-->

MAKALAH BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT)

BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Lembaga keuangan adalah Badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan atau tagihan (claims); yang fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan antara unit defisit dengan unit surplus dan menawarkan secara luas berbagai jasa keuangan (mis: simpanan, kredit, proteksi asuransi, penyediaan mekanisme pembayaran & transfer dana) dan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern dalam melayani masyarakat.Sedangkan lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya dengan berlandaskan prinsip syariah Islam. Lembaga Keuangan Syariah terdiri dari Bank dan non Bank (Asuransi, Pegadaian, Reksa Dana, Pasar Modal, BPRS, dan BMT). B.                 Rumusan Masalah
            Dari latar belakang di atas dapat penulis ambil beberapa permasalahan dalam makalah ini, yaitu:
1.      Apa pengertian BMT?
2.      Apa dasar hukum BMT?
3.      Apa tujuan dan fungsi BMT?
4.      Bagaimana perkembangan BMT di Indonesia?
5.      Bagaimana prospek dan tantangan BMT?
 C.                Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah di atas tujuan penulis dalam makalah ini adalah:1.      Untuk mengetahui apa pengertian BMT;
2.      Untuk mengetahui apa dasar hukum BMT;
3.      Untuk mengetahui apa tujuan dan fungsi BMT;
4.      Untuk mengetahui bagaimana perkembangan BMT di Indonesia;
5.      Untuk mengetahui bagaimana prospek dan tantangan BMT.

BAB II
PEMBAHASAN

 A.                Pengertian Baitul Mal wa Tamwil (BMT)Baitul Mal wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial.[1] BMT merupakan lembaga keuangan mikro berbasis syariah (Islam).[2]BMT beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Untuk menjamin operasi bank Islam tidak menyimpang dari tuntunan syari’ah, maka pada setiap bank Islam hanya diangkat manager dan pimpinan bank yang sedikit banyak menguasai prinsip muamalah Islam.[3]Nama resmi yang digunakan pemerintah untuk koperasi yang bergerak di bidang keuangan syariah adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah disingkat KJKS. Namun, istilah BMT masih populer di kalangan praktisi dan masyarakat Indonesia.[4]BMT dalam simpan-pinjamnya sama dengan koperasi yakni hanya bagi anggotanya. Akan tetapi hal itu tidak demikian adanya. BMT yang dikenal saat ini sama dengan bank syariah, yakni, sistem simpan-pinjamnya tidak hanya terbatas pada anggota BMT.Sebagai lembaga bisni, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan, yakni simpan pinjam. Usaha ini seperti usaha perbankan, yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkan kepada sector ekonomi yang halal dan menguntungkan. Namun demikian, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sector riil maupun sektor keuangan lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada aturan perbankan.Dapat di simpulkan dari pengertian diatas, bahwa BMT merupakan oraganisasi bisnis juga berperan sebagai social. Dilihat dari prospektif sebagai lembaga social, Baitul Mal memiliki kesamaan fungsi dan peran dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat milik pemerintah, oleh karenanya, Baitul Mal itu harus didorong untuk mampu berperan secara professional  menjadi LAZ yang mapan. Fungsi tersebut peling tidak meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf, dan sumber dana sosial yang lain, serta upaya pentasyarufan zakat kepada golongan yang paling berhak sesuai dengan ketentuan delapan Asnab.[5] B.                 Dasar Hukum BMT
BMT berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme. Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan legal. Sebagai lembaga keuagan syariah, tentunya berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah.Secara Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syari’ah. Sedangkan bank syariah mempunyai landasan yuridis berupa undang-undang tentang perbankan syariah yakni UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, sehingga lahirlah disitu legitimasi hukum yang kuat sebagai naungannya.Oleh karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh Koperasi. Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah). Meskipun sebenarnya tidak terlalu sesuai karena simpan pinjam dalam koperasi khusus diperuntukkan bagi anggota koperasi saja, Koperasi sendiri merupakan bentuk badan usaha yang relatif lebih dekat untuk BMT, tetapi menurut Undang Undang Perkoperasian kegiatan menghimpun dana simpanan terbatas hanya dari para anggotanya (Pasal 44 UU. No. 25/ 1992). Pasal 44 ayat (1) U.U. No. 25 Tahun 1992 mengatur bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, atau koperasi lain dan/atau anggotanya.Menurut pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 tahun 1998, kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum atau BPR, kecuali apabila kegiatan itu diatur dengan undang-undang tersendiri. Sebagaimana juga yang tercantum dalam pasal 46 UU tersebut, BMT seharusnya mendapatkan sanksi karena menjalankan usaha perbankan tanpa izin usaha. Namun di sisi lain, keberadaan BMT di Indonesia justru mendapatkan dukungan dari pemerintah, dengan diluncurkan sebagai Gerakan Nasional pada tahun 1994 oleh Presiden.Badan hukum BMT hingga saat ini yang memungkinkan adalah berbetuk KJKS atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Prosedur perijinannya diajukan melalui Dinas  Koperasi setempat berdasarkan aturan dari Dinas Perokoperasian di wilaya dimana BMT tersebut akan didirikan. Adapun BMT yang telah memiliki Badan Hukum Koperasi, untuk menjadi KJKS tinggal melaporkan ke pihak Dinas Koperasi, setelah sebelumnya melakukan perubahan menjadi KJKS dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).[6] C.                Tujuan dan Fungsi BMT
Lembaga ekonomi mikro ini pada awal pendiriannya memfokuskan diri untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui pemberian pinjaman modal. Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat mendirikan ekonomi para peminjaman. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, BMT memainkan peran dan fungsinya dalam beberapa hal:1.        Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat dan daerah kerjanya.
2.        Meningkatkan kualitas SDM anggota menjadi lebih professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
3.        Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota. Setelah itu BMT dapat melakukan penggalangan dan mobilisasi atas potensi tersebut sehingga mampu melahirkan nilai tambah kepada anggota dan masyarakat sekitar.
4.        Menjadi perantara keuangan antar agniyah sebagai shohibul maal dengan  dhu’afah sebagai mudhorib, terutama untuk dana sosial. BMT dalam fungsi ini bertindak sebagai amil yang bertugas untuk menerima dana zakat, infaq, sadaqah, dan dana sosial dan kemudian disalurkan kembali kepada golongan yang membutuhkan.
5.        Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana, baik sebagai pemodal maupun penyimpanan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.[7] D.                Perkembangan BMT di Indonesia
Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah. Operasionalisasi BMI kuramg menjangkau usaha masyarakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan makro, seperti BPR syariah dan BMT.Oleh karena itu, BMT diharapkan mampu berperan lebih aktif dalam memperbiki kondisi ini. BMT setidaknya mempunyai beberapa peran:1.      Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non-syariah.
2.      Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil.
3.      Melepaskan ketergantungan pada rentenir, masyarakat yang masih tergantung rentenir disebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dana dengan segera.
4.      Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata.
 BMT mempunyai beberapa komitmen yang harus dijaga supaya konsisten terhadap perannya, komitmen tersebut adalah:1.      Menjaga nilai-nilai syariah dalam operasi BMT.
2.      Memperhatikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan dan pendanaan usaha kecil.
3.      Meningkatkan profesionalitas BMT dari waktu ke waktu.
4.      Ikut terlibat dalam memelihara kesinambungan usaha masyarakat.
 Perkembangan BMT cukup pesat, hingga akhir 2001 PINBUK mendata ada 2938 BMT terdaftar dan 1828 BMT yang melapor kegiatannya.[8] E.                 Prospek dan Tantangan BMT
Koperasi syariah atau akrab dikenal dengan sebutan Baitulmal wattamwil (BMT) mengalami perkembangan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasi bisnis BMT mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai aset mencapai Rp 3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp 3,8 triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMT Center, Noor Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan. Syaratnya, adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan bisnis lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan itu adalah melahirkan berbagai regulasi yang melindungi binsis keuangan mikro.         Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.         Selain itu, dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih, karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga, memperbaiki/meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah, Lembaga keuangan alternatif yang mudah diakses oleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga,Lembaga untuk memberdayakan ekonomi ummat,mengentaskan kemiskinan,meningkatkan produktivitas.Jika kita membicarakan bagaimana kita membuat strategi untuk menumbuh kembangkan BMT di Indonesia dengan melihat prospek BMT yang telah kita bahas pada pembahasan diatas, ternyata ada beberapa strategi untuk meningkatkan kinerja untuk meningkatkan prospek dari BMT tersebut antara lain:1.        Optimalisasi lembaga pemerintahan yang mengadakan pendanaan BMT secara melalui lembaga swasta seperti lembaga PT. Permodalan Nasional Madani terhadap BMT, akan tetapi itu dirasa kurang cukup kontributif untuk pengembangan BMT, karena belum ada penanganan khusus dari lembaga pemerintahan.
2.        Optimalisasi linkage program untuk penambahan permodalan BMT, baik itu antara BMT dan BPRS serta Bank Syariah, sehingga kemungkinan likuidasi BMT terjadi akan semakin mengecil.
3.        Sedangkan proses pengembangan BMT dapat dilakukan dengan proses berikut:
4.        Mengidentifikasi ulang kuantitas dan kualitas BMT dan UMK di Indonesia.
5.        Koordinasi dengan Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) dalam pengadaan pelatihan bagi para pengelola BMT agar manajemennya bisa berkembangan.
6.        Sosialisasi akan eksistensi BMT kepada masyarakat melalui media massa, sehingga masyarakat akan lebih cepat mengetahui adanya BMT dan keunggulannya
 Dalam perkembangan BMT tentunya tidak lepas dari berbagai kendala. Adapun kendala-kendala tersebut diantaranya:1.        Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi BMT.
2.        Adanya rentenir yang memberikan dana yang memadai dan pelayanan yang baik dibanding BMT.
3.        Nasabah bermasalah.
4.        Persaingan tidak Islami antar BMT.
5.        pengarahan pengelola pada orientasi bisnis terlalu dominant sehingga mengikis sedikit rasa idealis.
6.        Ketimpangan fungsi utama BMT, antara baitul mal dengan baitutamwil.
7.        SDM kurang.
8.        8.Evaluasi Bersama BMT.[9] 

BAB III
PUNUTUP
A.                Kesimpulan
            Adapun kesimpulan penulis dari makalah ini antara lain: Baitul Mal wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial.  BMT merupakan lembaga keuangan mikro berbasis syariah (Islam). BMT berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme.
 B.                 Saran
            Penulis berharap ke Pemerintah Aceh bener-bener dengan tulus akan menyukseskan penerapan Bank Aceh dari Konfensional kepada syari’ah. Jadi bank Aceh kedepan bener-bener memperhatikan ekonomi rakyat Aceh.

DAFTAR PUSTAKA
 
https://smpalfurqonjember.wordpress.com https://isa7695.wordpress.com https://id.wikipedia.org http://www.definisi-pengertian.com http://www.bilismera.com http://royarohmatika.blogspot.co.id http://bmtwat-tamwil.blogspot.co.id http://stiebanten.blogspot.co.id  

[1] https://isa7695.wordpress.com/2010/07/19/pengertian-bmt/
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Baitul_Maal_wa_Tamwil
[3] http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/definisi-pengertian-baitul-mal-wattamwil.html
[4] Ibid,Wikipedia,…
[5] http://www.bilismera.com/2015/12/dasar-operasional-dan-kelembagaan-bmt.html
[6] Ibid,…
[7] http://royarohmatika.blogspot.co.id/2013/04/baitul-maal-wat-tamwil-bmt.html
[8] http://bmtwat-tamwil.blogspot.co.id/2014/09/pengembangkan-usaha-usaha-ekonomi.html
[9] http://stiebanten.blogspot.co.id/2011/05/pengaruh-prospek-dan-kendala-bmt-di.html



1 Response to "MAKALAH BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel