-->

Bagaimana cara mendaftarkan data DTKS di desa?


DTKS adalah data terpadu kesejahteraan sosial. DTKS berisi semua data penduduk yang terinci tentang status ekonomi sosial masyarakat. Data Dtks selalu diperbaharui data setiap tahunnya guna mengetahui bagaimanakah pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Lalu apa sajakah syarat untuk mendaftar DTKS agar mendapat dana bansos khususnya PKH.
Berikut syaratnya :
1. Memiliki surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy KK
4. Fotocopy rekening listrik (jika ada)

Lalu bagaimana prosedur pendaftarannya?
1. Melaporkan diri ke kepala desa untuk dimasukkan nama kita kedalam data Dtks dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratannya.

2. Lalu menunggu keputusan apakah data kita disetujui maka jika disetujui akan dikirimi surat pemberitahuan .

3. Jika sudah disetujui kita akan mendapatkan no identitas Basis Terpadu data ID data BDT

4. Jika tidak terdaftar maka akan keluar pemberitahuan bahwa kita tidak terdaftar di data Dtks.

 Sumber : pendamping PKH


1 Response to "Bagaimana cara mendaftarkan data DTKS di desa?"

  1. JACKPOT yang besar hanya di AJOQQ :D
    WA : +855969190856

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel