HUKUM MENYENTUH AL-QUR'AN TANPA WUZU'
HUKUM
MENYENTUH AL-QUR’AN TANPA WUZU’
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُ
Artinya:
dan jika kamu berjunub, maka mandilah
Mereka berpendapat bahwa berjunub
yang tidak boleh menyentuh al-qur’an, adapun jika tidak berwuzu’ itu
boleh-boleh saja menyentuh al-qur’an. Hal seperti inilah yang menyesatkan
mereka yang tidak mempunyai ilmu, sehingga mereka berpendapat bahwa semua hal
bisa di logikakan, padahal tidak semua.
Dengan
mengacu pada hal di atas, kita mengulang kembali bahwa hadas itu ada 2
pembagian, yang pertama, hadas kecil dan cara bersucinya adalah dengan cara
berwuzu’ , sedangkan yang kedua, adalah hadas besar (junub) yang cara
bersucinya adalah dengan mandi janabah. Jadi intinya adalah menyentuh al-qur’an
dengan cara tidak suci adalah tidak boleh atau haram hukumnya, dan di sini kami
akan menjabarkan sabab musabab bahwa menyentuh al-qur’an tanpa wuzu’ tidak
boleh, dengan mengacu pada Fatwa Abuya Muda Wali dari sebuah pertanyaan dan jawaban :
Pertanyaan
:
Menyentuh al-quran dengan tiada air sembahyang itu adalah
haram, maka al-quran mana yang di maksud haram sentuh itu apakah al-quran yang
tiga puluh juz ini atau yang pada lauh mahfudh tentu tidak bisa kita sentuh
karena juah dan kalau al-quran yang kita baca-baca maka berhuruf dan bersuara
bukan kalam tuhan karena kalam tuhan tidak berhuruf dan tidak bersuara?
Jawaban :
Yang
haram di sentuh itu iyalah quran yang 30 juz ini yang ia adalah kalam Allah
ta`ala, artinya kalam lafdhy karena kata sayyidina Aisyah : القرىن ما بين دفتي المصحف al-quran adalah yang di antara dua bagian
mashhaf. Jadi lafadh al-quran itu musytarak (pada) syara` :
1.
Maknanya kalam Allah yang berdiri pada
zatNya dan yang itulah tidak berhuruf dan tidak bersuara dan itu bukan yang
dikehendaki dengan : لَا يَمَسُّهُ إِلَّا
الْمُطَهَّرُونَ (ayat al-quran surat al-Waqi`ah ayat 79 )
2.
Maknanya kalam lafdhy menurut keterangan
kitab Ghayah Wushul dan kitab Jam`ul Jawami` dan yang inilah yang di kehendaki
dengan (ayat al-quran) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا
الْمُطَهَّرُونَ itu.
Adapun لا pada ayat itu nafi dengan makna nahi artinya terjemahnya “tiada” maksunya “jangan” inilah maksud orang ma`ani khabariah lafdhan insya’iyah maknan, dan ini pula yang di maksud fuqaha`khabar bi makna nahi jadi yang di murad (maksud) di sentuh di sini adalah
mashhaf al-quran bukan lafadh quran karena lafadh quran tak dapat di sentuh .
0 Response to "HUKUM MENYENTUH AL-QUR'AN TANPA WUZU'"
Post a Comment