-->

NAZAR ATAU KAOIY



            Berbicara tentang Nazar (Kaoy), pada dasarnya nazar merupakan salah satu cara untuk takarruban Ilallah/ mendekatkan diri kepada Allah, melalui nazar seseorang mewajibkan dirinya melalukan satu hal yang intinya untuk mendekatkan diri kepada Allah, dengan niat yang ikhlas.

            Nazar itu ada dua, pertamanazar tabarroj (asal kata birrul) ialah nazar yang berkehendak semata-mata mendekatkan diri kepada Allah. Misalnya : jika penyakitku sembuh, maka lazem (wajib) atasku berpuasa dua hari, atau shalat sunnah dua rakaat, atau lain sebagainya yang bersifat ibadah. Kedua’ nazar Lujaj yaitu seseorang yang bernazar karena kemarahan, ataupun nazar yang bukan semata-mata takarruban ilallah, misalnya : jika aku berbicara dengan si fulan maka lazem (wajib) atasku bersedekah untuk fakir miskin sekian. Maka nazar ini tidak ada nilai kebaikan, sebaiknya nazar ini di batalkan dan anda tetap harus membayar kafarah sumpah.

            Nazar ini melazemkan diri sendiri, bukan melazemkan orang lain, maksudnya siapa yang bernazar maka dia yang harus menunaikan, maka tidak sahlah nazar yang di wajibkan bagi orang lain, misalnya ; jika anak ini sembuh, maka lazem untuk anak ini berpuasa sekian hari, maka ini tidak sah, jikapun anak ini sembuh, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena nazar orang lain. Tapi jika anak ini berpuasa maka tidak mengapa, bahkan dia akan mendapat fahala dengan ibadahnya tersebut.

            Tidak sah anak bernazar kepada ayah, jika masih ada ibu, atau sebaliknya, tapi sah bernazar untuk ke duanya, karena jika hanya bernazar untuk salah satunya maka itu di takutkan akan memberi nilai negative, sama halnya tidak sahlah orang tua bernazar untuk salah satu anaknya, tapi kalau untuk semuanya maka itu sah.

            Tidak sahlah bernazar untuk orang yang telah meninggal, misalnya : jika aku sembuh dari penyakitku, maka wajib bagiku bersedekah untuk Imam syafi’I, maka ini tidak sah, karena kita tidak bisa menunaikannya, karena imam syafi’I telah meninggal (Allahummafirlahum). Tapi sahlah bernazar untuk kuburan, artinya sah apabila kuburan tersebut banyak di ziarahi orang yang dimana dengan nazar tersebut bisa membantu menerangi tempat tersebut yang intinya kemaslihatan, misalnya : jika aku lulus, maka wajib bagiku bersedekah di kuburan tgk.lapan sekian dan sekian, maka ini sah.
                       
            Bolehlah bernazar untuk si janin, artinya sah sebagaimana sahnya wasiat untuk si janin, ini pendapat yang aula.

            Jika seseorang bernazar mengerjakan shalat sunat di masjid istiqamah (misal), maka tertunailah nazarnya dengan mengerjakan shalat sunat di masjid lain, artinya tidak harus mengerjakan di masjid istiqamah, tapi jika seseorang bernazar shalat sunat dua rakaat di mesjidil haram maka dia wajib menunaikannya di mesjidil haram atau mesjidil aqsa dan masjid nabawi, artinya jika seseorang bernazar shlalat sunat dua rakaat di masjid haram, aqsa atau nabawi, mereka bisa memilih menunaikannya di salah satu dari ke tiganya, tidak boleh di masjid yang lain. Meskipun mereka mengerjakan seribu rakaat di masjid lain (selain mesjidil haram, aqsa dan nabawi), mungkin karena berpatokan pada hadist “shalat sunat dua rakaat di mesjidil haram fahalanya sama dengan shalat seribu rakaat di masjid yang lain” maka sekalipun shalat sunat seribu rakaat di masjid lain itu tidak akan menunaikan nazarnya. Sama halnya dengan bernazar mengkhatam al-qur’an, maka dia harus mengkhatam al-qur’an sepenuhnya, tidak tertunai membaca surat al-ikhlas tiga kali, meskipun ada hadist “sekali membaca surat al-ikhlas fahalanya sama dengan membaca sepertiga al-qur’an” maka jika mereka bernazar mengkhatam al-qur’an maka mereka harus mengkhatamnya secara sempurna.

            Semoga tulisan ini dapat memberi manfaat, jikapun ada salah mohon di utarakan, agar dapat di refisi secepatnya.

            يُوفُونَ بِٱلنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا

“Mereka memenuhi nadzarnya dan takut terhadap hari (kiamat) yang
 keburukan (adzabnya) merata di mana-mana” (Qs,Al-Insaan 7)

Nadzar adalah mewajibkan diri sendiri untuk mengerjakan sesuatu. Secara asal, hukum nadzar adalah makruh, namun jika telah terlanjur bernadzar untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah, wajib untuk menjalankannya.

Allah puji dalam ayat ini orang-orang beriman yang di dunia konsekuen menjalankan nadzarnya.

Jika untuk sesuatu yang secara asal tidak wajib bagi dia (nadzar), ia melakukannya, lebih-lebih lagi untuk hal-hal yang Allah wajibkan baginya seperti, ia akan bersegera mengerjakannya dengan baik (disarikan dari Tafsir as-Sa’di)

Sifat yang kedua adalah orang-orang beriman itu takut akan hari kiamat yang kedahsyatan dan kengeriannya terjadi secara merata. Menjangkau seluruh penjuru yang didiami makhluk.

  

0 Response to "NAZAR ATAU KAOIY"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel