-->

HUKUM MENYENTUH AL-QUR'AN TANPA WUZU'

HUKUM MENYENTUH AL-QUR’AN TANPA WUZU’

           
Pada kesempatan ini kami akan menposting sesuatu hal yang menurut kami perlu dan bermanfaat bagi kita semua, yaitu tentang bagaimana hukum menyentuh al-qur’an dengan tanpa wuzu’ (ie sembahyang), karena hal ini menjadi tanda tanya besar di kalangan Mahasiswa pada umumnya, karena banyak yang berpendapat bahwa menyentuh al-qur’an tanpa wuzu’ boleh-boleh saja, mereka yang berpendapat demikian dengan mengacu kepada al-qur’an surat Al-maida ayat 6, yang bunyinya :
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُ  
Artinya: dan jika kamu berjunub, maka mandilah
            Mereka berpendapat bahwa berjunub yang tidak boleh menyentuh al-qur’an, adapun jika tidak berwuzu’ itu boleh-boleh saja menyentuh al-qur’an. Hal seperti inilah yang menyesatkan mereka yang tidak mempunyai ilmu, sehingga mereka berpendapat bahwa semua hal bisa di logikakan, padahal tidak semua.
Dengan mengacu pada hal di atas, kita mengulang kembali bahwa hadas itu ada 2 pembagian, yang pertama, hadas kecil dan cara bersucinya adalah dengan cara berwuzu’ , sedangkan yang kedua, adalah hadas besar (junub) yang cara bersucinya adalah dengan mandi janabah. Jadi intinya adalah menyentuh al-qur’an dengan cara tidak suci adalah tidak boleh atau haram hukumnya, dan di sini kami akan menjabarkan sabab musabab bahwa menyentuh al-qur’an tanpa wuzu’ tidak boleh, dengan  mengacu pada Fatwa Abuya Muda Wali dari sebuah pertanyaan dan jawaban :


Pertanyaan :
Menyentuh al-quran dengan tiada air sembahyang itu adalah haram, maka al-quran mana yang di maksud haram sentuh itu apakah al-quran yang tiga puluh juz ini atau yang pada lauh mahfudh tentu tidak bisa kita sentuh karena juah dan kalau al-quran yang kita baca-baca maka berhuruf dan bersuara bukan kalam tuhan karena kalam tuhan tidak berhuruf dan tidak bersuara? 



Jawaban :
 Yang haram di sentuh itu iyalah quran yang 30 juz ini yang ia adalah kalam Allah ta`ala, artinya kalam lafdhy karena kata sayyidina Aisyah : القرىن ما بين دفتي المصحف  al-quran adalah yang di antara dua bagian mashhaf. Jadi lafadh al-quran itu musytarak (pada) syara` :

1.      Maknanya kalam Allah yang berdiri pada zatNya dan yang itulah tidak berhuruf dan tidak bersuara dan itu bukan yang dikehendaki dengan :  لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ  (ayat al-quran surat al-Waqi`ah ayat 79 )
2.      Maknanya kalam lafdhy menurut keterangan kitab Ghayah Wushul dan kitab Jam`ul Jawami` dan yang inilah yang di kehendaki dengan (ayat al-quran) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ itu.


Adapun لا pada ayat itu nafi dengan makna nahi artinya terjemahnya “tiada” maksunya “jangan” inilah maksud orang ma`ani khabariah lafdhan insya’iyah maknan, dan ini pula yang di maksud fuqaha`khabar bi makna nahi jadi yang di murad (maksud) di sentuh di sini adalah mashhaf al-quran bukan lafadh quran karena lafadh quran tak dapat di sentuh . 

0 Response to "HUKUM MENYENTUH AL-QUR'AN TANPA WUZU'"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel