-->

EFEKTIFITAS PENGELOLAAN ZAKAT MELALUI ORGANISASI


(Study atas perbandingan antara angka pengelolaan dan angka penyaluran zakat)


1. Latar Balakang
Allah berfirman di dalam al-Qur’an pada surat At-Taubah ayat 60 yang Artinya: ”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Pada kesempatan lain Allah menyatakan bahwa “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Potensi zakat tanah air di atas kertas sangat besar. Potensi zakat yang dimiliki kaum muslim di tanah air adalah Rp6.5 triliyun per tahun. Angka ini belum termasuk infaq, shadaqah, dan wakaf. Jika dana-dana di luar zakat tersebut disertakan, maka kita akan mendapatkan jumlah yang lebih besar.
Tapi, angka-angka tersebut di atas baru sekadar potensi, belum menjadi kenyataan. Kenyataannya, saat ini baru terkumpul lebih kurang Rp 150 miliyar per tahun (angka ini berdasarkan data pengumpulan zakat oleh organisasi zakat, Badan Amil Zakat maupun Lembaga Amil Zakat). Data tersebut menunjukkan bahwa hanya 2.3% potensi zakat yang terealisasi. Mengapa bisa seperti itu? Salah satunya adalah faktor angka kemiskinan yang semakin meningkat dari hari-ke hari. Menurut data yang ada, angka kemiskinan saat ini mencapai 150 juta jiwa. Di sisi lain, kepercayaan muzakki yang rendah terhadap organisasi pengelola zakat yang ada.
Bicara tentang zakat, yang tidak boleh dilupakan dan merupakan hal yang paling penting adalah peran para amil zakat yang diberi amanah mengelola dana-dana yang terkumpul,baik dari zakat, infaq, shadaqah, ataupun wakaf. Baik atau tidaknya mustahiq yang lain tergantung pada amilnya. Dengan kata lain, hal terpenting dari zakat adalah bagaimana mengelolanya (manajemennya) dengan efektif agar fungsi zakat sebagai pengentas kemiskinan dapat dicapai. Baiknya manajemen suatu organisasi zakat harus dapat diukur. Tiga kata kunci untuk mengukur baik atau tidaknya manajemen sebuah organisasi zakat adalah amanah, profesionalitas (pengelolaan zakat menjadi lebih efektif dan efisien), dan transparan (trasparansi dengan para muzakki dan masyarakat luas dapat meminimalisir rasa curiga dan ketidakpercayaan masayarakat terhadap organisasi zakat).

Pembahasan tentang efektifitas organisasi pengelola zakat tidak hanya berbicara tentang bagaimana organisasi zakat bisa mengoptimalkan realisasi dari potensi zakat kaum muslimin di tanah air yang begitu besar. Di samping mengoptimalkan pemungutan zakat, organisasi zakat juga harus mengelola zakat seefektif mungkin agar jumlah zakat yang dikumpulkan sebanding dengan jumlah zakat yang tersalurkan. Jangan zampai ada penyelewengan dan kesalahan yang menyebabkan jumlah zakat yang akan disalurkan berkurang dari yang seharusnya.

2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, akan diformulasikan masalah penelitian sebagai berikut:
Bagaimana alokasi dana muzaki oleh lembaga zakat?
3. Tujuan Dan Kegunaan
Penelitian ini bertujuan untuk:
• Melihat peran organisai zakat dalam masyarakat
• Menganalisis efektifitas kinerja organisasi pengelola zakat
• Menguji rasio dana pengelolaan terhadap dana yang disalurkan kepada para mustahiq zakat
Sasaran yang diharapkan melalui penelitian ini adalah:
• Kontribusi praktis bagi praktisi dalam mengelola zakat secara lebih efektif
• Tersedianya hasil penelitian mengenai strategi peningkatan efektifitas kinerja organisasi pengelola zakat

4. Tinjauan Pustaka
Dari literatur tentang zakat antara lain disebutkan bahwa zakat seharusnya dipungut oleh negara atau pemerintah sebagai pemegang otoritas. Dengan memanfaatkan otoritas yang dimilikinya, dalam rangka memaksimalkan pemungutan zakat negara mendirikan institusi amil dengan landasan hukum yang kuat. Keberadaan institusi ini akan memberikan kemudahan dalam mengetahui angka muzakki dan mustahiq yang ada sehingga penyaluran zakat tepat sasaran dapat diwujudkan. Langkah ini, kemudian juga diikuti oleh masyarakat dengan mendirikan organisasi zakat nonpemerintah dengan tujuan yang sama untuk memaksimalkan pengelolaan zakat. Sebagai sebuah organisasi, organisasi-organisasi zakat tersebut harus bekerja seefektif mungkin untuk bisa membantu orang-orang miskin.

Berbicara tentang kata efektif, berbagai literatur menyatakan efektifitas sebagai suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kualitas, kuantitas, dan waktu) telah tercapai. Yang mana, makin besar persentase target yang dicapai, makin tinggi efektifitasnya. Pendapat lain mengatakan bahwa efektifitas adalah pencapaian target output y6ang diukur dengan cara membandingkan outpun anggaran atau output yang seharusnya dengan output realisasi atau output yang sesungguhnya. Ada juga yang mendefinisikan sebagai tingkat kelekatan output yang dicapai dengan output yang diharapkan dari sejumlah input yang dimiliki.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat dipahami bahwa efektifitas merupakan suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target yang mencakup kuantitas, kualitas, dan waktu yang telah dicapai oleh seseorang, di mana target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu.
Terminologi efektif dalam sebuah organisasi digunakan untuk menggambarkan seberapa jauh target meliputi kuantitas, kualitas, dan waktu yang telah dicapai oleh organisasi, di mana target tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu. Efektifitas organisasi zakat merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat seberapa besar peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Jika organisasi tersebut bekerja dengan efektif, maka akan terdapat pengurangan angka kemiskinan di tanah air ini.

5. Landasan Teori
Upaya pengintegrasian zakat ke dalam kebijakan fiskal negara adalah dengan melakukan rekonstruksi sejarah terhadap pelaksanaan zakat pada masa awal Islam. Pada masa awal Islam, zakat merupakan ’pungutan’ wajib yang ditarik dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran negara pada waktu itu. Dalam perkembangannya, zakat mengalami kestatisan karena terlanjur dibakukan sehingga tidak dapat beradaptasi dengan perkembangan perekonomian umat. Akibatnya, untuk pembiayaan kebutuhan negara ditariklah pajak dari masyarakat karena bersifat dinamis dan dapat diatur pelembagaannya oleh pemerintah sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan ekonomi yang telah disusun pemerintah. Pengembalian zakat ke khittah awalnya ini dapat dilakukan dengan keberanian merumuskan kembali konsep zakat dalam Islam.

Dengan terintegrasinya zakat ke dalam kebijakan fiskal tersebut, maka pemerintah dapat menetapkan kebijakan fiskal yang sama-sama menguntungkan, baik bagi umat Islam maupun bagi negara. Hal ini pada gilirannya akan menyebabkan pergeseran berbagai ketentuan dalam hukum zakat tradisional. Pengaruh kebijakan fiskal modern terhadap hukum zakat terjadi pada subyek dan obyek, tarif dan sasaran pendistribusian zakat. Subyek zakat dalam kebijakan fiskal juga termasuk badan hukum di samping perorangan. Sedangkan pengaruh kebijakan fiskal terhadap obyek zakat adalah bahwa jenis kekayaan yang dikeluarkan zakatnya tidak terbatas pada jenis-jenis harta yang telah ditentukan oleh Rasulullah Saw. dulu saja, tetapi juga meliputi berbagai jenis kekayaan lainnya menurut kebijakan pemerintah.
Pengaruh kebijakan fiskal lainnya adalah dalam hal tarif atau prosentase (rasio) dan nisab zakat menjadi tidak tetap (baku). Tarif yang ditetapkan mungkin saja berupa tarif proporsional, tarif agresif, dan trarif progresif sesuai dengan kebijakan fiskal yang akan dicapai oleh pemerintah. Sedangkan pengaruh terhadap sasaran pendistribusian zakat adalah perluasan makna asnaf delapan yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an surat al-Taubah ayat 60. Perluasan makna tersebut bertujuan untuk terpenuhinya pengeluaran pemerintah dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan fiskal pemerintah tersebut juga harus disertai dengan upaya optimalisasi pengelolaan zakat di tangan organisasi. Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah sebagai regulator harusnya dijalankan dengan baik oleh organisasi karena dengan adanya organisasi, setiap hal yang berkaitan dengan zakat akan dapat dijangkau dengan tepat sehingga penyaluran zakat juga tepat sasaran.
Untuk mencapai tepat sasaran tersebut, organisasi zakat bekerja seefektif mungkin agar penyaluran zakat menjadi lebih maksimal. Salah satu hal yang dapat dijadikan indikator keefektifan organisasi tersebut adalah persentase penyaluran zakat yang lebih besar dibandingkan dengan angka dana yang digunakan untuk mengelola organisasi itu sendiri. Jika, dengan besarnya angka zakat yang terkumpul, dana untuk pengelolaan lebih besar daripada zakat yang tersalurkan kepada para mustahiq, maka bisa dikatakan organisasi zakat tidak lagi efektif untuk dijadikan sebagai solusi untuk memaksimalkan penyaluran zakat.

6. Metodologi Penelitian
a. Lokasi dan responden penelitian
Lokasi penelitian meliputi beberapa daerah di tanah air. Sementara responden penelitian merupakan para praktisi dan birokrat yang berwenang dalam hal organisasi pengelolaan zakat disetiap wilayah penelitian sehingga gambaran persepsi mereka dapat mewakili keadaan populasi pada umumnya. Responden penelitian di wilayah sampel terdiri dari:
• Aparatur pemerintah di Departemen Agama sebanyak .....
• Organisasi pengelola zakat di daerah sentra sebanyak.... yang terdiri dari BAZ dan LAZ
b. Variabel penelitian
Penelitian ini akan mengungkapkan persepsi para praktisi dan birokrat mengenai efektifitas pengelolaan zakat melalui organisasi zakat yang ada di tanah air. Untuk itu, variabel penelitian terdiri dari:
• Berbagai kegiatan organisasi zakat dalam pengelolaan zakat yang diterima dari muzakki
• Sentra, meliputi jumlah zakat yang terkumpul, dana pengelolaan, jumlah tenaga kerja, dan penyaluran zakat kepada para mustahiq

7. Daftar Pustaka
Muhammad Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam: Zakat Dan Wakaf. Jakarta: UI Press, 1988
Kepres RI No. 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat, 17 Januari 2001
Beik, Irfan Syauqi. Kembali Pada Amil .http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/ekonomi-syariah, diambil tanggal 18 April 2009
Khoiri, Nisful. Review Penyaluran Zakat 2008. http://www.medanbisnisonline.com, diambil tanggal 18 April 2009
Gautama, Bayu. Mampukah Zakat Berperan serta Membangun Bangsa?. http://www.mail-archive.com/daarut-tauhiid@yahoogroups.com, diambil tanggal 18 April 2009
Muhtada, Dani. Zakat Dan Keadilan Sosial. http://miias.org/zakat-dan-keadilan-sosial.jsp, diambil tanggal 18 April 2009

0 Response to "EFEKTIFITAS PENGELOLAAN ZAKAT MELALUI ORGANISASI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel