-->

KEUANGAN DAERAH : PERTEMUAN KE DUABELAS

Pengertian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pajak Daerah, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(Pasal 1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2009) 

Retribusi Daerah, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
(Pasal 1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2009) 

Saat anda mengunjungi restoran lalu melakukan pembayaran, dan terlihat dalam struk/nota pembayaran terdapat tambahan pengenaan Pajak Restoran sebesar 10%, maka anda telah berkontribusi dalam pembayaran Pajak Daerah untuk Kabupaten/Kota di mana restoran itu berusaha. Pembayaran yang anda lakukan akan dihimpun oleh pengusaha restoran yang berposisi sebagai Wajib Pajak, lalu pengusaha restoran tersebut akan menyetor pajak restoran yang telah dikutip dari pelanggan restoran ke rekening Kas Daerah Pemerintah Daerah.Pelanggan restoran sebagai pihak yang telah dikutip pembayaran pajak daerah tidak akan mendapat jasa atau kontraprestasi secara langsung dari Pemerintah Daerah. Nominal pembayaran yang disetor ke Kas Daerah akan dihimpun dan selanjutnya digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan daerah.
Sedangkan ketika anda melakukan pembayaran Retribusi Daerah, maka pembayaran yang dilakukan merupakan kompensasi atas sebuah jasa/layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Apabila ada sebuah pungutan yang dinamakan Retribusi namun tidak terdapat jasa/layanan yang diberikan kepada pembayar Retribusi, maka pada hakikatnya pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Retribusi.

Jenis Pajak Daerah
Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah telah dibatasi jumlah dan jenisnya (Closed List System), mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 
 v  Jenis Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Provinsi adalah sebagai berikut:
o   Pajak Kendaraan Bermotor.
o   Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
o   Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
o   Pajak Air Permukaan.
o   Pajak Rokok.
 v  Jenis Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
o   Pajak Hotel.
o   Pajak Restoran.
o   Pajak Hiburan.
o   Pajak Reklame.
o   Pajak Penerangan Jalan.
o   Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
o   Pajak Parkir.
o   Pajak Air Tanah.
o   Pajak Sarang Burung Walet.
o   Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
o   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 
Daerah dilarang memungut jenis Pajak selain yang tersebut di atas (Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009). Apabila ada Daerah menetapkan Perda dan melakukan pemunggutan Pajak Daerah selain yang ditetapkan UU, maka Perda tersebut akan direkomendasikan untuk dapat dibatalkan.


Jenis Retribusi Daerah

Pada Retribusi Daerah, penggolongan jenis Retribusi yang dapat dipungut tidak digolongkan atas level pemerintahan (Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota) sebagaimana kita lihat pada jenis Pajak Daerah. Penentuan pihak mana yang dapat memungut atas sebuah jenis Retribusi Daerah ditentukan atas urusan dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi atau Kabupaten Kota, sebagaimana telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Pada kasus tertentu apabila PP dimaksud belum dapat diterapkan efektif, maka pemungut Retribusi ditentukan atas siapa yang memberikan layanan/jasa. Misalnya pelayanan tera/tera ulang yang belum dapat dilakukan efektif oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Retribusi dapat dipungut oleh Pemerintah Provinsi apabila Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pelayanan jasa tera/tera ulang.

 v  Adapun jenis Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
o   Retribusi Jasa Umum
o   Retribusi Pelayanan Kesehatan
o   Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
o   Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
o   Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
o   Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
o   Retribusi Pelayanan Pasar
o   Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
o   Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
o   Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
o   Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
o   Retribusi Pengolahan Limbah Cair
o   Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
o   Retribusi Pelayanan Pendidikan
o   Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 

Jenis Retribusi Jasa Umum dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma. Sebagai contoh ada beberapa daerah yang memberlakukan pelayanan gratis untuk penerbitan KTP. Di beberapa daerah yang surplus kemampuan fiskalnya juga ada yang memberlakukan pelayanan kesehatan gratis.
 o   Retribusi Jasa Usaha
 o   Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
 o   Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
 o   Retribusi Tempat Pelelangan
 o   Retribusi Terminal
 o   Retribusi Tempat Khusus Parkir
 o   Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
 o   Retribusi Rumah Potong Hewan
 o   Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
 o   Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
 o   Retribusi Penyeberangan di Air
 o   Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 o   Retribusi Perizinan Tertentu
 o   Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
 o   Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
 o   Retribusi Izin Gangguan
 o   Retribusi Izin Trayek
 o   Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Selain jenis Retribusi Daerah tersebut di atas, masih dimungkinkan pemungutan atas jenis Retribusi Daerah lainnya, sepanjang terdapat Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penambahan jenis Retribusi lain, yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pasal 150 UU Nomor 28 Tahun 2009).


Dasar Hukum

   1.      UU NO 34 tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari UU No 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
   2.      PP No 65 tahun 2001 tentang pajak daerah; dan

   3.      PP No 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah

0 Response to "KEUANGAN DAERAH : PERTEMUAN KE DUABELAS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel