-->

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

BAB II TINJAUAN PUSTAKA



II.1     Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan sebagai proses mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan. Konsep pemberdayaan (masyarakat desa) dapat dipahami juga dengan dua cara pandang.
1.   pemberdayaan  dimaknai  dalam  konteks  menempatkan  posisi  berdiri  masyarakat.

Posisi masyarakat bukanlah obyek penerima manfaat (beneficiaries) yang tergantung pada pemberian dari pihak luar seperti pemerintah, melainkan dalam posisi sebagai subyek (agen atau partisipan yang bertindak) yang berbuat secara mandiri. Berbuat secara mandiri bukan berarti lepas dari tanggungjawab negara. Pemberian layanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi dan seterusnya) kepada masyarakat tentu merupakan tugas (kewajiban) negara. Masyarakat yang mandiri sebagai partisipan berarti terbukanya ruang dan kapasitas mengembangkan potensi- kreasi, mengontrol lingkungan dan sumberdayanya sendiri, menyelesaikan masalah secara mandiri, dan ikut menentukan proses politik di ranah negara. Masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pemerintahan (Sutoro Eko, 2002).
2. Pemberdayaan adalah bagian dari paradigma pembangunan yang memfokuskan perhatiannya kepada semua aspek yang prinsipil dari manusia di lingkungannya yakni mulai dari aspek intelektual, Sumber Daya Manusia, aspek material dan fisik, sampai kepada  aspek  manajerial.  Aspek-aspek  tersebut  bisa  jadi  dikembangkan  menjadi aspek sosial budaya, ekonomi, politik, keamanan dan lingkungan.


3. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk menciptakan atau meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya.  Pemberdayaan  masyarakat  memerlukan  keterlibatan  yang  besar dari perangkat Pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai. Permendagri RI No 7 tahun
2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat, dinyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk menunjukkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 1 ayat 8).
Melihat dari penjelasan diatas inti dari pemberdayaan masyarakat adalah merupakan strategi untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat. Dan perberdayaan bisa diartikan memberi kemampuan kepada orang yang lemah. Bukan hanya dalam arti tidak terbatas kemampuan ekonomi, tapi juga kemampuan lainnya yang bisa membuat orang lain berdaya seperti dalam politik, budaya, sosial, agama dan lainnya. Harus dicatat, kemampuan ini bukan hanya berarti mampu memiliki uang, modal, tapi kekuatan atau mobilitas yang tinggi pun itu kemampuan pemberdayaan diri sendiri.
Menurut (Loekman Soetrisno, 1995), Strategi pemberdayaan yang telah diupayakan selama ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.   Aspek manegerial, yang meliputi; peningkatan produktivitas/omset/tingkat hunian, meningkatkan kemampuan pasar, dan pengembangan sumber daya manusia.
2.   Aspek  permodalan,  yang  meliputi;  bantuan  modal  (penyisihan  1-5%  keuntungan BUMN dan kewajiban untuk menyalurkan kredit usaha kecil minimum 20% dari portofolio kredit Bank) dan kemudahan kredit.

3.   Mengembangkan program kemitraan dengan besar usaha, baik bapak-anak angkat, keterkaitan hulu-hilir (forward linkage), keterkaitan hilir-hulu (backward linkage) dan subkontrak.
4.   Pengembangan sentra industri kecil dalam suatu kawasan apakah PIK (pemukiman Industri Kecil), LIK (Lingkungan Industri Kecil), SUIK (Sarana Usaha Industri Kecil) yang didukung oleh UPT (Unit Pelayanan Teknis), dan TPI (Tenaga Penyuluh Industri).
5.   Pembinaan untuk bidang usaha dan daerah tertentu lewat KUB (kelompok usaha bersama), KOPINKRA (Koperasi industri Kecil dan Kerajinan).




II.1.1` Tugas-Tugas Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan   masyarakat   bisa   dilakukan   oleh   banya elemen:   Pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, pers, partai politik, lembaga donor, aktor- aktor masyarakat sipil, atau oleh organisasi masyarakat lokal sendiri. Birokrasi Pemerintah tentu saja sangat strategis karena mempunyai banyak keunggulan dan kekuatan yang luar biasa ketimbang unsur-unsur lainnya: mempunyai dana, aparat yang banyak, kewenangan untuk membuat kerangka legal, kebijakan untuk pemberian layanan publik, dan lain-lain. Proses pemberdayaan bisa berlangsung lebih kuat, komprehensif dan berkelanjutan bila berbagai unsur tersebut membangun kemitraan dan jaringan yang didasarkan pada prinsip saling percaya dan menghormati (Sutoro Eko, 2002)
Konsep pemberdayaan berangkat dari asumsi yang berbeda dengan pembinaan. Pemberdayaan berangkat dari asumsi hubungan yang setara antar semua elemen masyarakat dan negara. Para ahli mengatakan bahwa pemberdayaan sangat percaya bahwa “kecil itu indah”, bahwa setiap orang itu mempunyai kearifan yang perlu dibangkitkan dan dihargai. Kalau konsep pembinaan cenderung mengabaikan prinsip kearifan semua orang itu. Dalam


konteks pemberdayaan, semua unsur (pejabat, perangkat negara, wakil rakyat, para ahli, politisi,  orpol,  ormas,  LSM,  pengusaha,  ulama,  mahasiswa,  serta  rakyat  banyak)  berada dalam posisi setara, yang tumbuh bersama melalui proses belajar bersama-sama. Masing- masing elemen harus memahami dan menghargai kepentingan maupun perbedaan satu sama lain. Perberdayaan tersebut dimaksudkan agar masing-masing unsur semakin meningkat kemampuannya, semakin kuat, semakin mandiri, serta memainkan perannya masing-masing tanpa mengganggu peran yang lain. Justru dengan pemberdayaan kemampuan dan peran yang berbedabeda tersebut tidak diseragamkan, melainkan dihargai dan dikembangkan kerjasama, sehingga bisa terjalin kerjasama yang baik.



II.1.2  Prinsip-Prinsip dan Tahapan Pemberdayaan Masyarakat

Menurut (Suharto, 2006:68) prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat adalah sebagai berikut:
1.   Pemberdayaan adalah proses kolaboratif. Oleh karena itu harus ada kerjasama sebagai
patner.
2. Proses pemberdayaan menempatkan masyarakat sebagai aktor atau subjek yang kompeten dan mampu menjangkau sumber-sumber dan kesempatan-kesempatan.
3. Masyarakat harus melihat diri mereka sendiri sebagai agen penting yang dapat mempengaruhi perubahan.
4. Kompetensi diperoleh dan dipertajam melalui pengalaman hidup, khususnya pengalaman yang memberikan perasaan mampu pada masyarakat.
5. Solusi-solusi yang berasal dari situasi khusus, hasus beragam dan menghargai keberagaman  yang  berasal  dari  faktor-faktor  yang  berada  pada  situasi  masalah tersebut.
6.   Jaringan-jaringan sosial informal merupakan sumber dukungan yang penting bagi penurunan ketegangan dan meningkatkan kompetensi serta kemampuan untuk mengendalikan seseorang.
7.   Masyarakat harus berpartisipasi dalam memberdayakan diri mereka sendiri, tujuan, cara dan hasilmharus dirumuskan oleh mereka sendiri.
8.   Tingkat kesadaran merupakan kunci dalam pemberdayaan, karena pengetahuan  dan mobilisasi tindakan bagi perubahan.
9. Pemberdayaan melibatkan akses terhadap sumber-sumber dan kemampuan untuk menggunakan sumber-sumber tersebut secara efektif.
10. Proses  pemberdayaan  bersifat  dinamis,  sinergis,  dinamis,  evolutif,  dikarenakan permasalahan selalu memiliki beragam solusi.
11. Pemberdayaan dicapai melalui struktur-struktur personal lain melalui pembangunan ekonomi secara paralel.




Nugroho  (2007)  pemberdayaan  adalah  sebuah  “prosemenjadi”  bukan  “proses instan”. Sebagai proses, pemberdayaan mempunyai tiga tahapan yaitu penyadaran, pengkapasitasan, dan pendayaan.



Gambar 2.1

Tiga Tahapan dalam Proses Pemberdayan






Penyadaran >>>     Pengkapasitasan  >>>   Pendayaan










Sumber:  Randy  R  Wrihatnolo  dan  Riant  Nugroho  Dwidjowijoto,  ”Manajemen
Pemberdayaan. Sebuah Pengantar dan Panduan Untuk Pemberdayaan Masyarakat”,
2007.

1.   Dalam tahap penyadaran, target sasaran adalah masyarakat yang kurang mampu yang harus diberikan pemahaman bahwa mereka mempunyai hak   untuk menjadi berada atau mampu. Disamping itu juga mereka harus dimotivasi bahwa mereka mempunyai kemampuan untuk keluar dari kemiskinannya. Proses ini dapat dipercepat dan dirasionalisasikan hasilnya dengan hadirnya upaya pendampingan.
2.   Tahap  pengkapasitasan  bertujuan  untuk  memampukan  masyarakat  yang  kurang mampu sehingga mereka memiliki keterampilan untuk mengelola peluang yang akan diberikan. Dimana tahap ini dilakukan dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan, lokakarya dan kegiatan sejenisnya yang bertujuan untuk meningkatkan life skill dari masyarakat tersebut.

3. Pada tahap pendayaan, masyarakat diberikan peluang yang disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki melalui partisipasi aktif dan berkelanjutan yang ditempuh dengan memberikan peran yang lebih besar secara bertahap, sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya serta diakomodasi aspirasinya dan dituntun untuk melakukan self evaluation terhadap pilihan dan hasil pelaksanaan atas pilihan tersebut.

Menurut (Suharto:67-68), pelaksanaan proses dan pencapaian tujuan pemberdayaan masyarakat dapat dicapai melalui penerapan pendekatan pemberdayaan yang disingkat menjadi 5P, yaitu:
1.   Pemungkinan, menciptakan suasana atau iklim memungkinkan potensi masyarakat berkembang secara optimal. Pemberdayaan harus mampu membebaskan masyarakat dari sekat-sekat kultural dan strukturak yang menghambat.
2.   Penguatan,  memperkuat  pengetahuan  dan  kemampuan  yang  dimiliki  masyarakat dalam memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Pemberdayaan harus menumbuhkembangkan segenap kemampuan dan kepercayaan diri masyarakat yang menunjang kemandirian.
3.   Perlindungan, melindungi masyarakat terutama kelompok-kelompok lemah agar tidak tertindas oleh kelompok yang kuat, menghindari persaingan yang tidak seimbang (apalagi tidak sehat) antara yang kuat dan yang lemah dan mencegah terjadinya eksploitasi kelompok yang kuat dan kelompok yang lemah. Pemberdayaan harus diarahkan pada penghapusan segala jenis diskriminasi dan dominasi yang menguntungkan masyarak kecil.
4. Penyokongan, memberikan bimbingan dan dukungan agar masyarakat mampu menjalankan peranan dan tugas-tugas kehidupannya. Pemberdayaan harus mampu menyokong masyarakat agar tidak terjatuh kedalam posisi yang semakin lemah dan terpinggirkan.
5.   Pemeliharaan, memelihara kondisi yang kondusif agar tidak terjadi keseimbangan distribusi  kekuasaan  antara  berbagai  kelompok  dalam  masyarakat.  Pemberdayaan harus mampu menjamin keselarasan dan keseimbangan yang memungkinkan setiap orang memperoleh kesempatan berusaha.



II.1.3  Kebijakan-kebijakan Pemberdayaan

Gagasan pemberdayaan berangkat dari realitas obyektif yang merujuk pada kondisi struktural yang timpang dari sisi alokasi kekuasaan dan pembagian akses sumberdaya masyarakat. Pemberdayaan sebenarnya merupakan sebuah alternatif pembangunan yang sebelumnya     dirumuskan     menurut     cara     pandang     developmentalisme/modernisasi


(http://www.ireyogya.org/sutoro/pemberdayaan masyarakat desa.pdf. diakses pada tanggal 24 januari 2013).
Adapun  kebijakan-kebijakan  tentang  pemberdayaan  masyarakat  adalah  sebagai berikut:
a)  Kebijakan  Pemerintah  tentang  pemberdayaan  masyarakat  secara  tegas  tertuang didalam GBHN Tahun 1999, serta Undang-undang Nomor: 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Didalam GBHN Tahun 1999, khususnya didalam “Arah Kebijakan Pembangunan Daerah”, antara lain dinyatakan “mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat,   lembaga   ekonomi,   lembaga   politik,   lembaga   hukum,   lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah NKRI “.
b)  Sedangkan didalam Undang-undang. Nomor: 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, antara lain ditegas-kan bahwa “Hal-hal yang mendasar dalam Undang- undang ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkembangkan prakarsa dan kreativitas, serta meningkatkan peran serta masyarakat “.
c)  Mencermati   rumusan   kebijakan   Pemerintah   didalam   dua   dokumen   kebijakan tersebut, dapat disimpulkan bahwa “kebijakan pemberdayaan masyarakat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kebijakan otonomi daerah”. Setiap upaya yang dilakukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat akan secara langsung mendukung upaya pemantapan dan penguatan otonomi daerah, dan setiap upaya yang dilakukan dalam rangka pemantapan dan penguatan otonomi daerah akan memberikan dampak terhadap upaya pemberdayaan masyarakat.


d) Dalam Undang-undang Nomor: 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 dan Program Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dinyatakan bahwa tujuan pemberdayaan masyarakat adalah meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan lembaga dan organisasi masyarakat setempat, penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial masyarakat, peningkatan keswadayaan masyarakat luas guna membantu masyarakat untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, sosial dan politik”.
e)  Dalam rangka mengemban tugas dalam bidang pemberdayaan masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat telah menetapkan visi, misi, kebijakan, strategi dan program pemberdayaan masyarakat.



II.2     Pengerian Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah sebuah istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (http://kangheru.multiply.com/journal/item/47/Pengertian- Usaha-Kecil-Menengah-UKM-diakses pada tanggal 10 januari 2013 pukul 19.00)
Pengertian  tentang  UKM  sangat  beragam,  baik  itu  dari  instansi,  pemerintah  dan bahkan UU yaitu sebagai berikut:
1.   Menurut  Keputusan  Presiden  RI  No.  99  tahun  1998,  pengertian  UKM  adalah Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan yang tidak sehat.
2.   Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)

Pengertian usaha kecil menengah berdasarkan kuantitas tenaga kerja adalah bahwa usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s/d 19

orang. Sedangkan, usaha menengah memiliki entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 20 s/d 29 orang.
3.   Menurut UU No. 20 Tahun 2008

Usaha kecil menengah dibagi kedalam dua (2) yakni:

a)  Usaha kecil adalah entitas yang memiliki kriteri sebagai berikut:

Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
b)  Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).



II.2.1   Kriteria-Kriteria UKM

Adapun kriteria UKM menutut UU No. 9 Tahun 1995 adalah sebagai berikut :

1)  Memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)

tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2)  Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar

Rupiah).


3)  Milik warga Negara Indonesia (WNI)

4)  Berdiri sendiri, bukan merupakan anak usaha perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai atau berafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan usaha besar atau menengah.
5)  Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi (http://bumukm.com/berita/17/Kriteria-Usaha-Mikro,-Kecil-dan-Menengah (UMKM) html-diakses pada tanggal 14 januari 2013 pukul 22.00)



II.3     Pengertian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri

PNPM  Madiri  adalah  program nasional  dalam wujud  kerangka-kebijakan  sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.



II.3.1  Pendekatan PNPM Mandiri

Pendekatan atau upaya-upaya rasional dalam mencapai tujuan program dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolan program adalah pembangunan yang berbasis masyarakat dengan:
1. Menggunakan Kecamatan sebagai fokus program untuk mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program.
2.   Memposisikan masyarakat sebagai penentu/pengambil kebijakan dan pelaku utama pembangunan pada tingkat local.


3.   Mengutamakan nilai-nilai universal dan budaya lokal dalam proses pembangunan partisipatif.
4. Menggunakan  pendekatan  pemberdayaan  masyarakat  yang  sesuai  dengan karakteristik sosial, budaya dan geografis.
5. Melalui proses pemberdayaan yang terdiri atas pembelajaran, kemandirian, dan keberlanjutan.



II.3.2        Prinsip Dasar PNPM Mandiri

PNPM Mandiri menekankan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut :

1. Bertumpu Pada Pembangunan Manusia. Pelaksanaan PNPM Mandiri senantiasa bertumpu pada peningkatan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
2.   Otonomi.  Dalam  pelasanaan  PNPM  Mandiri,  masyarakat  memiliki  kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
3. Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah daerah atau masyarakat sesuai dengan kepastiannya.
4. Berorientasi pada masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
5.   Partisipasi.  Masyarakat  terlibat  secara  aktif  dalam  setiap  proses  pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong royong menjalankan pembangunan.
6.   Kesetaraan dan Keadilan Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam  perannya  disetiap  tahap  pembangunan  dan  dalam  menikmati  secara  adil manfaat kegiatan pembangunan.

7.   Demokratis.   Setiap   pengambilan   keputusan   pembangunan   dilakukan   secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
8.   Transparansi  dan  Akuntabel.  Masyarakat  harus  memiliki  akses  yang  memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggunggugatkansecara moral, teknis, legal maupun admistratif.
9.   Prioritas. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhankebutuhan untuk pengentasan kemiskinan dengan mendayagunakansecara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas.
10. Kolaborasi.  Semua  pihal  yang  berkepentingan  dalam  penanggulangankemiskinan didorong  untuk  mewujudkan  kerjasama  dan  sinergiantar  pemangku  kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.
11. Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkankepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanyasaat ini tapi juga di masa depan dengan tetap menjaga kelestarianlingkungan.
12. Sederhana.    Semua    aturan,    mekanisme    dan    prosedur    dalam    pelaksanaan

PNPMMandiri harus sederhana, fleksibel, mudah dipahami, dan mudah dikelola, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.



II.3.3        Tujuan PNPM Mandiri

1.   Tujuan Umum

Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.

2.   Tujuan Khusus


a.   Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
b. Meningkatnya   kapasitas   kelembagaan   masyarakat   yang   mengakar, representatif dan akuntabel.
c.  Meningkatnya kapasitas Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro poor).
d. Meningkatnya sinergi masyarakat, Pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
e. Meningkatnya keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas Pemerintah daerah dan kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
f.    Meningkatnya  modal  sosial  masyarakat  yang  berkembang  sesuai  dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
g.   Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.



II.3.4   Dasar Hukum PNPM Mandiri

Dasar hukum pelaksanaan PNPM Mandiri mengacu pada landasan konstitusional Undang-undang Dasar 1945 beserta amandemennya, Pancasila, dan peraturan perundang- undangan  yang  berlaku,  serta  landasan  khusus  pelaksanaan  PNPM  Mandiri  yang  akan


disusun kemudian. Peraturan perundang-undangan khususnya terkait sistem Pemerintahan, perencanaan, keuangan negara, dan kebijakan penanggulangan kemiskinan adalah sebagai berikut:



1.   Sistem Pemerintahan

Dasar peraturan perundangan sistem Pemerintahan yang digunakan adalah:
a.   Undang-undang Nomor: 22 Tahun 1999. Undang-undang Nomor: 32 Tahun

2004    tentang Pemerintahan Daerah.

b.   Peraturan Pemerintah Nomor: 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa. c.   Peraturan Pemerintah Nomor: 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
d.   Peraturan   Presiden   Nomor:   54   Tahun   2005   tentang   Tim   Koordinasi

Penanggulangan Kemiskinan.

2.   Sistem Perencanaan

Dasar peraturan perundangan sistem perencanaan terkait adalah:

a.   Undang-undang   Nomor:   25   Tahun   2004   tentang   SistemPerencanaan

Pembangunan Nasional (SPPN).

b.   Undang-undang  Nomor:  17  Tahun  2007  tentang  RencanaPembangunan

Jangka Panjang Nasional 2005-2025.

c.   Peraturan  Presiden  Nomor:  7  Tahun  2005  tentang  RencanaPembangunan

Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009.

d.   Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2006 tentang Tata CaraPengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
e.   Peraturan Pemerintah Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Tata CaraPenyusunan

Rencana Pembangunan Nasional.


f.    Instruksi  Presiden  Nomor:  9  Tahun  2000  tentangPengarusutamaan  Gender dalam Pembangunan Nasional.
3.   Sistem Keuangan Negara

Dasar peraturan perundangan sistem keuangan negara adalah sebagai berikut :

a.   Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
b. Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455);
c.   Undang-undang  Nomor:  33  Tahun  2004  tentang  Perimbangan  Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
d.   Peraturan Pemerintah Nomor: 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4577);
e.   Peraturan Pemerintah Nomor: 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman  dan  atau  Penerimaan  Hibah  serta  Penerusan  Pinjaman  dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
3, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4597);

f Keputusan Presiden Nomor: 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan

Barang/jasa Pemerintah;


g.   Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor: 005/MPPN/06/2006 tentang Tata cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri;
h.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 52/PMK.010/2006 tentang Tata Cara

Pemberian Hibah kepada Daerah;

i.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006 tentangPedoman

Pengelolaan Keuangan Daerah.


II.3.5  Struktur Organisasi PNPM Mandiri


Penyelenggaraan PNPM Mandiri dilakukan secara berjenjang dari tingkat nasional sampai tingkat desa/kelurahan dengan pengorganisasian sebagai berikut.


1.   Tingkat Nasional

Penanggung jawab pengelolaan program tingkat nasional PNPM Mandiri Perkotaan adalah Departemen Pekerjaan Umum yang bertindak sebagai lembaga penyelenggara program (executing agency). Untuk melaksanakan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) agar dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan dan terciptanya sinergidengan program lainnya untuk mengoptimalkan hasil yang dicapai dalam rangka keberlanjutan program sekaligus mendukung pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-Mandiri Perkotaan), telah dibentuk Unit Manajemen Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan   (PMU   P2KP)   sesua Keputusan   Menter Pekerjaan   Umu nomor
358/KPTS/M/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit

Manajemen Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (PMU P2KP).

2.   Tingkat Propinsi

Di tingkat propinsi dikoordinasikan langsung oleh Gubernur setempat melalui Bapeda Propinsi dengan menunjuk Tim Koordinasi Pelaksanaan PNPM yang anggotanya terdiri dari pejabat instansi terkait di daerah di bawah koordinasi TKPKD Propinsi. Sebagai pelaksana ditunjuk Dinas Pekerjaan Umum/Bidang Ke-Cipta Karya-an di bawah  kendali/koordinasi  Satker  Non  Vertikal  Tertentu  (SNVT)  PBL  tingkat propinsi. Tugas Kepala SNVT PBL Propinsi adalah :
a.   Melaksanakan  kegiatan  teknis  dan  administratif  untuk  pelaksanaan  PNPM Mandiri Perkotaan sesuai arah kebijakan PMU-P2KP ;
b.   Mengelola tata pelaporan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan;

c.   Mempertanggungjawabkan seluruh pengeluaran dana sesuai ketentuan yang berlaku;


d.   Bersama dgn KMW dan TKPKD menindak lanjuti berbagai pengaduan terkait PNPM Mandiri Perkotaan sampai proses hukum/ke tangan penegak hukum dengan tetap mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan.
3.   Tingkat Kota/Kabupaten

Di tingkat Kabupaten/Kota dikoordinasikan langsung oleh Walikota/Bupati setempat melalui Bapeda Kabupaten/Kota dengan menunjuk Tim Koordinasi Pelaksanaan PNPM  (TKPP)  yang  anggotanya  terdiri  dari pejabat  instansi  terkait di  daerah di bawah koordinasi TKPKD Kabupaten/Kota. TKPKD Kota/ Kabupaten dalam PNPM Mandiri Perkotaan berperan mengkoordinasikan TKPP dari berbagai program penanggulangan kemiskinan.
4.   Tingkat Kecamatan

Di tingkat kecamatan, unsur utama pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan yaitu sebagai berikut :
a.   Camat

Peran   pokok   Camat   adalah   memberikan   dukungan   dan   jaminan   atas kelancaran  pelaksanaan  PNPM  Mandiri  Perkotaan  di  wilayah  kerjanya, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1)  Melakukan  sosialisasi  program  PNPM  Mandiri  Perkotaan  kepada

Lurah dan perangkat kelurahan di wilayah kerjanya;

2) Memfasilitasi berlangsungnya koordinasi dan konsolidasi dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya;
3) Melakukan pemantauan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah  kerjanya  dan  menerima  serta  memverifikasi  laporan  para Lurah / Kades;


4)  Mendorong   dan   mendukung   tumbuhnya   forum   LK tingkat kecamatan;
5) Memfasilitasi berlangsungnya integrasi antara rencana program masyarakat  dan  program  daerah  lainnya  dalam  Musrenbang Kecamatan;
6)  Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Forum LKM di tingkat kecamatan/kota/kabupaten, KSM, dan kelompok peduli lainnya untuk meningkatkan keberhasilan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya; serta
7)  Berkoordinasi dengan PJOK dan Tim Fasilitator dalam penyelesaian persoalan, konflik dan penanganan pengaduan mengenai pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayahnya.
b.   Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK)

Di tingkat kecamatan ditunjuk PJOK (Penanggung Jawab Operasional Kegiatan). PJOK adalah perangkat kecamatan yang diangkat oleh Walikota/Bupati)  untuk  pengendalian  kegiatan  di  tingkat  kelurahan administrasi pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya.Tugas pokok PJOK adalah sebagai berikut:
1)  Memantau pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya;

2)  Melaksanakan administrasi program berupa penandatanganan SPPB, memproses SPPB ke bank pembayar dan lain-lain;
3)  Membuat laporan bulanan pelaksanaan tugas setiap bulan. Laporan bulanan  dibuat  rangkap  tiga  untuk  diserahkan  sebelum  tanggal  15 setiap bulan kepada bupati/walikota. Laporan tersebut dikirim juga sebagai tembusan kepada Camat dan Lurah/Kades di wilayah kerjanya;


4)  Membuat  laporan  pertanggungjawaban  pada  akhir  masa  jabatannya dan menyerahkannya kepada Walikota/Bupati paling lambat satu bulan setelah masa tugasnya sebagai PJOK berakhir. Jika terjadi pergantian PJOK antar waktu, maka PJOK sebelumnya harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kepada PJOK penggantinya. Berita Acara tersebut memuat pelaksanaan tugas, hasil-hasil kegiatan, hasil monitoring dan evaluasi serta dilengkapi dengan uraian dan penjelasanpenggunaan dana BOP-PJOK;
5) Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan dengan KMW dan Tim Fasilitator untuk bersama- samamenangani penyelesaian permasalahan dan pengaduan mengenai pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya;
6) Melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana yang telah disalurkan kepada masyarakat (LKM/KSM/Panitia/dsb) sesuai dengan usulan yang disetujui Fasilitator.
5.   Tingkat Kelurahan/Desa

Di tingkat kelurahan/desa, unsur utama pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan adalah (1) Lurah/Kades dan perangkatnya, (2) Relawan masyarakat, (3) LKM (Lembaga      Keswadayaan     Masyarakat),     (4)     KSM     (Kelompok     Swadaya Masyarakat)dengan peran dan tugas masing-masing unsur yaitu sebagai berikut :



a.   Lurah atau Kepala Desa

Secara umum peran utama Kepala Kelurahan/Lurah dan Kepala Desa adalah memberikan dukungan dan jaminan agar pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan


aturan yang berlaku sehingga tujuan yang diharapkan melalui PNPM Mandiri Perkotaandapat tercapai dengan baik.Untuk Itu Lurah/ Kepala Desa dapat mengerahkan perangkat kelurahan atau desa sesuai dengan fungsi masing- masing.Secara rinci tugas dan tanggung jawab Lurah/Kepala Desa dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan adalah sebagai berikut:
1)  Membantu sosialisasi tingkat kelurahan/desa dan Kesiapan Masyarakat yang menyatakan kesiapan seluruh masyarakat untuk mendukung dan melaksanakan PNPM Mandiri Perkotaan;
2) Memfasilitasi terselenggaranya pertemuan pengurus RT/RW dan masyarakat dengan KMW/Tim Fasilitator, dan relawan masyarakat dalam   upaya   penyebarluasan   informasi   dan   pelaksanaan   PNPM Mandiri Pedesaan.
3)  Memfasilitasi   pelaksanaan   pemetaan   swadaya   (Community   Self Survey) dalam rangka pemetaan kemiskinan dan potensi sumberdaya masyarakat yang dilaksanakan secara swadaya oleh masyarakat;
4)  Memfasilitasi proses pembentukan LKM. (Bentuk-bentuk dukungan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat, serta ketentuan PNPM Mandiri Pedesaan).
5)  Memfasilitasi dan mendukung penyusunan Program Jangka Menengah Penanggulangan Kemiskinan dan rencana tahunannya oleh masyarakat yang   diorganisasikan   oleh   lembaga   kepemimpinan   masyarakat setempat (LKM).
6)  Memfasilitasi koordinasi dan sinkronisasi kegiatan yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan termasuk peninjauan lapangan oleh berbagai pihak berkepentingan.


7)  Memfasilitasi PJM Pronangkis sebagai program kelurahan/desa untuk dibahasa didalam Musrenbang kelurahan/desa.
8) Memberi laporan bulanan kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan diwilayahnya kepada Camat.
9)  Berkoordinasi dengan Tim Fasilitator, relawan masyarakat dan LKM, memfasilitasi penyelesaian persoalan dan konflik serta penanganan pengaduan yang muncul dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan diwilayah kerjanya.



II.4     Defenisi Konsep

Menurut Masri Singarimbun (1995:37) bahwa konsep adalah istilah yang digunakan untuk  menggambarkan  kejadian  secara  abstrak  kejadian  atau  kelompok  individu  yang menjadi pusat ilmu sosial. Defenisi konsep berfungsi untuk menemukan batasan-batasan masalah yang ada dalam penelitian. Karena dalam penelitian deskriftif diperlukan fokus penelitian agar data penelitian yang akan diteliti dapat terukur validitasnya. Untuk itu dalam penelitian ini, penulis menguraikan defenisi konsep sebagai berikut :
1.   Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk menciptakan atau meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya.  Pemberdayaan  masyarakat  memerlukan  keterlibatan  yang  besar dari perangkat Pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.


2.   Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah sebuah istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. UKM sesungguhnya merupakan sektor ekonomi yang memiliki efisiensi tinggi dibandingkan usaha dalam skala besar. UKM yang lebih banyak dikelola dan menjadi milik keluarga, memiliki fisibilitas tinggi dalam menghadapi perubahan pasar. Jika di bandingkan dengan sektor usaha berskala besar yang dilingkupi banyak faktor pada saat sebuah keputusan perusahaan akan diambil.  Disamping  itu,  usaha  skala  besar  biasanya  sangat  tergantung  kepada kemajuan teknologi yang dimiliki pula.Risiko pada usaha skala besarpun lebih tinggi dibandingkan UKM.
3.   Progaram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)


PNPM  Madiri  adalah  program nasional  dalam wujud  kerangka-kebijakan  sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.

0 Response to "PEMBERDAYAAN MASYARAKAT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel