NAZAR ATAU KAOIY
Berbicara tentang
Nazar (Kaoy), pada dasarnya nazar merupakan salah satu cara untuk takarruban
Ilallah/ mendekatkan diri kepada Allah, melalui nazar seseorang mewajibkan
dirinya melalukan satu hal yang intinya untuk mendekatkan diri kepada Allah,
dengan niat yang ikhlas.
Nazar itu ada dua,
pertama’ nazar tabarroj (asal kata birrul) ialah nazar
yang berkehendak semata-mata mendekatkan diri kepada Allah. Misalnya : jika
penyakitku sembuh, maka lazem (wajib) atasku berpuasa dua hari, atau shalat
sunnah dua rakaat, atau lain sebagainya yang bersifat ibadah. Kedua’
nazar Lujaj yaitu seseorang yang bernazar karena kemarahan, ataupun
nazar yang bukan semata-mata takarruban ilallah, misalnya : jika aku berbicara
dengan si fulan maka lazem (wajib) atasku bersedekah untuk fakir miskin sekian.
Maka nazar ini tidak ada nilai kebaikan, sebaiknya nazar ini di batalkan dan
anda tetap harus membayar kafarah sumpah.
Nazar ini
melazemkan diri sendiri, bukan melazemkan orang lain, maksudnya siapa yang
bernazar maka dia yang harus menunaikan, maka tidak sahlah nazar yang di
wajibkan bagi orang lain, misalnya ; jika anak ini sembuh, maka lazem untuk
anak ini berpuasa sekian hari, maka ini tidak sah, jikapun anak ini sembuh,
maka tidak wajib baginya berpuasa, karena nazar orang lain. Tapi jika anak ini
berpuasa maka tidak mengapa, bahkan dia akan mendapat fahala dengan ibadahnya
tersebut.
Tidak sah anak
bernazar kepada ayah, jika masih ada ibu, atau sebaliknya, tapi sah bernazar
untuk ke duanya, karena jika hanya bernazar untuk salah satunya maka itu di
takutkan akan memberi nilai negative, sama halnya tidak sahlah orang tua
bernazar untuk salah satu anaknya, tapi kalau untuk semuanya maka itu sah.
Tidak sahlah
bernazar untuk orang yang telah meninggal, misalnya : jika aku sembuh dari
penyakitku, maka wajib bagiku bersedekah untuk Imam syafi’I, maka ini tidak
sah, karena kita tidak bisa menunaikannya, karena imam syafi’I telah meninggal
(Allahummafirlahum). Tapi sahlah bernazar untuk kuburan, artinya sah apabila
kuburan tersebut banyak di ziarahi orang yang dimana dengan nazar tersebut bisa
membantu menerangi tempat tersebut yang intinya kemaslihatan, misalnya : jika
aku lulus, maka wajib bagiku bersedekah di kuburan tgk.lapan sekian dan sekian,
maka ini sah.
Bolehlah bernazar
untuk si janin, artinya sah sebagaimana sahnya wasiat untuk si janin, ini
pendapat yang aula.
Jika seseorang
bernazar mengerjakan shalat sunat di masjid istiqamah (misal), maka tertunailah
nazarnya dengan mengerjakan shalat sunat di masjid lain, artinya tidak harus
mengerjakan di masjid istiqamah, tapi jika seseorang bernazar shalat sunat dua
rakaat di mesjidil haram maka dia wajib menunaikannya di mesjidil haram atau
mesjidil aqsa dan masjid nabawi, artinya jika seseorang bernazar shlalat sunat
dua rakaat di masjid haram, aqsa atau nabawi, mereka bisa memilih menunaikannya
di salah satu dari ke tiganya, tidak boleh di masjid yang lain. Meskipun mereka
mengerjakan seribu rakaat di masjid lain (selain mesjidil haram, aqsa dan
nabawi), mungkin karena berpatokan pada hadist “shalat sunat dua rakaat di
mesjidil haram fahalanya sama dengan shalat seribu rakaat di masjid yang lain” maka
sekalipun shalat sunat seribu rakaat di masjid lain itu tidak akan menunaikan
nazarnya. Sama halnya dengan bernazar mengkhatam al-qur’an, maka dia harus
mengkhatam al-qur’an sepenuhnya, tidak tertunai membaca surat al-ikhlas tiga
kali, meskipun ada hadist “sekali membaca surat al-ikhlas fahalanya sama dengan
membaca sepertiga al-qur’an” maka jika mereka bernazar mengkhatam al-qur’an
maka mereka harus mengkhatamnya secara sempurna.
Semoga tulisan ini
dapat memberi manfaat, jikapun ada salah mohon di utarakan, agar dapat di
refisi secepatnya.
يُوفُونَ بِٱلنَّذْرِ وَيَخَافُونَ
يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا
“Mereka memenuhi nadzarnya dan takut terhadap hari (kiamat) yang
keburukan (adzabnya) merata
di mana-mana” (Qs,Al-Insaan 7)
Nadzar adalah mewajibkan diri sendiri untuk mengerjakan sesuatu.
Secara asal, hukum nadzar adalah makruh, namun jika telah terlanjur bernadzar
untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah, wajib untuk menjalankannya.
Allah puji dalam ayat ini orang-orang beriman yang di dunia
konsekuen menjalankan nadzarnya.
Jika untuk sesuatu yang secara asal tidak wajib bagi dia (nadzar), ia melakukannya, lebih-lebih lagi untuk hal-hal yang Allah wajibkan baginya seperti, ia akan bersegera mengerjakannya dengan baik (disarikan dari Tafsir as-Sa’di)
Sifat yang kedua adalah orang-orang beriman itu takut akan hari
kiamat yang kedahsyatan dan kengeriannya terjadi secara merata. Menjangkau
seluruh penjuru yang didiami makhluk.
0 Response to "NAZAR ATAU KAOIY"
Post a Comment