KEUANGAN DAERAH: PERTEMUAN KEDUA
Ruang
lingkup keuangan negara meliputi:
1) hak
negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan
melakukan pinjaman;
2) kewajiban
negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan
membayar tagihan pihak ketiga;
3) penerimaan
negara;
4) pengeluaran
negara;
5) penerimaan
daerah;
6) pengeluaran
daerah;
7) kekayaan
negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang,
surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada
perusahaan negara/perusahaan daerah;
8) kekayaan
pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
9) kekayaan
pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah; dan
10) kekayaan
pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang
atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di
lingkungan kementeriannegara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
DASAR
HUKUM KEUANGAN NEGARA
Penyelenggaraan
tugas Negara pada hakikatnya merupakan hubungan antara Negara dengan rakyat
yang pada umumnya di atur oleh konstitusi atau UU. Hubungan hokum tersebut
selain menimbulkan hak dan kewajiban bagi Negara, juga menimbulkan hak dan
kewajiban bagi rakyat sebagai salah satu pihak lainnya.
Dasar hokum keuangan
Negara :
Ø Amandemen
UUD 1945 VIII pasal 23
Ø UU
republic Indonesia NO 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
PERUBAHAN
SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA
Sistem keuangan, yang terdiri dari
otoritas keuangan, sistem perbankan, dan sistemlembaga keuangan bukan bank,
pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatunegara yang memiliki
peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan.
Fasilitas jasa keuangan tersebut diberikan oleh
lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Sistem
keuangan dapat diartikan sebagai kumpulan institusi, pasar,
ketentuan perundangan, peraturan-peraturan, dan teknik-teknik di mana
surat berharga diperdagangkan,tingkat bunga ditetapkan, dan jasa-jasa
keuangan (financial services) dihasilkan sertaditawarkan ke seluruh bagian
dunia (Peter S. Rose, 7theditionm 2000).
Sistem
keuangan memiliki fungsi-fungsi pokok, yaitu fungsi tabungan (savingfunction),
fungsi kekayaan (wealth function), fungsi likuiditas (liquidity function),
fungsikredit (credit function), fungsi pembayaran (payment function), fungsi
resiko (risk function),serta fungsi kebijakan (policy function).
Dalam
perjalanan sejarah sektor keuangan Indonesia, sistem keuangan mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki eraderegulasi
pada akhir dekade 1980-an yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa
undang-undang di bidang keuangan dan perbankan.
DESENTRALISASI FISKAL
Pengetian dari desentralisasi fiskal adalah
pemberian kewenangan kepada daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan, hak
untuk menerima transfer dari pemerintahan yang lebih tinggi, dan menentukan
belanja rutin dan investasi. Singkatnya pemerintah daerah diberikan kesempatan
untuk menentukan regulasi terhadap anggaran.
Pada prinsipnya ada tiga variasi desentralisasi fiscal dan kaitannya dengan derajat kemandirian pengambilan keputusan yang dilakukan daerah.
1)
Pelepasan
tanggung jawab yang berada dalam
lingkungan pemerintah pusat ke instansi vertikal ke daerah.
2)
berhubungan dengan suatu situasi dimana daerah bertindak sebagai perwakilan
pemerintah untuk melaksanakan
fungsi-fungsi tertentu atas
nama pemerintah.
3)
devolusi (pelimpahan) berhubungan dengan suatu situasi tetapi juga kewenangan untuk
memutuskan apa yang perlu dikerjakan di daerah.
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang keuangan untuk
menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi
utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat
ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau
masyarakat.
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga
Keuangan Bank
a. Bank
Sentral
b. Bank
Umum
c. BPR
2. Lembaga
Keuangan Bukan Bank
a. Pasar
Modal
b. Pasar
Uang dan Valas
c. Koperasi
Simpan Pinjam
d. Pengadaian
e. Leasing
f. Asuransi
g. Anjak
Piutang
h. Modal
Ventura
i.
Dana Pensiun
0 Response to "KEUANGAN DAERAH: PERTEMUAN KEDUA"
Post a Comment