-->

Berita Sosial - CARA MENDAFTAR KIP SEKOLAH DAN KIP KULIAH

 


 

Baca Juga

CARA MENDAFTAR KIP SEKOLAH

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin : pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. Program Indonesia Pintar adalah penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

 

Kartu ini diberikan kepada anak-anak usia sekolah yang tidak mampu. Bahkan, anak-anak yang menerima bantuan ini tidak hanya mereka yang bersekolah di sekolah biasa. Anak-anak yang bersekolah di sekolah non formal, di panti asuhan, pesantren, dan lainnya yang terdaftar sebagai lembaga non formal bisa mendapatkan program bantuan sosial ini jika benar terdata sebagai keluarga yang kurang mampu. Bantuan bagi anak-anak pemegang Kartu Indonesia Pintar ini berupa uang tunai yang sebaiknya digunakan untuk menunjang pembelajaran anak-anak.

 Baca Juga : Berita Bansos Lainnya

Dalam program ini, penerima bantuan wajib menjaga dengan baik Kartu Indonesia Pintar tersebut sebagai identitas. Melansir dari halaman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, penggunaan dana dari program bantuan sosial ini harus digunakan selaras dengan tujuannya, dan memiliki lembaga yang mengawasi jalannya program.

 

Lalu bagaimana cara mendaftarnya?

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah tempat anak tersebut sekolah. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

2. Setelah itu sekolah/madarasah mencatat data siswa calon penerima kartu indonesia pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke dinas pendidikan/kementrian agama kabupaten/kota setempat.

3. Dinas pendidikan atau kementrian agama kanupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke kemndikbud/kemenag. Sekolah yang berada dalam naungan kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.

4. Jika lulus, maka kemendikbud/kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

 

 Baca Juga : Berita Bansos Lainnya


CARA MENDAFTAR KIP KULIAH

Tata cara mendaftar :

1. Siswa dapat membuka laman di alamat kip-kuliah.kemendikbu.go.id atau melalui aplkikasi KIP Kuliah. Kemudian, saat mendaftar isi data berupa NIK, NISN, NPSN, dan alamat email.

 

2. Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi data serta kelayakan. Jika dinilai validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email.

 

3. Lalu, siswa bisa langsung login dan memilih jalur seleksi yang diikuti, apakah SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau mandiri. Sambil menunggu daftar KIP Kuliah, siswa dapat menyelesaikan proses pendaftaran di portal seleksi perguruan tinggi pilihan masing-masing.

 

4. Terakhir, bagi siswa yang dinyatakan lulus di perguruan tinggi yang dipilih dapat melakukan verifikasi oleh perguruan tinggi terlebih dahulu agar dapat diusulkan sebagai calon mahasiswa KIP Kuliah.

 

Sebelum daftar KIP Kuliah 2020, ada syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar. Pertama, calon penerima KIP Kuliah harus siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya. Adapun syaratnya sebagai berikut :

 

1. Calon penerima KIP Kuliah juga harus memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid, serta memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Data tersebut harus didukung bukti dokumen yang sah.

 

2. Syarat lainnya bagi siswa SMA atau sederajat yang akan mengajukan KIP Kuliah tidak boleh memiliki kartu KIP sebelumnya dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

 

3. Terakhir, siswa pendaftar KIP Kuliah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu bila akreditasi C.

 

Untuk lebih jelasnya dapat membaca Pedomannyasilakan klik halaman Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah

 

Related Posts

4 Responses to "Berita Sosial - CARA MENDAFTAR KIP SEKOLAH DAN KIP KULIAH"

  1. Gimana cara daftar nyo buat kartu KIP

    ReplyDelete
  2. Saya udh dapet kartu pintar gimna cara nyairinnya

    ReplyDelete
  3. Saya punya kartu KIP.tpi cuman 1x dpt.sampe skrng saya udah SMK ga cair2 kira2 knp ya kasih inponya mksh

    ReplyDelete
  4. Anak sy GK dapet tuh yg namanya kok atau pip gimana harus daftar nya yh

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel