-->

Jika Manipulasi Data Guna Untuk Mendapatkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Ini Hukumnya



PKH adalah Program Keluarga Harapan yang memberikan bantuan sosial bersyarat untuk keluarga miskin yang berhak untuk menerima bantuan sosial yang disebut sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Target utama bantuan sosial PKH yaitu sebesar 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat dengan jumlah dana yang disiapkan pemerintah yaitu sebesar Rp28,71 triliun.

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan diberikan pertiga bulan sekali, sebanyak empat tahap pembagian. Dimulai dari bulan Januari, April, Juli, dan bulan Oktober. Pencairan dilakukan melalui bank-bank yang telah ditentukan pemerintah yang disebut HIMBARA terdiri dari Bank Mandiri, BRI,BNI dan BTN. Bulan Januari dana bantuan sosial PKH dicairkan sebesar Rp.7,17 triliun.

Bagi Warga kurang mampu yang sudah terdaftar sebagai penerima dana bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) oleh verifikator pemerintah, maka tempat tinggal keluarga penerima manfaat akan ditempelkan stiker sebagai petunjuk jika pemilik rumah adalah orang yang berhak menerima bantuan sosail PKH.

Sanksi untuk masyarakat yang berpura-pura miskin

Bagi pihak-pihak yang memanipulasi data agar dapat menerima dana bansos PKH, sebenarnya pemerintah telah membuat ketentuan hukum pidana. seperti yang telah diatur dalam pasal 43 UU No 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Keluarga Fakir Miskin.

Dalam pasal 43, diatur bahwa setiap orang yang telah menggunakan dana bantuan fakir miskin seperti yang dimaksud dalam pasal 38, akan dipidana penjara maksimun 5 tahun dan denda sebanyak 500 juta rupiah.

Kriteria keluarga penerima Program Keluarga Harapan 2021
1. Ibu hamil, maksimal sampai 2 kali hamil.
2.anak usia 0-6 tahun, paling banyak 2 anak.
3. anak sekolah dasar dan sederajat.
4. anaka sekolah menengah pertama dan sederajat.
5. anak sekolah menengah atas dan sederajat.
6. anak umur 6 sampai dengan umur 21 tahun yang belum selesai wajib belajar duabelas tahun.
7. manula/manusia lanjut usia mulai dengan 60 tahun keatas, paling banyak 1 orang dalam satu keluarga.
8. penyandang disabilitas terutama disabilitas yang tergolong berat.

sumber :kontan.co.id

1 Response to "Jika Manipulasi Data Guna Untuk Mendapatkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Ini Hukumnya"

  1. main poker dengan banyak penghasilan
    ayo segera hubungi kami
    WA : +855969190856

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel