada
penambahan data penerima dari Kemensos RI).
Karena
itu Pendamping PKH berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kel telah
melakukan up to date calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak
layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP ybs.
Pengen ikut js peserta pkh,,gmn caranya pha??
ReplyDelete