-->

STRATEGI MEMILIH GURU MENURUT SYAIKH AL-ZARNUJI (Makalah)

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Guru memang semestinya dipilih dari sekian banyak orang yang mencalonkan diri, dan diambil yang memenuhi syarat. Inilah guru yang mulia dan pantas sebagai pewaris Nabi. Ditinjau dari tugasnya, seorang guru bukanlah sebatas penyampai mata pelajaran, dari satu sekolah ke sekolah yang lain. Semestinya kita harus jujur, jika bangsa Indonesia yang saat ini belum bangkit, dan bahkan justru bertambah bebannya adalah sebagai akibat dari mempercayakan guru kepada orang-orang yang bukan semestinya. Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas guru. Sebagai contoh sederhana, kita harus pahami bahwa jika siswa tidak pintar ilmu fiqih, bukan kemudian hanya menyalahkan para siswanya sulit diajari ilmu fiqih, atau referensi yang kurang lengkap, tetapi hal itu disebabkan, salah dalam memilih guru, karena dia bukan bidangnya.[1]
Adapun kendala utama pada seorang guru dilapangan adalah mentalnya yang belum siap untuk dijadikan suri tauladan karena masih banyak guru yang korupsi, tidak hanya materil yang dikorupsi tetapi waktu juga menjadi korban korupsinya. Selain itu, problematika yang sekarang dihadapkan kepada guru yaitu masih banyak guru yang kurang profesional dan tentunya belum dapat dijadikan guru yang ideal karena tidak memenuhi syarat sebagai seorang guru yang diharapkan dan Syaikh Al Zarnuji adalah pengarang kitab Ta’lim Muta’allim, sebuah kitab yang berisi tentang etika mencari ilmu yang sangat populer dikalangan pondok pesantren terutama di pesantren tradisional dan juga sering dijadikan sebagai literatur. Selain membahas tentang etika, kitab Ta’lim Muta’allim juga membahas tentang konsep belajar mengajar yang tidak bisa dilepaskan dari interaksi antara peserta didik dengan seorang guru. Dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen merupakan pedoman bagi guru dan mengatur secara perinci tentang guru.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah sebagai berikut : “Bagaimanakah Guru yang Ideal Menurut Syaikh Zarnui” ?
C.     Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan penulisannya adalah sebagai berikut : “Memahami Kriteria Guru Ideal Menurut Syaikh Zarnuji”.




BAB II
PEMBAHASAN
A.     Konsep Guru Ideal
a.      Pengertian Guru
Definisi guru secara etimologi ialah Pengajar . Jika dilihat dari dalam kamus lengkap Bahasa Indonesia tidak jauh berbeda mendefinisikan arti guru yaitu Pengajar pada sekolah-sekolah.[2] Akan tetapi kata guru sebenarnya bukan saja mengandung arti “pengajar”, melainkan juga “pendidik”. Selain itu, arti guru juga didefinisikan seperti yang sudah tidak asing lagi ditelinga yaitu guru sebagai seseorang yang digugu dan ditiru.
Sedangkan secara terminologi pengertian tentang guru sesuai yang telah ditetapkan dalam Undang-undang, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, seperti yang telah dipaparkan didalam  Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada bab 1 pasal 1 ayat 1.[3]
b.      Pengertian Guru Menurut Islam
Dalam Islam sendiri, mengartikan guru merupakan profesi yang amat mulia, karena pendidikan adalah salah satu tema sentralnya, Nabi Muhammad sendiri sering disebut sebagai “pendidik kemanusiaan” (educator of mandkind).
Ditinjau dari leteratur kependidikan Islam, seorang guru atau pendidik biasa disebut sebagai berikut :
1.      Ustadz, yaitu julukan untuk orang yang mengajar di madrasah atau pondok pesantren, maksudnya seorang guru dituntut untuk komitmen terhadap profesinya, ia selalu berusaha memperbaiki dan memperbaharui model-model atau cara kerjanya sesuai dengan tuntunan zaman.
2.      Mu’allim, berasal dari kata “ ‘ilm ” yang berarti menangkap hakekat sesuatu, ini mengandung makna bahwa guru adalah orang yang dituntut untuk mampu menjelaskan hakekat dalam pengetahuan yang diajarkannya.
3.      Murabbiy, berasal dari kata “ rabb ”. Tuhan sebagai Rabb al-‘âlamin dan Rabb al-nâs yakni yang menciptakan, mengatur dan memelihara alam dan seisinya termasuk manusia. Dilihat dari pengertian ini maka guru adalah orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi, sekaligus mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat, dan alam sekitarnya.
4.      Mursyid, yaitu seorang guru yang berusaha menularkan penghayatan (Transinternalisasi) akhlak dan atau kepribadian kepada peserta didiknya.
5.      Mudarris, berasal dari kata “ darasa - yudarusu - darsan wa durusan wadirasatun ” yang berarti terhapus, hilang bekasnya, menghapus, melatih dan mempelajari. Artinya seorang guru adalah yang berusaha mencerdaskan peserta didiknya, menghilangkan ketidaktahuan atau memberantas kebodohan, serta melatih ketrampilan peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya.
6.      Muaddib, berasal dari kata adab, yang berarti moral, etika dan adab. Artinya seorang guru adalah yang beradab sekalugus memiliki peran dan fungsi untuk membangun peradaban (civilization) yang berkualitas dimasa depan.[4]


c.       Konsep Guru Ideal Secara Umum
Konsep guru ideal adalah gambaran seorang guru yang diharapkan oleh peserta didik. Seorang guru harus bisa menjadi ideal bagi peserta didiknya dengan memenuhi beberapa kriteria sebagai seorang guru agar dapat dijadikan suri tauladan bagi peserta didik dan juga dapat memperoleh ilmu yang bermanfaat dari guru ideal mereka. Untuk menjadi seorang guru yang ideal secara umum haruslah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat utama untuk menjadi seorang guru, yaitu :
1.      Guru harus berijazah, yang dimaksud ijazah disini adalah ijazah yang dapat memberi wewenang untuk menjalankan tugas sebagai seorang guru di suatu sekolah tertentu.
2.      Guru harus sehat rohani dan jasmani, karena kesehatan jasmani dan rohani merupakan salah satu syarat penting dalam setiap pekerjaan. Sesorang tidak akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik jika ia diserang suatu penyakit. Sebagai seorang guru syarat tersebut merupakan syarat muthlak yang tidak dapat diabaikan.
3.      Guru harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkelakuan baik. Sesuai dengan tujuan pendidikan, yaitu membentuk manusia susila yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa maka sudah selayaknya guru sebagai pendidik harus dapat menjadi contoh dalam melaksanakan ibadah dan berkelakuan baik.
4.      Guru haruslah orang yang bertanggung jawab, maksudnya tugas dan tanggung jawab guru seorang guru sebagai pendidik, pembelajar, dan pembimbing bagi peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung yang telah dipercayakan orangtua/wali kepadanya hendaklah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, guru juga bertanggung jawab terhadap keharmonisan perilaku masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
5.      Guru di Indonesia harus berjiwa nasional, maksudnya bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang mempunyai bahasa dan adat istiadat berlainan. Untuk menanamkan jiwa kebangsaan merupakan tugas utama seorang guru, karena itulah guru harus terlebih dahulu berjiwa nasional.[5]

d.      Konsep Guru Ideal Menurut Islam
Guru memang sosok yang dimuliakan dalam Islam, tetapi kemulian itu akan luntur jika guru tidak mampu menerapkan prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh setiap guru. berikut pandangan tokoh-tokoh terkemuka dalam Islam tentang makna guru dengan segenap dimensinya, yaitu :
1.      Imam al Ghazali
a)      Cerdas, seseorang yang dapat diserahi tugas mendidik atau menjadi guru haruslah orang yang cerdas dan sempurna akalnaya. Dengan akal yang sempurna atau cerdas, maka guru dapat mengajar muridnya dengan benar dan mendalam.
b)      Penuh Kasih Sayang, dengan sifat ini, dapat menumbuhkan rasa percaya diri pada murid. Dengan kasih sayang dan rasa percaya diri yang tinggi, maka akan tercipta situasi yang kondusif bagi murid untuk semakin giat dan rajin belajar.
c)      Diniatkan Sebagai Ibadah, mengajarkan ilmu itu pada dasarnya merupakan kewajiban agama bagi setiap orang yang memiliki ilmu pengetahuan. Karena itu, tidaklah pantas bagi seorang guru jika harus menuntut upah atas jerih payah mengajarnya itu. Niatkanlah mengajar sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Sehingga, guru akan tetap bisa mengajar dengan baik, meski dengan upah yang sangat kecil.
d)      Menyesuaikan dengan Kemampuan Murid, seorang guru yang bertanggung jawab tidak akan membiarkan muridnya mempelajari materi yang lebih tinggi sebelum mereka menguasai pelajaran sebelumnya. Dan guru harus mengingatkan murid bahwa tujuan pengajaran itu adalah mendekatkan diri kepada Tuhan, memperbaiki diri, dan untuk mengabdi.
e)      Penuh Simpati, dalam mengajar seorang guru hendaknya menggunakan cara yang simpatik, halus, dan tidak menggunakan kekerasa, cacian, makian, dan lain sebagainya.
f)        Menjadi Teladan, seorang guru haruslah tampil sebagai tauladan atau panutan yang baik di hadapan para muridnya. Karena itu, guru harus bersikap toleran dan mau mengahargai keahlian orang lain, meski itu adalah muridnya sendiri.
g)      Memahami Kemampuan Murid, seorang guru harus mampu memahami dengan baik perbedaan tingkat kemampuan dan kecerdasan murid. Juga, memahami bakat, tabiat, dan kejiwaan murid sesuai dengan tingkat perbedaan usianya.
h)      Memiliki Komitmen Tinggi, seorang guru harus berpegang teguh pada prinsip yang diucapkannya, dan berupaya untuk merealisasikannya sebaik mungkin. Guru jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip yang dikemukankannya. Jika hal itu dilakukan maka akan menyebabkan guru kehilangan kewibawaannya dan guru tidak akan mampu lagi mengarahkan atau memberi petunjuk kepada murid-muridnya.

2.      Imam Ibnu Miskawail
Pendidik atau guru sejati (ideal) menurut Ibnu Miskawaih adalah manusia ideal seperti yang terdapat pada konsepsinya tentang manusia ideal. Hal demikian terlihat jelas karena beliau menyejajarkan posisi guru dengan posisi nabi, terutama dalam hal cinta kasih. Cinta kasih kepada Allah menempati urutan pertama, barulah cinta kasih murid kepada gurunya. Jika tidak dapat mencapai derajat ini maka dinilai sama dengan teman atau saudara, karena dari mereka itu dapat juga diperoleh ilmu dan adab. Guru biasa tersebut, bukan dalam arti sekadar guru formal karena jabatan. Menurut beliau, guru memiliki berbagai persyaratan yang diantaranya yaitu Bisa Dipercaya, Pandai, Dicintai, Sejarah Hidupnya Jelas Tidak Tercemar di Masyarakat, Menjadi Cermin atau Panutan, dan Harus Lebih Mulia dari orang yang didiknya.
3.      Imam al Mawardi
a)      Tawadhu’, guru harus memiliki sikap tawadhu’ (rendah hati) dan dengan sikap tawadhu’, guru dapat menciptakan sikap demokratis dalam menghadapi murid. Sikap ini bisa mengembangkan potensi individu murid seoptimal mungkin.
b)      Multi Peran, guru yang baik menurut beliau merupakan sosok yang mampu melakukan multi peran positif di dalam mengajar. Ia tidak hanya memosisikan atau memerankan sebagai seorang pengajar, tetapi juga memerankan diri sebagai pemimpin dan pembimbing dalam proses belajar mengajar.
c)      Ikhlas, secara harfiah, sikap ini berarti menghindari riya’ atau keinginan untuk dipuji. Artinya, menjadi seorang guru bukan karena ingin dihormati, dipuji atau ingin diperlakukan dan dipandang sedemikian rupa oleh orang lain. Sedangkan dari segi istilah, ikhlas diartikan sebagai pembersih hati dari segala dorongan yang dapat mengeruhkannya.
d)      Mencintai Pekerjaan Sebagai Guru, seorang guru harus mencintai tigasnya. Kecintaan ini akan tumbuh dan berkembang apabila keagungan, keindahan, dan kemuliaan tugas itu sendiri benar-benar dapat dihayati. Namun, motif yang paling utama adalah menjadi guru karena panggilan jiwanya untuk berbakti kepada Allah SWT. Dengan tulus ikhlas serta menjadikan keridhaan dan pahala dari Allah SWT. Sebagai tujuan dalam melaksanakan tugas mengajar dan mendidik muridnya.
e)      Tidak Mengutamakan Ekonomi, seorang guru janganlah mengajar atas motif semata-mata demi mendapatkan materi, meskipun sulit dihindari. Namun, hal ini juga dapat dipahami bahwa mengajar harus diorientasikan kepada tujuan yang luhur, yakni keridhaan dan pahala. Konsekuensinya, guru harus melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
f)        Penuh Persiapan, agara dapat mengajar dengan baik, guru harus selalu mempersiapkan segala sesuatu yang berguna dan mendukung pelaksanaan proses belajar dan mengajar. Diantaranya, mempersiapkan bahan ajar, metode, sumber belajar, dan lain sebagainya. Hal ini akan mendukung keberhasilan murid dalam menguasai pelajaran dengan baik.
g)      Disiplin, seorang guru harus disiplin terhadap aturan dan waktu dalam seluruh hubungan social dan professional. Dengan sikap disiplin yang tinggi, maka guru dengan sendirinya telah mengajarkan tentang cara memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Sehingga, murid tidak akan menjadi manusia yang suka bersantai dan membuang-buang waktunya dengan percuma.
h)      Kreatif Memanfaatkan Waktu Luang, seorang guru harus mampu menggunakan waktu luangnya hanya untuk kepentingan profesionalnya. Keseluruhan waktunya akan digunakan secara efesien, baik dalam kaitannya dengan tugas keguruan maupun dalam pengembangan kariernya. Sehingga, akan terjadi peningkatan kualitas pendidikan. Ini mengisyaratkan bahwa guru juga harus banyak belajar dalam setiap waktu dan kesempatan, ulet dan tekun, serta penuh kesungguhan dan ketelitian.
i)        Kreatif, guru harus memiliki daya kreasi dan inovasi yang tinggi. Hal ini lahir dari kesadaran terhadap semakin banyaknya tuntunan dan tantangan pendidiksan di masa mendatang. Sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknoligi yang terus berkembang. Karena itu, guru tidak boleh menutup mata dengan berbagai kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan. Caranya dalah dengan belajar dan menggali informasi sebanyak mungkin dari berbagai sumber.
j)        Sadar Diri, guru adalah figur strategis. Guru harus merupakan figur yang dapat dicontoh tidak hanya oleh murid, tapi juga oleh masyarakat pada umumnya. Karenanya, guru harus menyadari posisi dirinya dengan baik. Kemudian hendaknya guru berusaha agar segala tingkah lakunya sesuai serta sejalan dengan norma dan niali ajaran yang berasal dari wahyu.
k)      Lemah Lembut dan Penuh Kasih Sayang, bersikap lemah lembut dan penuh kasih sayang merupakan sikap yang wajib dimiliki oleh setiap guru, meski sikap ini tidak sepenuhnya berhasil dalam dunia pendidikan.
l)        Menjadi Motivator, guru harus mampu menjadi motivator. Hal ini penting dalam rangka meningkatkan kegairahan dan pengembangan kegiatan belajar murid. Dan peran terakhir seorang guru menurut Al Mawardi adalah sebagai pembimbing. Bimbingan dapat diartikan sebagai kegiatan memantau perkembangan murid yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

4.      Imam Ibnu Sina
Menurut beliau guru yang baik (ideal) adalah guru yang Berakal Cerdas, Beragama, Mengetahui Cara Mendidik Akhlak, Cakap Dalam Mendidik Anak, Berpenampilan Tenang, Jauh Dari Olok-Olok dan Main-Main Dihadapan Muridnya, Tidak Bermuka Musam, Sopan Santun, Bersih, dan Suci Murni.
Meskipun demikian, beliau lebih mengutamakan guru pria daripada wanita. Beliau mensyaratkan bahwa untuk menjadi guru yang terhormat, maka seorang guru harus menonjol budi pekertinya, cerdas, teliti, sabar, telaten dalm membimbing anak, adil, hemat dalam penggunaan waktu, gemar bergaul dengan anak-anak, tidak keras hati, dan senantiasa menghias diri. Selain itu guru harus mengutamakan kepentingan umat daripada kepentingan diri sendiri, menjauhkan diri dari meniru sifat raja dan orang-orang yang berakhlak rendah, mengetahui etika dalam majelis ilmu, sopan dan santun dalam berdebat, berdiskusi, dan bergaul.
5.      Imam Ibnu Jama’ah
Guru dalam pandangan beliau merupakan mikrokosmos manusia, dan secara umum dapat dijadikan sebagai tipologi makhluk terbaik. Maka, derajat guru berada setingkat di bawah derajat para nabi. Secara garis besar, ada enam criteria untuk bisa menjadi seorang guru yang ideal dan dicintai oleh murid. Diantaranya adalah Mampu Menjaga Akhlak Selama Melaksanakan Tugas Pendidikan, Tidak Menjadikan Profesi Guru Sebagai Kegiatan Untuk Menutupi Kebutuhan Ekonomi, Mengetahui Situasi Sosial Kemasyarakatan Dengan Baik, Penuh Kasih Sayang dan Sabar, dan Bersedia Menolong Sesuai Dengan Kemampuan yang Dimiliki.[6]
B.     Konsep Guru Ideal Menurut Syaikh Zarnuji
a.      Pemikiran Syaikh al Zarnûjî tentang Konsep Guru Ideal dalam kitab Ta’lim Muta’allim
Adapun konsep guru ideal menurut Syaikh Al Zarnuji yang terdapat didalam kitab Ta’lim Muta’allim , yaitu :[7]
1.      Haruslah orang yang lebih alim ( pandai / cerdas ), yaitu seseorang  yang cerdas. Dengan akal yang sempurna atau cerdas, maka guru dapat mengajar muridnya dengan benar dan mendalam.
2.      Bersifat Wara’ ( menjaga harga diri ), guru haruslah menjaga diri dari segala sesuatu yang berbau syubhat agar tetap terjaga keilmuannya dan kepribadiannya. 
3.      Berpengalaman / Lebih tua, guru akan dapat memerankan diri sebagai seorang pemimpin dan pembimbing dalam proses belajar mengajar.
4.      Berbudi luhur, guru haruslah memiliki budi pekerti yang luhur karena budi pekerti guru maha penting dalam pendidikan watak murid.
5.      Bijaksana, guru dapat bertindak tepat menurut garis yang baik, selalu menggunakan akal budinya (pengalaman dan pengetahuannya) apabila menghadapi suatu kesulitan.
6.      Penyabar, guru yang selalu menerima segala bencana dengan laku yang sopan, sabar merupakan pangkal keutamaan dalam segala hal.

b.      Konsep Guru Ideal Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Adapun konsep guru ideal menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen , yaitu :[8]
1.      Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat sebagaimana dijelaskan dalam Permendiknas No. 16 tahun 2007 yang telah menetapkan, bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1).
2.      Kompetensi guru, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi, yaitu :
                                 i.            Kompetensi Pedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
                               ii.            Kompetensi Kepribadian, adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
                              iii.            Kompetensi Sosial, adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efesien dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
                             iv.            Kompetensi Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
3.      Sertifikasi Guru, disebutkan dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru pada pasal 1 ayat 1, sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Kemudian disebutkan dalam ayat 2, pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan dapat diikuti oleh guru yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D IV), dan pada ayat 3 menyebutkan bahwa setifikasi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
4.      Sehat Jasmani dan Rohani, dalam penjelasannya yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani disini adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
5.      Memiliki Kemampuan Untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional, Kedudukan guru sebagai tenaga professional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sementara itu, kedudukan guru sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 dalam bab II pasal 4 dan 6.

c.       Relevansi Konsep Guru Ideal Menurut Syaikh al Zarnûjî dan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Relevansi antara konsep guru ideal menurut Syaikh Al Zarnuji dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, yaitu :
1.      Berilmu / memiliki ilmu pengetahuan sama halnya dengan memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pedagogik. Berilmu/memiliki ilmu pengetahuan sama halnya dengan memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pedagogik yaitu Seseorang guru yang memiliki ilmu pengetahuan pada umumnya memiliki ijazah karena menurut Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik yaitu diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau diploma empat (D-4). Dan seseorang memiliki ilmu pengetahuan pastinya ia memiliki kompetensi pedagogik yang dimana seorang guru dituntut untuk membekali dirinya dengan penguasaan materi yang memadai.
2.      Bersifat Wara’, berbudi pekerti luhur, bijaksana dan penyabar berarti telah memiliki salah satu standar kompetensi guru (kompetensi kepribadian). Bersifat Wara’, berbudi pekerti luhur, bijaksana dan penyabar berarti telah memiliki salah satu standar kompetensi guru (kompetensi kepribadian) yaitu Seorang guru yang memiliki kompetensi kepribadian, sesuai dengan kompetensi guru sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 8 Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3.      Berpengalaman/lebih tua dapat dikatakan telah memiliki kompetensi profesional dan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Berpengalaman/lebih tua dapat dikatakan telah memiliki kompetensi profesional dan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu Seorang guru yang berpengalaman tentu memiliki keahlian, dan memiliki kompetensi profesional karena menurut Undang-undang RI nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebutkan bahwa profesional artinya pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.




BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Æ  Konsep guru ideal menurut Syaikh al Zarnûjî yaitu :
o   Haruslah orang yang lebih alim ( pandai / cerdas ),
o   Bersifat wara’ ( menjaga harga diri ),
o   Berpengalaman / Lebih tua,
o   Berbudi luhur,
o   Bijaksana, dan
o   Penyabar.
Æ  Dan Relevansi antara konsep guru ideal menurut Syaikh al Zarnûjî dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 yaitu:
o   Berilmu / memiliki ilmu pengetahuan sama halnya dengan memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pedagogik.
o   Bersifat Wara’, berbudi pekerti luhur, bijaksana dan penyabar berarti telah memiliki salah satu standar kompetensi guru (kompetensi kepribadian).
o    Berpengalaman/lebih tua dapat dikatakan telah memiliki kompetensi profesional dan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.










DAFTAR PUSTAKA
Ananda Santoso & A.R. Al Hanif, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Alumni
Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan, 2011, Jakarta: Bumi Aksara.
Imam Tabroni el-Khalimi, “Proposal Tesis”,
http://imam tabroni.com/2012/07/prposal-tesis.html, di akses pada tanggal 5 Mei 2013
Muhaimin, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam, 2002, Surabaya: PSAPM.
Muhammadun Thaifuri, Pedoman Belajar Bagi Penuntun Ilmu Secara Islam (Terjemah Ta’lim Muta’allim), 2008 (Surabaya: Menara Suci.
S. Wojowasito, Kamus Bahasa Indonesia EYD Menurut Pedoman Lembaga Bahasa Nasional.
Salman Rusydie,Tuntunan Menjadi Guru Favorit, 2012, Jogjakarta: FlashBooks.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, 2012, Bandung: Alfabeta.
Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, 2010, Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Guru dan Dosen ( UU RI No. 14 Th. 2005 ), 2011, Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Guru dan Dosen ( UU RI No. 14 Th. 2005 ), 2011, Jakarta: Sinar Grafika.



[1] Imam Tabrani el-Khalimi, “Proposal Tesis”, http://imam-tabroni.blogspot.com/2012/07/prposal-tesis.html, di akses pada tanggal 5 Mei 2013
[2] Ananda Santoso & A.R. Al Hanif, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: Alumni) h. 143
[3]  Undang-Undang Guru dan Dosen ( UU RI No. 14 Th. 2005 ), (Jakarta: Sinar Grafika, 2011) h. 3
[4] Muhaimin, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam, ( Surabaya: PSAPM, 2003 ), h. 209-213.
[5] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2011) h. 29
[6] Salman Rusydie,Tuntunan Menjadi Guru Favorit, (Jogjakarta: FlashBooks, 2012), h.168-188
[7] Muhammadun Thaifuri, Pedoman Belajar Bagi Penuntun Ilmu Secara Islam (Terjemah Ta’lim Muta’allim ), (Surabaya: Menara Suci,2008 ), h. 25
[8] Undang-Undang Guru dan Dosen ( UU RI No. 14 Th. 2005 ), (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), h. 8

0 Response to "STRATEGI MEMILIH GURU MENURUT SYAIKH AL-ZARNUJI (Makalah)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel