MAKALAH EKIS : RIBA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam kehidupan
sehari-hari, perilaku Riba ternyata telah membudaya. Kurangnya pengetahuan
tentang Riba, hukum – hukum yang mendasari Riba, sebab – sebab diharamkannya
Riba, pembagian Riba, hal - hal yang menyebabkan Riba serta dampak
yang ditimbulkan oleh Riba tersebut.
Perlu adanya pemahaman yang luas, agar tidak terjerumus dalam Riba, Karena Riba
menyebabkan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
B. Rumusan Masalah
1. Membahas tentang Riba
2. Membahas
sebab – sebab haramnya Riba
3. Mengelompokkan macam-macam Riba
4. Membahas
hal – hal yang menyebabkan Riba
5. Membahas
dampak Riba pada ekonomi
C. Tujuan Pembahasan
1. Mengetahui apa itu Riba
2. Mengetahui sebab – sebab Riba
3. Mengetahui
macam – macam Riba
4. Mengetahui
hal – hal yang menyebabkan Riba
5. Mengetahui
dampak Riba pada ekonomi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
landasan syar’i
1.
Pengertian Riba
Riba berarti
menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan
persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada
peminjam.
Riba secara bahasa bermakna : ziyadah
(tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh
dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Ada beberapa
pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang
menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi
jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip
muamalat dalam Islam. Riba dalam pandangan agama.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 :“...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... .”
Adapun
dalil yang terkait dengan perbuatan riba, berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Di antara ayat tentang riba adalah sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًۭا مُّضَٰعَفَةًۭ ۖ
وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu
kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. QS Ali Imran : 130.
ٱلَّذِينَ
يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ
ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ
مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن
جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ
إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا
خَٰلِدُونَ
Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian
itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang
yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka mereka kekal di dalamnya. QS:2: 275,
يَمْحَقُ
ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ
كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa. QS Al-Baqarah : 276.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟
إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. QS Al-Baqarah : 278.
فَإِن
لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن
تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. QS
Al-Baqarah : 279.
وَمَآ
ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًۭا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟
عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ
فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba
itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). QS. Rum : 39.
Dan
di antara hadits yang terkait dengan riba adalah :
عَنْ
جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : آكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ
وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir r.a Rasulullah
SAW telah melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya dan
dua saksinya. HR. Muslim.
B. Sebab-sebab Haramnya Riba
Islam dalam memperkeras persoalan haramnya riba, semata-mata demi
melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaknya, masyarakatnya maupun
perekonomiannya. Berikut merupakan sebab – sebab haramnya Riba
yaitu :
1.
Nas-nas dari Al-Quran dan
Hadis tentang pengharaman Riba.
2.
Mencerobohi kehormatan seorang Muslim
dengan mengambil berlebihan tanpa ada pertukaran/iwadh.
3.
Memudharatkan orang miskin/lemah kerana
mengambil lebih dari pada yang
sepatunya.
4.
Membatalkan perniagaan, usaha, kemahiran pengilangan dan sebagainya ini
adalah karena cara mudah mendapatkan uang yang menyebabkan keperluan asasi yang
lain akan terabaikan dan terbengkalai.
5.
Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja.
Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh
tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan
persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung
beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat.
6.
Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama
manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang
akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham
juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan
menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya
mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan
kebaikan.
7.
Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang
kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang
membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil
harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat
demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah.
8.
Merusak Dan Membayakan Diri Sendiri.
Orang yang melakukan riba akan selalu menghitung – hitung yang banyak yang
akan diperoleh dari orang yang meminjam uang kepadanya. Pikiran dan
angan–angan yang demikian itu akan mengakibatkan dirinya selalu was–was dan
khawatir uang yang telah dipinjamkan itu tidak dapat kembali tepat pada
waktunya dengan bunga yang besar. Jika orang yang melakukan riba itu memperoleh
keuntungan yang berlipat ganda, hasilnya itu tidak akan memberi manfaat pada
dirinya karena hartanya itu tidak akan memberi manfaat pada dirinya karena
hartanya itu tidak mendapat berkah dari Allah SWT.
9.
Merugikan Dan Menyengsarakan Orang Lain
Orang yang
meminjam uang kepada orang lain pada umumnya karena sedang susah atau terdesak.
Karena tidak ada jalan lain, meskipun dengan persyaratan bunga yang besar, ia
tetap bersedia menerima pinjaman tersebut, walau dirasa sangat berat. Orang
yang meminjam ada kalanya bisa mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya,
tetapi adakalanya tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat pada waktu yang
telah ditetapkan. Karena beratnya bunga pinjaman, si peminjam susah untuk
mengembalikan utang tersebut. Hal ini akan menambah kesulitan dan kesengsaraan
bagi kehidupannya.
10.
pemakan riba akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika ia
dibangkitkan dari kuburnya, ia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.
11.
Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan praktik riba setelah datang
kepadanya penjelasan dan setelah ia mengetahui bahwa riba diharamkan dalam
syari’at islam, akan dimasukkan keneraka.
12.
Allah ta’ala mensipati pemakan riba adalah sebagai’’ orang yang senantiasa
berbuat kekafiran atau ingkar, dan selalu berbuat dosa.
13.
Allah menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai bukti akan keimanan
seseorang, dengan demikian dapat dipahami bahwa orang yang tatap memekan riba
berarti iman nya cacat dan tidak sempurna.
C. Macam-macam riba
Menurut para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4
macam bagian, yaitu sebagai berikut :
1.
Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang
sama jenisnya dengan kwalitas berbeda yang disyaratkan oleh orang
yang menukarkan.
contoh : tukar menukar emas dengan emas,perak
dengan perak, beras dengan beras dan sebagainya.
2.
Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima,
maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima
barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual
beli seperti itu tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak
pertama.
3.
Riba Nasi’ah yaitu riba yang
dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang
ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada
Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas
sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi,
menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
4.
Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan
syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000
kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan
hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba
Qardh.
D. Hal-hal yang menimbulkan riba
Hal-hal yang menimbulkan riba diantaranya
adalah :
1.
Tidak sama nilainya
2.
Tidak sama ukurannya menurut syara’, baik
timbangan, takaran maupun ukuran
3.
Tidak tunai di majelis akad
Berikut ini merupakan contoh riba penukaran :
1.
Seseorang menukar uang kertas Rp 10.000 dengan
uang receh Rp.9.950 uang Rp.50 tidak ada imbangannya atau tidak tamasul, maka
uang receh Rp.50 adalah riba.
2.
Seseoarang meminjamkan uang sebanyak Rp. 100.000 dengan syarat dikembalikan
ditambah 10 persen dari pokok pinjaman, maka 10 persen dari pokok pinjman dalah
riba sebab tidak ada imbangannya.
3.
Seseorang menukarkan seliter beras ketan dengan
dua liter beras dolog, maka pertukaran tersebut adalah riba, seabab
beras harus ditukar dengan beras yang sejenis dan tidak boleh dilebihkan salah
satunya. Jalan keluarnya ialah beras ketan dijual
terlebih dahulu dan uangnya digunakan untuk membeli beras dolog.
E. Dampak riba pada ekonomi
· Riba
(bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta
kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan banyak terjadinya distrosi di
dalam perekonomian nasional seperti inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan
yang tidak merata, dan resersi.
· Bunga
menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang melakukan
penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredaranya diantara sebagian
besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya monopoli, kertel serta
konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan demikian, distribusi
kekayaan di dalam masyarakat menjadi tidak merata dan celah antara si miskin
dengan si kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam terbagi menjadi dua
kelompok kaya dan miskin yang pertentangankepentingan mereka memengaruhi
kedamaian dan harmoni di dalam masyarakat. Lebih lagi karna bunga pula maka
distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran terjadi.
· Investasi
modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menghasilkan laba
yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun
proyek yang ditangani oleh perusahaan itu amat penting bagi negara dan bangsa.
Semua aliran sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke arah
perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek laba yang sama atau lebih tinggi
dari suku bunga yang sedang berjalan, sekaliun perusahaan tersebut tidak atau
sedikit saja memiliki nilai sosial.
· Riba
(bunga) yang dipungut pada utang internasional akan menjadi lebih buruk lagi
karena memperparah DSR (debt-service ratio) negara-negara debitur. Riba (bunga)
itu tidak hanya menghalangi pembangunan ekonomi negara-negara miskin, melainkan
juga menimbulkan transfer sumber daya dari negara miskin ke negara kaya. Lebih
dari itu, ia juga memengaruhi hubungan antara negara miskin dan kaya sehingga
membahayakan keamanan dan perdamaian internasional
BAB III
KESIMPULAN
Ditinjau dari
berbagai penjelasan yang kami paparkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut :
1.
Riba adalah sesuatu bentuk tambahan pembayaran
tanpa ada ganti/imbalan sebagai syarat terjadinya transaksi hutang piutang atau
pinjam meminjam.
2.
Dasar hukum pelanggaran riba diantaranya :
a.
QS. Al-Baqarah ayat 275-280
b.
QS. Ar-Rum ayat 39
c.
QS. Ali Imran ayat 130-131
3.
Macam-macam riba ada 4, yaitu :
a.
Riba Fadli (menukarkan dua barang yang sejenis
tapi kwalitas berbeda)
b.
Riba Qardhi (meminjamkan dengan ada syarat bagi
yang mempiutangi)
c.
Riba Yadh (bercerai dari tempat aqad sebelum
timbang terima)
d.
Riba Nasa’ (Nasiah) yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan waktu
pembayaran, dengan menetapkan adanya dua harga yaitu harga kontan atau harga
yang dinaikan karena pembayaran tertunda.
4.
Hal – hal yang menyebabkan Riba :
a.
Tidak sama nilainya
b.
Tidak sama ukurannya menurut syara’, baik
timbangan, takaran maupun ukuran
c.
Tidak tunai di majelis akad
5.
Dampak Riba pada ekonomi :
· Riba
(bunga) menahan pertumbunhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta
kesejahteraan individual.
· Riba
(bunga) menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi (distorsi ekonomi) seperti
resesi, depresi, inflasi dan pengangguran.
Daftar Pustaka
Antonio, M.
Syafi’bank syari’ah : analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan acaman. 2006.
Ahmad Azhar Basyir M.A HUKUM ISLAM TENTANG RIBA
UTANG PIUTANG GADAI Penerbit PT alma’arif bandung 1983
Yusuf Al
Qaradhawi, Haruskah Hidup dengan Riba,Darul Ma'arif,Mesir,1991,hml.60.
Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam
Islam, Bina Ilmu, Surabaya,1993, Hlm.27.
Prof. DR Muhammad abu zahrah Beberapa
pembahasan mengenai RIBA penerbit ZAID SUHAILI teluk betung
Chaudhry, Dr.Muhammad Sharif Sistem Ekonomi
Islam Prinsip Dasar,Kencana Prenada media group,2012.
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
ReplyDeletetrading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009