KEUANGAN DAERAH: PERTEMUAN KEENAM
PENERIMAAN
NEGARA
Penerimaan
negara adalah jumlah pendapatan suatu negara yang berasal dari penerimaan
negara dari pajak, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari
dalam negeri dan luar negeri.
Berdasarkan
institusi yang menanganinya, penerimaan negara dibedakan menjadi:
v Penerimaan
Pemerintah Pusat.
v Penerimaan
Pemerintah Daerah Propinsi.
v Penerimaan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
1. Penerimaan
Pemerintah Pusat.
§ Penerimaan
Negara dan Hibah
·
Penerimaan Dalam Negeri
·
Penerimaan perpajakan
·
Penerimaan bukan pajak (PNBP)
·
Bagian laba BUMN
·
Lain-lain penerimaan yang sah.
§ Penerimaan
Pembiayaan
·
Pinjaman sektor Perbankan
·
Pinjaman luar negeri
·
Penjualan Obligasi Pemerintah
·
Privatisasi BUMN
·
Penjualan aset pemerintah.
2. Penerimaan
Pemerintah Daerah Provinsi.
§ Pendapatan
Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari:
·
Pajak Daerah
·
Retribusi Daerah
·
Bagian laba BUMD
·
PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari
pendapatan hibah, pendapatan dana darurat
·
dan lain-lain pendapatan.
§ Pendapatan
dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
·
Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
·
Bagian daerah dari Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
·
Bagian daerah dari Sumber daya alam
·
Bagian daerah dari Dana Alokasi
Umum
·
Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus.
§ Penerimaan
Pembiayaan, terdiri dari:
·
Pinjaman dari Pemerintah Pusat
·
Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom
Lainnya
·
Pinjaman dari BUMN/BUMD
·
Pinjaman dari Bank/Lembaga non
Bank
·
Pinjaman dari Luar Negeri
·
Penjualan Aset Daerah
·
Penerbitan Obligasi Daerah.
3. Penerimaan
Pemerintah Daerah Kab./ Kota
§ Pendapatan
Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari:
·
Pajak Daerah
·
Retribusi Daerah
·
Bagian laba BUMD
·
PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari
pendapatan hibah, pendapatan dana darurat,
·
dan lain-lain pendapatan.
§ Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri
dari:
·
Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
·
Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Perseorangan/Pribadi
·
Bagian daerah dari Sumber daya alam
·
Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
·
Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus.
§ Penerimaan
Pembiayaan, terdiri dari:
·
Pinjaman dari Pemerintah Pusat
·
Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom
Lainnya
·
Pinjaman dari BUMN/BUMD
·
Pinjaman dari Bank/Lembaga non
Bank
·
Pinjaman dari Luar Negeri
·
Penjualan Aset Daerah
·
Penerbitan Obligasi Daerah
Maaf kawan-kawan, cuma ini sedikit penyajian untuk pertemuan yang ke enam, untuk tambahannya kawan-kawan bisa mencari pada sumber yang lain...sekian dan trimks !
0 Response to "KEUANGAN DAERAH: PERTEMUAN KEENAM"
Post a Comment