Berita Bansos - PKH dan Sembako selalu salah sasaran!, Ini Jawaban Koordinator Contact Center PKH Kemensos
Satu
hal yang kadang saya merasa gemas dan gregetan adalah dengan munculnya
pernyataan dari beberapa orang bahwa PKH dan Sembako tidak tepat
sasaran. Namun ketika orang - orang tersebut diminta menyebutkan tidak
tepatnya di mana dan siapa penerima bantuan sosial yang dimaksud, rata -
rata tidak berani menyebutkan informasi tersebut. Ini sama saja kita
menyebutkan jumlah bintang di langit ada 1,5 juta bintang dan ketika ada
orang lain merasa tidak percaya orang tersebut disuruh menghitung
sendiri jumlah bintang di langit. Absurd!
Yang
harus diketahui oleh masyarakat tentang PKH dan Sembako, termasuk PIP
dengan KIP nya dan PIS dengan KIS nya adalah semua jenis bantuan sosial
itu diberikan kepada masyarakat yang namanya tercantum pada Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang dulu biasa kita kenal sebagai
Basis Data Terpadu (BDT). Bahkan ketika namanya sudah masuk dalam DTKS,
bantuan sosial yang diberikan itu tetap harus disesuaikan dengan
peringkat kemiskinannya. Peringkat ini disebut dengan istilah Desil
Kemiskinan dan ada 4 Desil dalam DTKS.
PENULIS GURUH ANDRIANTO
Peringkat
paling rendah dikelompokkan dalam Desil 1, maka bantuan sosial yang
berhak dia dapatkan adalah PKH, KIP, Sembako dan KIS.
Peringkat berikutnya dikelompokkan dalam Desil 2, maka bantuan sosial yang berhak dia dapatkan adalah KIP, Sembako dan KIS.
Peringkat berikutnya lagi dikelompokkan dalam Desil 3, maka bantuan sosial yang berhak dia dapatkan adalah Sembako dan KIS.
Peringkat paling terakhir dikelompokkan dalam Desil 4, maka bantuan sosial yang berhak dia dapatkan adalah KIS.
Jadi
mohon maaf, meskipun ada sekelompok warga yang hidupnya masih pra
sejahtera (miskin) tapi namanya tidak masuk dalam DTKS, ya selamanya
tidak akan dapat bantuan sosial. Lalu bagaimana supaya nama warga pra
sejahtera tadi bisa masuk DTKS? Caranya adalah dengan melakukan
MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI (MPM), yaitu dengan mendatangi pihak
perangkat desa supaya namanya bisa diusulkan masuk ke dalam DTKS.
Nantinya usulan ini akan dimusyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan.
Jika usulan ini dikabulkan maka nama warga tersebut akan disampaikan ke
Bupati. Namun, usulan yang sudah sampai ini pun harus diverifikasi lagi
kebenarannya. Jika memang benar ya nanti namanya bisa dimasukkan dalam
DTKS namun jika tidak ya usulan ini akan ditolak. Jika sudah fix, baru
dikirim ke Kementerian Sosial.
Permasalahannya
adalah usulan yang dikirim itu rata-rata hanya usulan warga miskin
baru. Warga miskin lama yang namanya ada di DTKS tidak ikut diusulkan
untuk dicoret meskipun kehidupannya sudah sejahtera sehingga yang
terjadi adalah, warga yang dapat bantuan sosial orangnya itu - itu saja
padahal kehidupan ekonominya sudah membaik. Ini kan sangat merepotkan
SDM PKH dan TKSK yang ada di lapangan. Mereka yang selalu dijadikan
bulan-bulanan masyarakat.
Padahal,
mekanisme pemutakhiran sudah dilakukan oleh SDM PKH maupun TKSK. SDM
PKH secara rutin melakukan Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi terhadap KPM
PKH nya. Ketika ada KPM PKH nya dilihat sudah sejahtera maka KPM PKH
tersebut diminta untuk mengundurkan diri dari PKH. Proses ini disebut
dengan istilah Graduasi Mandiri. Sikap ini sungguh mulia karena KPM PKH
tersebut memiliki jiwa yang besar. Namun sebaliknya, bagi KPM PKH yang
sudah sejahtera tapi bermental miskin, ajakan ini pasti akan ditolak.
Siapa sih yang mau kehilangan sejumlah bantuan sosialnya yang selama ini
diterima?
Menghadapi
sikap demikian, ada satu cara lagi yang bisa dilakukan oleh SDM PKH
yaitu dengan mengusulkan ke Dinas Sosial supaya KPM PKH nya itu
dikeluarkan dari PKH berdasarkan PDSE tadi. Nantinya Dinas Sosial akan
membuat surat dinas dan dikirim ke Kementerian Sosial supaya KPM PKH
yang sudah sejahtera ini dikeluarkan dari PKH. KPM PKH juga bisa
dikeluarkan dari PKH jika dia tidak mematuhi aturan dan kewajibannya
selama menjadi peserta PKH.
Apa
sih kewajiban KPM PKH? Banyak! Beberapa diantaranya rajin membawa anak
balitanya ke Posyandu, menyekolahkan anaknya dan tingkat kehadirannya
adalah 85 % di setiap bulannya. Belum lagi harus mengikuti kegiatan P2K2
yang dilakukan secara rutin setiap bulan. Jika tidak hadir, bisa kena
sanksi berupa penundaan bantuan sosial hingga dicoret dari PKH. Kejam
ya? Ini bukan kejam.. Tapi namanya sebuah program harus punya aturan
yang dijalankan dengan tegas supaya programnya bisa semakin baik.
Lalu
apa yang harus dilakukan masyarakat menyikapi hal ini? Jika masyarakat
menjumpai hal - hal yang tidak sesuai di lapangan masyarakat bisa
melakukan kontrol sosial. Awasi program yang ada. Sampaikan dengan baik
kepada perangkat desa agar memutakhirkan DTKS warganya. Jika ada KPM PKH
atau Bansos yang kehidupannya sudah sejahtera, segera laporkan ke
Pendamping PKH atau TKSK. Temui mereka di kantor UPPKH. Berikan data -
data warga yang dimaksud. Hal ini akan sangat membantu pihak - pihak di
atas dalam memutakhirkan datanya. Tanpa peran dari masyarakat, program
ini tidak akan berjalan dengan sempurna.
GURUH ANDRIANTO
Koordinator Contact Center PKH Kementerian Sosial
ya memang tahun 2021 ini seharusnya pemutakhiran data d seluruh indoneaia biar bansosnya tepat sasaran terima kasih
ReplyDeletekalau masyarakat d suruh pemutakhiran mandiri datang ke kelurahan atau desa biasanya tidak ada tanggapan dari pihak desa makanya pemerintah harus pemutakhiran data d seluruh indonesia dan cek langsung apa sudah benar tepat sasaran jangan yg kenyang kenyang yg nihil nihil kasihan masyarakan yg benar " tidak mampu dan membutuhkan
ReplyDelete