Berita Bansos - Ini Dia Jawaban Kenapa Anda Tidak Dapat PKH
Baca baik-baik!
Berikut penjelasan sedikit tentang asal usul data penerima PKH.
Sumber Artikel Iflahatul Masithoh
Apa saja syaratnya?
1. Keluarga miskin/prasejahtera yang MASUK dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan memiliki kategori ;
a. Kesehatan ; Ibu hamil dan anak usia dini yakni usia 0 - 6 tahun
b. Pendidikan ; Anak sekolah SD - SMA/sederajat
c. Kesejahteraan sosial ; Lansia usia minimal 70 tahun
d. Kesejahteraan sosial ; Disabilitas berat (yang karenanya ia membutuhkan bantuan orang lain seperti makan dan mandi)
2. Ketika di data dalam keadaan hidup dan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang terdaftar.
Penerima
PKH setidaknya harus mempunyai minimal 1 dari ketiga komponen yang ada
di PKH, yakni kesehatan - pendidikan dan atau kesejahteraan sosial.
Baiklah kita lanjut ya, sampai sini sudah paham kan?
Pendamping
sosial PKH itu bukan PENDATA, melainkan hanya pelaksana program yang
mendapat data olahan dari pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti dan di
verifikasi apakah memang ada orang tersebut dan apakah yang bersangkutan
mempunyai komponen yang menjadi syarat mutlak sebagai penerima PKH.
"Lalu bagaimana dengan penerima PKH tapi dia sudah mampu?"
Untuk
mencoret penerima PKH yang dinilai sudah mampu/sejahtera bukan perkara
mudah, pendamping sosial PKH tidak bisa mencoret sepihak tetapi harus
melalui beberapa proses ;
Pertama dengan
cara pendekatan persuasif agar mau mundur dari peserta PKH. Kenapa
harus mundur? Karena dinilai sudah mampu dan tidak layak lagi
mendapatkan bantuan sosial PKH. Nah untuk menentukan layak tidaknya
penerima bantuan tentu harus menggunakan parameter yang jelas dan
terukur, dalam hal ini pendamping sosial PKH menggunakan parameter yang
disebut Family Mapping (FM), merupakan output dari Pemutakhiran Data
Sosial Ekonomi (PDSE). Hal ini berdasar pada Permensos RI No.1 thn 2018
tentang PKH pada pasal 53 tentang transformasi kepersertaan PKH ayat 1
dan 2 serta pasal 54 pasal 1 - 4 tentang Pemutakhiran Data Sosial
Ekonomi (PDSE) KPM PKH.
Kedua melalui
Musyawarah Desa dengan cara bedah data penerima bantuan dan kemudian
diberikan surat keterangan dari desa kalau memang keluarga penerima
bantuan tersebut benar-benar sudah mampu/sejahtera.
Maka
ketika anda mendapati orang di sekitar anda sudah tidak layak
mendapatkan bantuan PKH, laporkan ke pendampingnya sampaikan dengan
membawa bukti yang menunjukkan mereka sudah sejahtera agar pendamping
sosial PKH bisa melaksanakan reverifikasi sesuai juknis yang berlaku
untuk menentukan masih layak atau tidak orang tersebut menerima bantuan
sosial PKH.
Yang
terakhir apakah kemiskinan bisa dilihat atau diukur hanya dengan
melihat tempat tinggal (rumah)? Tidak selalu, kembali lagi sesuai
penjelasan di atas bahwa parameternya harus jelas dan terukur, berbekal
menggunakan family mapping yang mengacu pada PDSE itu semua akan
terjawab. Akan tetapi kami selaku pendamping sosial PKH akan selalu
berupaya keras untuk mengajak dan menyadarkan penerima yang memang sudah
tidak layak menerima bantuan PKH untuk segera graduasi secara sukarela
dan bisa mandiri dari bantuan pemerintah.
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat.
Sumber Artikel Iflahatul Masithoh
Saya punya balita umur 4 tahun tapi saya tidak dapat pkh
ReplyDeleteSaya pnya ank 3...2 SD 1 SMP tp saya tdk dpt pkh
ReplyDeleteSaya pnya ank 3...2 SD 1 SMP tp saya tdk dpt pkh
ReplyDeleteSaya punya 2 anak, yg satu SMP dan yg satunya SD. Tapi saya tidak dapat PKH. Apakah bisa kalau saya pengajuan PKH dan bagaimana caranya?
ReplyDeleteSya punya ank umur 5 th lebih ..tpi saya tidak pernah dpat PKH
ReplyDeleteSya punya ank umur 5 thun lebih ..tpi sya tdak pernah dapt PKH ...
ReplyDeleteSaya punya anak 3 yg 1 sekolah SMP kls 1 yg satu SD kls 6 yg satu balita umur 4 thn tp saya ga pernah dpet bantuan apa2
ReplyDeleteSaya punya anak 3 kls 1 SMP kls 6 sd yag satu balita umur 4 thn saya ga pernah dpet bantuan apa2
ReplyDeleteGmn cra daftarny
ReplyDeleteSaya punya anak 3 , 1sd 2 SMP tp saya tidak dapat PKH ...pop jg GK
ReplyDelete