RUBU’ ILMU FIQH
Dalam islam ada
beberapa ilmu yang wajib menuntutnya, salah satunya yaitu ilmu fiqah, agar kita
paham apa yang kita laukan di dunia, orang tua aceh menjelaskan dalam katanya “Menyoe
hana ilme fiqah, roeh yang salah, buet the jahe” artinya jika kita tidak
belajar ilmu fiqah maka kita akan melakukan segala hal dalam kejahilan, dan itu
akan membuat tidak ada manfaat dalam melakukan hal tanpa ilmu.
Ada beberapa
dimensi atau pembagian dalam ilmu fiqah, yaitu Rubu’ Ibadah, Rubu’ Muamalah,
Rubu’ Munakahat dan Rubu’ Jinayat.
Rubu’ ibadah, di
sini kita belajar tentang ibadah, tentunya bersuci yang pertama sekali, karena
suci adalah syarat utama dan pertama untuk menjalankan ibadah, sebenarnya
ibadah itu hanya dua saja yaitu “mengerjakan segala perintah & meninggalkan
segala larangan” namun furu’nya juga ada. Kaifiah atau tata cara melaksanakan
ibadah juga di jelaskan di sini, yaitu tentang syarat sah shalat, puasa, zakat,
dan juga haji, maka dari itu kita harus memahami tentang ilmu fiqah, karena di
sinilah kita dapatkan ilmu ibadah, dan kita tidak terus-menerus menjalankan
ibadah dalam kejahilan.
Rubu’ Muamalah,
dalam hal ke dua ini, belajar rubu’ muamalah agar kita paham bagaimana cara
mencari nafkah yang halal, karena di sini kita akan di ajari tentang “Bai’k”
jual beli, tentang syarat ijab dan qabul, juga tentang kejelasan barang yang di
perjual belikan, “publoe mie yang empang” jangan menjual kucing di dalam karung
artinya barang yang di perjual belikan harus jelas bentuk & juga
manfaatnya. Di sini juga di ajarkan tentang “gala, Borok, atau jaminan” dimana
jika kita mengutangkan uang kepada seseorang kita boleh meminta jaminan tapi
yang harus di ingat jaminat itu tidak untuk di ambil manfaat, hanya sekedar
untuk jaminan dimana jika yang berutang tidak mau membayar utangnya ketika
jatuh tempo maka kita boleh menjual barang jaminan tersebut untuk membayar
utangnya dan jika lebih maka di kembalikan kepada pemilik jaminan tersebut. Jika
kita mengambil manfaat dari barang jaminan tersebut maka itu riba dan riba
haram hukumnya. Di sini juga di ajari tentang lain-lainya baik itu tentang
hibbah atau lainnya. Memang tidak wajib belajar ilmu jual beli tapi haram
hukumnya melakukan jual beli jika tidak paham hukum jual beli. So, jika tidak
melakukan jual beli boleh saja tidak belajar.
Rubu’ Munakahat,
di sini di ajakan tentang nikah, talak, ruju’k, fasah dan lainnya, jadi ilmu
ini harus kita pahami agar kita paham syarat sah nikah, syarat menjadi saksi,
syarat menjadi wali dan lain sebagainya.
Rubu’ Jinayat, di
sini kita di ajarkan tentang karma, yaitu tentang qisas, kafarah dan lain
sebagainya. Qisas yaitu tangan dengan tangan, mata dengan mata, telinga dengan
telinga artinya jika kita memotong tangan orang maka hukuman untuk kita adalah
memotong tangan kita sama seperti kita memotong tangan orang lain, dan jika
kita di maafkan maka kafarah berlaku untuk kita, untuk kejelasan lebih lanjut
marilah sama-sama kita perdalami ilmu fiqah, belajar ilmu fiqah di majlim ta’lem,
balai pengajian, dayah dan juga pasantren agar kita tak tersesat hidup di dunia
juga tidak menyesal ketika menerima balasan di akhirat.
0 Response to "RUBU’ ILMU FIQH"
Post a Comment