-->

KEUANGAN DAERAH: PERTEMUAN KEDUA

RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA

Ruang lingkup keuangan negara meliputi:
 1)      hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
  2)      kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
   3)      penerimaan negara;
   4)      pengeluaran negara;
   5)      penerimaan daerah;
   6)      pengeluaran daerah;
  7)      kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
8)      kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;  
9)      kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah; dan
10)  kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementeriannegara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.


DASAR HUKUM KEUANGAN NEGARA

Penyelenggaraan tugas Negara pada hakikatnya merupakan hubungan antara Negara dengan rakyat yang pada umumnya di atur oleh konstitusi atau UU. Hubungan hokum tersebut selain menimbulkan hak dan kewajiban bagi Negara, juga menimbulkan hak dan kewajiban bagi rakyat sebagai salah satu pihak lainnya.
Dasar hokum keuangan Negara :
Ø  Amandemen UUD 1945 VIII pasal 23
Ø  UU republic Indonesia NO 17 tahun 2003 tentang keuangan negara




PERUBAHAN SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA

            Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan, sistem perbankan, dan sistemlembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatunegara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa keuangan tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Sistem keuangan dapat diartikan sebagai kumpulan institusi, pasar, ketentuan perundangan, peraturan-peraturan, dan teknik-teknik di mana surat berharga diperdagangkan,tingkat bunga ditetapkan, dan jasa-jasa keuangan (financial services) dihasilkan sertaditawarkan ke seluruh bagian dunia (Peter S. Rose, 7theditionm 2000).
Sistem keuangan memiliki fungsi-fungsi pokok, yaitu fungsi tabungan (savingfunction), fungsi kekayaan (wealth function), fungsi likuiditas (liquidity function), fungsikredit (credit function), fungsi pembayaran (payment function), fungsi resiko (risk function),serta fungsi kebijakan (policy function).
Dalam perjalanan sejarah sektor keuangan Indonesia, sistem keuangan mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki eraderegulasi pada akhir dekade 1980-an yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang di bidang keuangan dan perbankan.

DESENTRALISASI FISKAL

Pengetian dari desentralisasi fiskal adalah pemberian kewenangan kepada daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan, hak untuk menerima transfer dari pemerintahan yang lebih tinggi, dan menentukan belanja rutin dan investasi. Singkatnya pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk menentukan regulasi terhadap anggaran.            
Pada prinsipnya ada tiga variasi desentralisasi fiscal dan  kaitannya dengan derajat kemandirian pengambilan keputusan yang dilakukan daerah.
1)      Pelepasan tanggung jawab yang berada dalam lingkungan pemerintah pusat ke instansi vertikal ke daerah.
2)       berhubungan dengan suatu situasi dimana daerah bertindak sebagai perwakilan pemerintah untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu atas nama pemerintah.
3)      devolusi (pelimpahan) berhubungan dengan suatu situasi tetapi juga kewenangan untuk memutuskan apa yang perlu dikerjakan di daerah.


LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan adalah suatu badan  yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1.      Lembaga Keuangan Bank
a.        Bank Sentral
b.      Bank Umum
c.       BPR
2.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
a.       Pasar Modal
b.      Pasar Uang dan Valas
c.        Koperasi Simpan Pinjam
d.      Pengadaian
e.       Leasing
f.       Asuransi
g.      Anjak Piutang
h.      Modal Ventura
i.        Dana Pensiun


0 Response to "KEUANGAN DAERAH: PERTEMUAN KEDUA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel