KEUANGAN DAERAH: PERTEMUAN KESEMBILAN
Pengertian dan definisi APBD
Pengertian
APBD adalah rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah yang di bahas dan di
setujui bersama oleh DPRD dan di tetapkan dengan peraturan daerah. Dalam fungsinya
APBN dan APBD itu sama saja.
Menurut UU
No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, APBD adalah daftar terperinci
mengenai pendapatan dan pengeluaran daerah dalam satu tahun yang telah disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang perwakilan daerah,
pasal 2 menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
kabupaten dan kota yang masing-masingmempunyai pemerintahan daerah.” Dengan
adanya pembagian daerah seperti diatas, mempunyai arti bahwa APBD di ingkat
provinsi di tetapkan bersama antara bupati atau walikota dengan DPRD tingkat
II. APBD ditetapkan dengan Perda selambat-lambatnya satu bulan setengan
ditetapkannya APBD.
Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
ada tiga asas yang harus digunakan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, yaitu
sebagai berikut:
1. Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah
pusat kepada daerah otom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
2. Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan atas perangkat pusat ke daerah.
3. Asas tugas pembantuan adalah penegasan dari pemerintah pusat kepada daerah
dan desa serta dari derah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang
disertai pembiayaan,sarana dan prasarana, serta sumber data manusia dengen
kewajiban melaporkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kepada pihak yang
mengesahkan.
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
DENGAN PEMERINTAH DAERAH
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan
pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17
Tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang Keuangan Negara).
Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah
harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Penerimaan dan pengeluaran daerah
tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi. Sedangkan
penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau
Tugas Pembantuan tidak dicatat dalam APBD.
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah
dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua Pendapatan
Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam
tahun anggaran tertentu. Pemungutan semua penerimaan Daerah bertujuan untuk memenuhi
target yang ditetapkan dalam APBD. Demikian pula semua pengeluaran daerah dan
ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan
sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD. Karena APBD merupakan
dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan
pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah.
Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran
APBN yaitu mulai 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang
bersangkutan. Sehingga pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan keuangan
daerah dapat dilaksanakan berdasarkan kerangka waktu tersebut.
APBD disusun dengan pendekatan kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat tercapai untuk setiap sumber pendapatan. Pendapatan dapat direalisasikan melebihi jumlah anggaran yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan belanja, jumlah belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja. Jadi, realisasi belanja tidak boleh melebihi jumlah anggaran belanja yang telah ditetapkan. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
APBD disusun dengan pendekatan kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat tercapai untuk setiap sumber pendapatan. Pendapatan dapat direalisasikan melebihi jumlah anggaran yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan belanja, jumlah belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja. Jadi, realisasi belanja tidak boleh melebihi jumlah anggaran belanja yang telah ditetapkan. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18
merupakan dasar utama dalam terbentuknya suatu pemerintahan di daerah,
disamping itu penerapan pasal 18 UUD 1945 ini pun merupakan cerminan demokrasi
yang terlaksana dalam proses desentralisasi. Melihat pada bentuk Negara Indonesia
yaitu Negara kesatuan dengan wilayahnya yang luas dan jumlah penduduknya yang
banyak, maka tidak memungkinkan pemerintah pusat dapat secara efektif
menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan tanpa melibatkan perangkat daerah, oleh
karena itu pemerintah pusat menyerahkan beberapa kewenangannya kepada daerah
otonom ataupun kepada alat kelengkapan/organ/ kepada instansi vertikal di
wilayah tertentu melalui desentralisasi dan dekonsentrasi. Dengan menjalankan
desentralisasi dengan pola pemencaran kekuasaan secara vertikal ini maka
tercipta suatu hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Hubungan antara pusat dan daerah dalam penerapan desentralisasi selalu terkait
pada pembicaraan mengenai otonomi daerah. Sesuai dengan dasar pengertian otonomi
bahwa suatu daerah otonom diberikan kemandirian/kebebasan dalam mengatur dan
mengurus urusan rumah tangganya sendiri, namun kemandirian/kebebasan itu
tidaklah mutlak karena bahwasannya daerah pun masih membutuhkan campur tangan
pemerintah pusat terutama dalam bidang pengawasan, keuangan, dan kewenangan.
Selain bidang pengawasan, keuangan, dan kewenangan, dalam UU No. 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bidang lain dalam pola hubungan antara
pusat dan daerah yaitu dalam bidang pelayanan umum dan juga bidang pemanfaatan
sumber daya alam. Campur tangan pemerintah pusat terhadap daerah otonom
merupakan kaitan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Di dalam
kerangka otonomi, kemampuan suatu daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri tidak terlepas dari pandangan bahwa daerah harus
sanggup/mampu untuk membiayai daerahnya sendiri. Kemampuan untuk
membiayai/mendanai daerah sendiri merupakan tantangan yang harus dihadapi suatu
daerah dalam penyelenggaraan otonomi. Dalam hal ini mendanai daerah sendiri untuk
anggaran pembelanjaan daerah, menunjukkan bahwa daerah harus mempunyai
sumber-sumber pendapatan sendiri. Sumber pendapatan daerah salah satunya dapat
diperoleh dari pajak atau retribusi, namun sebagaimana telah disinggung pada
bab sebelumnya, bahwa pajak atau retribusi saja dirasa tidak akan cukup mandiri
bagi suatu daerah. Sumber-sumber lain pun harus didapat dari suatu daerah
melalui pendapatan asli daerah (PAD) berupa perusahaan di daerah ataupun hasil
yang didapat dari pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki daerah. Dalam hal
suatu daerah dengan PAD rendah, tentunya akan sangat membutuhkan bantuan
pemerintah pusat. Hubungan ini memang tidak dapat dipisahkan, namun dengan
begitu tidak berarti daerah selalu ketergantungan dengan pemerintah pusat. Sejauhmana
bantuan akan mempengaruhi kemandirian daerah, tergantung pada pola dan tujuan
dari bantuan itu sendiri. Dalam hubungan ini, bantuan keuangan dari pusat
kepada daerah dapat digolongkan dalam tiga ketegori utama yaitu:
1. Bantuan bebas, maksudnya
bantuan dari pusat hanya ditentukan jumlahnya, untuk selebihnya daerah bebas
dalam hal peruntukan dan tata cara penggunaannya. Dalam kategori bantuan ini,
sama sekali tidak mempengaruhi kemandirian daerah, namun kelemahannya, tidak
ada arahan dalam penggunaan dana bantuan, sehingga terbuka lebar kemungkinan
penyalahgunaan dana.
2. Bantuan dengan
pembatasan tertentu, maksudnya bantuan ditentukan peruntukannya
secara umum oleh Pusat, untuk kemudian peruntukan secara khusus dan tata cara
pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya pada daerah. Dalam kategori bantuan ini,
kebebasan suatu daerah sedikit dibatasi, namun dengan begitu segi positifnya
pun dapat diterima karena peruntukan secara umum telah ditentukan oleh pusat
sebagai arahan agar bantuan dimanfaatkan untuk tujuan tertentu secara efektif
dan efisien guna menjamin kegiatan daerah berjalan seirama dengan kebijaksanaan
umum pemerintah pusat.
3. Bantuan terikat, maksudnya
bantuan telah ditentukan secara rinci peruntukan dan tata cara pemanfaatannya,
sehingga dalam ketegori bantuan ini, tertutup kemungkinan kebebasan bagi
daerah.
Disamping
bantuan pemerintah pusat terhadap daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah
pun pada hakikatnya mencakup pembagian sumber pembiayaan antara pemerintah
pusat dengan daerah. Berdasarkan asas desentralisasi semua urusan pemerintahan
daerah dibiayai dari APBD, subsidi, bagi hasil dari pusat, berdasarkan asas
dekonsentrasi dibiayai dari APBN dan berdasarkan asas tugas pembantuan dibiayai
oleh pihak yang menugaskannya (APBN). Pasal 15 ayat (1) UU. No. 32 Tahun 2004,
menyebutkan bahwa
Hubungan dalam bidang keuangan
antara Pemerintah dan pemerintahan
daerah meliputi:
a.
Pemberian
sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah.
b.
Pengalokasian dana perimbangan kepada
pemerintahan daerah; dan
c.
Pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada
pemerintahan daerah.
Penyelenggaraan
fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila
penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber
penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian
kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan
sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian tersedianya pendanaan dari
Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut
dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi
hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana
perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah
daerah harus mempunyai sumber-sumber keuangan yang memadai untuk membiayai
penyelenggaraan otonominya. Kapasitas keuangan pemerintah daerah akan
menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsinya
seperti melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat (public service function),
melaksanakan fungsi pembangunan (development function) dan perlindungan
masyarakat (protective function). Rendahnya kemampuan keuangan daerah
akan menimbulkan siklus efek negatif antara lain rendahnya tingkat pelayanan
masyarakat yang pada gilirannya akan mengundang campur tangan pusat atau bahkan
dalam bentuk ekstrim menyebabkan dialihkannya sebagian fungsi-fungsi pemerintah
daerah ke tingkat pemerintahan yang lebih atas ataupun kepada instansi vertikal
(unit dekonsentrasi). Kemampuan keuangan daerah ditentukan oleh ketersediaan
sumber-sumber pajak (tax objects) dan tingkat hasil (buoyancy)
dari objek tersebut. Tingkat hasil pajak ditentukan oleh sejauhmana
sumber pajak (tax bases) responsif terhadap kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi
objek pengeluaran, seperti inflasi, pertambahan penduduk dan pertumbuhan
ekonomi yang pada gilirannya akan berkorelasi dengan tingkat pelayanan baik
secara kuantitatif maupun kualitatif. Di samping itu, sumber-sumber pendapatan
potensial yang dimiliki oleh daerah akan menentukan tingkat kemampuan
keuangannya. Setiap daerah mempunyai potensi pendapatan yang berbeda karena
perbedaan kondisi ekonomi,sumber daya alam, besaran wilayah, tingkat
pengangguran, dan besaran penduduk (Davey,1989:41).
Berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah,
maka penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah
secara nyata dan bertanggung jawab harus diikuti dengan pengaturan, pembagian,
dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil, termasuk perimbangan keuangan
antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan
fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal
apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian
sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Daerah harus
memiliki hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa :
kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan
pemerintahan yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan
retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari
sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana
perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Dengan demikian, hubungan keuangan pusat-daerah
menyangkut pembagian kekuasaan dalam pemerintahan,dan hak mengambil keputusan
mengenai anggaran pemerintah (bagaimana memperoleh dan membelanjakannya).
Hubungan keuangan pusat daerah mencerminkan tujuan politik yang mendasar sekali
karena peranannya dalam menentukan bobot kekuasaan yang dijalankan pemerintah
daerah dalam keseluruhan sistem pemerintahan.
Model Hubungan Keuangan Pusat-Daerah:
Ada beberapa model hubungan keuangan pusat- daerah yang dapat digunakan, yaitu:
a. By
Percentage : distribusi penerimaan ke daerah didasarkan pada
persentase tertentu, seperti ditetapkan pada pajak bumi dan bangunan, royalti/license
fee di bidang kehutanan dan pertambangan diberikan sebagai hasilnya
kepada daerah dengan berdasarkan persentase tertentu
b. By
Origin : distribusi penerimaan ke daerah didasarkan pada/menurut asal
sumber penerimaan
c. By
Formula : distribusi penerimaan kepada daerah didasarkan pada suatu
formula tertentu atau mempertimbangkan faktor tertentu, seperti : jumlah
penduduk, luas wilayah, panjang jalan yang harus dipelihara daerah.
Halo, nama saya Setiabudi, seorang korban penipuan di tangan tangan pemberi pinjaman, saya telah penipuan semua paling Rp29,000,000 karena saya butuh modal besar Rp50.000.000, saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi, bisnis saya hancur dalam proses saya kehilangan anak saya .. saya tidak bisa berdiri again..all hal ini terjadi Desember 2014, tidak semua sampai saya mearnt seorang teman yang memperkenalkan saya ibu yang baik Mrs Alexandra yang akhirnya membantu saya mengamankan pinjaman di perusahaannya, ibu yang baik saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih, Semoga Tuhan terus memberkati Anda, saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyarankan sesama Indonesia, bahwa ada banyak scammers luar sana, jika Anda membutuhkan pinjaman dan pinjaman yang dijamin hanya cepat mendaftar melalui Ibu Alexandra melalui email. alexandraestherfastservice@cash4u.com atau alexandraestherloanltd@gmail.com, Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; setiabudialmed@gmail.com untuk informasi yang perlu Anda ketahui. silahkan dia satu-satunya orang yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya. Tidak ada pajak. Tidak ada asuransi untuk membayar.
ReplyDeleteTerima kasih.
Halo, nama saya Setiabudi, seorang korban penipuan di tangan tangan pemberi pinjaman, saya telah penipuan semua paling Rp29,000,000 karena saya butuh modal besar Rp50.000.000, saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi, bisnis saya hancur dalam proses saya kehilangan anak saya .. saya tidak bisa berdiri again..all hal ini terjadi Desember 2014, tidak semua sampai saya mearnt seorang teman yang memperkenalkan saya ibu yang baik Mrs Alexandra yang akhirnya membantu saya mengamankan pinjaman di perusahaannya, ibu yang baik saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih, Semoga Tuhan terus memberkati Anda, saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyarankan sesama Indonesia, bahwa ada banyak scammers luar sana, jika Anda membutuhkan pinjaman dan pinjaman yang dijamin hanya cepat mendaftar melalui Ibu Alexandra melalui email. alexandraestherfastservice@cash4u.com atau alexandraestherloanltd@gmail.com, Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; setiabudialmed@gmail.com untuk informasi yang perlu Anda ketahui. silahkan dia satu-satunya orang yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya. Tidak ada pajak. Tidak ada asuransi untuk membayar.
ReplyDeleteTerima kasih.