-->

Berita Bansos - Penerima Bansos BLT, BST, PKH, BPNT, Datanya Dari Data DTKS

 

Pendaftaran Fakir Miskin Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Dasar Pelaksanaan :
UU no 13 Tahun 2011
Permensos no 28 Tahun 2017
Permensos no 5 Tahun 2019



Cara daftar mandiri data DTKS bagi keluarga fakir miskin

1. Mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Selanjutnya Kepala Desa/Lurah melaksanakan musyawarah desa. Hasil musyawarah tersebut disampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.

3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak semua usulan valid masuk ke dalam data DTKS.

4. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur.

Seperti itulah alur usulan data DTKS atau cara mendaftarnya. Lebih jelasnya silakan lihat di gambar di bawah ini.

 


Sumber Foto : Halaman Resmi Pusdatin Kesos
 
NOTE : Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Jika Bapak Ibu ingin melihat apa sudah terdaftar di data DTKS silakan kunjungi link “https://cekbansos.siks.kemsos.go.id

Atau bisa download aplikasi SIKS-Dataku di Playstore

Baca Juga : Berita Bansos Lainnya

0 Response to "Berita Bansos - Penerima Bansos BLT, BST, PKH, BPNT, Datanya Dari Data DTKS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel