-->

MAKALAH PENDIDIKAN GRATIS DAN RUANG LINGKUPNYA

BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.B.                 Rumusan Masalah
            Dari latar belakang di atas dapat penulis ambil beberapa permasalahan dalam makalah ini, yaitu:
1.      Apa saja ruang lingkup pendidikan gratis?
2.      Bagaimana dampak positif dari pendidikan gratis?
3.      Bagaimana dampak negatife dari pendidikan gratis?
 C.                Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah di atas tujuan penulis dalam makalah ini adalah:1.      Untuk mengetahui apa saja ruang lingkup pendidikan gratis;
2.      Untuk mengetahui bagaimana dampak positif dari pendidikan gratis;
3.      Untuk mengetahui bagaimana dampak negatife dari pendidikan gratis.
1.     
BAB II
PEMBAHASAN


 A.                Ruang Lingkup Pendidikan Gratis
Defenisi pendidikan gratis apabila mengacu pada kamus besar Bahasa Indoesia adalah Pendidikan yang tidak dipungut biaya apapun. Pengertian pendidikan gratis antara pemerintah dan masyarakat harus sama. Selama ini, ada pemahaman yang berbeda antara kedua belah pihak. Disisi lain, masyarakat tidak bisa disalahkan karena mempertanyakan atau menuntut kebijakan tersebut, mengingat bahwa masalah ini tidak sepenuhnya tertangkap utuh, baik oleh pihak sekolah maupun orangtua siswa. Kontroversi pun masih terus berkembang walaupun berbagai sosialisasi terus dilakukan.Kebijakan yang baru-baru ini telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, mengenai pembebasan biaya sekolah di tingakat SD dan SMP baik negeri maupun swasta. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan program kerja pemerintah yang selalu menjadi PR dari tahun ketahun, Selain dari itu juga dalam rangka meningkatkan SDM yang berkualitas dan mampu berkompetisi dalam kancah nasional maupun internasional. Dalam menetapkan kebijakan tersebut pemerintah tidak serta merta asal dalam menetapkan kebijakan tersebut. Pastinya pemerintah mengambil keputusan tersebut dengan penuh pertimbangan dan pemikiran yang cukup matang demi mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yaitu yang tercantum dalam UUD 1945 yang berbunyi, “ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Cita-cita tersebut dapat tercapai apabila pemerintah dan seluruh masyarakat mampu bekerjasama demi mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.Pada dasarnya, program pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar yang digulirkan oleh pemerintah provinsi disambut suka cita oleh masyarakat. Pelayanan pendidikan tanpa dipungut biaya, memang telah lama diimpikan. UU Nop 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebenarnya telah mengamanatkan masyarakat yang tidak mampu digratiskan atau tidak dikenakan pungutan biaya sampai mencapai usia wajib belajar 9 tahun.[1]program ini justru menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat setelah terjadi beda persepsi antara orangtua siswa dan lembaga penyelenggara pendidikan. Pada satu sisi, masyarakat memahami pendidikan gratis yang selama ini digulirkan berari membebaskan seluruh komponen biaya pendidikan paling mendasar dari masyarakat (Orangtua siswa). Padahal, ada komponen biaya pendidikan tertentu yang bisa disumbangkan oleh masyarakat dengan mekanisme tertentu. “Secara garis besar, seyogyanya biaya pendidikan di seluruh sekolah dasar negeri, baik tingkat SD maupun SMP adalah gratis. B.                 Dampak Positif
Kebijakan sekolah gratis mampu memberikan dampak yang positif demi tercapainya cita-cita nasional. Adapun dampak yang mampu ditimbulkan dari sekolah gratis ini, diantaranya :a.       Mampu memberikan peluang dan kesempatan bagi anak-anak yang kurang mampu untuk dapat mengenyam bangku pendidikan yang selama ini hanya ada dalam bayangan dan angan-angan mereka saja,
b.      Mampu meningkatkan mutu pendidikan kedepannya ,
c.       Mampu mengurangi tingkat kebodohan, pengangguran, dan kemiskinan,
d.      Mampu menghasilkan SDM yang berkualitas,
e.       Mampu mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yaitu ikut mencerdaskan anak bangsa.[2]C.                Dampak Negatif
Kebijakan Sekolah Gratis selain memberikan manfaat, juga dapat memberikan dampak negatif, diantaranya :a.       Dengan program sekolah gratis rakyat yang masih awam akan berfikiran bahwa mereka hanya cukup dengan menyekolahkan anak-anak mereka sampai tingkat SD atau SMP saja,
b.      Biaya yang digratiskan hanyalah biaya administrasinya saja, sehingga menimbulkan peluang untuk terjadinya penyalahgunaan dari pihak-pihak sekolah yang tidak bertanggung jawab, misalnya mau tidak mau siswa dipaksa untuk membeli buku-buku pelajaran , LKS, dan biaya Bimbel yang akhirnya tetap tidak gratis juga,
c.       Menimbulkan sebagian Peserta didik berlaku seenaknya dalam hal belajar ataupun pembiayaan.
d.      Apabila sekolah membutuhkan dana untuk keperluan pengadaan peralatan yang mendadak akan keteteran.[3]Dampak negatif sekolah gratis di Indonesia jarang sekali dipahami insan pendidikan di Indonesia. Padahal, mereka sering membahas dampak sekolah gratis, sekolah gratis di Indonesia, pengertian sekolah gratis, artikel sekolah gratis, makalah sekolah gratis sekolah gratis di Indonesia 2015, bahkan kumpulan makalah sekolah gratis dan juga sekolah gratis ke luar negeri. Lalu, apa sebenarnya dampak negatif sekolah gratis?Euforia “sekolah gratis” telah menyatu di hati sebagian besar masyarakat Indonesia. Apalagi di beberapa sekolah banyak  terpampang slogan “Sekolah Gratis”. Hal itu semakin menguatkan anggapan bahwa pendanaan pendidikan sepenuhnya menjadi beban pemerintah. Tapi, benarkah demikian?Perlu diketahui bahwa keberhasilan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah, namun masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menyukseskan penyelenggaraan pendidikan. Seperti yang tercantum dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Bab XIII pasal 46 ayat 1 bahwa “pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat”. Artinya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting. Pemerintah dan masyarakat bukanlah puing yang mampu berdiri sendiri, melainkan harus bersatu untuk mendapatkan hasil maksimal.Adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak bulan Juli 2005 menimbulkan kesalahpahaman wali murid.  Banyak wali murid beranggapan pengertian “gratis” di sini adalah ketiadaan pengeluaran biaya sama sekali untuk keperluan pendidikan anak. Padahal, pengertian BOS adalah program pemerintah untuk pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Tujuan BOS yaitu untuk (1) membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasional sekolah; (2) membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pengutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; (3) meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.Keberadaan BOS memang banyak membantu penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi peserta didik yang kurang mampu. Jika sebelumnya banyak anak “putus sekolah” karena tidak mampu membayar sekolah. Setelah adanya BOS, anak dari keluarga kurang mampu pun bisa merasakan bangku pendidikan. Namun yang menjadi permasalahan di sini adalah “salah tafsir” masyarakat terhadap pengertian sekolah gratis.Pengertian sekolah gratis harus disikapi dengan cerdas. Kebijakan pemerintah memang tidak memperkenankan sekolah menarik iuran secara “paksa”. Tapi dengan adanya transparansi antara pihak sekolah dengan masyarakat (wali murid) terhadap pendanaan sekolah, tentu akan menjadi pertimbangan lain jika secara suka rela wali murid berpartisipasi dalam membantu pendanaan pendidikan.Banyaknya fasilitas sekolah seperti laboratorium, komputer, lapangan olahraga, mushola, LCD, peralatan ekstrakurikuler dan berbagai sarana prasarana (sarpras) lainnya tidak mungkin sepenuhnya dapat dibiayai dari BOS. Maka dari itu, sangat disayangkan jika masyarakat menyerahkan seluruh biaya pendidikan kepada pemerintah. Sebagai bagian dari kunci keberhasilan pendidikan, masyarakat memiliki peran penting dalam hal ini. Mengingat untuk kepentingan bersama, partisipasi masyarakat sangat din anti oleh pihak sekolah.Fenomena banyaknya sekolah dengan sarpras serba terbatas dan pengurangan kegiatan ekstrakurikuler merupakan efek kurangnya kesadaran masyarakat dalam membantu menyukseskan pendidikan nasional. Selama ini, banyak sekolah yang mengurangi kegiatan ekstra karena tidak mampu membayar honor pelatih dari luar. Ada pula yang beralasan kurangnya sarpras sehingga kurang mampu menunjang pengembangan potensi siswa. Hal ini sangat disayangkan jika yang menjadi akar permasalahan adalah “biaya”.[4]Berbagai masalah yang muncul menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis sehingga perlu dicari jalan keluarnya agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan sebelumnya yaitu sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu. Adapun beberapa usaha atau upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut diantaranya:a. Kerumitan dalam penyusunan laporan pertanggungjawabanKesulitan dalam laporan pertanggungjawaban merupakan kendala yang utama di dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis. Kesulitan ini dapat dipengaruhi karena singkatnya jangka waktu penyusunan laporan pertanggungjawaban BOS, kurangnya kejelasan tentang pertanggungjawaban pada saat sosialisasi dan penggunaan dana yang sangat dibatasi dengan aturan-aturan yang dalam pembuatan laporan pertanggungjawabannya harus sesai dengan batasan yang sudah diatur di buku pedoman.b. Keterlambatan pencairan danaYang dimaksud dengan keterlambatan pencairan dana disini Pencairan dana yang tidak tepat biasanya terjadi pada awal  periode, yaitu yang seharusnya bulan januari itu sudah keluar tapi bulam maret baru terealisasi. Oleh sebab itu, maka pihak sekolah harus mencari dana talangan terlebih dahulu degan cara mencari pinjaman, misalnya meminjam dana yang dari APBD karena keluarnya kadang tidak bersamaan, tetapi setelah dana BOS di naikkan dana yang dari APBD malah diturunkan, jadi ya masih kurang dan harus mencari dana talangan yang lain untuk membiayai operasional sekolah tersebut. Ditambahkan oleh informan M bahwa terkadang sekolah juga bingung karena sudah terlanjur menggunakan dana dari pinjaman ternyata dana yang keluar lebih sedikit dari pinjaman tersebut. Tapi ya memang harus begitu kalau ingin proses pembeajarannya tidak terhambat, karena sumber dana sekolah sekarang hanya mengandalkan dari pemerintah pusat dan daerah saja. Yang penting semua keperluan yang penting didahulukan dan yang lain ditunda terlebih dahulu sampai dananya sudah ada.c. Penurunan pelayanan pendidikan khususnya kegiatan ekstrakurikuler.Anggaran BOS yang diberikan hanya mencukupi biaya operasional akademis tetapi tidak mencukupi kebutuhan di luar kegiatan akademis. Dana BOS tidak cukupuntuk memenuhinya karena terserap penuh untuk kegiatan akademik. Padahal pelayanan ekstrakurikuler itu bisa berjalan dengan lancar apabila semua sarana prasaranya tercukupi. Untuk mecukupinya sekolahan harus mencari dana yaitu dengan mengajukan proposal kepada pemerintah walaupun turunnya dana itu tidak tahu kapan terealisasinya.d.  Anggapan masyarakat dengan adanya kebijakan pendidikan gratis adalah gratis sepenuhnyaAdanya pandangan yang keliru tentang kebijakan pendidikan gratis yaitu gratis secara penuh juga merupakan kendala yang harus di hadapi sehingga masyarakat itu mengetahui sebenarnya apa yang dimaksud dengan pendidikan gratis yang dicanangkan oleh pemerintah ini. Padahal pendidikan gratis itu ditujukan untuk menggratiskan biaya operasional saja sehingga membantu meringankan biaya pendidikan orang tua. Sehingga pihak sekolah memberikan penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis kepada masyarakat atau orang tua murid sesuai dengan aturan-aturan dalam buku pedoman sehingga mereka paham dan mengerti.[5]

BAB III
PUNUTUP
A.    Kesimpulan
            Adapun kesimpulan penulis dari makalah ini antara lain:1.      Cita-cita nasional bangsa Indonesia yaitu yang tercantum dalam UUD 1945 yang berbunyi, “ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.
2.      UU Nop 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebenarnya telah mengamanatkan masyarakat yang tidak mampu digratiskan atau tidak dikenakan pungutan biaya sampai mencapai usia wajib belajar 9 tahun.
3.      Kebijakan sekolah gratis mampu memberikan dampak yang positif demi
4.      tercapainya cita-cita nasional.
5.      Kebijakan Sekolah Gratis selain memberikan manfaat, juga dapat memberikan dampak negatif.
B.     Saran
            Penulis berharap dengan adanya pendidikan gratis, pihak pengelola sekolah jangan mengelola pendidikan dengan apa adanya, mari mereka merangkul wali murid tetap bahu membawa dalam memajukan pendidikan kita yang boleh dibilang masih belum maksimal.

DAFTAR PUSTAKA
  http://palembang.tribunnews.com http://maryothogothog.blogspot.co.id http://www.republika.co.id http://zamanmaniaceh.blogspot.co.id 

[1] http://palembang.tribunnews.com/02/08/2010/definisi-sekolah-gratis-perlu-diluruskan
[2] http://maryothogothog.blogspot.co.id/2012/04/sekolah-gratis.html
[3] Ibid,…
[4] http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita-pendidikan/11/12/30/lx0d4j-ini-dia-dampak-negatif-pendidikan-sekolah-gratis
[5] http://zamanmaniaceh.blogspot.co.id/2013/12/analisis-kebijakan-sekolah-gratis_6135.html



2 Responses to "MAKALAH PENDIDIKAN GRATIS DAN RUANG LINGKUPNYA"

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel