Wajib Kembalikan, Penerima BLT BPJS yang Tak Sesuai Persyaratan
Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
terdaftar
sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS
Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Peserta
yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah
dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan
kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Pekerja/Buruh penerima Upah;
memiliki rekening bank yang aktif;
peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.
Program BLT BPJS diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak pandemi covid 19.
Pekerja
yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020
telah menerima Bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan
Bantuan tersebut ke rekening kas negara.
Pengembalian dana
bantuan subsidi upah, yaitu Kementerian ketenagakerjaan menerima
pengembalian BSU melalui penyetoran kembali ke rekening pemerintah
lainnya (RPL) tanpa dikenakan biaya transfer.
Baca Juga : Berita Lainnya
Baca Juga
Berdasarkan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau
Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease
2019 (Covid19).
Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program bantuan sosial lainnya
seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung.
Pemerintah
telah menggelontorkan dana kepada segmen pekerja lain dalam bentuk
Kartu Prakerja, dan skema bantuan sosial lainnya bagi masyarakat non
pekerja atau buruh.
Sumber : MANTRA SUKABUMI
Baca Juga : Berita Lainnya
0 Response to "Wajib Kembalikan, Penerima BLT BPJS yang Tak Sesuai Persyaratan "
Post a Comment