-->

RUBU’ ILMU FIQH



            Dalam islam ada beberapa ilmu yang wajib menuntutnya, salah satunya yaitu ilmu fiqah, agar kita paham apa yang kita laukan di dunia, orang tua aceh menjelaskan dalam katanya “Menyoe hana ilme fiqah, roeh yang salah, buet the jahe” artinya jika kita tidak belajar ilmu fiqah maka kita akan melakukan segala hal dalam kejahilan, dan itu akan membuat tidak ada manfaat dalam melakukan hal tanpa ilmu.

            Ada beberapa dimensi atau pembagian dalam ilmu fiqah, yaitu Rubu’ Ibadah, Rubu’ Muamalah, Rubu’ Munakahat dan Rubu’ Jinayat.

            Rubu’ ibadah, di sini kita belajar tentang ibadah, tentunya bersuci yang pertama sekali, karena suci adalah syarat utama dan pertama untuk menjalankan ibadah, sebenarnya ibadah itu hanya dua saja yaitu “mengerjakan segala perintah & meninggalkan segala larangan” namun furu’nya juga ada. Kaifiah atau tata cara melaksanakan ibadah juga di jelaskan di sini, yaitu tentang syarat sah shalat, puasa, zakat, dan juga haji, maka dari itu kita harus memahami tentang ilmu fiqah, karena di sinilah kita dapatkan ilmu ibadah, dan kita tidak terus-menerus menjalankan ibadah dalam kejahilan.

            Rubu’ Muamalah, dalam hal ke dua ini, belajar rubu’ muamalah agar kita paham bagaimana cara mencari nafkah yang halal, karena di sini kita akan di ajari tentang “Bai’k” jual beli, tentang syarat ijab dan qabul, juga tentang kejelasan barang yang di perjual belikan, “publoe mie yang empang” jangan menjual kucing di dalam karung artinya barang yang di perjual belikan harus jelas bentuk & juga manfaatnya. Di sini juga di ajarkan tentang “gala, Borok, atau jaminan” dimana jika kita mengutangkan uang kepada seseorang kita boleh meminta jaminan tapi yang harus di ingat jaminat itu tidak untuk di ambil manfaat, hanya sekedar untuk jaminan dimana jika yang berutang tidak mau membayar utangnya ketika jatuh tempo maka kita boleh menjual barang jaminan tersebut untuk membayar utangnya dan jika lebih maka di kembalikan kepada pemilik jaminan tersebut. Jika kita mengambil manfaat dari barang jaminan tersebut maka itu riba dan riba haram hukumnya. Di sini juga di ajari tentang lain-lainya baik itu tentang hibbah atau lainnya. Memang tidak wajib belajar ilmu jual beli tapi haram hukumnya melakukan jual beli jika tidak paham hukum jual beli. So, jika tidak melakukan jual beli boleh saja tidak belajar.

            Rubu’ Munakahat, di sini di ajakan tentang nikah, talak, ruju’k, fasah dan lainnya, jadi ilmu ini harus kita pahami agar kita paham syarat sah nikah, syarat menjadi saksi, syarat menjadi wali dan lain sebagainya.


            Rubu’ Jinayat, di sini kita di ajarkan tentang karma, yaitu tentang qisas, kafarah dan lain sebagainya. Qisas yaitu tangan dengan tangan, mata dengan mata, telinga dengan telinga artinya jika kita memotong tangan orang maka hukuman untuk kita adalah memotong tangan kita sama seperti kita memotong tangan orang lain, dan jika kita di maafkan maka kafarah berlaku untuk kita, untuk kejelasan lebih lanjut marilah sama-sama kita perdalami ilmu fiqah, belajar ilmu fiqah di majlim ta’lem, balai pengajian, dayah dan juga pasantren agar kita tak tersesat hidup di dunia juga tidak menyesal ketika menerima balasan di akhirat.

0 Response to "RUBU’ ILMU FIQH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel