-->

BAHAYA KHAMAR (NARKOBA)


Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan beberapa masalah yang berkaitan dengan NARKOBA atau narkotikan, obat/bahan-bahan berbahaya lainnya.
            Dalam artian luas NARKOBA ini menyangkut segala hal yang berkaitan dengan barang-barang yang memambukkan baik itu berupa minuman, hisapan, makanan, ataupun lain sebagainya. Namun saya tidak akan membahas semuanya karena menimbang waktu yang tersedia tidak memungkinkan untuk membahasnya, jadi saya lebih tertarik membahas tentang minuman keras yang dulunya bukanlah hal yang haram di negeri Arab, minuman arak, khamar, dan jenis lainnya di kalangan arab dulunya ini adalah kebiasaan yang mereka kerjakan di waktu-waktu luang, sama halnya dengan masyarakat aceh yang menggunakan waktu luangnya untuk minum kopi, begitulah misal keadaan orang arab pada masa itu, sehingga untuk mengharamkan minuman keras ini di butuhkan waktu yang panjang, karena jika dilakukan dengan sekali gebrakan atau sige grak menyoe khen ureng aceh, maka itu tidak akan efektif karena ini adalah proses pengharaman sesuatu yang menjadi kebiasaan di kalangan orang arab.
            Dalam satu riwayat di kisahkan tentang proses pengharaman minuman keras itu mempunyai tiga tahapan, pada tahap pertama ALLAH berfirman: “sesungguhnya minum arak itu ada manfaatnya, tapi lebih banyak kemuzaratannya”
Dalam pernyatan ini memang jelas di nyatakan bahwa meminum minuman keras memang ada manfaatnya tapi lebih banyak muzaratnya, salah satu yang dikatagorikan dalam manfaat minuman keras adalah bisa menenangkan fikiran atau dalam kata lain di katakan Fly, yaitu membuat fikiran tenang sehingga dapat melakukan hal yang di inginkan, baik dalam artian negatif ataupun pisitif, tapi dalam artian ini kemuzaratan berdampak lebih besar, dimana minuman keras ini dapat merusak fikiran sehingga akal sehat terganggu dan timbullah perbuatan yang membahayakan dirinya juga orang lain.
            Pada tahap yang ke dua, di sini di kisahkan tentang para sahabat rasul yang berkumpul di rumah Amr Bin Asy, bisa di katakan sedang santai dan mengkonsumsi minuman keras, salah satu sahabat yang empat juga ikut hadir, yaitu Ali Bin Abi Thalib, dan beberapa saat setelah minum khamar, sampailah waktunya untuk shalat, sehingga semua sahabat bergegas untuk melakukan shalat, dan pada saat itu yang menjadi imam adalah Amr Bin Asy, karena tuan rumah lebih di khususkan untuk menjadi imam, pada saat membaca surat pendek dalam shalat kesalahan fatal pun terjadi karena mereka sedang mabuk, Asy membaca surat Al-Kafirun, namun pada saat membaca :  لَاۤ اَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُوۡنَ  belia menghilangkan لَاۤ sehingga artinya menjadi “aku sembah apa yang kalian sembah” (orang kafir), karena sebab inilah firman yang ke dua turun tentang proses pengharaman khamar atau minuman keras, yaitu ALLAH berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Artinya: dan janganlah kamu mendekati shalat (mengerjakan), sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengetahui apa yang kamu katakan.
            Dengan sebab penurunan ayat ini maka pada saat itu ketika mereka ingin minum khamar mereka akan menjaga agar mereka tidak mabuk pada saat shalat, dengan sebab ini maka waktu mereka untuk minum khamar menjadi berkurang karena mereka harus menjaga waktu shalat,

Pada tahap yang ke tiga ini barulah tegas di nyatakan dalam Al-Qur’an bahwa mengkonsumsi minuman keras itu haram hukumnya, ini di jelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90, ALLAH S.W.T berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: ” Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.


            Dalam ayat inilah jelas di nyatakan bahwa minuman keras itu haram hukumnya, karena kemuzaratan yang di dapat sangatlah besar, dalam prospek ini, islam bukan tidak mengetahui tentang manfaat khamar, namun dalam pandangan islam kemuzaratan lebih besar di dapat oleh manusia, hal ini jelas di sebutkan dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 219, ALLAH S.W.T berfirman
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

Artinya: “mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya.

Hadirin kaum muslimin yang di rahmati ALLAH,,,

            Dalam suatu kisah di jelaskan tentang betapa bahayanya minuman keras itu, kisah ini terdapat dalam kitap DURRATUN NASYIHIN.
Al-kisah seorang ulama yang alim bernama SYECH BARSISAH, beliau dapat menerbangkan ribuan muritnya, inilah kekeramahannya, setiap hari beliau selalu dalam beribadah, hanya pada saat lapar beliau berhenti dan memakan sesuap nasi lalu meneruskan peribadahannya kembali, namun pada suatu hari datanglah seorang yang memakai pakaian serba putih dan beribadah di dekatnya, orang yang memakai pakaian putih tersebut beribadah tanpa kenal lelah, lapar, dan haus, sehingga syech barsisah terkesima melihatnya, lalu beliau menghampirinya dan bertanya: bagaimana engkau bisa beribadah tanpa istirahan, makan, dan minum, lalu orang yang memakai pakaian serba putih pun menjawab: lakukanlah kemaksiatan dulu sehingga kamu dapat merasakan nikmatnya beribadah.
Lalu syech barsisah bertanya lagi: apa yang harus saya lakukan agar saya bisa seperti anda, orang yang memakai pakaian serba putih pun menjawab: kamu bisa melakukan tiga hal, yang pertama membunuh, lalu memperkosa, atau meminum minuman keras.
Pada saat itu syech barsisah mulai bingung dan memikirkan, kalau ia berzina itu dosa yang besar, begitu pula dengan membunuh, akhirnya syech barsisah memilih minuman keras yang di anggap jauh lebih ringan dari pada yang lain, sehingga datanglah kepada seoarang wanita penjual khamar, lalu ia membeli dan meminumnya, pada saat mabuk ia melihat perempuan penjual khamar dan tergoda, sehingga ia memperkosanya, namun hal itu di ketahui oleh suami perempuan tersebut, sehingga dia juga membunuh suaminya, karena hal itu syech barsisah di panggil oleh raja dan di hukum mati, yaitu di salip, pada saat di tiang salip orang yang memakai pakaian serba putih itupun hadir dan melihat syech barsisah di hukum mati, pada saat itu syech barsisah pun meminta bantuan kepada orang yang memakai pakaian serba putih itu, namun orang yang berpakaian putih itu mengajukan satu syarat yaitu agar syech barsisah bersujut kepadanya, tapi syech barsisah berkata bagaimana aku bersujud sedangkan aku di ikat, orang itupun berkata cukup dengan isyarah saja, lalu syech barsisah pun mengisyarah bersujud dengan menganggukkan kepalanya, pada saat itulah nyawanya keluar dan mati dalam kemurtadan, yang ternyata orang yang memakai pakaian serba putih itu adalah jin afrid yang menyerupai dirinya bagai seorang ulama.
Nauzubillah min zalik, ternyata seorang ulama saja yang mempunyai kekeramahan dapat berbuat hal yang sangat fatal karena penyebab yang utama adalah minuman keras yang menghancurkan akal sehatnya.

            Mungkin inilah yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini, semoga ini bisa bermanfaat terutama bagi saya sendiri dan juga kepada semua yang hadir pada hari ini,
Akhir kata,,,
Pat boeh yang hana getah
Menyoe ken boeh musabah ngen boeh gunci
Pat tutoe yang hana salah
Selain firman ALLAH ngen hadist Nabi,,,,
Wa billahi taufik wal hidayah


Wa salamualaikum wr.wb

0 Response to "BAHAYA KHAMAR (NARKOBA)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel