STRATEGI MEMILIH GURU MENURUT SYAIKH AL-ZARNUJI (Makalah)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru memang semestinya dipilih dari
sekian banyak orang yang mencalonkan diri, dan diambil yang memenuhi syarat.
Inilah guru yang mulia dan pantas sebagai pewaris Nabi. Ditinjau dari tugasnya,
seorang guru bukanlah sebatas penyampai mata pelajaran, dari satu sekolah ke
sekolah yang lain. Semestinya kita harus jujur, jika bangsa Indonesia yang saat
ini belum bangkit, dan bahkan justru bertambah bebannya adalah sebagai akibat
dari mempercayakan guru kepada orang-orang yang bukan semestinya. Kualitas
pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas guru. Sebagai contoh sederhana, kita
harus pahami bahwa jika siswa tidak pintar ilmu fiqih, bukan kemudian hanya
menyalahkan para siswanya sulit diajari ilmu fiqih, atau referensi yang kurang
lengkap, tetapi hal itu disebabkan, salah dalam memilih guru, karena dia bukan
bidangnya.[1]
Adapun
kendala utama pada seorang guru dilapangan adalah mentalnya yang belum siap
untuk dijadikan suri tauladan karena masih banyak guru yang korupsi, tidak hanya
materil yang dikorupsi tetapi waktu juga menjadi korban korupsinya. Selain itu,
problematika yang sekarang dihadapkan kepada guru yaitu masih banyak guru yang
kurang profesional dan tentunya belum dapat dijadikan guru yang ideal karena
tidak memenuhi syarat sebagai seorang guru yang diharapkan dan Syaikh Al
Zarnuji adalah pengarang kitab Ta’lim Muta’allim, sebuah kitab yang berisi
tentang etika mencari ilmu yang sangat populer dikalangan pondok pesantren
terutama di pesantren tradisional dan juga sering dijadikan sebagai literatur.
Selain membahas tentang etika, kitab Ta’lim Muta’allim juga membahas tentang
konsep belajar mengajar yang tidak bisa dilepaskan dari interaksi antara
peserta didik dengan seorang guru. Dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
guru dan dosen merupakan pedoman bagi guru dan mengatur secara perinci tentang
guru.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah sebagai
berikut : “Bagaimanakah Guru yang Ideal Menurut Syaikh Zarnui” ?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan
latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan
penulisannya adalah sebagai berikut : “Memahami Kriteria Guru Ideal Menurut
Syaikh Zarnuji”.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Konsep Guru Ideal
a. Pengertian Guru
Definisi
guru secara etimologi ialah Pengajar . Jika dilihat dari dalam kamus lengkap
Bahasa Indonesia tidak jauh berbeda mendefinisikan arti guru yaitu Pengajar
pada sekolah-sekolah.[2]
Akan tetapi kata guru sebenarnya bukan saja mengandung arti “pengajar”,
melainkan juga “pendidik”. Selain itu, arti guru juga didefinisikan seperti
yang sudah tidak asing lagi ditelinga yaitu guru sebagai seseorang yang digugu
dan ditiru.
Sedangkan
secara terminologi pengertian tentang guru sesuai yang telah ditetapkan dalam
Undang-undang, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah, seperti yang telah dipaparkan didalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen pada bab 1 pasal 1 ayat 1.[3]
b. Pengertian Guru Menurut Islam
Dalam
Islam sendiri, mengartikan guru merupakan profesi yang amat mulia, karena
pendidikan adalah salah satu tema sentralnya, Nabi Muhammad sendiri sering
disebut sebagai “pendidik kemanusiaan” (educator of mandkind).
Ditinjau dari leteratur
kependidikan Islam, seorang guru atau pendidik biasa disebut sebagai berikut :
1. Ustadz,
yaitu julukan untuk orang yang mengajar di madrasah atau pondok pesantren,
maksudnya seorang guru dituntut untuk komitmen terhadap profesinya, ia selalu
berusaha memperbaiki dan memperbaharui model-model atau cara kerjanya sesuai
dengan tuntunan zaman.
2. Mu’allim,
berasal dari kata “ ‘ilm ” yang berarti menangkap hakekat sesuatu, ini
mengandung makna bahwa guru adalah orang yang dituntut untuk mampu menjelaskan
hakekat dalam pengetahuan yang diajarkannya.
3. Murabbiy,
berasal dari kata “ rabb ”. Tuhan sebagai Rabb al-‘âlamin dan Rabb al-nâs yakni
yang menciptakan, mengatur dan memelihara alam dan seisinya termasuk manusia.
Dilihat dari pengertian ini maka guru adalah orang yang mendidik dan menyiapkan
peserta didik agar mampu berkreasi, sekaligus mengatur dan memelihara hasil
kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat, dan alam
sekitarnya.
4. Mursyid,
yaitu seorang guru yang berusaha menularkan penghayatan (Transinternalisasi)
akhlak dan atau kepribadian kepada peserta didiknya.
5. Mudarris,
berasal dari kata “ darasa - yudarusu - darsan wa durusan wadirasatun ” yang
berarti terhapus, hilang bekasnya, menghapus, melatih dan mempelajari. Artinya
seorang guru adalah yang berusaha mencerdaskan peserta didiknya, menghilangkan
ketidaktahuan atau memberantas kebodohan, serta melatih ketrampilan peserta
didik sesuai dengan bakat dan minatnya.
6. Muaddib,
berasal dari kata adab, yang berarti moral, etika dan adab. Artinya seorang
guru adalah yang beradab sekalugus memiliki peran dan fungsi untuk membangun
peradaban (civilization) yang berkualitas dimasa depan.[4]
c. Konsep Guru Ideal Secara Umum
Konsep guru ideal
adalah gambaran seorang guru yang diharapkan oleh peserta didik. Seorang guru
harus bisa menjadi ideal bagi peserta didiknya dengan memenuhi beberapa
kriteria sebagai seorang guru agar dapat dijadikan suri tauladan bagi peserta
didik dan juga dapat memperoleh ilmu yang bermanfaat dari guru ideal mereka.
Untuk menjadi seorang guru yang ideal secara umum haruslah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat utama untuk menjadi
seorang guru, yaitu :
1. Guru
harus berijazah, yang dimaksud ijazah disini adalah ijazah yang dapat memberi
wewenang untuk menjalankan tugas sebagai seorang guru di suatu sekolah
tertentu.
2. Guru
harus sehat rohani dan jasmani, karena kesehatan jasmani dan rohani merupakan
salah satu syarat penting dalam setiap pekerjaan. Sesorang tidak akan dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik jika ia diserang suatu penyakit. Sebagai
seorang guru syarat tersebut merupakan syarat muthlak yang tidak dapat diabaikan.
3. Guru
harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkelakuan baik. Sesuai dengan
tujuan pendidikan, yaitu membentuk manusia susila yang bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa maka sudah selayaknya guru sebagai pendidik harus dapat menjadi
contoh dalam melaksanakan ibadah dan berkelakuan baik.
4. Guru
haruslah orang yang bertanggung jawab, maksudnya tugas dan tanggung jawab guru
seorang guru sebagai pendidik, pembelajar, dan pembimbing bagi peserta didik
selama proses pembelajaran berlangsung yang telah dipercayakan orangtua/wali
kepadanya hendaklah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, guru
juga bertanggung jawab terhadap keharmonisan perilaku masyarakat dan lingkungan
disekitarnya.
5. Guru
di Indonesia harus berjiwa nasional, maksudnya bangsa Indonesia terdiri dari
berbagai suku bangsa yang mempunyai bahasa dan adat istiadat berlainan. Untuk
menanamkan jiwa kebangsaan merupakan tugas utama seorang guru, karena itulah
guru harus terlebih dahulu berjiwa nasional.[5]
d. Konsep Guru Ideal Menurut Islam
Guru memang sosok yang
dimuliakan dalam Islam, tetapi kemulian itu akan luntur jika guru tidak mampu
menerapkan prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh setiap guru. berikut
pandangan tokoh-tokoh terkemuka dalam Islam tentang makna guru dengan segenap
dimensinya, yaitu :
1. Imam al Ghazali
a) Cerdas,
seseorang yang dapat diserahi tugas mendidik atau menjadi guru haruslah orang
yang cerdas dan sempurna akalnaya. Dengan akal yang sempurna atau cerdas, maka
guru dapat mengajar muridnya dengan benar dan mendalam.
b) Penuh
Kasih Sayang, dengan sifat ini, dapat menumbuhkan rasa percaya diri pada murid.
Dengan kasih sayang dan rasa percaya diri yang tinggi, maka akan tercipta
situasi yang kondusif bagi murid untuk semakin giat dan rajin belajar.
c) Diniatkan
Sebagai Ibadah, mengajarkan ilmu itu pada dasarnya merupakan kewajiban agama
bagi setiap orang yang memiliki ilmu pengetahuan. Karena itu, tidaklah pantas
bagi seorang guru jika harus menuntut upah atas jerih payah mengajarnya itu.
Niatkanlah mengajar sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Sehingga, guru akan
tetap bisa mengajar dengan baik, meski dengan upah yang sangat kecil.
d) Menyesuaikan
dengan Kemampuan Murid, seorang guru yang bertanggung jawab tidak akan
membiarkan muridnya mempelajari materi yang lebih tinggi sebelum mereka
menguasai pelajaran sebelumnya. Dan guru harus mengingatkan murid bahwa tujuan
pengajaran itu adalah mendekatkan diri kepada Tuhan, memperbaiki diri, dan
untuk mengabdi.
e) Penuh
Simpati, dalam mengajar seorang guru hendaknya menggunakan cara yang simpatik,
halus, dan tidak menggunakan kekerasa, cacian, makian, dan lain sebagainya.
f)
Menjadi Teladan,
seorang guru haruslah tampil sebagai tauladan atau panutan yang baik di hadapan
para muridnya. Karena itu, guru harus bersikap toleran dan mau mengahargai keahlian
orang lain, meski itu adalah muridnya sendiri.
g) Memahami
Kemampuan Murid, seorang guru harus mampu memahami dengan baik perbedaan
tingkat kemampuan dan kecerdasan murid. Juga, memahami bakat, tabiat, dan
kejiwaan murid sesuai dengan tingkat perbedaan usianya.
h) Memiliki
Komitmen Tinggi, seorang guru harus berpegang teguh pada prinsip yang
diucapkannya, dan berupaya untuk merealisasikannya sebaik mungkin. Guru jangan
sekali-kali melakukan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip yang
dikemukankannya. Jika hal itu dilakukan maka akan menyebabkan guru kehilangan
kewibawaannya dan guru tidak akan mampu lagi mengarahkan atau memberi petunjuk
kepada murid-muridnya.
2.
Imam
Ibnu Miskawail
Pendidik
atau guru sejati (ideal) menurut Ibnu Miskawaih adalah manusia ideal seperti
yang terdapat pada konsepsinya tentang manusia ideal. Hal demikian terlihat
jelas karena beliau menyejajarkan posisi guru dengan posisi nabi, terutama
dalam hal cinta kasih. Cinta kasih kepada Allah menempati urutan pertama,
barulah cinta kasih murid kepada gurunya. Jika tidak dapat mencapai derajat ini
maka dinilai sama dengan teman atau saudara, karena dari mereka itu dapat juga
diperoleh ilmu dan adab. Guru biasa tersebut, bukan dalam arti sekadar guru
formal karena jabatan. Menurut beliau, guru memiliki berbagai persyaratan yang
diantaranya yaitu Bisa Dipercaya, Pandai, Dicintai, Sejarah Hidupnya Jelas
Tidak Tercemar di Masyarakat, Menjadi Cermin atau Panutan, dan Harus Lebih
Mulia dari orang yang didiknya.
3. Imam al Mawardi
a) Tawadhu’,
guru harus memiliki sikap tawadhu’ (rendah hati) dan dengan sikap tawadhu’,
guru dapat menciptakan sikap demokratis dalam menghadapi murid. Sikap ini bisa
mengembangkan potensi individu murid seoptimal mungkin.
b) Multi
Peran, guru yang baik menurut beliau merupakan sosok yang mampu melakukan multi
peran positif di dalam mengajar. Ia tidak hanya memosisikan atau memerankan
sebagai seorang pengajar, tetapi juga memerankan diri sebagai pemimpin dan
pembimbing dalam proses belajar mengajar.
c) Ikhlas,
secara harfiah, sikap ini berarti menghindari riya’ atau keinginan untuk
dipuji. Artinya, menjadi seorang guru bukan karena ingin dihormati, dipuji atau
ingin diperlakukan dan dipandang sedemikian rupa oleh orang lain. Sedangkan
dari segi istilah, ikhlas diartikan sebagai pembersih hati dari segala dorongan
yang dapat mengeruhkannya.
d) Mencintai
Pekerjaan Sebagai Guru, seorang guru harus mencintai tigasnya. Kecintaan ini
akan tumbuh dan berkembang apabila keagungan, keindahan, dan kemuliaan tugas
itu sendiri benar-benar dapat dihayati. Namun, motif yang paling utama adalah
menjadi guru karena panggilan jiwanya untuk berbakti kepada Allah SWT. Dengan
tulus ikhlas serta menjadikan keridhaan dan pahala dari Allah SWT. Sebagai
tujuan dalam melaksanakan tugas mengajar dan mendidik muridnya.
e) Tidak
Mengutamakan Ekonomi, seorang guru janganlah mengajar atas motif semata-mata
demi mendapatkan materi, meskipun sulit dihindari. Namun, hal ini juga dapat
dipahami bahwa mengajar harus diorientasikan kepada tujuan yang luhur, yakni
keridhaan dan pahala. Konsekuensinya, guru harus melaksanakan tugasnya dengan
penuh tanggung jawab.
f)
Penuh Persiapan,
agara dapat mengajar dengan baik, guru harus selalu mempersiapkan segala
sesuatu yang berguna dan mendukung pelaksanaan proses belajar dan mengajar. Diantaranya,
mempersiapkan bahan ajar, metode, sumber belajar, dan lain sebagainya. Hal ini
akan mendukung keberhasilan murid dalam menguasai pelajaran dengan baik.
g) Disiplin,
seorang guru harus disiplin terhadap aturan dan waktu dalam seluruh hubungan
social dan professional. Dengan sikap disiplin yang tinggi, maka guru dengan
sendirinya telah mengajarkan tentang cara memanfaatkan waktu dengan
sebaik-baiknya. Sehingga, murid tidak akan menjadi manusia yang suka bersantai
dan membuang-buang waktunya dengan percuma.
h) Kreatif
Memanfaatkan Waktu Luang, seorang guru harus mampu menggunakan waktu luangnya
hanya untuk kepentingan profesionalnya. Keseluruhan waktunya akan digunakan
secara efesien, baik dalam kaitannya dengan tugas keguruan maupun dalam
pengembangan kariernya. Sehingga, akan terjadi peningkatan kualitas pendidikan.
Ini mengisyaratkan bahwa guru juga harus banyak belajar dalam setiap waktu dan
kesempatan, ulet dan tekun, serta penuh kesungguhan dan ketelitian.
i)
Kreatif, guru
harus memiliki daya kreasi dan inovasi yang tinggi. Hal ini lahir dari
kesadaran terhadap semakin banyaknya tuntunan dan tantangan pendidiksan di masa
mendatang. Sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknoligi yang terus
berkembang. Karena itu, guru tidak boleh menutup mata dengan berbagai kemajuan
dalam bidang ilmu pengetahuan. Caranya dalah dengan belajar dan menggali
informasi sebanyak mungkin dari berbagai sumber.
j)
Sadar Diri, guru
adalah figur strategis. Guru harus merupakan figur yang dapat dicontoh tidak
hanya oleh murid, tapi juga oleh masyarakat pada umumnya. Karenanya, guru harus
menyadari posisi dirinya dengan baik. Kemudian hendaknya guru berusaha agar
segala tingkah lakunya sesuai serta sejalan dengan norma dan niali ajaran yang
berasal dari wahyu.
k) Lemah
Lembut dan Penuh Kasih Sayang, bersikap lemah lembut dan penuh kasih sayang
merupakan sikap yang wajib dimiliki oleh setiap guru, meski sikap ini tidak
sepenuhnya berhasil dalam dunia pendidikan.
l)
Menjadi
Motivator, guru harus mampu menjadi motivator. Hal ini penting dalam rangka
meningkatkan kegairahan dan pengembangan kegiatan belajar murid. Dan peran
terakhir seorang guru menurut Al Mawardi adalah sebagai pembimbing. Bimbingan
dapat diartikan sebagai kegiatan memantau perkembangan murid yang sesuai dengan
tujuan pendidikan.
4.
Imam
Ibnu Sina
Menurut
beliau guru yang baik (ideal) adalah guru yang Berakal Cerdas, Beragama,
Mengetahui Cara Mendidik Akhlak, Cakap Dalam Mendidik Anak, Berpenampilan
Tenang, Jauh Dari Olok-Olok dan Main-Main Dihadapan Muridnya, Tidak Bermuka
Musam, Sopan Santun, Bersih, dan Suci Murni.
Meskipun
demikian, beliau lebih mengutamakan guru pria daripada wanita. Beliau
mensyaratkan bahwa untuk menjadi guru yang terhormat, maka seorang guru harus
menonjol budi pekertinya, cerdas, teliti, sabar, telaten dalm membimbing anak,
adil, hemat dalam penggunaan waktu, gemar bergaul dengan anak-anak, tidak keras
hati, dan senantiasa menghias diri. Selain itu guru harus mengutamakan
kepentingan umat daripada kepentingan diri sendiri, menjauhkan diri dari meniru
sifat raja dan orang-orang yang berakhlak rendah, mengetahui etika dalam
majelis ilmu, sopan dan santun dalam berdebat, berdiskusi, dan bergaul.
5.
Imam
Ibnu Jama’ah
Guru
dalam pandangan beliau merupakan mikrokosmos manusia, dan secara umum dapat
dijadikan sebagai tipologi makhluk terbaik. Maka, derajat guru berada setingkat
di bawah derajat para nabi. Secara garis besar, ada enam criteria untuk bisa
menjadi seorang guru yang ideal dan dicintai oleh murid. Diantaranya adalah
Mampu Menjaga Akhlak Selama Melaksanakan Tugas Pendidikan, Tidak Menjadikan
Profesi Guru Sebagai Kegiatan Untuk Menutupi Kebutuhan Ekonomi, Mengetahui
Situasi Sosial Kemasyarakatan Dengan Baik, Penuh Kasih Sayang dan Sabar, dan
Bersedia Menolong Sesuai Dengan Kemampuan yang Dimiliki.[6]
B. Konsep Guru Ideal Menurut Syaikh Zarnuji
a. Pemikiran Syaikh al Zarnûjî tentang Konsep Guru
Ideal dalam kitab Ta’lim Muta’allim
Adapun
konsep guru ideal menurut Syaikh Al Zarnuji yang terdapat didalam kitab Ta’lim
Muta’allim , yaitu :[7]
1. Haruslah
orang yang lebih alim ( pandai / cerdas ), yaitu seseorang yang cerdas. Dengan akal yang sempurna atau
cerdas, maka guru dapat mengajar muridnya dengan benar dan mendalam.
2. Bersifat
Wara’ ( menjaga harga diri ), guru haruslah menjaga diri dari segala sesuatu
yang berbau syubhat agar tetap terjaga keilmuannya dan kepribadiannya.
3. Berpengalaman
/ Lebih tua, guru akan dapat memerankan diri sebagai seorang pemimpin dan
pembimbing dalam proses belajar mengajar.
4. Berbudi
luhur, guru haruslah memiliki budi pekerti yang luhur karena budi pekerti guru
maha penting dalam pendidikan watak murid.
5. Bijaksana,
guru dapat bertindak tepat menurut garis yang baik, selalu menggunakan akal
budinya (pengalaman dan pengetahuannya) apabila menghadapi suatu kesulitan.
6. Penyabar,
guru yang selalu menerima segala bencana dengan laku yang sopan, sabar
merupakan pangkal keutamaan dalam segala hal.
b. Konsep Guru Ideal Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen
Adapun konsep guru
ideal menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen , yaitu :[8]
1. Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi
program sarjana atau program diploma empat sebagaimana dijelaskan dalam
Permendiknas No. 16 tahun 2007 yang telah menetapkan, bahwa guru harus memiliki
kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1).
2. Kompetensi
guru, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial
dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi, yaitu :
i.
Kompetensi
Pedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
ii.
Kompetensi
Kepribadian, adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif,
berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
iii.
Kompetensi
Sosial, adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan efesien dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar.
iv.
Kompetensi
Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam.
3. Sertifikasi
Guru, disebutkan dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 18 tahun
2007 tentang sertifikasi guru pada pasal 1 ayat 1, sertifikasi bagi guru dalam
jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
Kemudian disebutkan dalam ayat 2, pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan
dapat diikuti oleh guru yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1)
atau diploma empat (D IV), dan pada ayat 3 menyebutkan bahwa setifikasi guru
dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan Nasional.
4. Sehat
Jasmani dan Rohani, dalam penjelasannya yang dimaksud dengan sehat jasmani dan
rohani disini adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru
dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental
tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
5. Memiliki
Kemampuan Untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional, Kedudukan guru sebagai
tenaga professional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru
sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional. Sementara itu, kedudukan guru sebagai tenaga professional bertujuan
untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Sebagaimana
tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 dalam bab
II pasal 4 dan 6.
c. Relevansi Konsep Guru Ideal Menurut Syaikh al
Zarnûjî dan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Relevansi
antara konsep guru ideal menurut Syaikh Al Zarnuji dengan Undang-undang nomor
14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, yaitu :
1. Berilmu
/ memiliki ilmu pengetahuan sama halnya dengan memiliki kualifikasi akademik
dan kompetensi pedagogik. Berilmu/memiliki ilmu pengetahuan sama halnya dengan
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pedagogik yaitu Seseorang guru
yang memiliki ilmu pengetahuan pada umumnya memiliki ijazah karena menurut
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, seorang guru wajib
memiliki kualifikasi akademik yaitu diperoleh melalui pendidikan tinggi program
sarjana (S1) atau diploma empat (D-4). Dan seseorang memiliki ilmu pengetahuan
pastinya ia memiliki kompetensi pedagogik yang dimana seorang guru dituntut
untuk membekali dirinya dengan penguasaan materi yang memadai.
2. Bersifat
Wara’, berbudi pekerti luhur, bijaksana dan penyabar berarti telah memiliki
salah satu standar kompetensi guru (kompetensi kepribadian). Bersifat Wara’,
berbudi pekerti luhur, bijaksana dan penyabar berarti telah memiliki salah satu
standar kompetensi guru (kompetensi kepribadian) yaitu Seorang guru yang
memiliki kompetensi kepribadian, sesuai dengan kompetensi guru sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 8 Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial
dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3. Berpengalaman/lebih
tua dapat dikatakan telah memiliki kompetensi profesional dan kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Berpengalaman/lebih tua dapat dikatakan
telah memiliki kompetensi profesional dan kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional yaitu Seorang guru yang berpengalaman tentu memiliki
keahlian, dan memiliki kompetensi profesional karena menurut Undang-undang RI
nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebutkan bahwa profesional
artinya pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi
sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi. Dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Æ Konsep
guru ideal menurut Syaikh al Zarnûjî yaitu :
o
Haruslah orang
yang lebih alim ( pandai / cerdas ),
o
Bersifat wara’ (
menjaga harga diri ),
o
Berpengalaman /
Lebih tua,
o
Berbudi luhur,
o
Bijaksana, dan
o
Penyabar.
Æ Dan
Relevansi antara konsep guru ideal menurut Syaikh al Zarnûjî dengan
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 yaitu:
o
Berilmu /
memiliki ilmu pengetahuan sama halnya dengan memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi pedagogik.
o
Bersifat Wara’,
berbudi pekerti luhur, bijaksana dan penyabar berarti telah memiliki salah satu
standar kompetensi guru (kompetensi kepribadian).
o
Berpengalaman/lebih tua dapat dikatakan telah
memiliki kompetensi profesional dan kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Ananda
Santoso & A.R. Al Hanif, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Alumni
Hamzah
B. Uno, Profesi Kependidikan, 2011, Jakarta: Bumi Aksara.
Imam
Tabroni el-Khalimi, “Proposal Tesis”,
http://imam
tabroni.com/2012/07/prposal-tesis.html, di akses pada tanggal 5 Mei 2013
Muhaimin,
Wacana Pengembangan Pendidikan Islam, 2002, Surabaya: PSAPM.
Muhammadun Thaifuri, Pedoman Belajar
Bagi Penuntun Ilmu Secara Islam (Terjemah Ta’lim Muta’allim), 2008 (Surabaya:
Menara Suci.
S. Wojowasito, Kamus Bahasa Indonesia
EYD Menurut Pedoman Lembaga Bahasa Nasional.
Salman
Rusydie,Tuntunan Menjadi Guru Favorit, 2012, Jogjakarta: FlashBooks.
Sugiyono,
Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, 2012, Bandung:
Alfabeta.
Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian
Suatu Pendekatan Praktik, 2010, Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang
Guru dan Dosen ( UU RI No. 14 Th. 2005 ), 2011, Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang
Guru dan Dosen ( UU RI No. 14 Th. 2005 ), 2011, Jakarta: Sinar Grafika.
[1]
Imam Tabrani el-Khalimi, “Proposal Tesis”,
http://imam-tabroni.blogspot.com/2012/07/prposal-tesis.html, di akses pada
tanggal 5 Mei 2013
[2]
Ananda Santoso & A.R. Al Hanif, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya:
Alumni) h. 143
[3]
Undang-Undang Guru dan Dosen ( UU RI No.
14 Th. 2005 ), (Jakarta: Sinar Grafika, 2011) h. 3
[4]
Muhaimin, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam, ( Surabaya: PSAPM, 2003 ), h.
209-213.
[5]
Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2011) h. 29
[6]
Salman Rusydie,Tuntunan Menjadi Guru Favorit, (Jogjakarta: FlashBooks, 2012),
h.168-188
[7]
Muhammadun Thaifuri, Pedoman Belajar Bagi Penuntun Ilmu Secara Islam (Terjemah
Ta’lim Muta’allim ), (Surabaya: Menara Suci,2008 ), h. 25
[8]
Undang-Undang Guru dan Dosen ( UU RI No. 14 Th. 2005 ), (Jakarta: Sinar
Grafika, 2011), h. 8
0 Response to "STRATEGI MEMILIH GURU MENURUT SYAIKH AL-ZARNUJI (Makalah)"
Post a Comment