KEUANGAN DAERAH : PERTEMUAN KE DUABELAS
Pengertian
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak Daerah, adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
(Pasal 1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2009)
Retribusi Daerah, adalah pungutan Daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau Badan.
(Pasal 1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2009)
Saat anda mengunjungi restoran lalu melakukan pembayaran, dan
terlihat dalam struk/nota pembayaran terdapat tambahan pengenaan Pajak Restoran
sebesar 10%, maka anda telah berkontribusi dalam pembayaran Pajak Daerah untuk
Kabupaten/Kota di mana restoran itu berusaha. Pembayaran yang anda lakukan akan
dihimpun oleh pengusaha restoran yang berposisi sebagai Wajib Pajak, lalu
pengusaha restoran tersebut akan menyetor pajak restoran yang telah dikutip
dari pelanggan restoran ke rekening Kas Daerah Pemerintah Daerah.Pelanggan
restoran sebagai pihak yang telah dikutip pembayaran pajak daerah tidak akan
mendapat jasa atau kontraprestasi secara langsung dari Pemerintah Daerah.
Nominal pembayaran yang disetor ke Kas Daerah akan dihimpun dan selanjutnya
digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan daerah.
Sedangkan ketika anda melakukan pembayaran
Retribusi Daerah, maka pembayaran yang dilakukan merupakan kompensasi atas
sebuah jasa/layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Apabila ada sebuah pungutan yang dinamakan Retribusi namun tidak
terdapat jasa/layanan yang diberikan kepada pembayar Retribusi, maka pada
hakikatnya pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Retribusi.
Jenis Pajak Daerah
Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah telah
dibatasi jumlah dan jenisnya (Closed List System), mengacu pada UU Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
v Jenis Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Provinsi
adalah sebagai berikut:
o
Pajak
Kendaraan Bermotor.
o
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor.
o
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
o
Pajak
Air Permukaan.
o
Pajak
Rokok.
v Jenis Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
o
Pajak
Hotel.
o
Pajak
Restoran.
o
Pajak
Hiburan.
o
Pajak
Reklame.
o
Pajak
Penerangan Jalan.
o
Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan.
o
Pajak
Parkir.
o
Pajak
Air Tanah.
o
Pajak
Sarang Burung Walet.
o
Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
o
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Daerah dilarang memungut jenis Pajak selain yang tersebut di atas (Pasal
2 Ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009). Apabila ada Daerah menetapkan Perda dan
melakukan pemunggutan Pajak Daerah selain yang ditetapkan UU, maka Perda
tersebut akan direkomendasikan untuk dapat dibatalkan.
Jenis Retribusi Daerah
Pada Retribusi Daerah, penggolongan jenis Retribusi yang dapat
dipungut tidak digolongkan atas level pemerintahan (Pemerintah Provinsi atau
Pemerintah Kabupaten/Kota) sebagaimana kita lihat pada jenis Pajak Daerah. Penentuan
pihak mana yang dapat memungut atas sebuah jenis Retribusi Daerah ditentukan
atas urusan dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi atau
Kabupaten Kota, sebagaimana telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Pada kasus tertentu
apabila PP dimaksud belum dapat diterapkan efektif, maka pemungut Retribusi
ditentukan atas siapa yang memberikan layanan/jasa. Misalnya pelayanan
tera/tera ulang yang belum dapat dilakukan efektif oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota, maka Retribusi dapat dipungut oleh Pemerintah Provinsi apabila
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pelayanan jasa tera/tera ulang.
v Adapun jenis Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah
Daerah adalah sebagai berikut:
o
Retribusi
Jasa Umum
o
Retribusi
Pelayanan Kesehatan
o
Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan
o
Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
o
Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
o
Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
o
Retribusi
Pelayanan Pasar
o
Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor
o
Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
o
Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta
o
Retribusi
Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
o
Retribusi
Pengolahan Limbah Cair
o
Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang
o
Retribusi
Pelayanan Pendidikan
o
Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Jenis Retribusi Jasa Umum dapat tidak dipungut apabila potensi
penerimaannya kecil atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan
pelayanan tersebut secara cuma-cuma. Sebagai contoh ada beberapa daerah yang
memberlakukan pelayanan gratis untuk penerbitan KTP. Di beberapa daerah yang
surplus kemampuan fiskalnya juga ada yang memberlakukan pelayanan kesehatan
gratis.
o Retribusi
Jasa Usaha
o
Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
o
Retribusi
Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
o
Retribusi
Tempat Pelelangan
o
Retribusi
Terminal
o
Retribusi
Tempat Khusus Parkir
o
Retribusi
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
o
Retribusi
Rumah Potong Hewan
o
Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan
o
Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga
o
Retribusi
Penyeberangan di Air
o
Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah.
o
Retribusi
Perizinan Tertentu
o
Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan
o
Retribusi
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
o
Retribusi
Izin Gangguan
o
Retribusi
Izin Trayek
o Retribusi
Izin Usaha Perikanan.
Selain jenis Retribusi Daerah tersebut di atas, masih dimungkinkan
pemungutan atas jenis Retribusi Daerah lainnya, sepanjang terdapat Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai penambahan jenis Retribusi lain, yang dapat
dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pasal 150 UU Nomor 28 Tahun 2009).
Dasar Hukum
1. UU NO 34 tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari UU No 18 tahun 1997
tentang pajak daerah dan retribusi daerah
2. PP No 65 tahun 2001 tentang pajak daerah; dan
3. PP No 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah
0 Response to "KEUANGAN DAERAH : PERTEMUAN KE DUABELAS"
Post a Comment